Pengertian Kawasan Berikat dan Penangguhan Pajak

Di artikel ini kita akan bersama sama membahas tentang kawasan berikat. Secara sederhana, kawasan berikat adalah kawasan dimana terdapat barang ekspor impor. Hal yang penting untuk kamu ketahui adalah ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah di kawasan ini. Baik dari segi penggunaannya maupun pengelolaannya.

Kawasan ini sangat bermanfaat bagi industri manufaktur ataupun industri lain yang dalam produksinya membutuhkan pasokan barang dari luar Indonesia. Untuk mengetahui lebih jelas tentang kawasan ini, berikut akan kita bahas bersama.

Pengertian Kawasan Berikat

Pengertian kawasan berikat dapat kamu temukan dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1986. Pengertiannya  adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
  2. Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pengolahan (processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing).

Oops! We could not locate your form.

Kesimpulan yang kamu bisa ambil dari penjelasan diatas adalah kawasan yang menjadi tempat transitnya jenis barang untuk tujuan ekspor impor di Indonesia.

Manfaat Kawasan Berikat dalam Industri

Lalu, sebetulnya apa fungsi dari kawasan berikat? Apakah barang impor dan ekspor hanya boleh melalui kawasan berikat ini? Berikut kita bahas manfaat dari kawasan berikat.

Dengan adanya kawasan berikat, industri diuntungkan dengan adanya penangguhan pajak dan pungutan negara lainnya. Sehingga harga barang akan lebih kompetitif di pasaran.

Semua barang baik yang berasal dari luar daerah pabean indonesia maupun yang berasal dari daerah pabean indonesia lainya yang dimasukan, diterima dan disimpan akan terbebas dari pajak dan pungutan negara lainnya. Hal ini berlaku sampai barang tersebut meninggalkan kawasan tersebut.

Konsep Kawasan Berikat

Kita tidak bisa memungkiri bahwa tidak semua jenis barang diproduksi di Indonesia. Banyak juga barang, baik barang mentah maupun barang setengah jadi yang berasal dari luar Indonesia, diperlukan dalam industri manufaktur di Indonesia.

Disnilah kawasan berikat berperan penting, dimana barang-barang yang disebutkan tidak dikenakan biaya cukai. Di kawasan ini akan dilakukan pengolahan terhadap barang mentah atau pun barang setengah jadi menjadi barang jadi, yang memiliki nilai lebih tinggi dipasaran.

Contoh sederhananya adalah industri tekstil atau industri manufaktur  yang membeli bahan materialnya dari luar Indonesia. Jika pengolahan barang tersebut dilakukan diluar kawasan yang dimaksud, akan dikenakan pajak bea, cukai, dan pungutan lainnya untuk setiap jenis bahan material atau barang setengah jadi. Hal ini dapat menjadikan tingginya harga jual karena biaya pajak dari bahan material yang harus dikeluarakan.

Lain halnya jika pengolahan tersebut dilakukan dikawasan berikat yang diberikan penangguhan atas pungutan tersebut. Barang yang sudah diolah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan biaya produksinya pun akan jauh lebih murah. 

Jenis Barang dan Pajak yang Ditangguhkan

Setelah kita melakukan pembahasan tentang konsep dari kawasan ini, sekarang kita akan bersama-sama membahas tentang jenis barangnya. Jenis barang yang dimaksud adalah barang yang dapat dimasukan, diterima, dan ditimbun di kawasan berikat.

Untuk jenis barang yang bisa masuk ke kawasan ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  No. 131/PMK04/2018 Tentang Kawasan Berikat. Jenis barangnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, barang yang dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat.
  • Kedua, barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi.
  • Selanjutnya, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara.
  • Hasil produksi yang dimasukkan kembali.
  • Hasil produksi Kawasan Berikat lain.

Barang-barang tersebut yang baru saja kita bahas, jika berada dan ditimbun dikawasan ini, maka terbebas dari biaya cukai, penagguhan bea masuk, penangguhn pungutan PDRI, PPN dan PPnBM.

Syarat Pendirian Kawasan Berikat

Jika kegiatan di dalamnya diatur oleh pemerintah, lalu apakah pendiriannya juga harus dilakukan oleh pemerintah? Pada bagian ini kita akan bahas syarat pendirian kawasan berikat.

Menurut peraturan yang berlaku, lokasi pendirian kawasan ini harusalah berada di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana dan tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Selain itu, luas lokasinya minimal harus sepuluh ribu (10.000) meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan atau tempatnya pun harus memenuhi kententuan yang berlaku seperti:

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain.
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.

Pengusaha Kawasan Berikat (PKDB)

Pada bagian ini kita akan membahas tentang jenis perusahaan yang ada pada kawasan ini. Pengusaha atau perusahaan yang berada dalam kawasan ini haruslah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan No.131/ PMK.04/2018.

Penyelenggara atau pengusaha yang beroperasi dikawasan ini haruslah berada atau berkeduduakan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Kegiatan dari perusahaan ini adalah mengolah dan menggabungkan barang impor atau barang dari daerah pabean lainnnya sebelum diekspor atau diimpor.

Selain itu, pengusaha juga sudah harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan izin PDKB.

Syarat Izin PDKB

Setelah membaca bagian diatas, apakah kamu ingin menjadikan perusahaanmu bagian dari kawasan berikat? Kalau ya, kamu harus memiliki izin, dan sebelumnya memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Izin PDKB adalah syarat penting yang harus dipenuhi pengusaha untuk dapat melakukan kegiatan di kawasan ini. Untuk mengetahui apa saja persyaratannya akan kita bahas sebagai berikut.

  • Pengusaha yang ingin menjadi PDKB harus melakukan permohonan terhadap kepada menteri yang dalam hal ini melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama.
  • Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha
  • Mempunyai Izin Usaha Industri
  • Telah memiliki konfirmasi wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak atau denah
  • Memenuhi kriteria Pengusaha Kawasan Berikat.

Kriteria Pengusaha Kawasan Berikat

Yang dimaksud kriteria dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  • Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  • mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal perushaan mengajukan permohonan izin PDKB.

Poin penting yang perlu kamu ketahui adalah perizinan dapat dilakukan sebelum atau sesudah bangunan fisik dan sarana kerja petugas bea dan cukai didirikan. Namun apabila persyaratan perizinan belum dipenuhi dan izin belum diterbitkan maka perusahaan harus menyelesaikan urusan administrasinya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.  

Dalam dunia usaha, efisiensi adalah salah satu hal terpenting yang harus kamu perhatikan. JojoExpense adalah aplikasi yang bisa meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan dalam mengelola pengeluaran keuagan perusahaan. Terutama dalam hal reimbursement. 

Sistemnya yang canggih dilengkapi dengan fitur anti fraud system yang dapat mendeteksi potensi kecurangan. Fiturnya juga memudahkan kamu untuk menganalisa keuangan perusahaan secara lebih mendalam. Sistemnya yang otomatis juga dapat meningkatkan produktifitas kamu hingga 76%. Agar kamu semakin produktif dalam mengelola keuangan perusahaanmu, ayo coba JojoExpense sekarang!