Mengenal Pajak Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan

Pernah dengar kata pajak? Atau kamu adalah seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kamu mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban ini. Tapi tahukah kamu, ada inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, bisa juga disebut dengan pajak online.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Nah agar inovasi dari pemerintah itu bisa lebih dikenal oleh orang banyak, sekarang mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, sampai cara pembayarannya. Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarahnya yang perlu kamu ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu di awali dari pengertiannya di bawah ini!

Perpajakan Online adalah

Istilah diatas adalah penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah. Namun, agar lebih jelas dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa diantaranya.

Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun badan usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya digunakan sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.

Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa bisa sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak karena disana warga mendapat kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

Pajak Online

Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak.

Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

Sejarah Pajak Online

Terkait pembayaran pajak elektronik, kamu mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa saat lalu, pajak memang sudah dapat dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem pembayaran ini memang sudah ada sejak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan id-billing dari Dirjen Pajak.

Sistem id-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan. Di awal kemunculannya, id-billing juga hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Setelah sistem id-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing pajak. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya bisa mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.

Setelah pengadaan sistem id-billing dan e-filing pajak ini, pemerintah pun mengintegerasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya setelah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut membuat Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.

Layanan Pajak Online

Dalam pengaplikasiannya, Dirjen Pajak menyediakan beberapa layanan yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan tersebut sebetulnya telah dijelaskan dalam sejarah, hanya saja mengalami perbaikan dan terintegerasi dalam DJP Online.

e-Filing

Layanan e-filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online, yang tersedia dalam website DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Melalui sistem ini, memungkinkan kamu sebagai wajib pajak untuk menyampaikan SPT kapan saja dan dimana saja. Hal yang terpenting bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini adalah ketersediaan koneksi internet.

ASP yang dapat digunakan untuk mengakses layanan ini ada empat, yaitu Online Pajak, Bank Rakyat Indonesia, Mitra Pajakku, dan Saran Prima Telematika (SPT). Layanan yang disediakan adalah hitung-setor dan lapor pajak. Layanan-layanan tersebut bisa didapatkan secara gratis.

e-Filing Bulk Upload

Layanan kedua adalah e-filing bulk upload. Layanan ini hanya dapat didapatkan melalui laman Online Pajak. E-Filing pajak ini diperuntukkan bagi pengguna pajak yang membutuhkan pengelolaan dalam skala besar. Kelebihan dari layanan ini adalah sentralisasi pengolahan pajak, yang dapat kamu lakukan dalam satu dashboard.

id-Billing Pajak

E-Billng merupakan layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk melakukan pembayaran online dan real time. Layanan ini dibantu oleh aplikasi Pajak Pay yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Dengan begitu, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pajak Pay

Menyambung penjelasan sebelumnya, Pajak Pay merupakan aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk pembayaran pajak secara online. Layanannya terdiri dari hitung-setor dan lapor pajak secara online. Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran, bisa dengan mudah di sini. Dirjen Pajak menyebutnya dengan pembayaran melalui satu klik dan dapat diakses secara gratis.

e-Form

Layanan terakhir yang diberikan adalah e-form. E-Form merupakan salah satu penyampaian SPT melalui formulir elektronik. Bentuk dari e-Form ini adalah ekstensi yang pengisisannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Namun untuk dapat menggunakan layanan ini, kamu hanya bisa mengaksesnya di laman DJP Online.

Kelebihan dan Kekurangan Pajak Online

Sebagaimana hal lainnya yang pasti memiliki sisi kelebihan dan kekurangan. Ada beberapa kelebihan yang dapat kamu dapatkan, di samping kekurangan yang bisa menjadi pertimbangan bagi kamu saat akan menjadi pengguna.

Kelebihan yang Diperoleh

Salah satu hal yang biasanya mendorong kita untuk melakukan sesuatu adalah manfaatnya, dan hal yang menjadi pertimbangan kita terhadap sesuatu adalah kelebihan dan kekurangannya. Sekarang kita akan coba bahas bagian kelebihannya.

Pertama dapat dilihat dari segi keamanannya. Pajak online dinilai lebih aman, dengan alasan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Melalui EFIN ini, layanan dan transaksi pajak yang dilakukan melalui website Online Pajak ataupun ATM akan terenkripsi aman dan rahasia.

Selanjutnya, melalui pajak ini, efisiensi wajib pajak akan meningkat. Baik dari sisi waktu maupun tenaga. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dengan cara yang mudah. Kelebihan terakhir yang dimiliki adalah layanan ini bisa kamu peroleh secara cuma-cuma.

Kekurangan

Meskipun terdapat banyak kelebihan, ternyata juga memiliki beberapa kekurangan yang dirasa cukup signifikan. Kekurangan dari pajak online salah satunya berada pada fiturnya yang belum sepenuhnya dipahami para wajib pajak. Sehingga saat melakukan transaksi terkait pajak, banyak kesalahan yang terjadi dan dialami para wajib pajak.

Misalnya kesalahan dalam mengisi formulir, atau terlewat mengisi salah satu syarat. Wajib pajak juga ada yang lupa meminta bukti e-filing pasca transaksi. Namun, kamu tenang saja, selagi kamu sudah membaca tata cara dengan baik, kamu akan bisa melakuakannya dengan baik. Selalu ada pegawai Dirjen Pajak yang siap mendengar keluhan dan membantumu.

Pasca membaca berbagi ulasan tentang pajak online, apa kamu sudah tertarik untuk menuntaskan kewajibanmu terhadap negara ini secara online? Kalau memang ya, ada satu hal lagi nih yang perlu kamu ketahui sebelum mengunjungi laman Dirjen Pajak!

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kamu perlu mengetahui syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan saat kamu akan melakukan pembayaran pajak secara online. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantumu menghitung pajak dan melakukan pembayaran.

Untuk pembayaran pajak penghasilan, kamu perlu menyiapkan formulir masa SPT yang bisa didapat di laman DJP Online. Kamu juga perlu menyiapkan SPT Masa PPh, Bukti Potong PPh, Bukti Pembayaran PPh, dan Laporan Keuangan.

Kemudian kamu juga perlu menyiapkan rekening koran, akte pembuatan atau perubahan, Lampiran SPT Tahunan, Bukti Penerimaan dan Pengeluaran, Buku Besar Pendukung, dan Buku Besar Pembantu pendukung laporan. Dengan melengkapi syarat-syarat tersebut, pembayaran pajak onlinemu akan lancar.

Pajak online yang hadir di tengah masyarakat saat ini tampaknya sangat bermanfaat. Terutama bagi warga negara yang juga merupakan wajib pajak dan selalu taat untuk melakukan pembayaran pajak. Jika dilihat sebelumnya wajib pajak haruslah mendatangi kantor pajak utuk melakukan berbagai hal berkaitan dengan kewajibannya. tentu saja hal ini cukup merepotkan sebab wajib pajak harus membuang waktu dan tenaganya untuk bsia berkunjung ke kantor pajak.

Menyikapi hal ini maka DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengeluarkan sistem pajak online sebagai langkah inovasi yang tentunya bisa lebih bermanfaat dan menguntungkan bagi semua pihak. maka di masa kini siapa saja bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Namun untuk bisa melakukannya tentu saja Anda sekalian harus mendaftarakan diri agar bisa menerima layanan tersebut. Tentu saja menjalani tahap demi tahap pada sistem online ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak sampai terjadi kesalahan. Dengan demikian maka layanan pajak via online dapat dinikmati.

Cara Daftar Pajak Online

Persiapkan nomor EFIN

Langkah awal yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran pajak via online adalah dengan mempersiapkan nomer EFIN. Nomer EFIN ini bsia diperoleh di KPP terdekat atau KPP wilayah dari wajib pajak. Jadi jika belum memiliki nomer EFIN maka segeralah mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkannya. jangan lupa untuk mendownload terlebih dahulu nomer EFIN yang bisa didapatkan melalui pengisian formulir aktivasi nomer EFIN. Formulir ini nantinya akan diaktivasi di KPP sehingga wajib pajak bisa melakukan proses pendaftaran pajak secara online. Sebenarnya berkas yag harus disiapkan bukan hanya nomer EFIN ini saja melainkan juga KTP dan NPWP sebagai dokumen pelengkap.

Akses  DJP online

Jika seluruh syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran online telah tersedia maka selanjutnya Anda bisa melakukan akses terhadap DJP online. Media yang digunakan untuk melakukan akses bisa bermacam-macam. Mulai dari PC hingga laptop atau bahkan smartphone yang berukuran kecil dan bisa dibawa kemana saja. Untuk menemukan situsnya maka pencarian bisa dilakukan di internet. Setelah menemukan situs website DJP di internet maka segeralah masuk ke dalam situs tersebut. Nantinya akan ada berbagai macam menu atau tombol yang bisa dilihat di layar. Pilihlah tombol Daftar agar bisa melakukan pendaftaran via online.

Lakukan registrasi

Setelah klik tombol Daftar maka akan muncul halaman yang berguna untuk melakukan registrasi pendaftaran. Dalam hal ini Anda perlu menuliskan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tak lupajuga tuliskan nomer EFIN yang sudah diperoleh. Pastikan bahwa setiap nomer atau kode yang dimasukkan ke dalam kolom sudah benar. Jangan sampai ada kesalahan penulisan karena kesalahan dalam penulisan bisa berakibat gagalnya proses registrasi atau pendaftaran online.

Setelah itu isilah pula kode keamanan yang tertera di layar. Penulisan kode juga harus diperhatikan dengan benar agar tidak sampai terjadi kegagalan dalam proses pendaftaran. Setelah semua hal di atas telah dilakukan maka barulah bisa dilakukan proses verifikasi. Maka tekanlah tombol Verifikasi yang tertera di layar untuk menjalankan proses validasi.

Isi data

Setelah menekan klik pada tombol Verifikasi maka selanjutnya isilah data diri Anda. Saat mengisi data diri tuliskan nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar di data NPWP. Tuliskan pula alamat email yang aktif untuk menautkan data diri dengan DJP online. Selain itu cantumkan pula nomer handphone yang sekiranya masih aktif dan mudah untuk dihubungi.

Jika seluruh data diri ini telah dicantumkan maka jangan lupa pula untuk membuat password. Nantinya password ini akan berlaku bagi setiap akun dari wajib pajak dan bisa digunakan untuk melakukan akses ke DJP online. Untuk mencobanya maka wajib pajak yang telah memasukkan password ini bisa mulai melakukan login. Jika proses login berhasil maka berarti proses pendaftaran online telah berhasil.

Aktivasi akun

Jika serangkaian kegiatan di atas telah dilakukan maka kini tiba saatnya bagi wajib pajak untuk melakukan proses aktivasi akun. Melalui proses aktivasi akun ini maka selanjutnya akun di DJP online milik Anda bisa mulai aktif untuk digunakan. Caranya sangatlah mudah karena hal ini bisa dilakukan melalui email.

Jadi setelah melakukan registrasi jangan lupa untuk melihat atau mengecek kembali alamat email yang didaftarkan pada DJP online. Nantinya akan ditemukan pemberitahuan dari pihak kantor pajak yang memang ditujukan ke alamat email pendaftar. Maka bukalah email tersebut dan tekan atau klik tombol Aktivasi Akun.

Gunakan aplikasi

Setelah melakukan aktivasi akun maka selesailah proses pendaftaran pajak online yang harus dilakukan. Selanjutnya setiap wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran ke DJP online bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak.

Tentunya penggunaan layanan pajak online ini akan sangat membantu dan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Hanya ikuti saja seluruh cara atau petunjuk yang diberikan di layar maka Anda akan emlakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pajak secara praktis dan nyaman.

Hambatan Daftar Pajak Online

Kode keamanan salah

Berbagai macam hambatan bisa saja terjadi pada saat proses pendaftaran pajak online atau pendaftaran ke DJP online. Hambatan bsia terjadi misalya karena wajib pajak mengalami kesalahan dalam memasukkan kode keamanan. Tentu saja wajib pajak haruslah mengulang penulisan kode sampai berhasil.

Kode verifikasi salah

Selain kode keamanan rupanya bisa jugakode verifikasi salah dimasukkan. Penulisan kode yang salah walaupun hanya satu digit saja yang salah tetap akan menimbulkan kegagalan registrasi. maka dari itu memasukkan berbgai macam kode termasuk kode verifikasi haruslah teliti dan cermat agar tidak sampai terjadi kesalahan dan kegagalan.

Sudah pernah daftar

Hambatan juga terjadi saat ternyata Anda sudah pernah daftar pajak online dan kemudin lupa cara mengaksesnya. Maka tidak bisa dilakukan login karena mungkin saja alamat email dan password telah dilupakan sehingga tidak bisa diakses.

Melakukan Pendaftaran Pajak Online

Pajak online pada dasarnya sangat membantu para wajib pajak. Kehadirannya membuat wajib pajak bisa menikmati fasilitas yang diberikan oleh DJP kapan saja dan dimana saja. Sebab akses ke pajak online ini memang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Jadi dengan melakukan pendaftaran atau registrasi secara online maka selanjutnya Anda bisa meikmati seluruh fitur dan fasilitas yang tersedia untuk melakukan pelaporan SPT dan juga untuk membayar pajak.

Kemudahan ini diharapkan agar nantinya bisa membuat wajib pajak semakin taat dalam melakukan kewajibanya. Oleh karena itu fasilitas online ini ke depannya diharapkan agar bisa berfungsi secara optimal. Wajib pajak yang melakukan registrasi online juga diharapkan agar bisa meningkat sehingga segala bentuk kewajibannya terhadap pajak bisa dipenuhi.

Jojonomic

Untuk mengusrus pajak perusahaan, yang skalanya cukup besar, kamu bisa menggunakan aplikasi JojoPayroll. Melalui aplikasi yang disediakanoleh Jojonomic ini, proses pembayaran pajak perusahaanmu akan lebih mudah dan efisien. Seperti kelebihan yang ditawarkan Dirjen Pajak melalui pajak online, yaitu kamu dapat melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja. Selamat mencoba.