Ternyata Bisa Cuti Tahunan Diuangkan

Hampir setiap karyawan berusaha untuk menghabiskan seluruh jatah cuti tahunannya. Alasannnya, karena sayang jatah cuti yang tersisa jika tidak dihabiskan.  Padahal, sebenarnya bisa cuti tahunan diuangkan, hanya saja banyak yang belum paham caranya.

Cuti merupakan hak yang diberikan kepada karyawan untuk  tidak melaksanakan tugas selama hari kerja. Selama masa cuti tersebut, perusahaan dapat tetap menghitungnya dalam sistem penggajian. Atau, bisa juga gaji karyawan tersebut dipotong sesuai dengan ketentuan perusahaan.

7 Ketentuan Hak Cuti Karyawan

Selama menjalani profesi  sebagai karyawan, setiap orang memiliki  hak cuti yang dijamin undang-undang. Hak cuti karyawan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (nomor 13) tahun 2003. Ada 7 ketentuan mengenai hak cuti karyawan dalam undang-undang tersebut.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

1.      Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak cuti karyawan yang diberikan perusahaan setelah bekerja selama setahun penuh. Artinya, setelah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun, karyawan tersebut dapat mengajukan cuti saat hari kerja.

cuti tahunan diuangkanJatah cuti tahunan karyawan paling sedikit adalah 12 hari dalam setahun. Jatah cuti  ini dapat diambil secara terus-terusan ataupun terpisah sesuai keperluan. Meski  begitu, tidak menutup kemungkinan karyawan mendapatkan cuti tahunan bahkan ketika belum setahun bekerja di perusahaan tersebut. Dan, tentu saja bisa cuti tahunan diuangkan. Simak terus, ya.

Meski disebut sebagai hak karyawan, pada penerapannya, perusahaan dapat saja menolak izin cuti tersebut. Perusahaan juga dapat memberikan izin cuti namun di luar tanggungan, atau bahkan memotong gaji saat cuti tersebut.

2.      Cuti Sakit

Cuti sakit merupakan hak cuti karyawan yang perusahaan berikan ketika karyawan dalam keadaan sakit. Hak ini diberikan baik karena sakit atau setelah karyawan terkena musibah kecelakaan. Untuk itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang asli.

cuti tahunan diuangkanTidak ada batasan waktu pasti untuk cuti sakit bagi karyawan. Batasannya adalah sampai karyawan tersebut sembuh dari sakitnya. Karena itu, cuti sakit dapat saja diperpanjang sesuai dengan anjuran dari dokter atau rumah sakit.

Cuti sakit bukan merupakan cuti tahunan diuangkan. Karena cuti sakit sendiri mengharuskan perusahaan tetap membayar upah atau gaji.

3.      Cuti Besar

Cuti besar merupakan jatah cuti karyawan yang perusahaan berikan kepada karyawan yang telah menjalankan pengabdian cukup lama. Waktu pengabdian tersebut minimal adalah 6 tahun di perusahaan yang sama terus-menerus. Cuti besar bisa dianggap salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap karyawannya.

Jatah cuti besar akan hangus jika dalam waktu 6 bulan sejak izin tersebut diberikan, tidak digunakan oleh karyawan. Oleh karena itu, karyawan disarankan menggunakan jatah cuti tersebut. Tak perlu khawatir jatah cuti tahunan akan berkurang, karena perhitungan cuti besar, di luar cuti tahunan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

4.      Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Hak ini biasanya diberikan berdekatan dengan hari-hari raya keagamaan atau saat libur nasional.

Yang perlu dipahami adalah, perhitungan cuti bersama ini masuk ke dalam cuti tahunan diuangkan. Jadi, penggunaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan tersebut.

5.      Cuti Hamil

Cuti hamil merupakan jatah cuti  yang perusahaan berikan hanya kepada perempuan/wanita. Jatah khusus ini diberikan dengan tujuan agar wanita dapat mempersiapkan diri menuju persalinan. Juga, agar karyawati  tersebut dapat memulihkan kondisi fisik dan merawat anak dengan baik setelah persalinan.

cuti tahunan diuangkanJatah cuti hamil bagi karyawati diatur pada pasal 82 UU Ketenagakerjaan ayat (1). Jatah cuti yang didapat adalah sejak 1,5 bulan sebelum HPL (hari perkiraan lahir) hingga 1,5 bulan setelah melahirkan.

Jika, ternyata wanita tersebut mengalami keguguran, maka ia berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Ketentuan tentang cuti akibat keguguran ini diatur pada ayat (2) pasal yang sama.

6.      Cuti Penting

Cuti penting merupakan hak cuti karyawan yang perusahaan berikan agar karyawan tersebut dapat melakukan hal penting bagi dirinya. Hal penting tersebut antara lain:

  1. Menikah, mendapatkan jatah cuti selama 3 hari.
  2. Menikahkan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
  3. Mengkhitankan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
  4. Membaptiskan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
  5. Istri melahirkan atau keguguran, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
  6. Keluarga meninggal (suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu), mendapatkan jatah cuti selama 2 hari
  7. Anggota keluarga yang tinggal serumah meninggal, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari

Cuti tahunan diuangkanKebijakan cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003.

7.      Ketentuan Upah atau Gaji Selama Cuti

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menjelaskan secara tertulis bahwa upah atau gaji karyawan di masa cuti tidak dibayarkan. Namun, ada beberapa cuti yang tetap mengharuskan perusahaan untuk memberikan upah. Diantaranya adalah cuti sakit dan cuti penting.

Khusus untuk cuti sakit, nominal gaji yang diberikan akan menurun secara gradual sesuai durasi sakit karyawan tersebut. Selama 4 bulan pertama, gaji akan diberikan sebanyak 100% atau upah penuh. Jika masih belum sehat, 4 bulan selanjutnya gaji hanya diberikan sebesar 50% dari upah.

Jika masih juga sakit, 1 bulan selanjutnya nominal yang diberikan hanya 25% dari upah. Nominal ini dapat berfungsi sekaligus sebagai tali kasih perpisahan. Karena, setelah itu perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Bisakah Cuti Tahunan Diuangkan?

penghitungan cuti tahunan diuangkanJawaban untuk pertanyaan bisakah cuti tahunan diuangkan adalah ya, bisa. Dengan syarat jatah cuti tahunan yang bisa diuangkan hanya pada tahun itu. Dan karyawan tersebut dalam posisi mengajukan resign saat penghitungan tersebut.

Penghitungan jumlah cuti tahunan yang dapat diuangkan dapat dipahami melalui cerita berikut.

Misalkan, Robi telah bekerja di perusahaan selama 4 tahun. Tahun itu, ia mengajukan resign di bulan Oktober. Jatah cuti tahunan yang perusahaan berikan adalah 12 hari. Sedangkan, Robi sudah pernah mengajukan cuti selama 3 hari di bulan Juni. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Jatah cuti  yang dimiliki = (10 (bulan oktober) / 12 bulan) x 12 hari = 10 hari.

Jatah cuti  tersisa = 10 hari – 3 hari terpakai = 7 hari.

Jika gaji bulanan Robi di bulan Oktober tersebut adalah 10.000.000 rupiah, maka nominal jatah cuti  yang dapat diuangkan sebesar:

(7 hari cuti / 23 hari kerja di bulan Oktober) x 10 juta gaji bulan itu = Rp 3.043.478.

Menghitung Cuti Tahunan Diuangkan dengan Mudah

Beberapa perusahaan mungkin menganggap perhitungan ini cukup  rumit dan dapat menjadi beban administratif. Namun, semua itu tak akan terjadi  dengan Jojo Payroll. Jojo Payroll merupakan aplikasi yang dapat menghitung secara otomatis dan integratif. Bahkan, ia dilengkapi dengan sistem pembayaran pajak langsung dan pinjaman karyawan.

software cuti tahunan diuangkanPengitungan gaji, cuti tahunan diuangkan, dan lainnya menjadi mudah dan cepat dengan meanisme penggajian prorata dan slip gaji otomatis. Dengan fitur yang mumpuni, perusahaan dapat menghitung nominal cuti tahunan diuangkan dengan mudah. Coba demonya secara gratis disini, dan rasakan betapa mudah dan lengkap manfaatnya.