Penghitungan Pajak dan Kesalahan yang Sering Terjadi

PPh 21 karyawan freelance

Banyak orang yang mengeluhkan bahwa menghitung pajak penghasilan atau PPh adalah hal yang merepotkan. Setiap orang akan mempunyai kewajiban pajak yang berbeda, hal ini terjadi karena adanya perbedaan penghasilan yang dimiliki setiap orang. Perbedaan kewajiban pajak ini biasanya menjadi salah satu sumber masalah dalam penghitungan dan menjadi alasan mengapa banyak orang yang mengeluhkan pembayaran pajak adalah hal yang rumit dilakukan.

Tetapi biasanya perusahaan mempunyai kebijakan untuk membayarkan pajak karyawannya. Hal ini dilakukan dengan cara memotong langsung gaji karyawan yang bersangkutan. Hal ini tentunya akan memudahkan karyawan, karena tidak perlu repot menghitung sendiri. Tetapi hal ini juga bisa menjadi masalah untuk perusahaan, banyaknya karyawan dan perbedaan kewajiban pajak dapat menimbulkan kesalahan penghitungan.

Perusahaan yang baik dan efisien dapat melakukan penghitungan pajak ini secara otomatis dengan menggunakan sistem. Namun tidak semua perusahaan memiliki sistem perhitungan yang baik. Selain itu tenaga manusia yang digunkan untuk memasukkan data penghitungan pajak belum tentu memiliki pemahaman dan kecakapan dalam menghitung data perpajakan yang ada.

Kesalahan dalam Menghitung Pajak

Menghitung Pajak

Salah dalam menghitung pajak akan sangat berdampak jika perusahaan tersebut adalah sebuah perusahaan yang besar dan memiliki karyawan yang banyak. Kesalahan kecil namun fatal ini akan berdampak kepada turunnya efisiensi dan meningkatnya pengeluaran perusahaan untuk mengurusi hal ini. Selain itu jika wajib pajak salah dalam melakukan penghitungan pajak, maka ada denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Sekarang mari kita lihat apa saja sih yang biasanya menjadi sebuah kesalahan dalam penghitungan perpajakan, berikut ini adalah contoh-contoh yang bisa ditemukan dengan mudah dan diatasi dengan mudah, yaitu:

Lupa Memasukkan Pajak Biaya Jabatan

Secara umum definisi biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja tanpa memandang tingkat jabatannya. Secara lebih sederhana kita bisa menyebut biaya jabatan ini sebagai uang transportasi atau uang makan.

Meskipun biaya jabatan besarannya hanya 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, tetapi jika tidak dimasukkan, maka hasil penghitungan PPh yang dikeluarkan tidak akan tepat.

Aplikasi HR Suites No 1 di Indonesia

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Lupa Memasukkan Potongan Pajak

Biaya potongan sejatinya hampir mirip dengan biaya jabatan, tetapi hal-hal yang dibayarkan berbeda. Jika biaya jabatan lebih merujuk kepada hal-hal yang dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sedangkan biaya potongan dibayarkan untuk menutup biaya-biaya dimasa mendatang, misalnya biaya pension atau jaminan hari tua.

Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah biaya yang tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh. PTKP dapat diibaratkan sebagai jumlah kebutuhan pokok seseorang dalam satu tahun, karena kebutuhan pokok adalah hal mendasar, maka hal tersebut tidak dibebankan sebagai pajak.

Ada beberapa kriteria untuk PTKP seseorang, selain itu PTKP juga berubah jika seorang wajib pajak menikah, menggabungkan penghasilannya dengan suami, atau memiliki anak. Selain itu juga ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan PTKP suami dan PTKP istri. Kesalahan ini biasanya terjadi karena wajib pajak tidak tahu ketentuan-ketentuan PTKP untuk dirinya.

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan Perpajakan

Besaran gaji seseorang akan menentukan besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah. Tarif pajak seseorang dengan pendapatan Rp50.000.000/tahun memiliki hitungan yang berbeda dengan orang yang berpenghasilan Rp60.000.000/tahun. Menurut pedoman terbaru (undang-undang PPh pasal 17) menentukan 4 kategori besar penghasilan pertahun dan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut.

Pembagian besaran dan tarifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp.50.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 5%
  • Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 15%
  • Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 25%
  • Di atas Rp500.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 30%

Kesalahan yang sering terjadi dalam hal ini adalah tarif pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan golongan penghasilan dalam satu tahun, sehingga hasil penghitungannya akan salah.

Terjadi Human Error

Human error sebenarnya adalah hal lumrah yang terjadi saat melakukan penghitungan, apalagi jika penghitungan dilakukan secara manual/menggunakan worksheet. Hal yang sering terjadi misalnya salah memasukkan angka, salah menjumlah, salah melakukan potongan, ataupun salah memasukkan jumlah akun.

Hal ini memang terlihat sepele, tetapi jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk perusahaan. Sebenarnya, hal-hal yang sudah dijelaskan di atas ada beberapa yang masih bisa dikategorikan sebagai sebuah human error.

Sebenarnya permasalahan-permasalahan di atas adalah kesalahan mendasar yang harusnya bisa dikurangi untuk meningkatkan efisiensi. Dewasa ini sudah banyak alat digital yang dapat digunakan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan masalah-masalah yang sudah dijabarkan di atas.

Tidak Menggunakan Sistem Penghitungan Otomatis

Di era digital, ada banyak hal yang bisa dilakukan secara praktis. Perhitungan pajak yang kelihatannya rumit sebenarnya sekarang sudah bisa dilakukan dan dipantau melalui internet. Adalah sebuah kesalahan beranggapan bahwa tidak menggunakan sistem penghitungan otomatis dapat mencegah kesalahan penghitungan, hal ini dikarenan sistem penghitungan otomatis adalah sistem yang memang dimaksudkan untuk mengurangi kesalahan-kesalahan di atas.

Menghitung Pajak Lebih Mudah dengan JojoPayroll

Pembayaran Pajak

JojoPayroll adalah sebuah aplikasi untuk automatisasi pembayaran gaji perusahaan dari Jojonomic. Dengan fitur penghitungan payroll otomatis, JojoPayroll dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam menghitung dan membayarkan gaji. Sistem JojoPayroll sendiri sudah disesuaikan dengan kebijakan perburuhan di Indonesia, sehingga anda tinggal memasukkan data saja.

Selain itu JojoPayroll juga dapat anda integerasikan dengan pajak pribadi, tunjangan, potongan, dan reimbursement karyawan. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan penghitungan perpajakan perusahaan jika dibandingkan dengan menhitung secara manual/dengan spread sheet.

Dengan JojoPayroll anda memudahkan perusahaan dan karyawan anda saat mencetak dan melihat slip gaji, karena JojoPayroll memiliki fitur tersebut. JojoPayroll mempunyai fitur sehingga anda dapat melihat slip gaji digital dan mencetak slip gaji secara online, karena JojoPayroll sudah terintegrasi dengan sistem penyimpanan cloud yang aman dan dapat diakses dimana saja.

Hal ini menjadi sebuah kelebihan untuk anda, karena jika tidak memakai sistem berarti anda harus melawati beberapa tahapan untuk mencetak dan melihat slip gaji. Sedangkan hal yang sering terjadi biasanya urusan ini memakan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika melakukannya di perusahaan besar dan mempunyai banyak tenaga kerja.

Tidak hanya itu anda juga dapat memangkas biaya hingga 76% dan waktu kerja hingga 80jam/minggu. Anda dapat mengalokasikan hal-hal tersebut untuk mengembangkan perusahaan dan melakukan hal-hal yang lebih penting.

Lewati semua proses panjang dan rumit dalam melakukan payroll dengan JojoPayroll.

Kami telah membantu lebih dari 345+ perusahaan yang menjadi klien kami untuk bekerja dengan lebih mudah dan efektif

Beberapa klien kami yang telah terbantu dengan sistem dari Jojonomic yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-jek), dan PT. ISS Indonesia.