Sistem Perbankan dan Investasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan populasi umat islam di dunis memiliki jenis sistem ekonomi dan perbankan yang berbeda dari sistem ekonomi dan perbankan pada umumnya. Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi, dimana dalam kegiatannya memperhatikan kaidah dan kententuan hukum islam.

Prinsip ini tentunya berbeda dari prinsip dan ideologi ekonomi konvensional seperti kapilasme dan sosialisme. Prinsip kapitalisme berfokus pada produksi dan keuntungan yang dipengaruhi oleh pasar modal dan pasar keuangan.

Sedangkan sosialisme adalah ideologi ekonomi dimana kepemilikan secara sosial terhadap sarana produksi dan ketersediaan sumber daya ekonomi. kepemilikan ini bisa berupa kepemilikan negara, koperasi, kolektif, atau kombinasi ketiganya.

Dalam beberapa model pasar sosialisme, negara berhak menyetujui harga dan jenis produk yang boleh beredar dinegaranya sebagai regulator. Selain itu negara juga boleh ikut memproduksi produk yang dimaksud dan menjualnya dengan harga pasar.

Oops! We could not locate your form.

Ekonomi Syariah Vs Ekonomi Konvensional

Perbedaan hal yang mendasar dari sistem ekonomi syariah dan ekonomi konvensional adalah bunga. Pada ekonomi konvensional bunga merupakan salah satu instrumen keungtungan terlepas apakah ideologi yang dianut itu kapitasme ataupun sosialisme.

Sedangkan ekonomi syariah, intrumen keuntungan utamanya adalah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Dalam syariah islam pengguanaan bunga dalam ekonomi tergolong riba’, dimana larangannya tercantum dalam Al-Qur an yang menjadi pedoman hidup seluruh umat islam.

Prinsip Ekonomi Syariah

Pada dasarnya peraturan syariah dalam islam merujuk kapada dua sumber utama Al-Quran dan Hadits. Dalam islam Fikih atu Al -Fiqh adalah bidang ilmu dalam syariat islam yang mengatur secara khusus tentang hukum. Hukum yang dimaksud bukanlah hukum yang mengatur tentang hal-hal keagamaan saja, tetapi aspek kehidupan secara keseluruhan.

Pada dasarnya ekonomi syariah haru memiliki empat prinsip dasar yaitu,

  • Kesatuan
  • keseimbangan
  • kebebasan
  • tanggung jawab.

Para ahli ekonomi islam berpendapat bahwa ekonomi syariah bukanlah tidaklah menganut sistem kapitalis dan tidak juga menganut sistem sosialis tapi sebagai jalan alternatif lain yang ideal yang dapat menutup kekurangan atau kelemahan kedua prinsip ekonomi tersebut.

Ahli ekonomi islam berpendapat bahwa ekonomi secara islami dapat mengurangi jarak antara kaya dan miskin, meningkatkan kemakmuran, memberi pajak pada harta kekayaan dan bukan jual beli, dan lain sebagainya.

Perbankan Syariah di Indonesia

Salah satu subjek penting dalam ekonomi modern adalah bank. Di Indonesia sendiri untuk memperkuat ekonomi yang sesuai kaidah islam, Indonesia menciptakan sistem perbankan syariah yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Bank syariah dalam kegiatannya harulah menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpegang teguh pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah), sesuai dengan amanat dari undang-undang no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah pedoman perbankan di Indonesia yang wajib dianut dalam mewujudkan perbankan yang kuat, sehat dan efisien sesuai undang-undang yang berlaku.

Usur Kegiantan yang Tidak Sesuai Syariah

Menurut undang-undang perbankan syariah yang berlaku di Indonesia, ada lima jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan syariah islam. Adapun lima jenis usahanya adalah sebagai berikut.

  • Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)
    antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak
    sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl). Dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi
  • pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
  • maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
    yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
  • gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki,
    tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada
    saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
  • haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
  • zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi
    pihak lainnya.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Kegiatan Usaha Bank Syariah

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro ataupun tabungan berdasarkan akad wadi’ah dan akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam
  • Menghimpun dana investasi sesuai syariat islam dalam dengan menggunkan akad mudharabah dan akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam
  • Penyaluran bagi hasil dengan akad mudharabah, akad musyarakah dan akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam
  • menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, dan akad qardh
  • Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah
  • pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah
  • Penjualan dan pembelian surat berharga denga akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah

Jenis Akad

Setelah kamu membaca tentang kegiatan perbankan syariah di Indonesia, kemungkinan besar kamu bingung dengan banyaknya jenis akad yang digunakan. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai akad-akad tersebut, pembahasannya adalah sebagai berikut.

Akad Wadiah

Akad wadiah adalah akad yang digunakan dalam penitipan, dalam hal ini tabungan yang ditipkan dan dipercayakan kepada pihak bank, dimana nasabah dapat mengambil titipannya kapanpun, sewaktu-waktu nasabah membutuhkan.

Akad Mudharabah

Dalam hal pembiayaan akad satu ini adalah akad kerja sama antara pihak pertama yang menyediakan seluruh modal (malik, shahibul mal, atau Bank
Syariah) kepada pihak kedua sebagai pengelola dana (‘amil, mudharib, atau Nasabah).

Pembagian keuntungan antara pihak pertama dan pihak kedua sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akad. Sedangkan kerugian dalam hal inin akan ditanggung seluruhnya oleh bank syariah sebagai shahibul mal.

Akad Musyarakah

Perjanjian kerjasama antara dua pihak atua lebih, dimana pemberian dana dilakukan oleh setiap pihak yang bersangkutan. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan akad yang sebelumnya dibuat dan kerugian ditanggung sesuai porsi pendanaan masing-masing pihak.

Akad Murabahah

Pembiayaan suatu barang dengan menyatakan dan menegaskan harga tersebut kepada pembeli yang dalam hal ini nasabah. Nasabah lalu membayarnya dengan harga lebih tinggi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Akad Salam

Akad pembiayaan barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat dan ketentuaan yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak bank dan nasabah.

Akad Istishna

Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

Akad Qardh

Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Akad Ijarah

Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik

Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Akad Hawalah

Perjanjian pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung dan melunasi hutang tersebut.

Akad Kafalah

Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).

Sukuk dalam Ekonomi Syariah

Sukuk adalah jenis innvestasi syariah yang bisa dibilang hampir mirip dengan obligasi (bond) atau surat utang yang umum dikeluarkan oleh instansi seperti bank, perushaan, ataupun pemerintah suatu negara.

Perbedaan dari sukuk dan surat hutang atau obligasi dari jenis investasi konvesional lainya didasar oleh hal berikut

  1. Sukuk melibatkan kepemilikan aset dalam mencari keuntungan, sedangkan investasi konvensional didasari oleh bunga dalam mendapatkan keuntungan.
  2. Jika aset yang mendasari sukuk mengalami kenaikan nilai maka nilai sukuk akan ikut naik, sedangkan investasi konvensional tinkat keuntungan sangat bergantu pada tinggi rendahnya suku bunga.
  3. Penilaian sukuk berdasarkan dari penilaian aset-aset yang pendukungnya. Sementara obligasi, harganya sangat bergantung pada kredit rating yang dimiliki.

Mengatur keuangan secara cermat dan efisien tidak hanya perlu dilakukan oleh industri perbankan saja, tetapi juga perusahaan secara umum. JojoExpense adalah aplikasi yang memungkinkan kamu mengelola keuangan dari mana saja dengan lebih mudah dan efisien.

JojoExpense

Fiturnya dilengkapi dengan sistem yang dapat mendeteksi dan mencegah potensi kecurangan yang masih mungkin terjadi di hampir semua perusahaan dalam mengelola keuangannya.