Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan; Pengertian, Manfaat, dan Tata Cara

jaminan kematian

Kita tidak tahu apa yang akan terjadi dimasa depan, termasuk soal kematian. Namun, saat ini tidak perlu khawatir lagi soal hal tersebut. Sebab sekarang sudah ada yang namanya jaminan kematian.

Namun apakah kalian tahu pengertian dari jaminan kematian secara umum? Jika kalian belum mengetahuinya ayo kita bahas bersama-sama pada artikel berikut ini!

Apa Itu Jaminan Kematian?

Menurut Pasal 1 angka 2 PP No 44 Tahun 2015, jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia, kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tercatat masih aktif. Program JKM ini tidak dijelaskan secara tegas dan baik pada UU No 40 Tahun 2004 maupun dalam naskah akademik.

Di dalam Naskah Akademik SJSN hanya dijelaskan santunan kematian, dengan definisi sebagai berikut

“Santunan Kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia.” (Naskah Akademik UU No. 40 Tahun 2004)”.

Kalau peserta tersebut merupakan tulang punggung keluarga dan wafat, maka aliran penghasilan akan terputus. Nah JKM ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk biaya pemakaman, uang santunan, sampai beasiswa untuk anak.

Karakteristik Jaminan Kematian

Jaminan Kematian mempunyai karakteristik dalam menjalankan program nya yaitu sebagai berikut:

  • Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial yang berlaku.
  • Tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memberikan santunan kematian yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
  • Status kepesertaan adalah perorangan.
  • Manfaat berupa uang tunai dapat dibayarkan sekaligus.

Manfaat Program Jaminan Kematian

Secara keseluruhan, jumlah manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris dari peserta adalah sebesar Rp 36 Juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp4.800.000 (24 x Rp200.000) yang dibayar sekaligus
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iuran minimal lima tahun sebesar Rp12.000.000

Siapa ahli waris yang akan mendapat manfaat jaminan kematian?

  • Janda, duda, atau anak;
  • Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
  • Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua;
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan
  • Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Manfaat jaminan kematian untuk peserta bukan penerima upah adalah biaya pemakaman dan santunan berkala. Pembayaran manfaat jaminan kematian wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan jaminan kematian, dengan dilampirkan:

  1. surat keterangan kematian,
  2. surat keterangan ahli waris, dan
  3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Bagaimana dengan Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian?

Untuk mengajukan Jaminan kematian tentu saja ada persyaratan yang harus diikuti pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan diserati bukti berikut ini:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli tenaga kerja yang bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ kepolisian/ kelurahan
  3. Salinan/ copy KTP/ SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (copy KTP/ SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/ kepala desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).

Atau bisa juga dengan cara seperti cara dibawah ini:

Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pemberi Kerja menyerahkan formulir pendaftaran berisi data, data diri dan pekerja beserta anggota keluarganya.  Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan mulai berlaku sejak BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan nomor kepesertaan, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima BPJS.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima , BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan seluruh pekerja.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing peserta.

Ketentuan Bagi Peserta yang Pindah Tempat Kerja:

Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru. Pemberi kerja wajib meneruskan kepesertaan pekerja barunya tersebut.

Apabila pemberi kerja belum melaporkan dan membayar Iuran maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berapa Besar Iuran Jaminan Kematian?

Besarnya iuran jaminan kematian yang harus dibayarkan berbeda bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Simak penjelasannya di bawah ini:

  1. PU atau Pekerja Penerima Upah, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya dari pemberi kerja. Dalam hal ini, perusahaan yang membayar iuran program JKM adalah sebesar 0,3% dari upah pekerja dalam satu bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. PBU atau Pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, contohnya pemberi kerja. Atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan tidak termasuk pekerja yang bukan menerima upah. Contohnya adalah tukang ojek, supir angkutan umum, pedagang keliling, dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Iuran yang dikenakan untuk menjadi peserta JKM adalah sebesar Rp6.800 per bulan.
  3. Jasa Konstruksi, iuran akan ditanggung penuh oleh kontraktor dengan besaran iuran mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek konstruksi.
  4. Pekerja Migran Indonesia, mencakup dua program JKK dan JKM dengan jumlah iuran sebesar Rp370.000 untuk 31 bulan.

Mekanisme Penyelenggaraan

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta terdiri dari:

  • Satu, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; meliputi:
  • Dua, pekerja pada perusahaan;
  • Tiga, pekerja pada orang perseorangan; dan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Apabila pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban untuk mencairkan santunan JKM, maka akan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan. Dan harus dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 44 tahun 2015. Sedangkan pihak Pemberi kerja yang menunggak iuran JKM hingga 3 bulan berturut-turut, dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKM.

Program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan kematian

Selain jaminan kematian, ternyata BPJS Ketenagakerjaan menawarkan skema program jaminan sosial lain yang meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua. Berikut ulasan selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai dengan namanya, program satu ini memberikan sejumlah kompensasi atau santunan beserta penggantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja. Baik fisik ataupun mental, dimulai dari berangkat kerja hingga sampai kembali ke rumah atau menderita suatu penyakit akibat hubungan kerja tersebut.

Iuran JKK ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan bagi peserta penerima upah, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Besar iuran pun dievaluasi paling lama dua tahun sekali.

Pekerjaan dengan tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,24% dari upah sebulan. Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko rendah sebesar 0,54% dari upah sebulan. Sementara untuk tingkat risiko sedang sebesar 0,89% dari upah sebulan, tingkat risiko tinggi sebesar 1,27% dari upah sebulan dan tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,74% dari upah sebulan.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019 harus memperhatikan adanya masa kedaluwarsa klaim demi mendapatkan manfaat yang seharusnya. Masa kedaluwarsa klaim selama tiga tahun, dihitung sejak kecelakaan terjadi.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Adapun beberapa manfaat yang bisa diberikan oleh program sosial JKK ini adalah sebagai berikut:

  • Perawatan dan pengobatan
  • Pelayanan home care dengan manfaat yang diberikan maksimal 1 tahun dan plafon biaya maksimal Rp 20 juta.
  • Santunan berbentuk uang yang terbagi lagi menjadi dua, yaitu penggantian biaya pengangkutan dan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Untuk penggantian biaya pengangkutan ini artinya penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja untuk ke rumah sakit atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama dengan rincian angkutan darat diganti maksimal Rp 5 juta, angkutan laut maksimal Rp 2juta, angkutan udara maksimal Rp 10 juta.

Kemudian untuk STMB, perinciannya adalah 6 bulan pertama sebesar 100% dari upah, 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah, 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.

  • Santunan kecacatan
  • Pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Program kembali bekerja atau Return to Work
  • Kegiatan promotive dan preventif guna mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga menurunkan angka kecelakaan kerja.
  • Rehabilitasi berupa penyediaan alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi karena kecelakaan kerja.
  • Beasiswa untuk dua orang anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Penggantian kacamata, alat bantu dengar, dan gigi tiruan.

Perlu diketahui, seluruh hak peserta dan pemberi kerja, selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat dari JKK ini bisa saja gugur jika telah melewati waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Selanjutnya ada JHT yang berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali kepada peserta ketika menginjak usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun iuran program Jaminan Hari Tua ini sebesar 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

Perlu kamu ketahui, premi JHT yang dibayar oleh pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan atau tidak menambah penghasilan bruto karyawan. Pengenaan pajak tersebut akan dilakukan ketika karyawan bersangkutan menerima JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan adalah pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh. Nantinya, JHT ini akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya. Dengan syarat sebagai berikut:

  • Peserta telah mencapai usia 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
  • Mengalami PHK setelah jadi peserta minimal 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
  • Pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Jaminan Pensiun (JP)

Satu lagi program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun. Jaminan sosial ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta ataupun ahli warisnya. Caranya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Manfaat dari JP berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah disebutkan di atas, ada beberapa program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian. Bukan hanya memberikan manfaat berbeda, iuran untuk setiap program pun berbeda besarnya.

Namun tahukah kamu, tidak semua peserta bisa mengikuti program perlindungan sosial-ekonomi di atas. Berdasarkan ketentuan, program dan manfaat tersebut disesuaikan dengan empat jenis kepesertaan, di antaranya:

Pekerja Penerima Upah (PU)

Secara definisi, pekerja penerima upah merupakan orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, ataupun imbalan dalam bentuk lain dari para pemberi kerja. Kategori satu ini meliputi, pekerja sektor formal non-mandiri seperti, PNS/TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, joint venture, maupun yayasan.

Peserta PU ini bisa mengikuti seluruh program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Pendaftarannya harus dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja bukan penerima upah merupakan setiap orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dengan cara melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri. Kategori kepesertaan ini meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja yang bukan menerima upah, pekerja mandiri, dan pekerja informal. Contohnya seperti nelayan, artis, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.

Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU ini disarankan untuk mendaftar langsung ke kantor BPJS dan menanggung seluruh iuran secara mandiri.

Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Kategori satu ini meliputi pekerja yang ada di bidang layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud merupakan pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lain sebagainya.

Pendaftaran kepesertaan ini dilakukan oleh kontraktor. Namun, para pekerja Jakon hanya bisa mengikuti dua macam program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayar seluruhnya oleh kontraktor.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Adapun kategori pekerja migran ini meliputi setiap warga negara Indonesia yang hendak, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Pekerja ataupun calon pekerja migran ini bisa mengikuti dua jenis program perlindungan wajib, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahkan, pekerja migran boleh menambah program Jaminan Hari Tua secara sukarela.  

Selain jaminan, bagi kamu para pemilik usaha, ada hal yang tidak kalah penting. Hal tersebut adalah pencatatan keuangan. Ada aplikasi yang dapat membantumu untuk mencatat arus keuangan perusahaan secara digital. Namanya JojoExpense dari Jojonomic.

Dengan JojoExpense fokuskan tenaga dan waktu berharga Anda pada hal yang benar-benar penting. Serahkan setiap proses pengajuan cash advance dan reimbursement pada JojoExpense dan biarkan prosesnya berjalan otomatis, tanpa kehilangan kendali dengan custom approval flow dan policy.

Tidak ada lagi tenaga dan waktu berharga yang terbuang sia-sia. Nah dengan JojoExpense akan memudahkanmu untuk mengajukan jaminan kematian. Ayo! buruan coba!