Fungsi Pajak ; Pengertian, Jenis Dan Kepentingannya

Sudah menjadi kewajiba yang harus dipatuhi, bahwa warga negara yang baik, adalah mereka yang mampu membayarkan seluruh kewajiban pajaknya dengan tuntas dan tepat waktu. Namun, belum semuanya paham tentang pajak ini. Melihat pernyataan tersebut, timbullah pertanyaan, apakah Anda sudah paham tentang pajak itu sendiri?

Nah, bagaimana caranya agar Anda bisa menjadi warga negara yang baik, sekaligus paham tentang dunia perpajakan di Indonesia? Untuk itu, di dalam artikel ini, kami akan membantu Anda untuk memberikan informasi lengkap terkait pengertian serta fungsi pajak untuk pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Langsung aja yuk, kita mulai dari apa sih yang dimaksud dengan pajak itu? Simak penjelasannya berikut ini ya!

Pengertian Fungsi Pajak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas yang sudah disampaikan pada paragraf awal, terbukti kebenarannya karena sudah berdasarkan undang-undang. Maka, pajak ini dapat disimpulkan sebagai sebuah kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak.

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Kemudian, timbullah pertanyaan baru yang cukup menarik, siapakah wajib pajak itu? Jawabannya ada dalam Pasal 1 Ayat 2 pada undang-undang yang sama, menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Merekalah yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian pajak di atas juga menekankan bahwa kontribusi wajib tersebut bersifat memaksa bagi seluruh warga negara. Namun, perlu kamu ingat juga bahwa tidak semua warga negara diharuskan untuk membayar pajak. Salah satunya adalah mereka yang belum memiliki penghasilan, dan berada pada usia di bawah 17 tahun.

Ciri-ciri Fungsi Pajak

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa
Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak

Nah, apakah kamu sudah mendapat sedikit gambaran tentang pajak? Setelah memahami apa itu definisinya, kamu juga harus tau, apa sih fungsi dari pajak sehingga kita wajib membayarnya? Untuk menjawab rasa penasaranmu, langsung aja yuk, kita bahas bersama! Sebagai catatan, fungsi pajak ini, sudah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak, lho! Yuk, dilihat!

Fungsi Anggaran

Fungsi pajak yang pertama, yaitu fungsi anggaran. Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari mana negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN tahun 2019 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 73% atau setara Rp1.786,4 triliun. Cukup besar, dan memang pantas jika dikatakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak juga digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi Mengatur

Pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, khususnya lewat kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, yakni kesejahteraan. Salah satu contohnya, bisa dilihat dari ilustrasi kebijakan berikut:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Hal ini dimaksudkan agar investasi asing dapat masuk dengan jumlah yang banyak, begitupun bagi pengusaha yang ingin berinvestasi ke luar negeri. Contoh lainnya, untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat bisa mengurangi impor dan menggunakan produk dalam negeri.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pedagang dalam negeri yang secara otomatis, kesejahteraan hidupnya akan meningkat. Sejalan dengan contoh ini, pemerintah juga menetapkan kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan. Lagi-lagi, tujuan yang ingin dicapai adalah kesejahteraan para pedagang dalam negeri.

Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

Fungsi stabilitas juga dimiliki oleh pajak yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara, seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah bisa saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.

Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan untuk menjaga kestabilitasan perekonomian di sebuah negara adalah dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Bisa juga dengan melakukan pemungutan pajak bagi wajib pajak, dan menggunakan pajak tersebut secara efektif dan efisien yang memang ditujukan untuk pembangunan negara.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi terakhir yang dimiliki oleh pajak adalah redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk di dalamnya untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut Pajak

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya.

Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP. Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea meterai, PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, dan masih lainnya.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Jojonomic

Jika Anda merupakan seorang wajib pajak, maka jangan lupa untuk menyetorkan dan membuat pelaporan mengenai pembayarannya. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung berapa sih jumlah pajak yang harus Anda bayarkan, gunakanlah JojoPayroll!

Aplikasi ini menawarkan sebuah fitur yang menarik, yakni penghitungan Jojopayroll dan pencetakan slip gaji secara otomatis lho! Dengan begitu, kamu akan lebih mudah untuk mengklasifikasikan pendapatanmu berasal dari mana. Dengan begitu, kamu akan tahu, berapa nominal pajak yang harus kamu bayarkan berdasarkan gaji yang kamu terima. Sangat praktis dan memudahkan sekali, kan?

Dapatkan Solusi dari Aplikasi JojoPayroll

Solusi Penggajian Perusahaan Bebas Masalah, Kelola dengan Sentuhan Jari Anda, Kapan Saja Di mana Saja. Solusi dari JojoPayroll yang berbasis Cloud mendukung bisnis Anda dan terintegrasi dengan sistem akuntansi Anda serta transfer bank yang real-time.

Aplikasi yang memiliki Fitur Populer yaitu :

  1. Sistem payroll yang terkalkulasi dengan otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis.
  2. Sistem Penggajian Terhitung Otomatis dengan slip gaji yang dihasilkan secara otomatis.
  3. Integrasi yang mudah ke sistem HRIS saat ini, Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Untuk membuktikan kinerjanya silahkan klik tautan Coba Gratis Sekarang