Kenali Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Seperti yang kita ketahui ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi di sisi perusahaan sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi di sisi karyawan. Hak dan kewajiban karyawan berdasarkan pasal dan undang-undang yang berlaku seperti apa saja itu? Kita simak yuk artikel di bawah ini untuk mengetahuinya.

Hak Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pasal 77 ayat 2

Waktu kerja meliputi:

  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 78 ayat 2

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Kamu sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak kamu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jangan sampai kamu dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan kamu akan hak karyawan yang sebetulnya dapat kamu klaim.

Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu kamu ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.

Kamu dan rekan tenaga kerja kamu sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu sesuai dengan minat dan bakat.

Tidak hanya itu saja, kamu sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.

Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.

Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, kamu berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.

Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, kamu sebagai tenaga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.

Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.

Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:

  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

Kamu yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

Perjanjian kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.

Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:

Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.

Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil

Jika kamu mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.

Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Kewajiban Karyawan

Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus dipatuhi yang meliputi :

Kewajiban Ketaatan

Ketika seseorang bergabung dalam perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum.

Misalnya untuk kepentingan pribadi atasan bukan untuk kepentingan perusahaan, seperti memperbaiki mobil pribadi milik atasannya. Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati, misalnya administrasi diberi tugas untuk membersihkan ruangan.

Untuk menghindari masalah kewajiban ketaatan ini adalah dengan membuat job desc yang jelas dan lengkap saat karyawan mulai masuk bekerja. Deskripsi pekerjaan ini sebaiknya dibuat cukup fleksibel sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa diprioritaskan.

Kewajiban Konfidensialitas

Kewajiban karyawan selanjutnya adalah kewajiban konfidensialitas atau kerahasiaan. Setiap karyawan dalam sebuah perusahaan yang memiliki akses terhadap kerahasiaan perusahaan wajib menyimpan informasi yang bersifat rahasia. Misalnya, bagian keuangan, operasional, atau IT tidak diperkenankan membuka rahasia perusahaan kepada orang lain.

Kewajiban ini tidak hanya dipegang saat karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, tapi juga ketika sudah resign atau pindah kerja.  Jika seorang karyawan pindah ke tempat baru dengan membawa rahasia perusahaan sebelumnya dengan harapan mendapat kompensasi yang lebih besar, maka tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku yang tidak etis.

Kewajiban Loyalitas

Kewajiban karyawan lainnya adalah kewajiban dalam hal loyalitas atau kesetiaan. Seorang karyawan juga harus memiliki konsekwensi loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.

Karyawan tersebut harus mendukung apa yang menjadi visi dan misi perusahaan. Karyawan ‘kutu loncat’ atau yang sering berpindah kerja dengan tujuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dianggap kurang loyal karena hanya mengutamakan materi saja.

Hak Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak Dan PHK Karyawan

Setelah mengetahui apa saja hak dan kewajiban karyawan, selanjutnya tidak kalah penting untuk mengetahui apa saja hak dari karyawan tetap, karyawan kontrak dan PHK karyawan.

Dalam dunia bisnis, hak karyawan melekat pada diri seseorang sejak seseorang tersebut telah ditetapkan sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. Meski dalam masa kontrak, namun perlu diketahui bahwa ada hak karyawan yang bisa didapatkan.

Sebagai karyawan tentu hampir semua orang mengetahui bahwa semua tenaga kerja di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun isi dari undang-undang tersebut diantaranya berisi aturan kontrak kerja, Gaji, Cuti, keselamatan kerja, kesehatan, PHK dan lain sebagainya.

Hak Karyawan Yang Terkena PHK

Dalam penjelasan sebelumnya sudah dijelaskan berbagai hak karyawan tetap, kontrak dan PHK. Namun, jika Anda mengalami PHK, penting bagi Anda mengetahui apa saja hak karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan antara lain:

  • Satu kali UP (Uang Pesangon)
  • Satu kali UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
  • Satu kali UPH (Uang Penggantian Hak)

Setelah mengetahui apa saja hak karyawan yang terkena PHK, selanjutnya penting bagi Anda mengetahui cara menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagai berikut.

Cara Menghitung Uang Pesangon (UP)

Perhitungan uang pesangon tertera pada pasal 156 ayat 1 Undang-undang ketenagakerjaan, berikut perhitungannya:

Masa Kerja

Uang Pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun lebih kurang dari 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun lebih kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun lebih kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun lebih kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun lebih kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun lebih kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun lebih kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun lebih kurang dari 9 tahun

9 bulan upah

 

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tertuang dalam pasal 156 ayat 3 dalam undang-undang ketenagakerjaan, berikut perhitungannya:

Masa Kerja

Uang Pesangon

3 tahun lebih kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun lebih kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun lebih kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

123 tahun lebih kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun lebih kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun lebih kurang dari 21 tahun

7 bulan upah

5 tahun lebih kurang dari 7 tahun

8 bulan upah

21 tahun lebih kurang dari 24 tahun

9 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

 

Cara Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH)

Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH) tertuang dalam pasal 156 ayat 4 dalam undang-undang ketenagakerjaan. Uang Penggantian Hak terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan yang belum gugur
  • Biaya ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja tersebut diterima bekerja
  • Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan bagi pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan
  • Hak-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

Hak Karyawan Kontrak

Saat ini tidak jarang masih ada karyawan yang bekerja secara kontrak dengan pengusaha pada umumnya dengan waktu kerja yang telah disepakati. Namun, perlu diketahui bahwa pada dasarnya status karyawan kontrak maksimal hanya selama 5 tahun saja. Jika kinerjanya bagus maka kemungkinan dalam satu tahun bisa diangkat menjadi karyawan tetao.

Dalam karyawan kontrak memiliki hak yang harus dicermati soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) dan cuti.

Menurut Undang-undang ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh kontrak karyawan masih tersisa selama 2 bulan, namun karyawan tersebut di PHK secara terpihak. Dengan ini perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan tersebut.

Adapun besarnya pesangon sesuai dengan sisa dan masa kontrak yang berlaku. Pemberian pesangon juga berlaku hanya jika seorang karyawan di PHK secara sepihak saja. Namun soal Tunjangan Hari Raya (THR) maka karyawan kontrak berhak menerimanya sebesar gaji pokok dalam satu bulan. Hal ini berlaku hanya jika karyawan tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja masih dalam satu bulan maka karyawan tersebut akan mendapatkan tunjangan hari raya dengan nilai yang berbeda.

Selanjutnya mengenai cuti karyawan kontrak juga berhak mendapat cuti maksimal sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Dengan syarat karyawan tersebut bekerja selama terus menerus selama 12 bulan sebelumnya. Jadi, jika karyawan tersebut belum bekerja selama 12 bulan maka belum bisa mengambil hak cutinya.

Pentingnya Memahami Hak dan kewajiban Karyawan

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang berkaitan satu sama lain. Sulit sekali mendapatkan salah satunya tanpa melakukan hal lainnya. Itu sama artinya jika kita tidak bisa mendapatkan hak kita tanpa melaksanakan kewajiban.

Namun nyatanya, banyak kasus yang membuktikan bahwa pemenuhan hak karyawan dan kewajibannya tidak selalu berjalan sempurna. Banyak yang mengartikan bahwa hak adalah hal yang wajib diterima tanpa melaksanakan kewajiban. Namun, disisi lain banyak yang sudah melaksanakan kewajibannya namun tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

Oleh karena itu, pentingnya memahami hak dan kewajiban karyawan. Pemerintah di Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai hak yang harus didapatkan oleh setiap pekerja. Untuk itu, pastikan apa yang Anda terima sudah memenuhi agar Anda tidak merasa di eksploitasi oleh tempat kerja Anda.

Dalam dunia kerja baik pengusaha dan pekerja haruslah memahami aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja saja, pengusaha juga harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban karyawan agar performa perusahaan dan kinerja berjalan baik.

Ada beberapa aturan yang harus dijalankan oleh perusahaan dan karyawannya. Aturan ini dapat berupa aturan internal dan aturan eksternal. Tentu hal ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing baik karyawan dan perusahaan maka hal ini akan mengurangi terjadinya konflik antara karyawan dan perusahaan. Perlu diketahui ada tiga aspek hak yang harus diberikan perusahaan kepada pekerjanya antara lain:

Hak Dasar

Merupakan hak yang diperoleh pekerja sejak diangkat menjadi seorang karyawan dalam suatu perusahaan, ini meliputi hak untuk mengembangkan potensi kerja, hak cuti, hak mendapat upah yang layak dan lain sebagainya.

Hak Pribadi

Merupakan hak yang mengatur hubungan kerja ke arah yang lebih spesifik antara karyawan dengan perusahaan seperti hak aturan jam kerja, hak jaminan kesejahteraan, hak cuti dan lain sebagainya.

Hak saat terjadi PHK

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hak karyawan yang terkena PHK antara lain uang pesangon, muang penghargaan masa kerja dan uang menggantian hak.

JojoExpenseSetelah mengetahui penjelasan mengenai hak dan kewajiban karyawan, ada satu hal penting lagi yang harus kalian ketahui. Yaitu software HRD terbaik di Indonesia. Salah satunya produk Jojonomic seperti JojoExpense. Dengan JojoExpense hak karyawan untuk mendapatkan pencairan dana reimbursement dan cash advance secara cepat dapat difungsikan dengan baik. Untuk mencoba demonya bisa di klik link ini ya JojoExpense.