Bea Cukai : Definisi, Sejarah, dan Yang Menjadi Fungsinya

Salah satu cara sebuah negara menjalin hubungan dengan negara lain adalah melalui perdagangan internasional. Di mana di dalamnya terdapat kegiatan ekspor impor. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang krusial bagi negara, untuk itu negara pun memiliki badan yang mengurusnya, salah satunya sering kita sebut Bea Cukai.

Tentunya instansi, pelaku usaha perdagangan dan masyarakat umum mengetahui bahwa persoalan ekspor atau impor barang sangat erat kaitannya dengan kepabeanan, atau disebut bea cukai pada lembaga yang mengatur kepabeanan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang sering berurusan dengan bea cukai, namun mereka tidak mengetahui informasi tentang tarif. Untuk menambah pengetahuan Anda, Anda harus mempertimbangkan review bea cukai berikut yang disusun oleh Cermati.com dari situs web resmi bea cukai.

Meskipun banyak dari kita yang mengenalnya sebagai badan. Namun, dua kata itu merupakan kata yang memiliki penjelasan dan pengertian masing-masing. Sedangkan Bea Cukai sebagai badan, adalah pengawas atau pemegang otoritas atas keduanya. Untuk tahu lebih jauh, kali ini kita akan bahas tentang Bea Cukai. Mulai dari sebagai badan, dan pengertian dari masing-masing katanya. Supaya bisa mengerti secara utuh isi artikel ini, maka baca sampai selesai ya!

Oops! We could not locate your form.

Bea Cukai sebagai Lembaga

Bea Cukai bukanlah istilah dengan satu arti, melainkan dua istilah dengan arti yang berbeda. Kepabeanan sendiri merupakan tindakan yang dikenakan oleh pemerintah atas komoditas impor dan ekspor, dan pajak konsumsi merupakan pajak nasional yang dipungut atas komoditas dengan karakteristik yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Konsumsi.

Oleh karena itu, bila tarif gabungan berarti tindakan pemerintah yang memungut impor dan ekspor komoditas dan komoditas dengan ciri khusus.

Kamu mungkin sering dengar kalimat “mau pergi ke Bea Cukai” atau “ada urusan dengan Bea Cukai.” Kalimat-kalimat yang menunjukkan suatu lembaga. Itu tidak sepenuhnya salah, hanya saja kamu perlu tahu lebih jauh soal lembaga ini.

Istilah Bea Cukai memang cukup familiar sebagai lembaga yang berkutat dalam urusan ekspor dan impor. Hampir setiap negara memilikinya, dan posisinya setara dengan lembaga konvensional lain seperti pengadilan, kepolisian atau militer.

Namun sebetulnya, jika bicara soal lembaga atau badan yang mengurus perihal impor dan ekspor, namanya bukan itu, lebih tepatnya kita sebut dengan Kepabeanan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pabean diartikan sebagai instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus beamasuk (impor). Serta bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut maupun udara.

Sejarah Bea Cukai sebagai Suatu Lembaga

Bicara soal sejarahnya, sebuah catatan mengatakan bahwa lembaga jenis ini sudah ada sejak zaman kerajaan. Kemudian terus berkembang dan digunakan saat zaman kolonial. Tugasnya sama dengan sekarang, yatu memungut biaya bea baik masuk ataupun keluar.

Selanjutnya di zaman penjajahan Jepang, sebetulnya juga ada. Hanya saja tugasnya berkurang. Lembaga ini hanya mengurus pungutan cukai tanpa mengawasi dan memberlakukan biaya bea.

Baru, pasca kemerdekaan. Lembaga ini bekerja dan melakukan tugas sebagaimana yang ada di zaman Belanda dan seperti yang kita tahu saat ini.

Hampir semua negara memiliki tarif, dan bahkan sejak negara itu berdiri, badan tersebut harus segera dibentuk. Bea Cukai adalah lembaga negara “biasa” seperti polisi, pengadilan atau angkatan bersenjata.

Di Indonesia lembaga ini sudah ada sejak jaman kerajaan atau sebelum datangnya penjajahan Belanda. Sayangnya, tidak ada dokumen yang membuktikan bahwa itu adalah bukti yang benar. Baru setelah VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau kelompok perdagangan Hindia Timur masuk, dokumen bea cukai mulai menjadi jelas.

Saat itu, badan pengatur yang memberlakukan bea keluar ekspor, impor dan cukai atas barang-barang tersebut tidak langsung disebut bea cukai, tetapi orang Indian Belanda menamakannya De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A&A) dan petugas layanan dipanggil di dalamnya Duane.

Setelah pendudukan VOC dialihkan ke Jepang, badan tersebut mengubah tanggung jawabnya, yaitu hanya memungut pajak konsumsi, sedangkan bea masuk dan ekspor pemerintah tidak memungut pajak apapun.

Setelah Indonesia merdeka, kebiasaan ini ditetapkan kembali sebagai adat istiadat pada bulan Oktober 1946. Selain itu, tanggung jawabnya berubah lagi dengan cara mereka mulai memungut bea cukai dan pajak konsumsi.

Dari situ, bea cukai melakukan dua perubahan. Pada tahun 1948, itu disebut bea cukai. Sejak 1965, namanya diubah menjadi Administrasi Umum Kepabeanan (Ditjen Bea Cukai).

Fungsi Lembaga Bea Cukai

Berikutnya, kita akan masuk ke pembahasan fungsi dari lembaga ini. Secara garis besar, fungsi dan tugasnya adalah merumuskan kebijakan dan aturan terkait bea dan cukai. Seperti penegakkan hukum, pelayanan, hingga optimalisasi penerimaan negara.

Jika diperinci, maka kita akan menemukan beberapa poin ini yang menjadi fungsi lembaga negara yang satu ini, yaitu:

Meningkatkan Industri dalam Negeri

Direktorat Jenderal ini memiliki fungsi pertama, yaitu menungkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Dilakukan dengan peningkatan fasilitas kepabeanandan cukai yang tepat sasaran.

Mewujudkan Iklim Usaha yang Kondusif

Fungsi berikutnya adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor. Melalui penyederhanaan yang dilakukan dalam proses kepabeanan dan cukai. Selain itu juga menerapkan sistem risiko yang handal.

Mengawasi Kegiatan Impor dan Ekspor

Kemudian adalah pengawasan terhadap kegiatan impor dan ekspor dan kegiatan terkait yang efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen dan penyidikan yang kuat.

Selain itu juga penindakan yang tegas terhadap bea ataupun cukai serta audit kepabeanan yang dilakukan secara tepat.

Terkait Produksi dan Pengedaran Barang Tertentu

Maksudya adalah, Dirjen atau Direktorat Jenderal ini berfungsi untuk mengawasi, membatasi dan/atau mengendalikan produksi ataupun pengedaran barang-barang tertentu.

Di mana sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui pemberlakuan cukai terhadap barang-barang tersebut.

Optimalisasi Penerimaan Negara

Poin terakhir terkait fungsi Dirjen ini adalah pengoptimalan penerimaan negara. Tentunya dilakukan dengan penerimaan dan pemberlakuan biaya untuk barang yang masuk atau keluar.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

 

Apa Itu Bea

Sekarang, kita masuk ke pembahasan berikutnya, yaitu pembahasan dari tiap kata yang menjadi topik utama pembahasan kita saat ini. Kita akan mulai dari kata pertamnya ya, yaitu bea.

Kata bea adalah kata yang berarti pungutan pajak. Pungutan pajak tersebut ditetapkan oleh pemerintah. Diberlakukan atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor. Selain itu juga pada barang atau komoditas yang dianggap perlu dikenakan pajak.

Dalam praktiknya, kita akan kenal dua macam, yaitu bea masuk dan keluar. Kata masuk akan diartikan sebagai pungutan untuk barang yang masuk atam impor, sedangakan yang keluar berarti ekspor.

Macam-macam yang ada itu berhubungan juga dengan objek dari praktiknya. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi tingkat impor
  • Menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri. Serta melindungi sumber daya alam
  • Sebagai pemasukan negara
bea cukai

Apa Itu Cukai

Kita lanjut ya ke kata kedua, yaitu cukai. Kita akan mulai pembahasannya dengan pengertian. Kemudian nanti kita juga akan bahas soal fungsinya. Berikut ini kita mulai ulasannya!

Pengertian dari kata cukai adalah pungutan negara yang dikenakan kepada barang-barang tertentu. Di mana barang-barang tersebut memiliki sifat dan karakter yang sesuai dengan ketentuan cukai.

Bicara ketentuan, pemerintah sudah banyak merumuskannya, di berbagai peraturan dan undang-undang terkait cukai.

Barang Kena Cukai

Nah, berikutnya kita akan bahas barang-barang tersebut. Sebab dari tadi, kita selalu bertemu dengan kata barang-barang. Memang apa saja sih barang yang kena cukai? Berikut pembahasannya!

Cukai akan dikenakan terhadap barang yang terdiri dari:

  • Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan baha saat pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung bahan etil alkohol dalam kadar berapa pun. Dengan tetap tidak mengindahkan bahan dan proses pembuatannya. Termasuk di dalamnya konsentrat yang mengandung alkohol.
  • Hasil-hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya yang menggunakan bahan dasar tembakau. Dalam bagian ini, tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu pembuatannya.

Adapun sifat dan karakteristik dari barang yang terkena cukai adalah sebagai berikut:

  • Konsumsi terhadap barang tersebut perlu dikendalikan
  • Peredaran dari barang tersebut perlu diawasi
  • Pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan
  • Pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara, bagi keadilan dan keseimbangan

Pita Cukai

Kalau kita bicara cukai, bea ataupun pembayaran, mungkin kita juga akan bertanya apa bukti pembayarannya. Khusus dalam hal cukai, pemerintah juga telah menyediakan bukti pembayaran sah, yang diproduksi oleh Perum Peruri, namanya pita cukai.

Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai yang sah. Bentuknya bisa berupa pita ataupun hologram. Dibuat dan dipasangkan pada barang-barang yang sesuai dengan ketentuan Dirjen atau lembaga pengawas terkait.

Saat ini, pita cukai banyak dipakaikan pada produk rokok atau olahan sigaret. Kedudukannya cukup penting dan terpercaya, dan harus dikeluarkan oleh lembaga terpercaya.

Yaitu lembaga yang juga mencetak uang kertas Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemalsuan terhadap cukai.

Kebijakan Bea Cukai

Administrasi Umum Kepabeanan telah merumuskan serangkaian peraturan dan perundang-undangan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Dalam hal ini, sesuai landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan: 203 / PMK.03 / 2017, ketentuan impor dan ekspor barang dan angkutan diangkut oleh penumpang.

Departemen ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1995.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pemungutan Pajak Ekspor atas Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 / PMK.04 / PMK No.148 / PMK.04 / 2011 jo Tahun 2007. Terkait PMK 145 / PMK.04 / 2014 tentang Peraturan Kepabeanan Departemen Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 / PMK.04 / 2008 PMK 146 / PMK.04 / 2014 PMK Joe Nomor 86 / PMK.04 / 2016 tentang Pemungutan Pajak Ekspor
  5. Peraturan Menteri Keuangan 224 / PMK.04 / 2015 tentang Pengaturan Larangan dan / atau Pembatasan Impor dan Ekspor Barang.
  6. Menteri Keuangan Nomor 13 / PMK.010 / 2017 tentang Ketentuan Mengenai Ketentuan Ekspor Barang Yang Terkena Bea Keluar dan Bea Keluar
  7. Ketentuan Administrasi Umum Kepabeanan PER-32 / BC / 2014 jo. PER-29 / BC / 2016 tentang Tata Cara Kepabeanan Otoritas Ekspor.
  8. Ketentuan Administrasi Umum Kepabeanan P-41 / BC / 2008 jo. P-07 / BC / 2009 jo. PER-18 / BC / 2012 jo. Pernyataan PER-34 / BC / 2016 tentang tarif ekspor.

Sektor konsumen

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Konsumsi telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 / PMK.011 / 2010 tentang Pajak Konsumsi Atas Etanol, Minuman Beralkohol dan Konsentrat Mengandung Etanol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan 181 / PMK.011 / 2009 tentang Pajak Konsumsi Hasil Tembakau;
  4. Permen Keuangan Nomor 99 / PMK.011 / 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 / PMK.011 / 2009 tentang Pajak Konsumsi Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43 / BC / 2009, tentang Tata Cara Penetapan Pajak Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No .: P-22 / BC / 2010, tata cara tentang etanol, minuman beralkohol dan konsentrat beralkohol.

Administrasi Umum Kepabeanan berpegang pada landasan hukum untuk melindungi industri yang patuh pajak dan industri UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), sehingga berusaha secara ketat menyaring dan memusnahkan berbagai produk palsu, tidak resmi atau ilegal.Produk yang dilarang masuk ke Indonesia seperti anestesi produk yang sama.

Pada September 2018, Administrasi Umum Kepabeanan merevisi aturan untuk mengimpor barang melalui e-commerce, menyesuaikan minimum bebas pajak (nilai minimum) dan pajak (PDRI) untuk impor terkait transportasi dari awal US $ 100 menjadi US $ 75.

Kesimpulan

Itulah kurang lebihnya pembahasan kita tentang bea, cukai, ataupun lembaga kepabeanan yang mengurus kegiatan impor dan ekspor. Bagi kamu yang memiliki usaha dan memiliki kegiatan yang erat kaitannya dengan impor dan ekspor, kamu perlu tahu dan paham soal ini.

Kenapa demikian? Karena nantinya akan sangat berpengaruh pada keberjalanan perusahaan atau bisnismu. Kamu perlu menghitung dan memikirkan secara matang biaya bea ataupun cukai. Supaya kamu bisa mengalokasikan dan mengaturnya juga dalam keuangan perusahaanmu.

Bicara soal keuangan perusahaan, ada nih satu aplikasi yang dapat membantumu mencatat arus keuangan perusahaan secara digital. Sehingga kamu bisa melakukannya dimana saja.

bea cukai

Namanya adalah aplikasi software JojoExpense dari aplikasi Jojonomic. Aplikasi pencatatan keuangan digital, khususnya dalam hal cash advance dan reimbursement. Saat kamu menggunakannnya, aplikasi ini dapat meningkatkan efisiensi kerjamu, lebih dari 70%. Selamat mencoba!