Barang Kena Pajak yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Ketika kamu membeli suatu barang, kamu mungkin akan menemukan tulisan PPN sekian persen di struk belanjaanmu. Bagi kamu yang belum paham, akan bertanya kenapa harga yang kamu bayar tidak sesuai dengan yang tertera di papan harga atau price list-nya. Lalu saat bertanya, kasir akan menjawab bahwa yang kamu beli merupakan barang kena pajak.

Pajak terhadap barang sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Banyak barang yang terkena biaya pajak, namun tidak semua barang dikenai pajak. Supaya tidak bingung, kali ini kita akan coba bahas barang kena pajak.

Nantinya, saat kamu mengetahui hal ini, kamu akan lebih mudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk keuanganmu, ketika akan membeli barang. Apalagi kalau yang akan kamu beli adalah barang-barang mewah. Jadi, baca artikel ini sampai selesai ya!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pengertian Barang Kena Pajak

Bicara barang kena pajak, banyak aturan dan perundang-undangan yang baru, atau telah direvisi, terkait hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Adapula peraturan lain dalam UU Nomor 42 Thaun 2009, untuk perihal yang sama.

Barang kena pajak secara sederhana diartikan sebagai barang yang wajib dibayarkan pajak, atau kena pajak. Hampir semua barang dikenakan pajak atau Pajak Pertambahan Nilai, yang kita kenal sebagai PPN. Barang tersebut merupakan barang berwujud dan tidak berwujud.

Undang-undang dan peraturan tidak menuliskan secara detil jenis-jenis barang yang kena pajak. Barang yang tertulis dalam perundang-undangan adalah barang yang tidak kena pajak. Berikut barang yang tidak kena pajak.

Barang Tidak Kena Pajak

Ada beberapa barang yang tidak dikenakan pajak. Baik barang bergerak dan berwujud, seperti tanah atau kendaraan, serta barang tidak bergerak dan tidak berwujud, seperti merek dagang, hak paten atau hak cipta. Berikut kita bahas barang apa saja yang tidak kena pajak:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak. Termasuk diantaranya makanan atau minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, emas batangan dan surat berharga.

Aturan terkait barang-barang ini, bisa kamu lihat di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Tepatnya di Pasal 4A.

Objek PPN

Pembahasan selanjutnya adalah tentang barang kena pajak, atau barang ber-PPN. Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, dituliskan beberapa jenis barang yang kena pajak pertambahan nilai, atau ditulis dengan istilah objek pajak. Berikut objeknya:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), di kawasan atau daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor terhadap barang kena pajak.
  • Pemanfaatan barang kena pajak di dalam atau di luar daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.

Syarat Barang yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat suatu barang dikenakan pajak pertambahan nilai (atau PPN):

  • Barang berwujud yang masuk kategori BKP
  • Barang tidak berwujud yang masuk kategori BKP
  • Penyerahan barang dilakukan di daerah pabean
  • Penyerahan barang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan

Kelompok Pajak Barang Tergolong Mewah

Sebagaimana undang-undang lain yang pengaplikasiannya dibantu oleh peraturan, pun dengan UU ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, dituliskan golongan dan besaran pajak terhadap barang yang tergolong mewah. Golongan tersebut berisi barang-barang diluar kendaraan bermotor.

Kelompok Pajak 10%

Berikut beberapa barang yang dikenai pajak sebesar 10%:

  • Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan, diragi, mengandung tambahan gula dan berbagai tambahan lainnya, yang dibotolkan atau dikemas.
  • Air buah atau air sayuran yang belum meragi, tidak mengandung alkohol, tidak mengandung berbagai tambahan dan lainnya yang dibotolkan atau dikemas.
  • Minuman yang tidak mengandung alkohol, tambahan gula, atau pemanis lainnya, yang dibotolkan atau dikemas.
  • Produk kecantikan dan perawatan tubuh.
  • Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas dan pesawat penerima siaran televisi.
  • Peralatan dan perlengkapan olahraga.
  • Mainan anak-anak.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  • Kelompok Pajak 20%

Berikut beberapa barang yang dikenai pajak sebesar 20%:

  • Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen dan lainnya.
  • Barang saniter dan sejenisnya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen.
  • Kelompok alat fotografi, sinematografi, alat optik, perekam suara dan gambar, pesawat penerima gambar siaran televisi dan lainnya.
  • Mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering, hingga alat instrumen musik.
  • Golongan atau kelompok wangi-wangian.
  • Golongan atau kelompok permadani, kecuali yang terbuat dari sabuk kelapa, sutera, wol atau bulu halus.

Kelompok Pajak 30%

Beberapa barang yang dikenai pajak sebesar 30%, yaitu:

  • Kapal atau kendaraan lain, sampan dan kano, kecuali untuk kendaraan umum dan keperluan negara.
  • Kelompok alat olahraga (selain yang ditentukan untuk dikenai pajak 10%.
  • Pesawat penerima siaran televisi, untuk jenis-jenis diluar ketentuan yang ada sebelumnya.

Kelompok Pajak 40%

Selanjutnya adalah kelompok barang-barang yang dikenai pajak barang sejumlah 40%:

  • Minuman yang mengandung alkohol.
  • Barang yang terbuat dari kulit atau imitasi kulit.
  • Permadani yang terbuat dari sutera atau wool.
  • Barang kaca dan kristal dari timah hitam, untuk penggunaan barang rumah tangga dan lain sejenisnya.
  • Jenis barang yang terbuat dari logam mulia, atau mengandung campuran logam mulia.
  • Kapal dan kendaraan air (yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya).
  • Balon udara dan kapal udara tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan senjata api, khususnya untuk keperluan negara.
  • Perlengkapan untuk mainan dalam ruangan.
  • Berbagai jenis alas kaki.
  • Alat makan, alat dapur dan barang rumah tangga lainnya.
  • Perlengkapan yang terbuat dari porselin.
  • Perlengkapan yang secara keseluruhan terbuat dari batu, kecuali batu jalan.

Kelompok Pajak 50%

Kemudian, kita akan masuk pada pembahasan beberapa barang yang dikenakan 50% pajak, yaitu:

  • Permadani yang terbuat dari bulu hewan yang lembut.
  • Pesawat udara, kecuali untuk kepentingan negara.
  • Senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Kelompok Pajak 75%

Terakhir adalah kelompok atau golongan barang yang dikenakan pajak sejumlah 75%, yaitu:

  • Minuman yang mengandung alkohol.
  • Perlengkapan atau barang-barang yang terbuat dari batu mulia, mutiara atau campuran darinya.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara.

Bagi barang kena pajak dengan kategori kendaraan bermotor, juga dibagi ke beberapa golongan dan kelompok. Semuanya tertulis dalam peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Penambahan Nilai

Sebelum kita menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan terhadap barang kita, ternyata ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Hal itu adalah pembayaran PPN dan PPh (Pajak Penghasilan).

Kenapa ada pajak penghasilan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, tertera ketentuan pajak terhadap barang. Untuk barang yang dibeli dengan harga di bawah Rp. 2.000.000, maka kamu hanya akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sedangkan untuk harga diatas nominal itu, maka akan dikenakan PPh juga.

Namun, akan berbeda ketika yang membeli barang tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Batas nominalnya adalah Rp. 10.000.000 untuk yang dikenakan PPN saja. Sedangkan di atas itu, akan dikenakan PPh juga.

Contoh Kasus

Seorang karyawan swasta pada bulan Februari membeli satu perangkat komputer seharga Rp. 5.000.000. Karena harga pembeliannya lebih dari Rp. 2.000.000, maka tidak hanya dikenakan PPN, tapi juga PPh. Sehingga perhitungannya sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 100/110 x Rp. 5.000.000 = Rp. 4.500.000

PPN yang dipungut : 10% x Rp. 5.000.000 = Rp. 500.000

Perhitungan PPh akan didasarkan pada Pasal 22 Undang-undang terkait, yaitu:

DPP: Rp. 4.500.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp 4.500.000 = Rp. 67.500

Ya, itu kurang lebih pembahasan terkait barang kena pajak. Setelah ini, kamu jangan bingung ya, ketika kamu harus membayar lebih kepada kasir. Kamu juga jangan marah ketika jumlahnya cukup besar. Karena pada dasarnya semua barang akan dikenakan pajak, masing-masing ada aturan dan ketentuannya.

Setelah mengetahui hal ini, berarti kamu bisa lebih bijak dan mempertimbangkan matang-matang saat akan membeli barang. Karena akan ada pajak yang dibebankan. Selain kamu sebagai individu, bagi kamu yang memiliki usaha atau mengurus keuangan perusahaan, kamu juga perlu mempelajari ini. Karena aset atau barang milik perusahaanmu mungkin saja kena pajak.

Supaya kamu bisa membayar pajak perusahaanmu, kamu perlu memiliki pengolahan keuangan yang baik, pun dengan laporan keuangan yang rapi. Supaya beban dan tagihan terhadap perusahaanmu dapat dibayarkan.

Untuk hal pengelolaan keuangan, kamu bisa menggunakan aplikasi Jojonomic. Melalui aplikasi JojoExpense, kamu bisa mengelola keuangan perusahaanmu secara digital, khususnya dalam hal pengajuan dana dan penggantian atau reimbursement. Sistem digital ini membuatmu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja. Sehingga, nantinya kerjamu akan lebih efisien. Silahkan dicoba demo gratisnya!