Keterlambatan Kehadiran
Mungkin ini alasan paling umum bagi perusahaan untuk menurunkan gaji karyawan. Bahkan, bukan hanya perusahaan. Beberapa lembaga kementerian di Indonesia juga menerapkan aturan sejenis untuk ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungannya. Tidak hanya dalam bentuk pemotongan gaji tetapi bisa juga dalam bentuk hukuman. Seperti penambahan jam kerja sesuai waktu keterlambatan. Tapi tanpa adanya aturan tertulis dan data yang kuat penurunan gaji karyawan terlihat mengada-ngada dan juga perusahaan tidak berhak untuk melakukan penurunan gaji karyawan.
Baca Juga : 5 Software Absen Karyawan Terbaik yang Perlu Kamu Ketahui!
(ganti gambar sesuai kebutuhan dan selipkan class popmake-request-demo-on-blog-expense pada gambar yang diatas)
Karyawan Tidak Melakukan Kewajibannya
Faktor yang menyebabkan penurunan gaji karyawan ada tidak melakukan kewajibannya selaku karyawan yang berkerja diperusahaan tersebut. Bahkan perusahaan juga berhak untuk memotong gaji karyawan jika tidak melakukan kewajibanya dan itu sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian.