Cuti Melahirkan, Hak Karyawan Yang Didukung Undang-Undang

Cuti melahirkan tentu saja merupakan hal yang sangat penting terutama bagi pegawai perusahaan yang sedang menanti kelahiran buah hatinya. Perihal cuti ini bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan terutama cuti untuk melahirkan. Namun pada dasarnya hal ini menjadi hak bagi setiap wanita yang sedang hamil dan sedang menantikan masa kelahiran bagi anaknya. Di masa kehamilan ini seringkali pekerja wanita tidak dapat memberikan prediksi yang tepat mengenai kapan ia akan melahirkan. Terlebih lagi bila pekerja wanita tersebut mengalami beberapa masalah mengenai kehamilan dan proses kelahiran yang akan dialaminya tersebut. Bahkan seringkali dijumpai kasus di lapangan yang menunjukkan pekerja wanita terpaksa melahirkan bayinya sebelum kandungan menginjak usia 38 atau 39 minggu.

Beberapa hal memang bisa saja terjadi sehingga turut menyebabkan proses kelahiran bayi lebih maju atau lebih awal dari tanggal yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja perlu diperhatikan oleh perusahaan yang sedang mempekerjakan wanita hamil. Setidaknya perusahaan haruslah peduli dengan masa kehamilan pekerja wanitanya dan memberikan hak bagi pekerja wanita hamil untuk mengambil cuti menjelang dan setelah masa melahirkan.

Oleh karena itu sudah seharusnya pekerja wanita yang sedang hamil mulai berani untuk mengambil masa cutinya menjelang masa-masa melahirkan. Cuti ini perlu untuk dilakukan berkaitan dengan keselamatan ibu dan bayi. Sebab bagaimanapun juga keselamatan ibu dan bayi merupakan hal utama dalam hal ini. Pekerja wanita yang sedang hamil terutama di masa kehamilan trisemester ketiga sudah seharusnya memikirkan rencana pengambilan cuti. Sebab di usia kandungan tersebut pekerja wanita hamil perlu mempersiapkan segala hal berkaitan dengan proses melahirkan yang akan dialaminya.

Landasan Hukum Cuti Melahirkan

Adapun cuti melahirkan ini memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah. Sehingga perusahaan wajib untuk memberikan hak cuti tersebut. Beberapa landasan hukum ini antara lain yaitu sebagai berikut.

1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82

Inti yang bisa didapatkan dari pasal ini yaitu pekerja atau buruh perempuan berhak untuk mendapatkan istirahat selama masa kehamilan. Istirahat ini bisa diperoleh selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan berdasar pada perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau oleh bidan. Tidak hanya itu saja tetapi di dalam pasal ini diatur pula hak mengenai masa istirahat bagi pekerja atau buruh wanita yang mengalami keguguran. Disebutkan dalam pasal ini bahwa pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak untuk memperoleh masa istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter kandungan atau bidan.

2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93

Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa seorang pekerja atau buruh perempuan yang tidak bekerja karena melahirkan berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya. Jadi di dalam pasal ini diatur pula mengenai pendapatan atau penghasilan yang seharusnya diterima oleh pekerja perempuan selama masa cuti menjelang melahirkan. Tentu saja setiap perusahaan harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini. Artinya perusahaan harus tetap memberikan upah atau gaji secara penuh pada pekerja atau buruh perempuan yang sedang menjalani masa cuti. Jika dihitung secara lebih rinci maka pekerja perempuan yang sedang hamil akan mengambil masa cuti selama 3 bulan penuh. Namun pekerja perempuan ini tetap saja berhak untuk mendapatkan penghasilan dari perusahaan selama masa cutinya.

3. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 73 ayat 2

Pada pasal ini disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00. Jelaslah di dalam peraturan ini dikatakan bahwa perempuan hamil tidak disarankan untuk bekerja shift malam. Sebab bisa saja hal ini berpengaruh pada keselamatan dirinya atau bahkan kandungannya. Jadi setiap perusahaan hendaknya tidak mempekerjakan perempuan untuk shift malam terutama untuk perempuan yang sedang hamil. Bagaimanapun juga keselamatan ibu hamil beserta janinnya perlu diperhatikan lebih lanjut mengingat bahwa setiap perempuan tentunya ingin melahirkan anaknya dalam keadaan sehat. Demikian pula pekerja perempuan yang juga ingin melahirkan bayinya dengan selamat.

Manfaat Cuti Melahirkan

Tentu saja pemerintah memberikan perundangan berkaitan dengan cuti melahirkan tersebut karena ada beberapa poin penting yang bisa menjadi manfaat bagi ibu dan bayi. Pada dasarnya, dengan cuti melahirkan tersebut bisa diperoleh manfaat berupa:

1. Tumbuh kembang bayi

Pada dasarnya ibu hamil yang akan melahirkan memang perlu mengambil masa cuti bahkan setelah melahirkan. Selain berguna untuk menambah masa istirahat tentunya masa cuti setelah melahirkan ini juga bisa berguna untuk membangun ikatan batin antara ibu dan bayi. Di masa ini pula ibu juga dapat memberikan ASI eksklusif untuk bayinya mengingat ASI merupakan kebutuhan yang utama bagi bayi. Selama masa istirahat atau cuti rupanya tidak hanya ASI saja yang diberikan pada ibu kepada bayinya yang baru lahir. Tetapi pada masa ini pula ibu dapat memberikan perawatan dan perlindungan terbaik pada buah hatinya tersebut.

2. Meningkatkan loyalitas pekerja

Cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaan pada ibu hamil tentu akan disambut hangat oleh para pekerja atau buruh perempuan. Izin cuti yang diberikan oleh perusahaan secara langsung akan membuat pekerja perempuan merasa bahwa perusahaan peduli dengan kondisinya. Perusahaan dinilai sangat mendukung kehamilannya dan hal ini membuat pekerja perempuan merasa bahagia. Maka tak heran bila izin cuti yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja perempuan hamil akan menimbulkan loyalitas. Bahkan loyalitas pekerja kepada perusahaan bisa saja semakin meningkat. Kepedulian dari perusahaan yang diperoleh pekerja perempuan ini dianggap sangat berharga sehingga perusahaan dinilai sangat layak untuk mendapatkan dukungan penuh dan loyalitas darinya.

Pemberian hak cuti melahirkan ini adalah sebuah hal yang seharusnya dilakukan dan diperhatikan oleh tiap perusahaan bagi karyawan yang sedang hamil. Sehingga kinerja dan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan tetap maksimal. Demikian halnya saat perusahaan berusaha memberikan sistem payroll yang baik bagi setiap karyawannya. Dimana hal ini bisa tercapai melalui penggunaan JojoPayroll. Dengan produk ini maka perusahaan bisa memastikan potongan tunjangan maupun pajak secara otomatis. Termasuk memastikan pembayaran payroll tepat waktu melalui bank yang digunakan.

Berbagai manfaat ini didapatkan berkat beberapa macam fitur yang diselipkan pada JojoPayroll. Fitur menarik tersebut antara lain yaitu Comprehensive Employee Database, Separated Bonuses or THR Slip, Integrated attendance & leave data from JojoTimes, Transfer Status Tracking, Customized Payroll Report (Excel), dan beberapa fitur lainnya yang tak kalah manfaatnya. Dari sini sebaiknya jangan merasa ragu lagi. Segera saja dapatkan coba gratis JojoPayroll di perusahaan Anda sekarang juga. Dapatkan sistem payroll yang lebih baik hanya bersama JojoPayroll.