Ijazah Karyawan Ditahan, Boleh Atau Tidak?

Seringkali dalam suatu perusahaan kita dihadapkan pada syarat ijazah karyawan ditahan dengan maksud dan tujuan tertentu. Hal ini seringkali membuat bimbang para calon pegawai, terutama karena hal tersebut sebenarnya bukan bentuk kewajiban sesuai yang dituangkan dalam undang-undang tenaga kerja. Akan tetapi masih banyak perusahaan bersikukuh melakukan hal tersebut pada calon karyawannya. Oleh sebab itu ada baiknya mengetahui lebih jelas tentang hal tersebut, terutama boleh tidaknya perusahaan melakukan penahanan ijazah karyawannya. Berikut sedikit penjelasan serta dasar hukum ijazah karyawan ditahan oleh peusahaan yang mempekerjakannya.

Dasar Hukum Ijazah Karyawan Ditahan

Hal pertama yang menjadi pertanyaan tentu apa dasar hukum perlakuan tersebut? Bolehkah sebenarnya hal ini dilakukan? Rupanya jika kita lihat lebih lanjut, terutama pada undang-undang tenaga kerja, tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk menyerahkan ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Umumnya karyawan hanya sebatas perlu memberikan kopi surat ijazahnya sebagai bukti untuk kebutuhan administrasi karyawan. Namun, masih ada perusahaan yang mencantumkan penahanan ijazah pada peraturan perusahaan. Lantas bagaimana dengan hal tersebut?

Rupanya aturan penahanan ijazah ini bukan tidak diperbolehkan sama sekali. Pada intinya hal-hal lain yang tidak ditetapkan melalui undang-undang tenaga kerja akan diatur lebih lanjut pada peraturan perusahaan. Sehingga bila ada perusahaan yang menerapkan peraturan tersebut, maka sebagian besar ini adalah bagian dari hak perusahaan. Kemudian pasti timbul pertanyaan lagi, bagaimana dengan hak karyawan dalam hal ini?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Sebenarnya jawaban yang diberikan cukup mudah, karyawan berhak menolak penahanan ijazahnya tanpa alasan yang jelas. Hanya saja sayangnya banyak yang kurang mengerti akan hal tersebut, terutama karyawan yang baru saja lulus dan belum pernah bekerja sebelumnya. Rasa takut dan segan untuk bertanya akhirnya membuat sebagian karyawan menyerahkan ijazahnya untuk ditahan. Padahal saat kita lihat lebih lanjut, ternyata penahanan ijazah hanya berlaku jika ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan mengenai hal tersebut. Umumnya hal ini menjadi klausa dalam kontrak yang ditandatangani antara pihak karyawan dan pihak perusahaan. Apabila tidak ada perjanjian atau klausa tersebut, maka karyawan tidak perlu memberikan ijazahnya pada perusahaan.

Penahanan Ijazah dan Komitmen Karyawan

Sebenarnya ada beberapa hal yang membuat suatu perusahaan pada akhirnya meminta penahanan ijazah karyawannya. Apalagi jika memiliki pengalaman yang kurang menyenangkan di masa lalu. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai hal tersebut, berikut ini alasan-alasan ijazah karyawan ditahan oleh perusahaan.

  • Memastikan komitmen karyawan, dimana perusahaan berharap bahwa dengan cara demikian maka karyawan akan bertahan dengan perusahaan sesuai masa kontrak yang disepakati. Banyak kasus karyawan mengakhiri masa kontrak kerja sebelum waktunya. Sehingga hal ini secara tidak langsung merugikan perusahaan. Sebab perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perekrutan karyawan pengganti. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk serah terima pekerjaan pada karyawan baru yang juga memakan waktu.

  • Menghindari resiko kriminalitas, dengan ditahannya ijazah maka perusahaan berharap agar karyawan segan melakukan tindak kriminal yang bisa merugikan perusahaan. Misalnya saja melakukan pencurian atau pemalsuan dokumen perusahaan. Dengan menahan ijazah ada jaminan untuk perusahaan supaya karyawan tidak melakukan hal yang merugikan tersebut. Karena tanpa jaminan ada banyak karyawan yang akhirnya menyepelekan perusahaan dan berpikir bisa melakukan sekehendak hati. Sehingga dilakukan penahanan ijazah dengan tujuan meredam kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan akibat ulah dari karyawannya.
  • Memberikan jaminan pada karyawan, sebenarnya penahanan ijazah tidak selalu berakhir buruk. Karena bisa jadi ini juga merupakan langkah perusahaan supaya karyawan mendapat jaminan masa kerja sesuai kontrak yang disepakati. Sehingga di satu sisi memberikan perlindungan dan jaminan pekerjaan pada karyawan dalam waktu tertentu tersebut. Menahan ijazah dalam jangka waktu tertentu memang bisa membuktikan bahwa perusahaan berusaha untuk serius mempertahankan karyawan sepenuhnya. Sehingga resiko karyawan dikeluarkan dari perusahaan karena alasan yang kurang jelas bisa dihindari.

Sikap Karyawan Terhadap Perusahaan Perihal Penahanan Ijazah

Dari sisi karyawan memang belum tentu ijazah ditahan perusahaan ini merupakan hal yang diinginkan. Sebagian karyawan tentu ingin menghindari terjadinya hal tersebut. Oleh sebab itu jika mengalami hal demikian tentu ada beberapa poin penting yang bisa dilakukan sebagai respon dari aturan atau kontrak perusahaan mengenai penahanan ijazah tersebut. Berikut ini beberapa poin yang dimaksudkan di atas.

  • Melakukan negoisasi, ada baiknya utarakan apa yang diinginkan karyawan. Termasuk ekspetasi serta harapan berkaitan dengan penahanan ijazah tersebut. Jika tidak ingin hal tersebut terjadi sebaiknya negosiasikan perlahan dengan tim HRD perusahaan. Gantikan dengan perjanjian komitmen berkaitan dengan alasan karyawan melakukan penahanan ijazah. Sehingga karyawan maupun perusahaan sama-sama mendapatkan solusi yang baik.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

  • Berikan komitmen penuh, apabila hal ini berkaitan dengan komitmen kerja karyawan pada masa tertentu, maka lebih tepat jika menggunakan sistem penalti. Sehingga saat karyawan mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, maka ada sejumlah denda yang harus dibayarkan. Demikian pula jika terjadi sebaliknya. Hal ini akan jauh lebih adil dan menguntungkan semua pihak. Sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas pada calon karyawan mengenai konsekuensi yang mungkin timbul dari perusahaan manakala tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama.
  • Perjelas konsekuensi, sebaiknya sejak awal segera perjelas konsekuensi dari tidak disertakannya ijazah ke perusahaan. Apabila dirasa konsekuensi yang diberikan cukup berat atau tidak sesuai maka sebaiknya pertimbangkan sebelum bergabung dengan perusahaan tersebut. Ingatlah bahwa tidak ada dasar dari penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. Sehingga jika terjadi pemaksaan dari pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut tidak sanggup menghargai hak karyawan dengan baik. Maka ke depannya perusahaan tersebut bisa pula mengindahkan hak karyawan yang lainnya.

Melihat hal tersebut di atas, tentunya perusahaan harus sadar akan pentingnya menyimpan data karyawan secara tepat dan benar. Termasuk apabila penahanan ijazah dilakukan. Sehingga pada saatnya kontrak kerja karyawan berakhir akan mudah untuk melakukan pengecekan secara tepat. Karena itulah perlu adanya sistem yang sesuai dan memudahkan pekerjaan perusahaan tersebut. Waktunya bagi perusahaan untuk menggunakan JojoTimes. Mengapa? Ya, karena aplikasi yang satu ini dilengkapi fitur-fitur menarik yang mampu membuat performa perusahaan lebih meningkat. Misalnya melalui fitur Mobile Leave Request and Approval, Secured Cloud Based Storage, maupun Import and Export Employee Data.

Dengan fitur-fitur hebat ini tentu saja perusahaan akan lebih mudah dalam menyimpan dan mengatur data karyawan yang ada. Termasuk dalam melakukan akses terhadap data-data tersebut kapan saja serta dimana saja. Sehingga secara tidak langsung perusahaan akan lebih efektif dan efisien. Tidak perlu khawatir akan sistem yang lama serta tidak rapi. Percayakan pada sistem dari JojoTimes. Segera coba gratis dan dapatkan segudang manfaat untuk perusahaan Anda. Jangan tunggu sampai besok, segera lakukan sekarang ya!