PTKP: Pengertian, Penerapan, dan Cara Menghitungnya

catatan laporan keuangan

Kita sering sekali mendengar kata pajak dan pasti berpikir kalau segala hal yang berkaitan dengan pajak itu merepotkan. Apalagi kalau kita takut untuk datang ke kantor pajak dan diminta membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar kan dengan rincian PTKP-nya?

Masih berjalan di bulan Februari, dan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (OP) masih bisa dibuat. Apakah teman-teman pajak sudah tahu bahwa SPT tahunan OP dibuat dari bulan Januari sampai akhir Maret? Oleh karena itu, masih ada sisa satu setengah bulan, SPT Kawan Pajak harus segera dilaporkan.

Tapi, kamu sudah tahu belum kalau tidak semua orang harus membayar pajak penghasilan setiap tahunnya? Pasti sangat menguntungkan dan bebas repot kan? Mau tau pengertian PTKP beserta penerapan dan cara menghitungnya? Baca bersama yuk panduan lengkapnya berikut ini!

Sebuah Cerita Tentang PTKP

Bicara soal laporan, Kawan Pajak sudah pasti tidak asing lagi dengan istilah PTKP atau PNBP. PTKP berpengaruh terhadap penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Kawan Pajak. Kawan Pajak sendiri benar-benar tahu apa itu PTKP? Seperti apa bentuknya? Jika tidak, harap pertimbangkan petunjuk berikut.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pemenuhan Pasal 21 PPh. Saat menghitung PPh 21, digunakan PTKP untuk memotong penghasilan bersih (WP) wajib pajak.

Bisa dikatakan PTKP menjadi dasar penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Kawan Pajak tidak melebihi PTKP, Kawan Pajak tidak perlu membayar pajak penghasilan. Pasal 21 sebaliknya. Jika penghasilan Kawan Pajak melebihi PTKP, maka laba bersih PTKP setelah dikurangi menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Fakta PTPK

Faktanya, ketika wajib pajak melaporkan SPT tahunannya, banyak orang yang belum paham dengan tarif pajak PTKP. Padahal, inilah dasar penghitungan PPh 21. Dari total penghasilan yang dikurangkan dari pengeluaran, Anda akan menjadi laba bersih, dan PTKP akan memotong dari laba bersih ini dan akhirnya menjadi penghasilan kena pajak.

Selain aturan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101 / PMK.010 / 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam peraturan baru ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 per tahun atau Rp4.500.000,00 per bulan. Sedangkan cara penghitungannya dijabarkan secara rinci melalui “Peraturan Direktur Jenderal Pajak” (PER-16 / PJ / 2016).

Oleh karena itu, jika penghasilan bulanan Kawan Pajak tidak melebihi Rp4.500.000,00, sesuai ketentuan PTKP tahun 2020, individu yang penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp4.500.000 dibebaskan dari pajak PPh 21. Pengabaian didasarkan pada ambang tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi batas minimum, wajib pajak harus membayar PPh 21.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTK

Nah, apa ya yang dimaksud dengan PTKP ini? berdasarkan undang undang No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Jadi,  Penghasilan Tidak Kena Pajak ini pada dasarnya merupakan pengurang penghasilan netto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. Sangat menguntungkan kan?

Kamu juga sudah tahu belum kalau PTKP ini juga diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun? Jadi, pajaknya tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21. Nah, kalau penghasilan wajib pajak kamu tidak melampaui PTKP, kamu bisa diberi kelonggaran loh untuk tidak membayar pajak penghasilan. Tapi, kamu sudah tahu belum cara menentukan besarannya atau penerapannya?

Meski begitu, Kawan Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Ketentuan ini tetap berlaku sampai Wajib Pajak memperoleh status tidak sah (NE) dari Administrasi Umum Perpajakan (DJP).

Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perlu kamu ketahui kalau besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak sama dari tahun ke tahun. Hal ini karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup. Tapi, jangan khawatir, karena sejak tahun 2016 jumlahnya tidak mengalami perubahan loh, karena perhitungan tahun PTKP 2019 ini tetap mengacu pada perhitungan tahun 2016.

PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Indonesia yaitu Rp 54 juta. Tapi, kalau kamu sudah menikah atau kawin, kamu harus membayar tambahan senilai Rp 4,5 juta ya.

Kalau kamu juga sudah memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah,  kamu juga dikenakan tambahan senilai Rp 4,5 juta per tanggungannya. Nah, berikut ini kolom jumlah PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah keluarga :

Kode PTKPTahun 2016-2019
TK/054.000.000
K/058.500.000
K/163.000.000
K/267.500.000
K/372.000.000

Tapi, ada beberapa kasus yang mungkin kamu alami, misalnya kamu belum menikah tapi memiliki tanggungan seperti adik atau saudara, maka kode Penghasilan Tidak Kena Pajak kamu diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3 atau sudah memiliki tanggungan.

Tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga menurut, itu tertulis di Pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016. Jangan lupa ya,  untuk memasukkan status tanggungan dalam pajak PTKP, maka perubahan status juga sudah harus kamu lakukan pada tahun pajak sebelumnya.

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

Kode PTKPTahun 2016-2019
K/058.500.000,-
K/163.000.000,-
K/267.500.000,-
K/372.000.000,-

Keterangan (istri tidak bekerja):

  • K/0 :Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1 :Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/2 :Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 : Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha

Keterangan (Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):

Kode PTKPTahun 2016-2019
K/I/0 =Rp112.500.000,
K/I /1 =Rp117.000.000,
K/I /2 =Rp121.500.000,
K/I /3 =Rp126.000.000,

PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami. Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak istri yang digabung dengan penghasilan suami hanya bagi pasangan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha.

  • K/I/0 = Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
  • K/I/1 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan juga terhitung kena pajak, terutama yang belum terbagi. Hal ini karena warisan tersebut merupakan hak dan bisa dibagikan kepada para ahli waris yang berhak, dan  penghasilan tersebut wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris.

Karena itu, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris sudah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Tarif PTKP tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 101 / PMK.010 / 2016, selama ini telah ditetapkan nilai tukar PTKP sebagai berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 54.000.000,00 (54 juta rupiah).
  2. Bagi Wajib Pajak yang sudah menikah akan mendapatkan tambahan 4.500.000,00 (empat ratus lima juta rupiah).
  3. Bagi istri yang penghasilan istrinya ditambah dengan penghasilan suaminya sebesar Rp maka akan dilakukan pembayaran tambahan. 54.000.000,00 (54 juta rupiah).
  4. Rp 4.500.000,00 (4,5 juta rupiah) per anggota keluarga keturunan langsung dan anggota keluarga yang sama serta anak angkat, dengan jumlah maksimum tiga (tiga) orang per keluarga.
  5. Saudara sedarah yang dimaksud pada angka 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  6. Pada saat yang sama, keluarga sperma berarti mertua, anak tiri, dan mertua.
  7. Agar lebih jelas dan mudah dalam mempelajarinya, silahkan mengacu pada tabel nilai tukar Kawan Pajak PTKP 2020 lengkap di bawah ini, yang mengacu pada PMK No.101 / PMK.010 / 2016.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Nah, untuk mempermudah kamu memahami cara menghitungnya, kamu bisa mempelajri contoh kasus perhitungan berikut ini:

Contoh Kasus 1

Tuan Anto adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta. Karena pada dasarnya perhitungannya digunakan untuk menentukan potongan pajak  terhadap pajak penghasilan 21, maka berdasarkan kasus Tuan Anto yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, maka perhitungannya adalah sebagai berikut ini:

Gaji/bulanRp4.500.000
Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12Rp54.000.000
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000Rp0
PTKP (TK/0)Rp54.000.000

Berdasarkan kasus di atas, maka Tuan Anto tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.

Contoh Kasus 2

Beberapa waktu kemudian Tuan Anto menikah dan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun Rp 100.000. Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga berubah yaitu menggunakan kode K/0 atau mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta. Berikut ini contoh perhitungan dengan pengandaian kondisi Tuan Anto memperoleh pekerjaan di tempat lain dengan gaji Rp 6 juta dan telah menikah.

Gaji

 

Komponen Pengurang

Biaya Jabatan (5%)

Iuran Pensiun

Total Pengurang

Penghasilan Netto Sebulan

Penghasilan Netto Setahun

PTKP Setahun

Penghasilan Netto Setahun- PTKP Setahun
PPh 21 Terutang

 Rp300.000

 

Rp100.000

(Gaji – Total Pengurang)

Rp5.600.000 x 12

Rp54.000.000 + Rp4.500.000

5% x Rp8.700.000

Rp6.000.000

 

Rp400.000

______________________

Rp5.600.000

Rp67.200.000

Rp58.500.000

______________________

Rp8.700.000

Rp435.000

Jadi, berdasarkan kondisi di atas, Tuan Anto akan dikenakan PPh 21 terutang senilai Rp435.000,-

Menghitung PTKP Otomatis

Perhitungan pajak bisa sangat banyak juga bisa memakan waktu kan? Apalagi kalau jumlah anggota keluarga yang besar atau karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Nah, kamu tidak perlu khawatir karena untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, kamu bisa loh menggunakan aplikasi hitung pajak otomatis.

Salah satu aplikasi yang bisa kamu gunakan dan menjadi mitra resmi Ditjen Pajak yaitu aplikasi hitung otomatis PPh 21 milik OnlinePajak. Ada beberapa keuntungan yang juga bisa kamu dapatkan saat lapor PPh 21 di OnlinePajak salah satunya perhitungan otomatis. Di OnlinePajak kita tidak perlu repot lagi menghitung PTKP satu per satu secara manual.

Kamu cukup masukan data tanggungan, maka perhitungan PTKP akan muncul secara otomatis. Selain  mengisi data tanggungan, sebaiknya kamu memahami kode objek Pajak PPh 21 terlebih dahulu ya. Fitur PPh 21 juga mengakomodir dan  menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS.

Kesimpulan

Inilah contoh penerapan rasio Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk menghitung Pasal 21 PPh. Bukankah semudah itu? Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan pajak dan membuat rekan-rekan pajak lebih semangat dan mematuhi kewajiban perpajakannya.

PTKP

Apakah kamu termasuk atau bisa mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak? Jangan lupa untuk membayar pajak ya untuk kebaikan kamu, keluarga, dan bangsa. Nah, supaya kamu tidak repot untuk menghitung pajak penghasilan, yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic yang dijamin akurat dan otomatis muncul seketika tanpa perlu waktu dan tenaga yang banyak! Coba aplikasinya sekarang!