7 Jenis Cuti Untuk Karyawan di Indonesia

Peraturan perundangan di Indonesia saat ini sudah cukup jelas memberikan informasi mengenai jenis cuti yang berhak diambil oleh seorang karyawan. Tentu saja hal ini membuat perusahaan harus benar-benar memperhitungkan hak cuti karyawan dengan baik sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja Nomer 13 Tahun 2003 yang berlaku tersebut. Padahal kadang kala masih banyak perusahaan yang tidak mengimplementasikan kebutuhan dan hak cuti karyawan sepenuhnya. Oleh karena itu sebagai karyawan tentu harus tau, apa saja jenis cuti yang diberikan oleh pemerintah secara resmi melalui peraturannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa jenis cuti untuk karyawan di Indonesia.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan jenis cuti karyawan yang bisa didapatkan setiap tahunnya. Menurut peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, cuti tahunan ini bisa diberikan pada karyawan yang telah 1 tahun bekerja. Dengan kata lain cuti tahunan nantinya baru dapat diambil setelah setahun bekerja dan bisa sekaligus mendapatkan 12 hari libur untuk cuti tahunan tersebut.
Pada dasarnya cuti tahunan ini merupakan jatah cuti karyawan yang dihitungkan dari bulan bekerja. Setiap 1 bulan karyawan berhak akan 1 hari cuti. Beberapa perusahaan memberikan ijin cuti tersebut tidak menunggu setelah 1 tahun masa kerja karyawan. Namun, ada yang lebih leluasa dengan memberikan sesuai masa kerja bulan berjalan karyawan. Terutama untuk karyawan dengan sistem kontrak. Jika telah bekerja selama 3 bulan maka berhak 3 hari cuti, jika telah bekerja salama 6 bulan maka berhak untuk 6 hari cuti, dan demikian seterusnya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Cuti Sakit

Ada kalanya seorang pekerja tidak bisa melanjutkan aktivitas pekerjaannya karena sakit atau mengalami kecelakaan. Disini pemerintah melindungi hak karyawan di Indonesia untuk beristirahat selama sakit dan tidak harus hadir dengan mengajukan cuti sakit. Namun dalam pengajuan cuti jenis ini, karyawan umumnya akan diminta untuk memberikan atau melampirkan surat ijin keterangan sakit yang berasal dari dokter maupun tenaga medis lainnya yang kompeten.

Cuti Bersama

Pemerintah Indonesia saat ini sering kali menetapkan cuti bersama pada hari-hari tertentu. Umumnya di hari antara hari libur nasional dan akhir pekan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan pada karyawan untuk memaksimalkan hari liburnya. Sehingga mekanisme cuti bersama ini dapat membantu proses pengambilan ijin cuti secara lebih mudah. Untuk diketahui, pada dasarnya cuti bersama ini nantinya akan dipotongkan dari cuti tahunan karyawan. Sehingga sifatnya tidak wajib, apabila tidak diperlukan maka cuti bersama boleh tidak dilakukan.

Cuti Haid

Jenis cuti yang satu ini merupakan cuti yang khusus diberikan pada karyawan perempuan. Besarnya bervariasi, ada yang memberikan 1 hari kerja dan ada pula yang memberikan hingga 2 hari kerja. Untuk pekerja kantoran yang tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, umumnya cuti haid hanya diberikan 1 hari kerja. Namun, pada perusahaan yang sifat pekerjaannya membutuhkan aktifitas fisik di luar ruangan, maka umumnya perusahaan akan memberikan keleluasaan hingga 2 hari kerja.
Adapun cuti haid ini diberikan setiap bulannya dan dapat diabaikan jika karyawan masih sanggup bekerja dalam keadaan haid. Apabila tidak digunakan maka cuti haid di bulan tersebut akan dianggap hangus. Beberapa perusahaan meminta surat keterangan sakit untuk mengambil cuti tersebut. Namun perusahaan-perusahaan manufaktur, pabrik, konstruksi dan semacamnya umumnya tidak meminta surat bagi ketidak hadiran karyawan wanita karena ijin cuti haid.

Cuti Hamil

Lagi-lagi jenis cuti yang satu ini juga diperuntukkan karyawan wanita yang bekerja. Apabila dalam kondisi hamil maka karyawan wanita nantinya berhak untuk mengambil cuti hamil selama kurang lebih 3 bulan. Hal ini diatur oleh pemerintah dimana karyawan bisa mengambil cuti hamil 1.5 bulan sebelum masa melahirkan dan 1.5 bulan setelah masa melahirkan. Namun pada prakteknya banyak wanita yang mengatur sendiri jatah cuti hamil yang dimiliki. Umumnya lebih banyak yang suka menggunakan cuti tersebut sebesar 3 bulan setelah masa melahirkan. Dengan alasan bahwa merawat bayi selama 3 bulan pertama cukup menguras tenaga dan pikiran. Sayangnya, hingga saat ini suami dengan istri melahirkan hanya berhak untuk 2 hari cuti kerja saja. Padahal ada baiknya pemerintah memperpanjang cuti melahirkan untuk suami dalam upaya mendukung program ibu menyusui supaya lebih optimal.

Cuti Besar

Pengabdian karyawan pada sebuah perusahaan sebaiknya memang jangan disepelekan begitu saja. Beberapa karyawan yang berdedikasi bisa menjadi bagian dari suatu perusahaan hingga belasan dan puluhan tahun lamanya. Oleh sebab itu pemerintah melindungi hak karyawan yang satu ini untuk bisa memperoleh hak cuti berupa cuti besar. Walaupun pada prakteknya cuti besar ini kembali diatur oleh masing-masing perusahaan.
Setiap perusahaan bisa saja memiliki jumlah cuti yang berbeda untuk karyawan dengan masa kerja yang panjang. Misalnya ada yang memberikan 3 bulan cuti kerja untuk karyawan yang telah mengabdikan diri selama 10 tahun lamanya. Namun ada pula yang hanya memberikan jatah cuti besar hanya sebulan lamanya untuk waktu pengabdian yang sama. Oleh sebab itu ada baiknya melihat kembali peraturan perusahaan dengan jelas, supaya nantinya bisa mendapatkan hak cuti dengan benar.

Cuti Penting

Selain jenis cuti di atas, masih ada pula cuti spesial yang diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan di Indonesia. Cuti ini berkaitan dengan aktivitas tertentu seorang karyawan yang mengharuskan mereka untuk absen dari kerja. Adapun cuti penting ini antara lain sebagai berikut:

• Karyawan menikah berhak untuk 2 hari cuti
• Karyawan menikahkan anak berhak untuk 2 hari cuti
• Karyawan mengkhitankan anak berhak untuk cuti 2 hari
• Karyawan membaptiskan anak berhak untuk cuti 2 hari
• Istri karyawan melahirkan atau keguguran berhak untuk cuti 2 hari
• Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia berhak untuk cuti 2 hari
• Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia berhak untuk cuti selama 1 hari

Jenis cuti yang ada di Indonesia ini memang rupanya sangat banyak. Sehingga cukup wajar jika staff HRD sering kali kerepotan untuk menghitung hak cuti karyawan secara tepat. Oleh karena itu bila hal tersebut terjadi, sebaiknya mulailah beralih untuk menggunakan JojoTimes. Dimana cuti karyawan bisa tercatat dengan baik secara otomatis dan cukup mudah untuk memantau jumlah ketidak hadiran karyawan karena cuti. Belum lagi dilengkapi dengan fitur-fitur menarik seperti:

  • Mobile Check In & Check Out
  • Mobile Leave Request & Approval
  • Integrated Attendance System
  • Integrated Payroll System
  • dan lain sebagainya
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Dengan fitur menarik dan kemudahan di atas, sudah saatnya perusahaan Anda mencoba untuk menerapkan JojoTimes. Segera dapatkan coba gratis di perusahaan Anda sekarang juga. Jangan tunggu hingga sistem penghitungan cuti karyawan di perusahaan tidak terkontrol dengan optimal. Bersama JojoTimes, maka pekerjaan HRD dalam memantau cuti karyawan dijamin lebih mudah.