Hak Karyawan Mengundurkan Diri yang Wajib Diketahui

Hak karyawan mengundurkan diri perlu diketahui oleh semua pihak dengan jelas. Merupakan sebuah hal yang wajar ketika kita bekerja timbul rasa tidak nyaman yang membuat kita mengundurkan diri (resign). Alasan yang melatarbelakanginya pun beraneka ragam. Namun, tak banyak tahu, bahwa pekerja yang mengundurkan diri pun memiliki haknya tersendiri yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Terdapat perbedaan mendasar mengenai hak yang akan karyawan peroleh ketika mereka dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri. Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tidak diatur uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.

hak karyawan yang mengundurkan diri

Jadi, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Begitupun dengan uang penghargaan masa kerja, karyawan yang resign juga tidak berhak mendapatkannya. Lantas, apa saja hak yang akan didapat oleh karyawan yang mengundurkan diri?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Untuk itulah, pada artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan tersebut dengan membahas terkait hak karyawan yang mengundurkan diri. Diharapkan dengan adanya arikel ini, kamu bisa lebih mempertimbangkan secara matang, mengenai keputusan untuk mengundurkan diri.

hak karyawan yang mengundurkan diri

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Hak

Sebelum kamu mengetahui apa saja hak yang diperoleh ketika mengajukan pengunduran diri, terlebih dahulu harus paham terkait syarat dan ketentuannya. Kamu akan memperoleh hakmu sebagai karyawan yang resign jika telah memenuhi persyaratan, berdasarkan UUK Pasal 162 Ayat 3 berikut ini:

Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

Hal pertama yang harus kamu penuhi adalah dengan mengajukan surat permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Ini perlu dilakukan, supaya perusahaan tempatmu bekerja memiliki cukup waktu untuk mencari karyawan pengganti.

Tidak Terikat dalam Ikatan Dinas

Selanjutnya, kamu tidak bisa mengundurkan diri, jika terikat dalam ikatan dinas. Maksudnya, jika kamu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa mendapatkan hak pengunduruan diri, karena mereka bekerja dalam ikatan dinas.

Tetap Melaksanakan Kewajibannya Sampai Tanggal Mulai Pengunduran Diri

Terakhir, kamu tetap harus melaksanakan tugas kamu sesuai jobdesc yang telah ditetapkan hingga jatuh tanggal pengunduran dirimu. Karena, kamu masih terikat kontrak dengan pihak perusahaan, dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah disepakati.

Itulah ketiga syarat dan ketentuan yang harus kamu patuhi jika kamu ingin mendapatkan hak-hakmu ketika mengajukan pengunduran diri. Kamu tidak perlu melakukan hal tersebut, apabila kamu merasa tidak ingin mendapatkan hakmu tersebut.

hak karyawan yang mengundurkan diri

Hak-hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Setelah kamu memahami syarat ketika kita hendak mengundurkan diri, sekarang saatnya untuk melihat, apa saja sih hak yang akan diperoleh? Kamu akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam UUK Pasal 162 ayat 1, yang berbunyi:

“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”

Maka, hak yang akan didapatkan oleh karyawan yang mengundurkan diri adalah:

Uang Pisah

Hak pertama yang akan diperoleh ketika seorang karyawan mengundurkan diri adalah uang pisah. Uang pisah ini dapat diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas, bantuan dan pengabdian yang diberikan karyawan  selama masa kerja tertentu.

Biasanya uang pisah ini diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung (non-management committee). Oleh karena itu, jumlahnya tidak ditentukan dalam undang-undang. Karena, biasanya detail soal besaran dan jangka waktu pembayaran diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Penggantian Hak

Kemudian, karyawan yang mengundurkan diri akan mendapatkan uang penggantian hak yang telah diatur dalam pasal 156 ayat (4).

Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur

Jika karyawan masih memiliki cuti tahunan pada saat tanggal karyawan mengundurkan diri, maka cuti tahunan tersebut wajib diuangkan.

Cara untuk menguangkan cuti tahunan adalah dengan menentukan nilai upah per hari dan dikalikan dengan jumlah hari cuti tahunan yang tersisa.

Kamu bisa melihat caranya melalui rumus di bawah ini:

Kemudian, bagaimana dengan sisa cuti besar, seperti cuti hamil yang dimiliki oleh karyawan perempuan?

Walaupun tidak diatur di dalam Undang Undang, sisa istirahat panjang atau cuti besar, dalam praktiknya juga diuangkan bersama dengan sisa cuti tahunan.

Perhitungan nominal penguangan Uang Cuti Tahunan dapat berbeda-beda pada setiap perusahaan, tergantung dari kebijakan dan peraturan perusahaan.

Oops! We could not locate your form.

Ada yang hanya menggunakan gaji pokok, ada yang menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap. Ada pula yang membagi upah pokok dengan 20 ada pula yang dibagi dengan 25.

Pada intinya, menghitung sisa cuti ini harus jelas upah harian dan jumlah cuti tahunan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan.

Biaya Atau Ongkos Pulang untuk Pekerja/Buruh dan Keluarganya ke Tempat Di mana Pekerja/Buruh Diterima Bekerja

Uang penggantian hak ini bisa juga dikatakan sebagai uang ongkos pulang. Ongkos pulang diberikan kepada karyawan apabila point of hire (titik karyawan dikontrak) dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama.

Misalnya, jika kamu melakukan tanda tangan kontrak di Sumatera Selatan, dan dipindah kerjakan di Jakarta hingga saat pengunduran diri, maka perusahaan wajib memberikanmu ongkos pulang kembali ke Sumatera Selatan.

Sebaliknya, jika kamu melakukan tanda tangan kontrak di Jakarta dan dipindahkan ke Sumatera Selatan, namun ketika hendak mengundurkan diri, kamu sudah kembali bekerja di Jakarta. Maka, kamu tidak berhak mendapatkan ongkos pulang. Karena, posisi kamu teken kontrak dengan mengundurkan diri adalah sama.

Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan Ditetapkan 15% (Lima Belas Perseratus) Dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi yang Memenuhi Syarat

Jenis hak karyawan yang resign ini sering disebut juga dengan UP4 atau Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.

UP4 dihitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Sesuai dengan namanya, UP4 ini digunakan sebagai penggantian perumahan, perawatan, pengobatan.

Pada tahun 2004 terdapat permasalahan mengenai ketentuan UP4 di mana terdapat Surat Edaran (SE) No. 14 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjelaskan bahwa:

“Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, tetap diberikan kepada pekerja yang di PHK karena kesalahan berat atau mengundurkan diri dan dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2) untuk perhitungan uang pesangon dan pasal 156 ayat (3) untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja.”

Intinya, Pada SE 18/2004, menyebutkan bahwa karyawan yang resign maupun yang di PHK karena kesalahan berat, mendapatkan UP4 ini. Namun, setahun kemudian, berdasarkan SE B 600/2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan:

“Oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Intinya, menyebutkan bahwa karyawan yang resign tidak mendapatkan UP4. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seorang karyawan berhak mendapatkan UP4 atau tidak. Namun, berdasarkan beberapa pertimbangan di bawah ini:

  1. Surat Edaran tidak dapat menganulir aturan di Undang-Undang, dalam hal ini UU 13/2003
  2. Belum ada putusan MK yang membatalkan pasal 156 ayat (4) UU 13/2003

Maka, sepatutnya karyawan yang resign juga berhak mendapatkan UP4.

Hal-Hal Lain yang Ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Hak lain yang dimaksud sebagai hal lain adalah hak yang ada di dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar daripada yang telah diatur di dalam Undang Undang.

Selain hak yang disebutkan di atas, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas Surat Keterngan Kerja atau Verklaring/Parklaring. Jadi, pastikan kamu mendapatkannya ketika hendak mengundurkan diri ya!

Perbedaan pemberian pesangon karyawan PHK dan resign

Jika kita mengacu pada peraturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, apabila terjadi suatu keputusan PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan atas masa kerja. Selain itu, ada juga uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebelum karyawan tersebut berstatus non-aktif dari perusahaan bersangkutan.

Berdasarkan definisinya, karyawan yang mengalami PHK atas dasar kepentingan perusahaan itu sendiri. Sementara karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Dengan demikian, hak karyawan resign berbeda dari karyawan yang diberhentikan secara PHK.

Hak karyawan resign

Ada beberapa hak bagi karyawan resign, di antaranya adalah uang penggantian hak tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 4. Di antaranya adalah penggantian uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, hingga reimbursement ketika melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, ada juga uang pisah yang merupakan uang penghargaan. Jumlah uang pisah ini sesuai dengan nominal yang telah disepakati dalam kontrak kerja sebelumnya.

Hak karyawan yang mengalami PHK

Sementara itu, hak karyawan yang mengalami PHK adalah uang pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 3 yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Ada juga Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK yang diatur sesuai masa kerja tiap karyawan. Kemudian, Uang Penggantian Hak atau UPH yang bisa berupa uang hak cuti yang belum diambil oleh karyawan tersebut.

Selain itu, ada juga uang perumahan, uang transportasi, uang pengobatan, dan penggantian hak lain yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja.

Poin paling penting yang wajib digarisbawahi adalah jika memang kamu harus berhenti bekerja karena suatu alasan, pastikan hubungan yang terjalin baik-baik saja. Sebab, hal tersebut bisa berpengaruh pada pekerjaan kamu berikutnya.

Perhitungan pesangon karyawan resign

Tahukah kamu, perhitungan pesangon karyawan yang memutuskan untuk resign jelas berbeda jika perusahaan yang memutuskan perjanjian kerja. Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tetap berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat 1 yang besaran dan jangka waktu pembayarannya tergantung pada kebijakan perusahaan bersangkutan.

Adapun contoh perhitungan hak cuti yang belum diambil, setidaknya ada tiga hal penting yang harus dicatat dengan baik. Di antaranya, pendapatan kotor karyawan per bulan, hak cuti tahunan yang diterima selama satu tahun dan yang belum digunakan, dan tanggal efektif pengunduran diri.

Jadi misalnya, seorang karyawan bernama A mengundurkan diri di Bulan Oktober. Jumlah gaji kotor yang diterima per bulan adalah Rp 3.000.000 dan hak cuti penuh selama satu tahun adalah 12 hari. Mengingat A hanya bekerja hingga Bulan Oktober, maka hak cutinya sebagai berikut:

Apabila A sudah mengambil hak cuti sebanyak 5 hari di bulan-bulan sebelumnya, maka sisa hak cuti A di bulan ke-10 adalah (10/12) x (12) = 10 – 5 hari yang telah diambil = 5 hari.

Jadi, perhitungan sisa cuti yang bisa diuangkan adalah (hak cuti prorata / 23 hari kerja di bulan Oktober) x (upah kotor) = (5 hari / 23 hari) x Rp 3.000.000 = Rp 652.173.

Dengan demikian, selain gaji di bulan terakhir, karyawan A juga mendapat hak cuti yang diuangkan sebesar Rp 652.173. Perusahaan juga boleh menambahkan uang pisah bagi karyawan yang bersangkutan dengan nominal sesuai kebijakan ataupun perjanjian kerja yang berlaku.

Perhitungan pesangon karyawan PHK

Apabila kamu mengalami PHK, maka perusahaan wajib memberikan sejumlah pesangon sesuai aturan yang berlaku. Namun ketahuilah, kebijakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK ini adalah keputusan yang terbilang ekstrem dari suatu perusahaan.

Umumnya, perusahaan tidak akan melakukan PHK jika permasalahan masih bisa diselesaikan. Namun faktanya, kebijakan semacam ini perlu dilakukan demi menyelamatkan alur keuangan perusahaan yang sedang terpuruk.

Untuk mengganti kerugian karyawan yang terdampak PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Masa kerja

Pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 x upah per bulan

1 – 2 tahun

2 x upah per bulan

2 – 3 tahun

3 x upah per bulan

3 – 4 tahun

4 x upah per bulan

4 – 5 tahun

5 x upah per bulan

5 – 6 tahun

6 x upah per bulan

6 – 7 tahun

7 x upah per bulan

7 – 8 tahun

8 x upah per bulan

Di atas 8 tahun

9 bulan upah

 

Sementara itu, besar Upah Penghargaan Masa Kerja atau UPMK menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 3 adalah sebagai berikut:

Masa kerja

Pesangon

3 – 6 tahun

2 x upah per bulan

6 – 9 tahun

3 x upah per bulan

9 – 12 tahun

4 x upah per bulan

12 – 15 tahun

5 x upah per bulan

15 – 18 tahun

6 x upah per bulan

18 – 21 tahun

7 x upah per bulan

21 – 24 tahun

8 x upah per bulan

Lebih dari 24 tahun

10 x upah per bulan

 

Contoh perhitungan pesangon karyawan PHK

Seandainya, karyawan A tadi mendapatkan kabar PHK di Bulan Oktober setelah 5 tahun bekerja dan ia masih memiliki 5 hari cuti yang belum gugur. Sementara PHK dilakukan karena terjadi force major seperti misalnya menurunkan kegiatan perusahaan yang disebabkan oleh pandemi global, maka karyawan A akan mendapat kompensasi setelah putusan tersebut berupa uang pesangon sejumlah lima kali upah sebulan, UPMK sesuai jumlah tahun bekerja, uang penggantian hak cuti sesuai cuti yang belum gugur, serta uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan UPMK tersebut.

Apabila gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 3.000.000, maka yang didapat oleh karyawan A adalah sebagai berikut:

Uang pesangon = 5 x Rp 3.000.000 = Rp 15.000.000.

UPMK = 2 x Rp 3.000.000 = Rp 6.000.000.

Hak cuti yang belum gugur = (5 hari / 23 hari) x Rp 3.000.000 = Rp 652.173.

Uang penggantian hak = 15% x (Rp 15.000.000 + Rp 6.000.000) = Rp 3.150.000.

Jadi, jumlah uang pesangon yang didapatkan oleh karyawan A di akhir masa kerjanya adalah Rp 24.802.173.

Nah, di luar jumlah tersebut, perusahaan masih boleh memberikan uang pisah yang besarnya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Perhitungan pesangon uang penggantian hak

Pada dasarnya, Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan hak karyawan yang belum diberikan oleh perusahaan sebelum karyawan tersebut mengundurkan diri. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 4, UPH ini meliputi hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, lalu dihitung menjadi nominal sesuai hitungan yang berlaku.

Kemudian, biaya transportasi pulang ke rumah jika karyawan datang dari daerah lain untuk bekerja di perusahaan bersangkutan, penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan UMPK. Ada juga hak lain yang ditetapkan oleh perusahaan dan diketahui oleh pekerja yang bersangkutan di dalam perjanjian kerja kedua pihak.

Namun ketahuilah, setiap perusahaan berhak untuk memutuskan apakah seorang karyawan berhak mendapatkan UPH atau tidak. Dengan kata lain, UPH tidak akan diberikan kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat.

Mulai dari pengajuan surat permohonan paling lambat 30 hari sebelum berhenti bekerja, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sampai akhir masa kerja, tidak berada dalam ikatan dinas, dan yang terakhir melakukan serah terima pekerjaan dengan baik.

Oleh sebab itu, kamu tak perlu heran jika uang pesangon, UMPK, dan UPH baru keluar beberapa waktu setelah kamu mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan membutuhkan waktu untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik. Apalagi jika kompensasi yang diberikan melibatkan nominal yang tidak sedikit.

Pahami Hakmu Sebagai Karyawan

Dengan memahami hakmu sebagai pekerja, kamu akan terhindari dari permasalahan hukum dan kerugian akibat kecurangan perusahaan.

Selain itu, kamu akan lebih mudah untuk mengambil keputusan apakah ingin tetap resign atau tidak. Jadi, kamu bisa mulai merancangnya dari sekarang.

Untuk itu, kamu bisa menggunakan aplikasi JojoTimes dari Jojonomic. Dengan aplikasi ini, kamu bisa melihat sisa cutimu dalam satu tahun. Dengan begitu, kamu bisa meminimalisir kecurangan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa membantu untuk memantau kinerjamu, ketika kamu sedang bekerja secara mobile. Jadi, ketika kamu ingin mengundurkan diri, kamu memiliki alasan yang kuat. Coba demonya sekarang, dan rasakan sendiri manfaatnya!