9 Perbedaan Karyawan Outsourcing vs Kontrak

Istilah outsourcing mungkin memang berasal dari luar negeri (Bahasa Inggris), tapi kegiatannya sudah dijalankan sejak lama sekali. Meskipun begitu, masih banyak yang menyamakan antara karyawan outsourcing vs kontrak. Dan kesalahpahaman ini merata dianut oleh pihak karyawan ataupun perusahaan.

Undang-undang ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tak Tentu). Ini menjadi dasar peraturan ketenagakerjaan. Meskipun, tidak secara eksplisit menyebut kata outsourcing, tapi dapat menjadi dasar pembeda karyawan outsourcing vs kontrak. Paling tidak ada 9 perbedaan yang dapat diidentifikasi.

1.      Pengertian Outsourcing vs Kontrak

Istilah outsourcing merujuk kepada kegiatan pengalihan daya atau beban kerja kepada pihak luar. Artinya, pihak luar tersebut secara hirarki tidak masuk ke dalam struktur perusahaan. Jadi, sistem pengalihan ini biasanya berupa borongan pekerjaan yang mendukung kegiatan utama perusahaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Istilah kontrak merujuk kepada kesepakatan antara perusahaan tersebut sebagai  pemberi kerja dengan karyawannya sebagai pekerja. Artinya, karyawan tersebut secara hirarki, masuk ke dalam struktur komando perusahaan tersebut. Jadi, pada sistem ini, karyawan tersebut melakukan kegiatan utama yang menjadi aktivitas perusahaan.

karyawan outsourcing vs kontrak2.      Ikatan Kerja Karyawan Outsourcing vs Kontrak

Karyawan kontrak melakukan perjanjian kerja waktu tertentu dengan perusahaan. Ikatan utamanya adalah dengan perusahaan tersebut. Sedangkan karyawan outsourcing melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.

Perusahaan utama dapat saja mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan karyawan outsourcing langsung, hanya saja jarang terjadi. Karena volume pekerjaan yang di-outsource-kan oleh perusahaan biasanya sangat besar. Sehingga, untuk outsourcing, lebih baik mengadakan perjanjian business to business daripada dengan perorangan.

3.      Bidang Pekerjaan

Bidang pekerjaan pegawai outsourcing biasanya tidak terkait secara langsung dengan kegiatan produksi perusahaan. Melainkan, kegiatan-kegiatan di luar pokok produksi yang mendukung kegiatan utama.

Dalam undang-undang ketenagakerjaan disinggung paling tidak lima bidang:

  1. Pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. Penyediaan makanan bagi karyawan (catering)
  3. Tenaga pengamanan (security)
  4. Jasa transportasi pendukung (transport and expedition)
  5. Usaha jasa penunjang

Sedangkan, bidang pekerjaan karyawan kontrak adalah bidang produksi utama perusahaan. Sehingga, walaupun bukan karyawan tetap, tapi tugas dan kewajibannya dapat dianggap sama saja.

4.      Lama Waktu Kerja

Alokasi waktu pekerjaan untuk outsourcing biasanya disesuaikan dengan beban volume pekerjaan. Oleh karena itu, lama waktu kerja tergantung seberapa cepat selesai pekerjaan tersebut. Semakin cepat selesai, semakin cepat pula perjanjian tersebut berakhir.

Sedangkan, waktu kerja karyawan kontrak terkait dengan kegiatan produksi. Karena kegiatan produksi di sebuah perusahaan biasanya berlangsung secara periodik, maka lama waktu kerja pun dihitung per waktu.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur secara eksplisit tentang masa kerja karyawan kontrak. Karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dengan opsi perpanjangan selama 1 tahun. Setelah itu, kontrak kerja dapat diperbaharui hanya sekali dengan waktu maksimal selama 2 tahun.

Jika, setelah waktu itu perusahaan masih ingin menggunaan jasa karyawan tersebut, maka wajib mengadakan PKWTT. Dengan demikian, karyawan tersebut akan secara resmi menjadi karyawan tetap. Hak dan kewajiban karyawan tetap juga akan berlaku  baginya.

karyawan outsourcing vs kontrak5.      Pembayaran Gaji atau Upah

Karyawan outsourcing vs kontrak menerima hal yang berbeda. Yang diterima oleh karyawan outsourcing adalah upah. Upah merupakan pembayaran atas hasil kerja yang terkait dengan produktivitas. Besaran upah disesuaikan dengan besaran volume hasil kerja yang diselesaikan.

Sedangkan karyawan kontrak menerima gaji dari perusahaan. Gaji merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan secara periodik. Jadi sering tidak terkait pada produktivitas, melainkan waktu.

6.      Besaran Upah Outsourcing atau Gaji Kontrak

Banyak pihak yang menganggap bahwa posisi sebagai karyawan kontrak lebih menguntungkan karena gajinya lebih  besar. Padahal, jika diperhatikan secara saksama, belum tentu itu benar. Ini karena upah outsourcing terkait dengan volume hasil kerjanya. Semakin banyak yang ia  kerjakan, semakin besar bayaran yang diterima.

Sedangkan gaji karyawan kontrak tidak demikian. Bekerja sekeras apapun, gaji yang diterima akan tetap sama, karena dihitung berdasarkan waktu. Oleh karena itu, terkadang karyawan kontrak yang nakal jadi bermalas-malasan.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat memberikan penalti atau pemotongan terhadap kinerja karyawan tersebut. Tentu ada peraturan-peraturan yang harus disusun untuk menjelaskan pelanggaran dan konsekuensinya.

Meskipun demikian, bagi karyawan outsourcing vs kontrak yang memiliki tupoksi yang sama, seringkali lebih besar yang kontrak. Sebagai contoh, security dari karyawan kontrak bisa dapat 2,6 juta, sedangkan yang dari outsourcing hanya sekitar 2 juta saja. (sumber: cara investasi bisnis)

karyawan outsourcing vs kontrak7.      Jenjang Karir Karyawan

Karyawan kontrak memiliki jenjang karir yang lebih jelas di perusahaan utama. Misal, setelah menjadi karyawan kontrak, ia memiliki kesempatan untuk dikontrak menjadi karyawan tetap. Di kemudian hari, jika skill dan kemampuannya berkembang, bisa saja menjadi supervisor, manajer, dan seterusnya.

Tidak demikian halnya dengan karyawan outsourcing. Karyawan outsourcing tidak memiliki kemungkinan naik jenjang karirnya di perusahaan tersebut. Jika posisi outsourcingnya sebagai perorangan, kemungkinan itu sangat tertutup.

Namun, karyawan outsourcing dapat memiliki jennjang karir di perusahaan outsourcing yang mana ia bergabung ke dalamnya. Malah, ada kemungkinan pula ia mendirikan perusahaan jasa outsourcing tersendiri jika memiliki modal dan jaringan yang bagus.

8.      Tanggung Jawab Karyawan

Karyawan kontrak biasanya memiliki tupoksi  yang tak berbeda dengan karyawan tetap. Justru hak karyawan kontraklah yang biasanya agak berkurang dibanding yang tetap. Namun, secara tanggung jawab pekerjaan relatif sama.

Sedangakan, karyawan outsourcing lebih sering ditempatkan dalam tugas-tugas yang tidak terkait dengan bidang utama perusahaan. Apalagi  yang menyangkit rahasia perusahaan. Oleh karena itu, karyawan outsourcing hampir dapat dipastikan tidak akan menempati posisi berpengaruh di  perusahaan utama tersebut.

9.      PHK Karyawan Outsourcing vs Kontrak

Tidak ada kewajiban pemberian pesangon bagi karyawan kontrak jika pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan setelah kontrak habis. Atau, dengan kata lain, tak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Dan, tak ada pula risiko untuk itu.

Namun, jika perusahaan memutuskan kontrak secara sepihak saat waktu perjanjian masih berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai pinalti. Besarannya sesuai dengan sisa waktu perjanjian atau kontrak. Dengan catatan, bahwa karyawan tersebut tidak melanggar butir-butir kesepakatan yang ada dalam perjanjian.

Hal sebaliknya juga berlaku bagi karyawan. Jika, karyawan kontrak tersebut mengundurkan diri dari perusahaan ketika masa kontrak belum berakhir, ia dapat dikenai pinalti. Karena itu kedua pihak mesti menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama.

Untuk karyawan outsourcing, tanggung jawab pesangon ada pada perusahaan outsourcing yang menaunginya. Jika, outsourcing tersebut dilakukan business to business. Biasanya, perusahaan outsourcing akan memberikan pesangon yang diambil  dari potongan 10 – 15% upah karyawan tersebut per bulannya.

Pengaturan Karyawan Outsourcing vs Kontrak

Untuk manajemen karyawan memang agak rumit, apalagi jika dalam sebuah perusahaan ada karyawan tetap, kontrak, dan outsourcing. Namun, dengan bantuan JojoTimes, semua itu dapat diatur dengan cepat dan mudah.

JojoTimes menggunakan absensi seluler, terintegrasi dengan teknologi GPS dan fingerprint, mendukung transparansi dan otomasi proses. Anda dapat memonitor dan mengevaluasi tingkat kehadiran, jam lembur, serta hak dan kewajiban karyawan dengan mudah. Administrasi tak lagi menjadi hal rumit yang menghambat produktivitas, malah dapat menjadi pemacu produktivitas.

Manajemen karyawan outsourcing vs kontrak vs tetap dapat menjadi sangat mudah dan cepat. Buktikan melalui akses demonya secara gratis disini.