Hukum Pajak Dan Segala Konsep Maupun Fungsinya

Hukum pajak jika dilihat atau didengar secara sekilas saja sudah tentu menggambarkan suatu hal yang berkaitan dengan pajak sekaligus peraturan. Pajak memang suatu hal yang bersifat wajib untuk dilakukan atau dibayar dan berfungsi untuk kepentingan umum. Sedangkan hukum yang satu ini memiliki pengertian sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemungut pajak dan pembayar pajak. Dalam hal ini yang dimaksud pemungut pajak adalah pemerintah sedangkan pembayar pajak adalah rakyat Indonesia.

Pada dasarnya ada beberapa hal yang diatur dalam suatu hukum pajak. Yang pertama adalah subjek pajak atau wajib pajak. Tentu saja subjek pajak merupakan Anda dan masyarakat Indonesia lainnya. Namun subjek pajak sebenarnya tidak selalu merupakan wajib pajak sebab wajib pajak bagaimanapun juga merupakan orang atau badan yang wajib melaporkan dan membayar pajak. Hal kedua yang juga diatur di dalamnya termasuk adalah objek pajak. Objek pajak merupakan setiap penghasilan atau upah atau sejenisnya yang diterima oleh perorangan atau kelompok. Selain itu pada hukum jenis ini diatur pula beberapa hal lainnya. Seperti misalnya kewajiban pajak terhadap pemerintah serta timbul dan hapusnya utang pajak. Hukum pajak juga mengatur berbagai cara penagihan pajak serta cara mengajukan keberatan dan banding. Segala sesuatu mengenai pajak rupanya diatur dalam hukum tersebut sehingga masalah perpajakan di indonesia menjadi suatu hal yang jelas.

Konsep Dasar Hukum Pajak

Pajak pada dasarnya menjadi salah satu sumber pemasukan bagi kas negara. Tentu saja pajak memiliki kegunaan dan manfaat yang penting seperti misalnya untuk mendukung pembangunan. Dengan adanya pembangunan maka kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat dapat dicapai. Berkaitan dengan hal ini maka sektor pajak menjadi berperan penting terutama dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Namun sebenarnya ada kenyataan yang membuat fungsi pajak ini mengalami kendala. Di tanah air ini masih banyak didapati para wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Entah mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Ada berbagai alasan yang mendasari terjadinya kelalaian dalam membayar pajak dan bahkan beberapa wajib pajak sehingga menghindari kewajibannya untuk membayar pajak.

Sebenarnya untuk mengatasi hal ini maka pemerintah sudah berusaha untuk melakukan suatu hal. Diantaranya adalah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang lalai dalam membayarkan pajak. Kelonggaran ini umumnya berupa pemberian peringatan yang dilakukan melalui pemberian Surat Pemberitahuan Pajak atau SPP. Namun tetap saja beberapa kelalaian pembayaran pajak masih saja seringkali terjadi. Hingga saat ini telah diadakan sarana untuk menyelesaikan segala permasalahan mengenai sengketa di bidang perpajakan. Sebut saja sekarang ini ada Pengadilan Pajak sehingga berbagai masalah mengenai perpajakan di Indonesia bisa diatasi dan diselesaikan.

Kedudukan Hukum Pajak

Pajak memegang peranan penting dalam negara ini. Oleh karena itu dalam hal perpajakan terdapat pula segala peraturan yang mengaturnya. Peraturan mengenai perpajakan di Indonesia tertuang dalam sebuah hukum pajak. Hukum yang satu ini sendiri sebenarnya merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di tanah air menganut suatu paham imperative di dalamnya. Maksudnya adalah pemungutan pajak tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

Jika ditelusuri secara lebih lanjut dan mendalam maka kedudukan hukum di negara ini terbagi menjadi dua hal atau bagian. Untuk bagian yang pertama adalah hukum perdata. Suatu hukum perdata mengatur hubungan anatara satu individu dengan individu lainnya. Atau dengan kata lain hukum perdata merupakan suatu ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antara masing-masing individu dalam masyarakat. Hukum perdata dapat dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan. Termasuk ke dalam hukum perdata yaitu hukum perkawinan dan hukum waris.

Selain itu hukum kekeluargaan dan hukum perikatan serta hukum kekayaan juga bisa dimasukkan ke dalam jenis hukum perdata. Bagian kedua dari kedudukan hukum pajak yaitu hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik sendiri terdiri dari beberapa bagian seperti misalnya hukum tata negara. Selain itu ada pula hukum tata usaha yang juga menjadi bagian dari hukum publik. Termasuk pula di dalamnya yaitu hukum pidana dan juga hukum pajak. Dengan demikian hukum jenis tersebut dapat disebut pula sebagai hukum publik.

Fungsi Hukum Pajak

Kegunaan hukum pajak sudah tentu berkaitan dengan fungsi dari suatu negara. Sekilas untuk diketahui bahwa fungsi dari negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya dan juga unutk melaksanakan ketertiban. Selain itu negara juga berfungsi untuk menegakkan keadilan. Negara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan. Maka dalam melaksanakan setiap fungsinya tersebut negara sudah tentu memerlukan biaya yang sangat besar. Tidak hanya biaya dengan jumlah yang besar tetapi juga biaya yang diperlukan negara dalam menjalankan fungsinya ini bersifat rutin.

Oleh karena itu biaya tersebut dibebankan pada tiap warga melalui pajak. Warga sudah tentu dinilai mampu membayar pajak sehingga dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi dari suatu negara. Maka dari itu diadakan pula suatu hukum yang mengatur segala hal tentang pajak. Hukum ini dinamakan dengan hukum pajak yang di dalamnya berisi segala ketentuan atau peraturan mengenai perpajakan di Indonesia. Hukum yang satu ini diharapkan dapat berfungsi untuk mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat yang merupakan wajib pajak kepada publik melalui kas negara. Diharapkan dengan adanya hukum pajak ini maka pembayaran pajak bisa dilakukan dengan teratur dan benar. Selain itu dengan adanya hukum tersebut maka pelaksanaan perpajakan di negara diharapkan bisa berjalan dengan adil.

Hal-hal yang mengatur segala sesuatu tentang hukum pajak saat ini memang sudah cukup jelas diatur oleh pemerintah. Sehingga terselenggara perhitungan serta pembayaran pajak yang lebih tersistem. Sama halnya jika membicarakan tentang pemotongan pajak pada penggajian pegawai. Tentunya supaya lebih mudah diperlukan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan hal tersebut. Misalnya saja melalui penggunaan produk seperti JojoPayroll. Yang mana produk ini akan membantu perusahaan dalam hal mengatur dan menghitung secara akurat besarnya potongan pajak setiap bulan pada tiap karyawan. Tidak hanya itu saja, produk ini juga membantu menerapkan sistem perhitungan pajak yang lebih mudah dan detail. Sehingga akan lebih minim kesalahan dalam hal penghitungan pemotongan pajak karyawan.

Semua manfaat tersebut dapat diperoleh berkat berbagai macam fitur menarik yang terdapat dalam JojoPayroll. Mulai dari fitur One-Click Generate Payroll Data, Progressive Tax Calculation, Adjustable Payday & Working Period, Adjustable Tax Configuration, Automatic Prorate for New Joiners, serta masih banyak fitur menarik lainnya. Yang pasti berbagai macam fitur tersebut membuktikan manfaat dari produk yang satu ini. Oleh karena itu tentu tidak perlu merasa ragu dan khawatir lagi saat memutuskan penggunaan produk yang satu ini. Segera dapatkan coba gratis JojoPayroll di perusahaan Anda dan biarkan sistem payroll perusahaan bekerja lebih optimal.