Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan 2 diantara sekian banyak program yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Kedua program tersebut menjamin kesehatan dan juga pekerja yang ada di Indonesia. Sehingga ketika Anda sedang bekerja, Anda tidak perlu khawatir mengenai kondisi kesehatan Anda.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Kedua program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tersebut berbeda walaupun tujuan diberlakukannya sama yaitu untuk menyejahterakan rakyat. Karena kurangnya sosialisasi, maka tidak sedikit yang masih menganggapnya sama. Terutama mengenai iuran, program apa saja yang diberikan dan cara pengambilan dan penggunaan.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan, program ini dikenal dengan nama Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung ke presiden atas perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia untuk semua sektor.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Semua sektor ini bisa informal ataupun formal dan untuk tenaga kerja asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan dan pekerja asal Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 program perlindungan, yaitu sebagai berikut. 

1.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program perlindungan ini berkaitan dengan resiko kecelakaan yang haru dihadapi oleh pegawai atau pekerja. Peserta BPJS akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya. Besar santunan kematian yang diberikan adalah sebesar 48x dari jumlah upah yang dilaporkan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Akan tetapi, untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat iuran yang harus dibayarkan secara mandiri atau dari perusahaan. Namun, besar iuran tersebut berbeda-beda dan besarnya seperti ketentuan sebagai berikut:

  • Penerima upah sebesar 0,24-1,74%.
  • Bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp 370.000.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21% dan besar nilainya berdasarkan pada nilai proyek.

2.      Jaminan Kematian (JK)

Perlindungan ini diberikan pihak BPJS dalam bentuk uang tunai ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Untuk mendapatkan ganti atau santunan kematian, iuran yang harus dibayarkan per bulannya yaitu:

  • Penerima upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan.
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21% dan besar nilainya berdasarkan pada nilai proyek.
  • Pekerja migran: Rp 370.000.

3.      Jaminan Hari Tua (JHT)

Perlindungan ini memberikan Anda jaminan yang berupa uang tunai ketika Anda sudah tidak bekerja lagi. Besarnya uang tunai yang dibayarkan per bulannya ini dari iuran yang Anda lakukan. Sehingga jika Anda tidak membayarkan iuran, Anda tidak akan memperoleh santunan.

Besar iuran yang harus dibayarkan per bulannya yaitu:

  • Penerima upah: 5,7% per bulan dari besar uang yang dilaporkan oleh perusahaan dan pembagiannya 2% dari upah pekerja serta 3,7% dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: 2% per bulannya dari besar penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran: Rp 105.000-Rp 600.000 per bulan.

4.      Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan ini diberikan oleh BPJS ketika Anda memasuki usia pensiun. Santunan yang diberikan berupa uang tunai namun syaratnya, Anda harus memenuhi iuran minimal 15 tahun. Dalam jaminan perlindungan ini, tidak hanya Anda sebagai peserta yang akan memperoleh santunan namun juga anak Anda. Santunan tersebut diberikan hingga usia anak 23 tahun.

Akan tetapi, selain harus sudah membayar iuran selama 15 tahun, Anda juga harus membayar iuran sebesar 1% dari upah yang dilaporkan dan 2% dari perusahaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan dikenal dengan Askes. Sesuai dengan namanya, fungsi dari BPJS kesehatan adalah untuk menjamin kesehatan dari pesertanya.

BPJS Kesehatan dan BPJS KetenagakerjaanAkan tetapi, karena ada juga program yang disebut dengan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagian orang juga belum bisa membedakan kedua hal tersebut. Perbedaannya ada di program dan badan usaha yang menaungi. Jika BPJSKesehatan adalah badan usaha penyelenggaranya, maka JKN adalah program yang dibuat.

Setiap orang warga Indonesia termasuk warga asing yang setidaknya sudah menetap dan bekerja minimal 6 bulan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:

·         PBI Jaminan Kesehatan

PBI atau penerima Bantuan Iuran merupakan peserta yang masuk kelompok fakir miskin dan tidak mampu sesuai dengan UU SJSN. Karena hal tersebut, iuran dibayari oleh pemerintah sebagai peserta program dari jaminan kesehatan.

Tidak hanya fakir miskin saja yang berhak menerima bantuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun juga yang memiliki cacat total tetap serta tidak mampu.

·         Bukan PBI

Peserta yang termasuk kelompok bukan PBI adalah yang menerima gaji atau ubah baik pegawai negeri ataupun swasta dan juga kategori bukan pekerja. Peserta yang bukan PBI dikelompokkan lagi menjadi:

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya, misalnya investor, pemberi kerja, bukan pekerja lain yang sesuai kriteria dan penerima pensiun.

Jojonomic untuk Pembayaran BPJS Lebih Mudah

Iuran yang dibayarkan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada kalanya saat hendak membayar iuran BPJS, pekerjaan sedang menumpuk yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan pekerjaan yang tidak selesai. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa menggunakan Jojotimes absensi online.

Aplikasi ini akan membantu Anda untuk menghitung gaji secara otomatis dan akurat. Apalagi, Jojotimes sudah terintegrasi langsung dengan ketentuan BPJS baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Sehingga proses perhitungan juga akan lebih cepat. Penghitungan gaji yang otomatis ini tidak akan mempermudah bagian keuangan namun juga karyawan itu sendiri.

Setiap gaji yang dikirimkan akan dilampirkan rincian gaji dan tunjangan yang diberikan. Sehingga, masing-masing karyawan tidak akan bertanya-tanya, kok saya dapatnya cuma segini?

Sedangkan jika di perusahaan Anda ada kebijakan baru sesuai yang berkaitan dengan penerimaan gaji karyawan, Anda bisa melakukan pengaturan dengan mudah. Anda bisa memasukkan data terbaru bahkan hingga detail penghitungan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama.

Fitur Jojonomic untuk Menghitung Pembayaran BPJS

Untuk memaksimalkan fungsinya, Anda juga akan bisa menggunakan beberapa fitur seperti berikut ini:

  • Lokasi GPS yang akurat yang memudahkan Anda sebagai HRD untuk tahu dimana lokasi dari karyawan perusahaan tersebut. Apakah sedang membolos atau tidak.
  • Adanya biometric face recognition dan fake ID Detection. Adanya fitur tersebut membuat karyawan tidak bisa titip absen dan kemudian membolos dari kerja.

Untuk tahu lebih lengkapnya, Anda bisa mengunjungi website ini. Anda tidak perlu khawatir setelah Anda membeli, ternyata tidak sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Karena hal tersebut, Jojotimes menyediakan versi gratisnya yang bisa Anda coba untuk tahu, seberapa nyaman dan bermanfaatnya menggunakan Jojotimes dibandingkan cara manual. Jadi, tunggu apalagi, segera ke Jojotimes dan buktikan sendiri mudahnya menghitung tagihan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.