Apa itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan?

Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Tapi jika bekerja hanya sekedar memenuhi kehidupan sekarang yang sedang dijalankan, kamu tidak akan bisa menikmati kehidupan bahagia di masa tua nanti ketika sudah tidak sanggup untuk bekerja lagi. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan segalanya mulai dari sekarang. Program Jaminan Hari Tua, selain dilakukan oleh pemerintah, ada juga pihak Bank dan beberapa perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Untuk persiapan dana pensiun tersebut, DPLK menjadi solusi yang cukup menarik. Mari kita simak penjelasan berikut ini!

Apa itu DPLK?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai dengan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Mengapa DPLK bersifat sukarela?

Karena program wajib seperti JHT dan JP tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Kamu tahu tidak, bahwa tingkat penghasilan pensiun (TTP) seseorang di saat pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Jadi setiap pekerja setidaknya harus memiliki sekitar 70%-80% dari gaji terakhir untuk bisa hidup layak. Sementara, program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30% dari kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, kekurangannya dapat diantisipasi dari program pensiun dana pensiun lembaga keuangan.

Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cober kebutuhan kita di masa pensiun, seperti tabungan dan reksa dana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, tapi investasi ini juga belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.

Apa saja Manfaat DPLK?

Ingin tahu apa saja manfaat dana pesiun lembaga keuangan? Dan apa saja manfaatnya bagi karyawan dan perusahaan? Berikut artikelnya!

  1. Manfaat untuk Karyawan
  • Karyawan dapat memiliki pendapatan saat hari tua (pensiun)
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh21)
  • Memungkinkan untuk berbagi iuran dengan pemberi kerja
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  1. Manfaat untuk Perusahaan
  • Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi untuk dana pensiun para karyawannya
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  • Iurannya fleksibel dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan
  • Dapat digunakan sebagai salah satu manfaat atau penghargaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau yang kedua diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja si pekerja. DPLK dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja bagi suatu perusahaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Hasil gambar untuk unsplash retire

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, dan biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun juga dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari pekerja sendiri, perusahaan tempat bekerja, atau dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Contoh, pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatas namakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Dan harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran  iuran pensiun, bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Karena iuran pensiun bersifat fleksibel.

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?

Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti:

  • Pasar uang (money market)
  • pendapatan tetap (fix income)
  • Saham (equity)
  • Dollar

Hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

Apakah Iuran atau Uang Pensiun yang ada di DPLK Aman?

Sangat aman loh, karena tata cara dan mekanisme di DPLK diatur oleh UU No. 11/1992, di samping berbagai peraturan yang bersifat melindungi peserta. Memiliki prinsip yang aman dan dapat dikontrol. Aman, karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.

Keuntungan Memiliki DPLK

Tahukah kamu bahwa DPLK memiliki masing-masing keuntungan pada karyawan dan perusahaannya. Berikut keuntungannya!

Keuntungan Bagi Karyawan

  • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua
  • Adanya pendanaan yang sudah pasti untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung
  • Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja
  • Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK

Keuntungan Bagi Perusahaan

  • Memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/ 2003
  • Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
  • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas.

Mengapa kita perlu DPLK?

Hasil gambar untuk unsplash retire

Karena setiap karyawan tidak akan bekerja terus menerus. Akan ada masa disaat mereka harus pensiun dikarenakan beberapa faktor. Jadi, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba? Ingat banyak pekerja atau karyawan yang hanya menikmati jerih payah bekerja selama masa bekerja saja. Tetapi setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka.

DPLK juga perlu bagi perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat karyawannya pensiun. Karena hal itu dapat mengganggu arus kas atau cash flow perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dari sejak dini.

Kehadiran berbagai macam layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh berbagai lembaga keuangan ditujukan untuk membantu membuat masa tua kamu berjalan lebih indah. Di Indonesia DPLK diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Jenis Dana Pensiun Lembaga Keuangan Yang Umum Diberikan

Adapun DPLK ini memiliki beberapa jenis pada prakteknya. Sehingga tidak perlu bingung apabila ada karyawan yang ingin mengetahui seperti apa bentuk DPLK yang diberikan perusahaan sebagai salah satu bentuk manfaat dan bagian dari tunjangan perusahaan. Jenis-jenis dari DPLK ini antara lain yaitu sebagai berikut.

DPLK Pensiun Murni

Salah satu bentuk DPLK yang diberikan perusahaan dapat dirupakan berupa jaminan pension murni yang dikelola oleh bank dan institusi sejenis dalam bentuk tabungan. Sehingga dalam hal ini perusahaan membayarkan iuran setiap bulannya untuk kemudian ditabungkan pada bank dan institusi terkait hingga masa pensiun karyawan. Untuk dana pensiun jenis ini umumnya hanya dikenakan biaya administrasi bulanan seperti layaknya biaya administrasi yang dipotong pada saat membuat tabungan. Selain dari itu maka dana yang ditabung akan bersifat tetap dan hanya memperoleh pengembangan dalam bentuk bunga tabungan saja hingga masa dana diambil untuk keperluan pensiun.

DPLK Dalam Bentuk Asuransi

Banyak juga perusahaan yang memilih DPLK untuk karyawan dalam bentuk asuransi yang berguna memberikan jaminan pensiun secara maksimal. Termasuk di dalamnya terdapat pula jaminan untuk kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para ahli waris apabila terjadi sesuatu sebelum masa pensiun dapat dinikmati. Dalam hal ini iuran DPLK juga dibayarkan setiap bulannya, namun harus dilakukan dalam bentuk premi yang telah ditentukan sesuai besarnya uang santunan dan tunjangan pada saat terjadi kecelakaan maupun kematian. Namun apabila hingga waktu yang ditentukan maka tunjangan tersebut tidak digunakan, maka jumlah dana DPLK dapat ditarik sepenuhnya dan hanya dipotongkan oleh biaya administrasi bulanan saja.

DPLK Dalam Bentuk Investasi

Terakhir banyak pula perusahaan yang saat ini memilih memberikan DPLK pada karyawan dalam bentuk tabungan investasi. Dimana dana pensiun ini akan dikelola oleh pihak keuangan tertentu lalu dimasukkan dalam investasi dengan bentuk instrument saham maupun valuta asing. Tentu saja di balik keputusan ini terdapat resiko yang mengkhawatirkan, karena ada resiko dana pensiun tidak dapat diterima seutuhnya karena terjadi kerugian dalam investasi. Namun ada pula potensi keuntungan yang cukup besar dimana bila terjadi keuntungan atas selisih saham atau valuta asing di masa yang akan datang, maka karyawan akan menerima dana pensiun yang berkali lipatnya.

Mekanisme Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dari Perusahaan

Hasil gambar untuk unsplash man work

Dalam program dana pension lembaga keuangan yang dilakukan oleh perusahaan, tentunya ada beberapa mekanisme yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan. Tentunya ketentuan ini harus ditaati dan dilaksanakan supaya nantinya tercapai dana pension sesuai kebutuhan dan hak masing-masing karyawan. Dalam melaksanakan hal tersebut, ada beberapa mekanisme yang dilakukan, antara lain yaitu sebagai berikut.

Memilih Institusi DPLK Yang Tepat

Pertama-tama tentu sangat penting bagi perusahaan untuk menentukan mana institusi DPLK yang tepat untuk karyawannya. Baik itu bank maupun perusahaan asuransi dan investasi. Perusahaan harus dapat menilai sebaik mungkin mana institusi yang berpengalaman dalam pengelolaan DPLK sepenuhnya. Apabila diperlukan jangan lupa melihat rekam jejak dan pengalaman bank maupun institusi tersebut dalam memastikan bahwa dana pensiun karyawan dapat optimal seutuhnya.

Menghitung Besarnya Iuran DPLK Karyawan Dengan Tepat

Selanjutnya dalam pemberian dana pensiun yang satu ini, maka tentunya perusahaan harus melakukan perhitungan yang tepat untuk mengetahui besarnya iuran DPLK karyawan setiap bulannya. Umumnya nilai dari dana pensiun ini dihitung berdasarkan presentasi dari gaji atau penghasilan karyawan setiap bulannya. Sehingga nantinya hasil akhir cukup baik dan bisa memberikan hak pensiun karyawan sesuai kebutuhannya. Semakin tinggi gaji maka semakin besar pula dana pensiun yang akan dipotongkan. Oleh sebab itu perusahaan harus teliti mengatur besaran dana DPLK setiap karyawan masing-masing dan menentukan berapa iuran yang harus dibayarkan nantinya.

Memasukkan Komponen DPLK Sebagai Potongan Pada Gaji Karyawan

Adapun sudah cukup umum bahwa pada dasarnya DPLK ini akan dijadikan komponen potongan bulanan pada gaji karyawan. Pada prinsinpnya DPLK ini akan diambil dari nilai gaji yang diterima karyawan setiap bulannya. Hanya saja ada sebagian persentase dana dari gaji yang diambil untuk dijadikan dana pensiun. Akan tetapi kebijakan ini bisa jadi berbeda-beda setiap perusahaan. Karena ada pula perusahaan yang memilih untuk membayarkan dana DPLK ini tanpa memotongkan gaji karyawannya. Sehingga secara tidak langsung maka dana pensiun lembaga keuangan tersebut diberikan oleh pihak perusahaan sebagai salah satu manfaat dan keuntungan yang akan diterima karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Menghitung Besarnya Pajak Yang Harus Dikenakan

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan yaitu potensi pengenaan pajak pada besarnya DPLK itu sendiri. Pada dasarnya pemerintah Indonesia saat ini masih mengenakan potongan pajak pada gaji karyawan. Sehingga tentunya besaran DPLK itu sendiri sudah terkena pemotongan dari pajak secara tidak langsung yang kemudian dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya. Semakin besar iuran DPLK otomatis beban pajak bisa juga semakin besar. Selain itu pada saat pengambilan dana pensiun ini di masa purna tugas karyawan, maka umumnya besarnya DPLK yang diambil juga dikenakan pajak tambahan sesuai ketetapan yang diterapkan oleh pemerintah pada besaran nilai DPLK. Yang mana bisa jadi besarnya pajak ini berbeda-beda disesuaikan oleh besaran dana yang dimiliki oleh setiap karyawan.

Memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Secara Maksimal

Tentunya merencanakan pemberian program DPLK kepada para karyawan ini merupakan salah satu poin penting bagi perusahaan. Jangan sampai salah dalam melakukan perhitungan maupun pemilihan lembaga yang mengelola dana tersebut. Demikian juga nantinya saat diserahkan pada karyawan di masa purna tugas. Jangan sampai juga karyawan yang telah memasuki masa pensiun melakukan kesalahan dalam melakukan pengelolaan dana pensiun.

Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut diperlukan pemanfaatan DPLK yang optimal. Pertama yaitu dengan menggunakan secara bijaksana dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pensiunan karyawan. Hindari menghabiskan dana pensiun dalam satu waktu dan rencanakan penggunaan dana tersebut untuk jangka panjang. Sehingga nantinya dana pensiun dapat dipertahankan selama masa pensiun dengan tenang tanpa harus kehabisan dan merasa bingung bagaimana mencukupi kebutuhan hidup.

Opsi lainnya yaitu menggunakan dana ini untuk kebutuhan modal usaha yang dapat memberikan pemasukan konstan setelah berhenti bekerja. Misalnya untuk usaha toko online atau toko offline yang bisa memberikan pemasukan selama masa pensiun tersebut. Upayakan untuk mencukupkan dana yang dimiliki dengan besarnya modal serta perhitungkan keuntungan serta pendapatan yang bisa diperoleh dari jenis usaha tersebut dengan baik.

Melalui pengelolaan dana pensiun yang tepat, tentu saja hari tua menjadi lebih nyaman. Oleh sebab itu pastikan bahwa dana pensiun lembaga keuangan yang diterima oleh karyawan purna tugas dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga memberikan jaminan hari tua yang optimal dan baik.

Jika kamu ingin merencanakan keuangan, untuk persiapan dana hari tua, kamu dapat menggunakan JojoExpense kelola keuangan kamu tanpa batas tempat dan waktu. JojoExpense memberi kamu akses mudah menuju keuangan perusahaan kamu tidak peduli tempat dan waktu. Semuanya tergantung pada kamu karena kamu yang berkuasa soal manajemen finansial kamu sendiri. Ketika kamu sudah duduk di meja kamu bisa fokus sepenuhnya pada tugas-tugas penting dan serahkan manajemen sampingan pada proses otomatis.