Mencari Tahu Golongan dan Pangkat PNS

Mencari Tahu Golongan dan Pangkat PNS – Sebagai orang Indonesia, kita sering mendengar istilah PNS atau pegawai negeri sipil. Sekarang banyak juga yang menyebutnya sebagai ASN atau aparatur sipil negara. Dalam menjalankan pekerjaannya, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ini menduduki berbagai posisi dan jabatan. Hal tersebut tergantung dengan bidang pekerjaan dan pengabdiannya.

Setiap tahunnya, negara membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk menerima ribuan pegawai baru. Besarnya jumlah peminat ini karena banyak jaminan dan tidak ada sistem kontrak untuk PNS.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Kamu mungkin menjadi salah satu pemuda bangsa yang menunggu kesempatan itu. Untuk menambah pengetahuanmu, kamu bisa membaca artikel ini. Kamu akan mengetahui jabatan PNS yang nantinya akan berguna untuk kamu di dunia kerja. Berikut ulasannya.

Pegawai Negeri Sipil

Hasil gambar untuk pns image

Bicara pegawai negeri sipil atau PNS, maka kita akan berbicara juga tentang tugas dan golongannya. Namun, sebelum bertemu dengan banyak jabatan dan tugas itu, sebaiknya kita mulai dengan pengertian tentang PNS. Maksudnya, kita akan bahas PNS mulai dari definisinya berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam undang-undang yang sama dituliskan, bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara memiliki beberapa tugas. Pertama melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya juga memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Terakhir, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan tugas dasar ya, disamping ini tentunya ada tugas-tugas lain yang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Pangkat dan Golongan PNS

Dalam menjalankan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. Pangkat dan golongan tersebut juga akan berpengaruh pada gaji, tunjangan dan tugas dari PNS. Ada golongan satu sampai empat  dalam pembagian golongan PNS. Berikut kita bahas pangkat dan golongan PNS.

Golongan I

Golongan I merupakan golongan PNS terendah, didalamnya, ada empat pangkat. Pada golongan ini, PNS berasal dari masyarakat yang berjenjang pendidikan SD sampai SMP. Dalam golongan ini, pangkat-pangkat PNS nya adalah juru muda, dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d.

Golongan II

Adapun golongan II untuk PNS, diisi oleh pegawai yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA. Dalam golongan II, ada beberapa pangkat yang dapat diduduki, beserta dengan ruangnya masing-masing. Diantaranya adalah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.

Golongan III

Pada golongan tiga, tidak jauh berbeda dengan golongan-golongan sebelumnya. Golongan III diisi oleh orang-orang yang telah menempuh pendidikan minal D4 atau setara dengan S1. Pada golongan ini, pangkat juga dibagi menjadi empat. Pertama penata muda yang ada dalam ruang a. Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b, lalu penata ruang c, dan penata tingkat I pada ruang d.

Golongan IV

Terakhir, golongan tertinggi bagi pegawai negeri sipil atau PNS adalah golongan IV. Golongan IV yang merupakan golongan tertinggi ini juga berpengaruh pada gaji dan jabatannya. Maka perlu kamu ketahui, bahwa penghasilan PNS di golongan IV adalah yang tertinggi.

Dalam golongan IV, pangkat PNS-nya sedikit berbeda, karena dia ada lebih dari empat pangkat. Pangkat-pangkatnya adalah pembina pada ruang a, pembina tingkat I pada ruang b, pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.

Pangkat PNS Per Golongan

Ada banyak pangkat per golongan bagi Pegawai Negeri Sosial di dalam instansi pemerintah yang dibedakan dengan nama II/A, II/C, III/C, dan sebagainya. Golongan tersebut menyesuaikan dengan jabatan yang dipegang dan masa kerja yang ditempuh.

Jika Anda tertarik untuk bekerja di instansi pemerintahan, ketahui dahulu perbedaan pangkat PNS/ Pegawai Negeri Sipil per golongan yang ada di Indonesia:

GolonganNama Pangkat
GOLONGAN I (Juru)
I AJuru Muda
I BJuru Muda Tingkat 1
I CJuru
I DJuru Tingkat 1
GOLONGAN II (Pengatur)
II APengatur Muda
II BPengatur Muda Tingkat 1
II CPengatur
II DPengatur Tingkat 1
GOLONGAN III (Penata)
III APenata Muda
III BPenata Muda Tingkat 1
III CPenata
III DPenata Tingkat 1
GOLONGAN IV (Pembina)
IV APembina
IV BPembina Tingkat 1
IV CPembina Utama Muda
IV DPembina Utama Madya
IV EPembina Utama

Lain halnya dengan golongan PNS yang telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berbeda dengan pengelompokan atau pemberian jabatan di perusahaan swasta, di perusahaan swasta menyesuaikan dengan peraturan perusahaan.

Promosi atau kenaikan jabatan dalam perusahaan swasta pun tak bergantung pada lama waktu seseorang bekerja pada perusahaan tersebut seperti halnya pada PNS. Melainkan diputuskan dari penilaian terhadap prestasi dan perkembangan yang dilakukan oleh setiap karyawan.

Pola Kepangkatan PNS

Hasil gambar untuk pns image

Golongan dan kepangkatan ini memiliki pola perubahannya masing-masing. Maksudnya, jika kamu masuk menjadi PNS dan menduduki golongan II karena kamu merupakan lulusan strata satu, maka karirmu tetap dapat berkembang.

Jika melihat pada pola dasar jenjang karir PNS, maka kamu akan menemukan prospek atau kesempatan berkembang dan naik pangkat saat kamu menjadi PNS. Secara pola dasar, golongan PNS memiliki pola yang dapat dikatakan pasti, karena berdasar pada usia dan masa kerja.

Misal, untuk PNS yang merupakan lulusan SLTA. Saat masuk, pada usia 18 tahun, maka golongannya adalah golongan II dengan ruang a. Setelah tiga tahun masa kerja atau setara dengan usia 21 tahun, maka golongannya tetap pada golongan II, hanya saja berada di ruang b.

Untuk lulusan SLTA, batas golongan dan pangkat yang dapat didudukinya adalah golongan III. Ruangnya adalah d, atau setara dengan penata tingkat I. Sedangkan untuk lulusan D4 atau S1, pangkat termudanya adalah III dengan ruang a atau sebagai penata muda. Adapun pangkat tertingginya adalah III dengan ruang d atau setara penata tingkat I.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Namun, jika kamu melihat draft undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN, kamu akan menemukan bagian pengembangan karir. Disana tertulis bahwa pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kulaifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan pegawai di bagian tertentu.

Disini dijelaskan terkait kenaikan pangkat dan penempatan golongan PNS berdasarkan pada beberapa hal. Pertama adalah kompetensi manajerial, yang diukur dengan tingkat pendidikan dan struktural. Juga ada kompetensi sosial kultural.

Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk. Pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk, yag berkaitan dengan hal agama, suku dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Keterangan lebih lanjut, bisa diunduh disini

Besaran Gaji PNS

Ketika kamu akan membulatkan pilihan dan mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, mungkin salah satu alasannya adalah besaran gaji. Sebagaimana yang sebelumnya kita bahas, gaji PNS setiap golongan dan pangkatnya berbeda, pun dengan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, kita akan coba bahas besaran gaji PNS, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I

Pada golongan I, gaji pegawai negeri sipil dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.686.500. Sebagaimana kita tau, pada golongan ini terdapat beberapa ruang yang sesuai dengan pangkatnya. Misal untuk golongan I ruang a, dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.335.800.

Lanjut ke ruang b, gaji untuk golongan I dimulai dengan nominal Rp. 1.704.500, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Sedangkan untuk ruang c, gaji golongan I dimulai dengan 1.776.600, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Terakhir, untuk ruang d, gajinya dimulai dari Rp. 1.851.800, dan berakhir di Rp. 2.686.500.

Golongan II

Selanjutnya adalah golongan II, atau pegawai negeri sipil dengan minimal tingkat pendidikan SLTA. Gajinya dimulai dari nominal Rp. 2.022.200, dan berakhir di nominal Rp. 3.820.000. Untuk ruang a, dimulai dengan Rp. 2.022.200 dan diakhiri dengan nominal Rp. 3.373.600.

Pada ruang b, gaji untuk PNS golongan II dimulai dari Rp. 2.208.400 lalu diakhiri dengan Rp. 3.516.300. Pada ruang c, gajinya ada di rentang Rp. 2.301.500 sampai Rp. 3.665.000. Terakhir, pada ruang d, rentang gajinya ada di Rp. 2.339.200 sampai Rp. 3.820.000.

Golongan III

Pada golongan III yang memiliki empat ruang, rentang gajinya adalah sebagai berikut. Pertama pada ruang a, ada di rentang Rp. 2.579.400 sampai Rp. 4.236.400. Pada ruang b, gaji PNS berada di kisaran Rp. 2688.500 sampai Rp. 4.415.400.

Pada ruang c, gaji PNS untuk golongan III adalah Rp. 2.802.300 untuk yang terendah, dan Rp. 4.602.400 untuk yang tertinggi. Terakhir, pada ruang d, gaji PNS golongan III berada di rentang Rp. 2.920.800 sampai Rp. 4.797.000

Golongan IV

Terakhir untuk golongan tertinggi dalam pembagian golongan pegawai negeri sipil. Rentang gajinya adalah Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.901.200. Khusus untuk ruang a, gajinya berada di rentang Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.000.000. Untuk ruang b, berada di rentang Rp. 3.173.100 sampai Rp. 5.221.500.

Pada ruang c, rentang gajinya adalah Rp. 3.307.300 sampai Rp. 5.431.900. Untuk ruang d, gaji PNS golongan IV adalah Rp. 3.477.200 sampai Rp. 5.661.700. Terakhir, untuk ruang e, gajinya berada di kisaran Rp. 3.593.100 sampai Rp. 5.901.200

Lebih detilnya, bisa kamu unduh disini

Tabel Rincian Daftar Gaji PNS 2018-2021

Berikut ini tabel rincian dari daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I sampai IV tahun 2018 – 2021. Daftar ini merupakan gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya.

·         Golongan I

Masa Kerja GolonganABCD
 01.560.800
1
21.610.000
31.704.5001.776.6001.851.800
41.660.700
51.758.2001.832.6001.910.100
61.713.000
71.813.6001.890.3001.970.200
81.766.900
91.870.7001.949.8002.032.300
101.822.600
111.929.6002.011.2002.096.300
121.880.000
131.990.4002.074.6002.162.300
141.939.200
152.053.1002.139.9002.230.400
162.000.300
172.117.7002.207.3002.300.700
182.063.300
192.184.4002.276.8002.373.100
202.128.300
212.253.2002.348.5002.447.900
222.195.300
232.324.2002.422.5002.525.000
242.264.400
252.397.4002.498.8002.604.500
262.335.800
272.427.9002.577.5002.686.500

·         Golongan II

Masa Kerja GolonganABCD
 02.022.200
12.054.100
2
32.118.8002.208.4002.301.8002.399.800
4
52.185.5002.277.9002.374.3002.474.300
6
72.254.3002.349.7002.449.1002.552.700
8
92.325.3002.423.7002.526.2002.633.000
10
112.398.6002.500.0002.605.8002.716.100
12
132.474.1002.578.8002.687.8002.801.500
14
152.552.0002.660.0002.772.5002.889.800
16
172.632.4002.743.8002.859.8002.980.800
18
192.715.3002.830.2002.949.9003.074.700
20
212.800.8002.919.3003.042.8003.171.500
22
232.889.1003.011.3003.138.6003.271.400
24
252.980.0003.106.1003.237.5003.374.400
26
273.073.9003.203.9003.339.4003.480.700
28
293.170.7003.304.8003.444.6003.590.300
30
313.270.6003.408.9003.553.1003.703.400
32
333.373.6003.516.3003.665.1003.820.000

·         Golongan III

Masa Kerja GolonganABCD
 02.579.4002.688.5002.802.3002.920.800
1
22.660.7002.773.2002.890.5003.012.800
3
42.774.5002.860.5002.981.5003.107.700
5
62.830.9002.950.6003.075.5003.205.500
7
82.920.1002.043.6003.172.3003.306.500
9
103.012.0003.139.4003.272.2003.410.600
11
123.106.9003.238.3003.375.3003.518.100
13
143.204.7003.340.3003.481.6003.628.900
15
163.305.7003.445.5003.591.2003.743.100
17
183.409.8003.554.0003.704.3003.861.000
19
203.517.2003.665.9003.821.0003.982.600
21
223.627.9003.781.4003.941.4004.108.100
23
243.742.2003.900.5004.065.5004.237.500
25
263.860.1004.023.3004.193.5004.370.900
27
283.981.6004.150.1004.325.6004.508.600
29
304.107.0004.280.8004.461.8004.650.600
31
324.236.4004.415.6004.602.4004.797.000

·         Golongan IV

Masa Kerja GolonganABCDE
 03.044.3003.173.1003.307.3003.447.2004.593.100
1
23.140.2003.273.1003.411.5003.555.8004.706.200
3
43.239.1003.376.1003.518.9003.667.8004.822.900
5
63.341.1003.482.5003.629.8003.783.3004.943.300
7
83.446.4003.592.1003.744.1003.902.5004.067.300
9
103.554.9003.705.3003.862.0004.025.4004.195.700
11
123.666.9003.822.0003.983.6004.152.2004.327.800
13
143.782.4003.942.4004.109.1004.282.9004.464.100
15
163.901.5004.066.5004.238.5004.417.8004.604.700
17
184.024.4004.194.6004.372.0004.557.0004.794.700
19
204.151.1004.326.7004.509.7004.700.5004..899030
21
224.281.8004.463.0004.651.8004.848.4005.053.600
23
244.416.7004.603.5004.798.3005.001.2005.212.800
25
264.555.8004.748.5004.949.4005.158.7005.377.000
27
284.699.3004.898.1005.105.3005.321.2005.546.300
29
304.847.3005.052.3005.266.1005.488.8005.721.000
31
325.000.0005.211.5005.431.9005.661.7005.901.200

Kesimpulan

Jika diperhatikan kembali ke belakang, Pegawai Negeri Sipil pada masa Orde Baru dipolitisasi oleh partai tertentu yang menjadikan PNS tidak hanya sebagai abdi masyarakat namun juga menjadi abdi penguasa saat itu. Meski secara formal PNS memang tidak dipaksa menjadi anggota suatu partai, tetapi pada kenyataanya pekerjaan ini akhirnya bisa dimobilisasi untuk mendukung kemenangan tertentu.

Setelah adanya Reformasi 1998, kepemerintahan Indonesia mengalami perubahan paradigma besar- besar terutama pada PNS. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menjadi alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan untuk mampu menjadi unsur aparatur negara yang bekerja secara profesional dan netral di tengah pengaruh semua golongan yang berkepentingan. Ini juga termasuk untuk tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan umum sehingga PNS dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai, meski PNS tentu saja masih mempunyai hak pilih seperti layaknya semua warga Indonesia.

Namun, untuk kamu yang tidak berminat menjadi PNS, tidak masalah, dan mengetahui golongan PNS ini juga bukan hal yang salah. Mungkin kamu memang punya jiwa wirausaha tinggi dan bermimpi menjadi pengusaha. Semunya bisa kamu mulai dari sekarang.

JojoExpense

Hal yang cukup penting untuk kamu siapkan dan pelajari adalah hal-hal terkait keuangan perusahaan. Kamu bisa mulai mempelajarinya. Bagi kamu yang sudah memiliki perusahaan, kamu bisa mengandalkan urusan keuangan perusahaanmu melalui Jojonomic Pro atau JojoExpense. Dengan Jojonomic, urusan keuangan perusahaanmu akan lebih mudah.