Cara Menghitung PPh 21 Sesuai PTPK 2019

Di dalam artikel ini, akan diperlihatkan cara menghitung PPh 21 sesuai dengan PTPK tahun 2019 yang akan memudahkanmu untuk melakukan penggajian pegawai.

Akan tetapi, sebelum itu kamu harus paham dulu terkait pengertian dan komponennya. Baru kamu bisa mempelajari metode untuk cara menghitung PPh 21 dan contoh penerapannya. Langsung saja yuk kita bahas bersama!

Apa itu PPh 21?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Singkatnya, PPh 21 ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak.

Subyek pajak disini adalah pihak yang memperoleh penghasilan. Maka dari itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21).

Dasar Hukum PPh 21

dasar-hukum

Pada paragraf sebelumnya disebutkan bahwa dasar hukum dari PPh 21 adalah peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015, bukan?

Nah, peraturan ini kemudian diperbarui menjadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Kamu juga harus tahu bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda sejak tahun 2016. Sehingga, penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 masih merujuk pada PTKP 2016.

Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai komponen penting dalam perhitungan PPh pasal 21, sekarang.

Komponen yang Digunakan untuk Menghitung PPh 21

Untuk memahami lebih detail-nya, kamu bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara menghitung PPh 21 di bawah ini.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21

Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Apa saja unsur yang terdapat di dalamnya?

Unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:

Penghasilan Rutin

Ternyata, penghasilan rutin itu termasuk ke dalam unsur untuk menghitung pph 21 lho!

Cara menghitung PPh 21 ini tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu. Adapun yang menjadi bagian dari penghasilan rutin adalah:

Gaji Pokok 

Pertama ada gaji pokok yang termasuk ke dalam pendapatan rutin. Merupakan gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.

Tunjangan

Kemudian ada juga tunjangan, yakni penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan lain-lain

Penghasilan Tidak Rutin

Komponen kedua adalah penghasilan tidak rutin, yang diartikan sebagai upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:

Bonus

Dapat diartikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

Ada juga tunjangan hari raya atau yang kita kenal sebagai THR, yang merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proposional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Upah Lembur

Terakhir ada upah lembur sebagai tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.

Iuran BPJS atau Premi Asuransi Pegawai yang Dibayarkan Perusahaan

BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana, setiap warga negara Indonesia dan asing (WNI/WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.

Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk info lebih lanjut terkait BPJS Ketenagakerjaan, bisa kamu klik di sini.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Selanjutnya ada juga Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, yakni kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah.

Bisa juga ketika karyawan menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran JKK ini biasanya dibayar secara penuh oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:

  • Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
  • Untuk kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
  • Untuk kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

Jaminan Kematian (JK)

Selain jaminan kecelakaan kerja, ternyata untuk membayar PPh 21 juga diperlukan jaminan kematian. Ini diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Dalam hal ini, pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.

Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015

Kemudian ada lagi Jaminan Kesehatan yang merupakan program dari BPJS Kesehatan dan diikuti wajib pajak.

Sejak tanggal 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.

Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar “perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Kemudian, untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah”.

Tunjangan PPh 21

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto.

Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

Tunjangan BPJS

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.

Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto juga termasuk ke dalam komponen cara menghitung PPh 21, merupakan biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:

Biaya Jabatan

Merupakan biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan.

Pada  PTPK 20116, ditetapkan bahwa, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.

Biaya Pensiun

Ada juga biaya pension sebagai komponen cara menghitung PPh 21. Merupakan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima penerima pensiun secara bulanan.

Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan dalam PTPK 2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan

Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah 2%.

Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT.

Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.

Jaminan Pensiun (JP)

Merupakan jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

Jaminan Kesehatan (JKes)

Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Ini merupakan komponen penting cara mrnghitung PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu kamu ketahui:

    • Kategori I: Rp54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    • Selanjutnya, Kategori II: Rp4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    • Kategori III: Rp 54.000.000/tahun atau Rp 375.000/bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
    • Terakhir, Kategori IV: Rp 4.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Metode atau Cara Menghitung PPh 21

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode atau cara menghitung PPh 21 paling umum, yaitu:

Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Cara menghitung PPh 21 yang pertama adalah metode gross. Dapat diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Cara menghitung PPh 21 selanjutnya adalah menggunakan metode gross-up. Dapat diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Terakhir cara menghitung pph 21 yang bisa digunakan adalah metode net. Bisa diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung PPh 21 sesuai PTKP 2019, mari mengambil sebuah contoh kasus. Anggap kamu bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan X dengan gaji sebesar Rp8juta/bulan.

Kamu juga harus membayar iuran pensiun Rp200.000/bulan. Saat ini, kamu telah menikah, tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Februari 2019, kamu hanya mendapat penghasilan dari gaji, dan tidak ada upah lain. Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk Februari 2019?

Sumber: sleekr.co

Penjelasannya:

Dari contoh, gaji pokok sebesar Rp8.000.000. Dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan, maka setinggi-tingginya Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun

Penghitungan iuran pensiun telah ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan adalah sebanyak 1%.

PTKP ini diberlakukan untuk mengurangi penghasilan sehingga diperoleh penghasilan kena pajak, yang dihitung sebagai objek pajak penghasilan dari wajib pajak. Pada contoh ini, kamu telah menikah tetapi belum mempunyai anak. Artinya, PTKP bertambah sebesar Rp4.500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghasilan kena pajak harus dibulatkan ke bawah hingga memiliki nominal ribuan penuh. Misalnya, jika hasil penghitungan menunjukkan Rp5.300.256, maka pembulatannya adalah Rp5.300.000.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Keluar Tengah Tahun

Penghitungan PPh 21 di atas berlaku jika kamu bekerja sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan selama setahun penuh. Namun, bagaimana jika kamu harus keluar dari perusahaan pada tengah tahun? Bagaimana menghitungnya?

Berdasarkan contoh kasus di atas, dan penghitungan tersebut maka setiap bulan kamu harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp132.250.

Namun, pada bulan September 2018, kamu sudah tidak bekerja di sana lagi. Artinya, periode bekerja terakhir adalah sampai bulan Agustus 2018. Jadi, jumlah PPh 21 yang kamu bayar sampai bulan Agustus 2018 adalah:

Rp 132.250 x 8 bulan = Rp1.058.000

Penghitungan belum selesai, karena kamu masih harus menghitung PPh 21 dari penghasilan sebenarnya hingga bulan Juni 2018. Pasalnya, penghitungan di atas berlaku pada periode dua belas bulan waktu bekerja.

Sumber: sleekr.co

Dari gambar di atas, maka:

PPh 21 sebenarnya sampai bulan Agustus 2018: Rp83.000. Kemudian PPh 21 yang sudah dipotong hingga Agustus 2018: Rp1.058.000. Jadi, kamu akan kelebihan bayar sebesar:

Rp1.058.000 – Rp.83.000 = Rp975.000

Kamu akan menerima pajak lebih bayar ini beserta pemberian bukti pemotongan PPh 21 dan pembetulan dari perusahaan tempatmu bekerja.

Nah, itulah sekilas tentang cara menghitung PPh 21 sesuai PTKP 2019. Penghitungan PPh 21 ini sangat berpengaruh terhadap jumlah payroll yang diterima karyawan lho!

Agar lebih mudah, kamu bisa menggunakan aplikasi dari Jojonomic yaitu JojoPayroll. Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengelola penggajian kapan saja dan di mana saja dengan sistem perhitungan payroll otomatis. Dengan demikian, kamu akan bisa mengetahui besarnya PPh 21 yang harus kamu bayarkan. Selamat mencoba!