Hak Paten : Alasan Mengapa Kamu Harus Punya Hak Paten ini

Pernah dengar istilah Hak atas kekayaan intelektual (HaKI)? HaKI ini merupakan sebuah hak atas kekayaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Di dalam HaKI ini, terdapat juga istilah hak paten yang mungkin sudah terdengar familiar untuk kamu.

Di era globalisasi sekarang ini, teknologi memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah negara yang menguasai teknologi dapat menguasai dunia dalam bidang ekonomi, politik dan lainnya. Contohnya adalah Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang menguasai teknologi. Negara ini secara ketat melindungi teknologinya dengan memberikan hak paten pada setiap karyanya.

Tapi apakah paten itu? Bagaimana mereka berhubungan dengan perkembangan bisnis? Untuk mempelajari lebih lanjut tentang hak paten, berikut adalah pemahaman lengkapnya

Paten ini sendiri merupakan turunan dari hak kekayaan industri yang merupakan bagian dari HaKI. Nah, pada artikel ini, kamu akan mendapat informasi terkait hak paten yang akan sangat cocok bagi kamu yang sangat suka mencoba hal baru. Akan tetapi, jika ingin membaca HaKI secara keseluruhan, kamu bisa klik link ini.

Apa itu Hak Paten?

hak paten

Karena termasuk dalam salah satu bagian dari HaKI, maka hak paten juga telah diatur di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tepatnya berada pada salah satu direktorat yang menanganinya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Paten atau hak eksklusif adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang untuk bekerja di bidang teknis dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, hak ini adalah memberikan kebebasan kepada seseorang untuk melakukan penemuannya sendiri. Kebebasan ini juga dilengkapi dengan perlindungan hukum untuk mencegah kemungkinan peniruan oleh pihak tertentu.

Dengan paten, penemu dapat memperoleh wawasan tentang pengetahuan untuk mendorong kemajuan sosial. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor, dan tentunya masih memiliki arti hak itu sendiri. Penemuan adalah ide para penemu dari bidang teknis, produk, pengembang dan perbaikannya semuanya seperti ini.

Pada saat yang sama, penemu adalah orang yang memiliki gagasan khusus di bidang teknis. Penemu dapat berupa satu orang atau beberapa orang yang bekerja sama untuk menghasilkan ide teknis atau produk untuk memecahkan masalah. Ide ini kemudian ditransformasikan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 Tahun 2001, Pasal 1, Ayat 1).

Hak eksklusif memiliki jangka waktu atau batas waktu tertentu, yaitu sekitar 20 tahun. Masa berlaku hak tidak dapat diperpanjang sejak penemu secara resmi menerimanya.

Hal yang Dipatenkan (Invensi)

Invensi yang dimaksud pada ayat di atas adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Orang yang Memegang Paten (Investor)

Sedangkan inventor yang dimaksud adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat diberikan hak paten adalah invensi dari seorang investor, sesuai dengan persyaratan dan peraturan. Akan tetapi, tidak semua invensi itu bisa diberikan paten, lho!

Apa Saja yang Bisa dan Tidak Dapat Diberi Hak Paten?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tidak semua invensi bisa diberi hak paten. Lantas, bagaimana kita bisa membedakannya?

Invensi yang Bisa Mendapat Hak Paten (Patenable)

Sebuah invensi akan patenable jika memenuhi persyaratan substantive. Adapun persyaratan tersebut adalah:

Invensi Tersebut Bersifat Baru

Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun baik itu terkait paten dan non-paten, hingga skala nasional dan internasional, sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan.

Misalnya, jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan pada 2 Januari 2014, akan tetapi telah menerima publikasi pada tanggal 1 Januari 2014, maka akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.

Invensi Mengandung Langkah Inventif

Selanjutnya, hak paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak terduga (not so obvious), terutama bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art).

Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif.

Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.

Invensi Dapat Diterapkan Secara Industri

Terakhir, sebuah invensi haru bisa diterapkan di dunia industri secara luas dan terstruktur untuk mendapatkan hak paten. Selain itu, suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah.

Sebagai contoh, kita sering mendengar bahwa dengan meminum air perasan jeruk nipis yang diaduk dengan sesendok madu bisa menyembuhkan penyakit batuk dan flu. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri.

Karena, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya. Hal ini disebabkan karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda. Jadi, harus diperjelas terlebih dahulu dan dilihat dari sisi kekonsistenan baru bisa diberikan hak paten.

Invensi yang Tidak Bisa Mendapat Hak Paten

Berikut ini akan disebutkan beberapa hal terkait invensi yang tidak bisa dipatenkan:

  • Pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba;
  • Invensinya berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
  • Memiliki teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Karena hal tersebut dikarenakan adanya peraturan yang menyebutkan bahwa rumus matematika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun
  • Di dalamnya terdapat semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau  proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka perlindungan terhadap varietas tanaman baru hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak PVT..

Melihat dari invensi apa yang bisa diberi hak paten, kita juga perlu mengetahui, kapan sih sebaiknya invensi kita dipatenkan?

Waktu yang Tepat untuk Memberikan “Paten” Kepada Invensi Kita

Setelah paham bagaimana investi dapat diberikan hak paten, tentu akan timbul pertanyaan, kapan sih waktu yang tepat untuk mematenkan invensi kita?

Maka, jawaban yang bisa kami berikan adalah secepatnya! Karena, dalam pengajuan hak paten ini, mengenal istilah first to fie, first to get. Maksudnya, hak paten hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan paten yang setidaknya sudah dilengkapi syarat minimum pengajuannya, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date).

Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial. Kamu bisa mengambil permisalan dari Alexander Graham Bell yang kita kenal sebagai inventor telefon, mengajukan permohonan hak paten setengah jam lebih cepat dari kompetitornya.

Selain itu, salah satu syarat penting dalam pengajuan hak paten dilihat dari sisi kebaruan (novelty). Hal ini akan membuat suatu invensi tidak akan dapat dipatenkan manakala invensi tersebut sudah terlanjur terungkap ke publik sebelum Tanggal Penerimaan permohonannya.

Dengan demikian, wajar kiranya jika banyak pihak yang memilih untuk secepatnya mengajukan permohonan hak paten atas invensi mereka, meskipun belum bisa memastikan apakah invensi tersebut memiliki nilai komersial. Bagi banyak pihak, biaya pengajuan yang terbuang untuk sejumlah invensi yang tidak komersial tidak seberapa dibandingkan kerugian akibat tidak memiliki hak paten atas satu invensi dengan nilai komersial tinggi.

Terdapat hal penting lain yang harus kamu pahami terkait hak paten ini. Di mana, salah satu jenis HaKI ini memiliki sifat territorial yang maksudnya adalah hanya berlaku di negara tempat kita mengajukannya saja.

Dengan kata lain kita bebas untuk memanfaatkan invensi yang dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia.

Cara Mengajukan Permohonan Hak Paten

Setelah mengetahui bahwa hak paten bersifat first to fie, first to get, maka bagi kamu yang memiliki invensi, bisa segera mempersiapkan berkas-berkas untuk didaftarkan! Untuk itu, berikut akan kami sajikan beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan hak paten:

Mendaftarkan Permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kamu harus mendaftarkan permohonan ke DKJI dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan rangkap empat,
  • Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.

Untuk lebih jelasnya terkait kelengkapan persyaratan, bisa kamu lihat pada laman DJKI terkait pendaftaran paten yang bisa kamu klik di sini.

Menerima Tanggal Penerimaan

Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.

Melengkapi Persyaratan Formal

Dalam dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan harus melengkapi persyaratan formal yang meliputi:

  • Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
  • Serta fotokopi NPWP dan Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;

Penyerahan Kembali ke Kantor DKJI

Setelah berkas tersebut lengkap, diserahkan kembali ke kantor DKJI dan pihak mereka akan memeriksa kelengkapan dan kelayakan patennya.

Pengumuman di Berita dan Media Resmi

Kemudian, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.

Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.

Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif

Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI.

Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.

Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.

Pemutusan kebijakan status hak paten

Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.

Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.

Setelah mendapatkan haknya, Pemegang Hak Paten berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Jangka Waktu Kepemilikan Hak Paten

Setelah berhasil mendapatkan hak paten untuk invensimu, kamu juga harus tahu jangka waktunya lho! Hal ini untuk menghindari adanya kesalah pahaman dan bisa mengantisipasi jika telah mendekati masa akhir berlakunya.

Adapun jangka waktu yang dimiliki oleh pemegang hak paten adalah:

Paten Biasa

Untuk jenis paten ini akan diberikan jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Paten sederhana

Diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana. Di mana, paten sederhana yang dimaksud ini dapat diberikan untuk setiap Invensi baru. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sebuah paten sederhana juga bisa diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya. Tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya.

Kesimpulan

Mengingat pentingnya hak paten dalam suatu perusahaan, perusahaan harus melaporkan merek, inovasi, dan hak kekayaan intelektualnya kepada DJKI. Yang terbaik adalah menanganinya sesegera mungkin untuk mendapatkan bukti yang benar untuk membuktikan bahwa ide tersebut adalah praktik murni perusahaan. Karena begitu paten didapatkan, akan membantu perusahaan mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen.

Hal lain yang tak kalah penting dalam mengelola bisnis yang menguntungkan adalah menggunakan catatan pengeluaran dan pendapatan yang baik dan standar sehingga Anda dapat lebih mudah memantau laba dan keseluruhan proses keuangan. Itulah kurang lebihnya pembahasan terkait hak paten. Bagi kamu yang memiliki sebuah invensi, maka kamu bisa segera mendaftarkannya ke DJKI ya!

Karena, dengan memiliki hak paten, kamu akan mendapatkan royalti dari invensimu tersebut lho! Hal itu bisa memberi keuntungan dan memperbaiki keuangan perusahaanmu.

Bicara keuangan perusahaan, ada nih satu aplikasi yang bisa membantumu dalam pencatatan keuangan. Semuanya dapat dilakuakn secara digital melalui gadget-mu. Khususnya dalam hal cash advance dan reimbursement.

Namanya JojoExpense dari Jojonoic. Aplikasi yang bisa mencatat arus transaksi ini membuatmu bisa melakukan kegiatan akuntansi diman saja dan kapan saja. Sehingga efisiensi kerjamu bisa meningkat, bahkan sampai 76%. Rasakan sendiri manfaat yang akan kamu dapatkan. Selamat mencoba!