HGU: Memahami Pengertian dan Aturan Hukumnya

kumpulan slogan perusahaan

Hak Guna Usaha atau biasa yang dikenal dengan HGU ini, mungkin sudah terdengar familiar untuk kamu. Hak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Namun, tahukah kamu apa dasar hukum yang melatarbelakangi dan ketentuan-ketentuan dari HGU ini sendiri?

Kamu masih belum bisa menjawab pertanyaan tersebut? Tenang saja! Karena, di dalam artikel ini kami akan membahas terkait HGU secara mendalam.

Oops! We could not locate your form.

Jadi, pastikan kamu scroll artikel ini sampai bawah ya!

Pengertian dan Dasar Hukum

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah.

Peraturan Perundangan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.

Hal-hal yang Penting Terkait Hak Guna Usaha

Setelah kamu mengetahui tentang pengertian yang dimiliki oleh HGU, sekarang saatnya kamu memahami hal-hal penting terkait itu. Untuk itu, kamu harus tetap scroll terus artikel ini ya!

Pihak yang Bisa Memiliki HGU

Hal pertama yang harus kamu pahami terkait Hak Guna Usaha adalah terkait siapa saja sih pihak yang dapat memiliki Hak Guna Usaha?

Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan ataumengalihkannya.

Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.

Objek yang Dapat Dijadikan HGU

Masih berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara.

Ketentuan yang harus dipatuhi, seperti yang tertulis pada Pasal (5) PP tersebut menyaratkan bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan Hak Guna Usaha untuk perorangan adalah 25 ha.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 ha lebih, maka penggunaan Hak Guna Usahanya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Perlu dicatat juga bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi, batas luas maksimum penguasaan tanah yang dapat diberikan ijin lokasi untuk Hak Guna Usaha di bidang perkebunan untuk semua komoditas.

Kecuali tebu batas maksimum untuk satu provinsi 20 ribu ha, sedangkan untuk tebu luasnya 60 ribu ha, sedangkan untuk HGU bidang tambak, luas maksimumnya dalam satu provinsi di wilayah Jawa 100 ha dan di luar Jawa 200 ha.

Pemberian Hak Guna Usaha

HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk.

Setelahnya, Hak guna usaha sudah bisa dimiliki dengan syarat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Jangka Waktu Kepemilikian Hak Guna Usaha

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait jangka waktu kepemilikan HGU ini. Akan tetapi, secara garis besar adalah paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Berikut ini akan kami sajikan tabel perbandingan terkait jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha berdasarkan peraturan yang berlaku

NoJenis HakJangka Waktu
UUPAPP No. 40 Tahun 1996UU No. 25 Tahun 2007
1Hak Guna Usaha–   Jangka waktu max 25 tahun

 

–   Untuk perusahaan max 35 tahun

–   Dapat diperpanjang max 25 tahun

–   Jangka waktu max 35 tahun

 

–   Dapat diperpanjang max 25 tahun

–   Dapat diperbaharui

Untuk kepentingan penanaman modal, perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pembayaran uang pemasukan pertama kali

–   Dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun

Nah, dari tabel tersebut terlihat bahwa jika jangka waktu kepemilikan HGU sudah habis, pemiliknya bisa melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan pun tidak bisa sembarangan dilakukan, lho! Adapun syarat yang harus dipatuhi untuk melakukan perpanjangann dan pembaharuannya adalah:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  1. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut
  2. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
PT ALP Ajukan Izin Perpanjang HGU di Mesuji

Definisi dan Dasar Hukum HGU

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (“ UUPA ”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengolah tanah yang dikuasai negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk bercocok tanam. , perikanan, atau peternakan (“ Hak Guna Usaha ”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur tentang HAK GUNA USAHA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (“ PP No. 40/1996 ”). Ketentuan lebih lanjut tentang HAK GUNA USAHA diatur dalam PP No. 40/1996.

Subjek Hak Guna Usaha (HGU)

Hanya (i) Warga Negara Indonesia dan (ii) Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat memiliki hak guna usaha. Apabila pemegang hak guna usaha tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pemegang hak guna usaha wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika hak guna usaha tidak dibebaskan atau dialihkan maka hak guna usaha tersebut akan habis masa berlakunya dan status tanahnya menjadi tanah negara.

Apa Itu Hak Guna Usaha?

Objek Hak Guna Usaha (HGU)

Tanah yang dapat diberikan hak guna usaha (HGU) adalah tanah negara. hak guna usaha hanya dapat diberikan di atas tanah dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektar. Apabila luas tanah yang akan diusulkan hak guna usaha mencapai 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih, pemanfaatan hak guna usaha harus menggunakan penanaman modal yang tepat dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Apabila tanah yang diberikan oleh hak guna usaha merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan, pemberian hak guna usaha hanya dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Pemberian hak guna usaha atas tanah yang sudah memiliki hak tertentu hanya dapat dilakukan setelah selesainya pelepasan hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila di atas tanah yang diberikan hak guna usaha terdapat tanaman atau bangunan milik pihak lain yang berada dengan hak yang sah, pemegang hak guna usaha yang baru memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan dan tanaman tersebut.

Pemberian Hak Guna Usaha

hak guna usaha diberikan melalui Undang-undang Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan / agraria) atau pejabat yang ditunjuk. hak guna usaha ada sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam pembukuan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ulasan lengkap : Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha  (HGU)

Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Hak guna usaha hanya dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Bagi perusahaan yang membutuhkan lebih banyak waktu, hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Berdasarkan permintaan pemegang hak guna usaha dan dengan memperhatikan kondisi perusahaannya, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak dengan ketentuan sebagai berikut: (i) tanah diusahakan secara baik sesuai dengan kondisi, sifat, dan tujuan pemberian hak, (ii) persyaratan pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Pengalihan Hak Guna Usaha

Hak guna usaha dapat ditransfer ke pihak lain dengan (i) jual beli, (ii) pertukaran, (iii) penyertaan modal, (iv) hibah, dan (v) warisan.

Pengalihan HAK GUNA USAHA melalui jual beli dilakukan melalui akta yang dibuat oleh petugas pengangkut tanah (“ PPAT ”). Jual beli yang dilakukan melalui lelang dibuktikan dengan Berita Acara Lelang. Pengalihan HAK GUNA USAHA melalui warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau keterangan ahli waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Penghapusan Hak Guna Usaha

Penyebab penghapusan hak guna usaha diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. hak guna usaha menjadi terhapus karena penyebab berikut:

  1. habisnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam keputusan pemberian atau keputusan perpanjangan;
  2. Hak dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya habis karena:
  3. Kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi dan / atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13, dan / atau 14 PP 40/1996;
  4. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum absolut;
  5. Dibebaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum berakhirnya jangka waktunya
  6. Dicabut oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
  7. Ditinggalkan;
  8. Tanah menjadi musnah;
  9. Pemegang hak guna usaha tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki hak guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.
Perbedaan HGB dan SHM Secara Lengkap, Wajib Anda Baca!

Beban Hak Guna Usaha

Hak guna usaha dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman melalui pembebanan hak tanggungan . Hak tanggungan akan dihapus secara otomatis dengan penghapusan hak guna usaha.

Pendaftaran Hak Guna Usaha

Setiap pemberian, pengalihan, dan penghapusan hak guna usaha wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi: (i) pengukuran pemetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak atas tanah dan pengalihan hak tersebut, (iii) pemberian surat yang membuktikan hak tersebut.

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

Hak pemegang hak guna usaha adalah mengolah tanahnya sesuai dengan luas tanah dan jangka waktu yang telah diberikan.

Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengatur tentang Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang hak guna usaha apabila hendak mendaftarkan Hak Guna Usaha, hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1). ) dari PP 40/1996, yaitu:

  1. Membayar pendapatan ke negara;
  2. Melakukan usaha tani, perkebunan, perikanan, dan / atau peternakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan kisi hak;
  3. Mengolah lahan hak guna usaha secara baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan instansi teknis;
  4. Membangun dan memelihara fasilitas lingkungan dan fasilitas lahan yang ada di dalam lingkungan kawasan hak guna usaha;
  5. Menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian daya dukung lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyerahkan laporan tertulis tahunan terkait penggunaan hak guna usaha;
  7. Memberikan kembali tanah yang telah dihibahkan hak guna usaha kepada negara setelah hak guna usaha dilenyapkan;
  8. Menyerahkan sertifikat hak guna usaha yang telah dilenyapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Ketentuan Lain Terkait HGU

Meskipun masa kepemilikan hak guna usaha ini bisa diperpanjang, bukan berarti kamu tidak bisa kehilangannya, lho!

Kamu bisa kehilangan status kepemilikan HGU akibat peralihan ataupun penghapusan status kepemilikan. Lantas, bedanya seperti apa sih?

Peralihan Hak Guna Usaha

HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui:

  1. jual-beli
  2. tukar-menukar
  3. penyertaan dalam modal
  4. hibah, dan
  5. pewarisan

Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang.

Sedangkan peralihan Hak Guna Usaha melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Penghapusan Kepemilikan HGU

Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
  2. Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996; dan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
  5. Ditelantarkan;
  6. Tanahnya musnah;
  7. Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

Sebagai tambahan, ternyata adanya kepemilkan sertifikat Hak Guna Usaha ini dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya HGU.

Syarat Memiliki Hak Guna Usaha

Nah, kamu tertarik untuk memiliki HGU atas tanah negara ini? Kamu bisa punya Hak Guna Usaha dengan mematuhi persyaratan yang berlaku.

Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas Hak Guna Usaha harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi:

  1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah,
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, dan
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak.

Kewajiban yang Dimiliki oleh Seseorang yang Memiliki HGU

Ketika seseorang atau badan hukum sudah memiliki Hak Guna Usaha, tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Apa saja kewajiban yang harus mereka patuhi? Simak sebagai berikut:

  1. Membayar uang pemasukan kepada negara;
  2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
  3. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
  4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU;
  5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan
  6. Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan HGU;
  8. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada negara sesudah HGU tersebut hapus; dan
  9. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Perbedaan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Pakai (HGP) dan Hak Milik

Setelah mengetahui pengertian serta badan hukum yang menangani hak guna usaha, ulasan di bawah akan berfokus pada perbedaan antara HGU atau hak guna usaha, HGB atau hak guna bangunan, HGP atau hak guna pakai serta hak milik.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas saerah terbesar di dunia, bahkan setlah dibandingkan dengan saksama, luas wilayah Indonesia yang hampir seluas negara Amerika Serikat.

Menjadi negara dengan begitu banyak pulau, begitu banyak kekayaan serta begitu luasnya lahan hal ini tentu memerlukan badan tersendiri untuk menangani permasalahan yang ada.

hak guna usaha

Hak Guna Bangunan

Kepemilikan hak guna bangunan dibuktikan dengan adanya sertifikat hak guna bangunan. Dimana dengan adanya sertifikat tersebut, bisa dikatakan bahwa seseorang telah diberikan hak oleh negara untuk membangun berbagai properti yang telah disetujui di atas tanah milik negara.

Sama seperti halnya dengan hak pakai, hak guna bangunan juga memiliki masa batas waktu penggunaan. Sertifikat hak guna bangunan dapat menjadi jaminan yang bisa digadaikan ketika mengambil dana pinjaman.

Syarat tanah yang dapat digunakan oleh pemilik hak guna bangunan antara lain adalah :

  • Tanah milik negara
  • Tanah hak pelolaan
  • Dan tanah hak milik

Hak guna bangunan diberikan kepada seseorang yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dimiliki seolah seseorang yang ingin mendapatkan hak guna bangunan, antara lain adalah :

  1. WNI atau warga negara Indonesia
  2. Berkedudukan di Indonesia
  3. Badan hukum yang telah didirikan sesuai dengan hukum di Indonesia.

Tercatat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa masa berlaku hak guna bangunan adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Masa batas waktu pengajuan perpanjangan harus dilakukan 2 tahun sebelum jangka pemnggunaan hak guna bangunan tersebut berakhir.

hak guna usaha

Hak Guna Usaha

Secara garis besar, hak guna usaha adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk melakukan usaha di tanah yang dimiliki oleh negara. Waktu paling lama yang diberikan untuk seseorang yang memegang sertifikat hak guna usaha adalah 25 tahun.

Hak guna usaha dapat digunakan untuk bisnis pertanian, perikanan, serta peternakan. Dengan luas lahan yang diberikan minimal adalah 5 hektar dan maksimal 25 hektar.

Terdapat beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak guna usaha, salah satunya adalah apabila luas lahan yang digunakan lebih dari 25 hektar maka diperlukan mekanisme investasi tambahan pada modal serta disesuaikan dengan hukum yang berlaku pada waktu tersebut.

Syarat yang kedua adalah, apabila suatu perusahaan menginginkan waktu penggunaan hak guna usaha lebih dari 25 tahun, maka jumlah tahun maksimal yang dapat diberikan adalah 35 tahun. Hal ini pun harus dengan sesuai syarat – syarat seperti pengusaha haruslah seorang warga negara Indonesia, tempat hak guna usaha berada di wilayah negara republik Indonesia, serta telah didirikan secara resmi menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak guna usaha dapat dijadikan sebagai jaminan untuk keperluan penambahan modal atau hutang asalkan pengusaha siap untuk dibebani hak tanggungan ketika melakukan peminjaman. Hak guna usaha akan berakhir apabila seorang melakukan :

  1. Jangka waktu yang diberikan telah lewat
  2. Syarat yang ditetapkan tidak terpenuhi
  3. Pengusaha melepaskan hak guna bangunan sebelum waktu berakhir
  4. Pencabutan demi kepentingan umum
  5. Hak guna bangunan ditelantarkan oleh pengusaha
  6. Lahan hak guna usaha lenyap atau hilang

Apabila syarat tidak terpenuhi maka secara hukum dinyatakan hak guna usaha telah diputus kontrak dan negara dapat mengambil serta mengalihkan hak guna usaha tersebut ke orang lain.

hak guna usaha

Hak Pakai

Hak untuk menggunakan tanah seseorang kepada pihak lain yang kemudian dikembangkan untuk usaha dan sebagainya disebut sebagai hak pakai. Pada prinsipnya, hak pakai memberikan akses kepada orang lain (yang bukan pemilik) untuk menggunakan lahan tersebut sesuai usaha yang ia inginkan.

Persetujuan antara pemilik dengan penyewa dilakukan dengan prosedur yang ada dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau pemerasan. Syarat terpenuhinya seseorang untuk memiliki hak pakai antara lain adalah :

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI
  2. Merupakan badan hukum yang didirikan oleh hukum di Indonesia
  3. Berkedudukan di Indonesia
  4. Lembaga pemerintahan non departemen
  5. Pemerintahan daerah
  6. Departemen
  7. Badan keagamaan dan social
  8. Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia
  9. Perwakilan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia
  10. Perwakilan negara asing atau perwakilan badan internasional yang berkedudukan di Indonesia

Tahun masa berlaku bagi hak pakai adalah maksimal 30 tahun. Hal ini tertera dalam peraturan pemerintah nomor 103 pada tahun 2015. Perpanjangan dapat dilakukan selama 20 tahun dan dapat diperbaharui kembali maksimal 30 tahun sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang diberikan oleh pemilik hak lahan tersebut.

hak guna bangunan

Hak Milik

Setiap warga negara Indonesia memiliki akses pada hak milik yang telah diturunkan secara turun temurun. HM sama seperti tipe hak guna bangunan atau hak guna usaha juga bisa dialihkan kepemilikannya pada orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

HM dapat dijadikan sebagai jaminan ketika seseorang melakukan proses pinjaman. Hak Milik hanya terikat kepemilikan oleh seorang warga negara Indonesia dan bukan yang lain. Badan hukum yang menangani masalah hak milik ditetapkan langsung oleh pemerintahan republik Indonesia dengan badan hukum yang telah disediakan.

Apabila hak milik digunakan oleh orang yang bukan pemilik sah dari lahan tersebut akan diberikan pembatasan serta peraturan yang diatur dalam undang – undang.

Sebuah hak milik dapat dicabut apabila :
  1. Tanah atau lahan yang dimiliki akan digunakan untuk kepentingan umum (harus diselesaikan dengan ganti rugi)
  2. Penyerahan secara suka rela oleh pemilik
  3. Tanah atau lahan tersebut ditelantarkan oleh pemilik
  4. Bukan warna negara Indonesia yang memperoleh hak milik tanpa wasiat
  5. Warga negara Indonesia yang memiliki identitas kewarganegaraan lain
  6. Dijual oleh pemilik dengan sah dan dapat dibuktikan secara hukum
  7. Ditukar atau di – hibahkan secara sukarela oelh pemilik

Perbedaan antara hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak milik dapat dilihat dari subjek penerima surat sertifikat itu sendiri. Hak milik dan hak guna bangunan tidak bisa diberikan kepada warga negara asing atau mereka yang bukan warga negara Indonesia.

Hal lain yang dapat menjadi acuan perbedaan antara ketiganya adalah masa berlaku dari masing – masing. Hak milik yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat diperpanjang hingga 80 tahun sedangkan hak guna bangunan hanya boleh maksimal digunakan 50 tahun. Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan untuk peminjaman hutang sedangkan hak pakai tidak bisa.

Bagaimana? Apakah sekarang kamu sudah lebih memahami terkait Hak Guna Usaha? HGU ini biasanya dimiliki oleh seseorang memiliki sebuah perusahaan dan ingin mengembangkan usahanya di bidang pertanian, perikanan atau peternakan.

jojonomic

Nah, untuk membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya, gunakanlah aplikasi JojoExpense dari Jojonomic!

Aplikasi ini akan mengizinkanmu untuk mengontrol anggaran kapan dan di mana saja. Dengan begitu, efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan akan meningkat hingga 76%. Sangat menarik, bukan? Ayo coba demonya dan rasakan sendiri manfaatnya! Selamat mencoba!