Ketentuan Cuti Melahirkan, Undang-Undang dan Syaratnya

Pegawai wanita identik dengan kemungkinan menggunakan ketentuan cuti melahirkan. Terutama bagi yang sudah berkeluarga dan ingin segera memiliki buah hati. Tentu saja hal ini adalah hak setiap karyawan wanita dan diatur maupun dilindungi okeh undang-undang tenaga kerja. Akan tetapi banyak karyawan yang sering kali masih tidak mengetahui secara lengkap dan detail apa saja syarat dan ketentuan dalam hal tersebut. Oleh sebab itu cukup penting jika sudah berkeluarga untuk mengetahui apa syarat dan kondisi dalam ketentuan cuti melahirkan. Supaya jelas dan tidak mengalami kebingungan, berikut ini beberapa kondisi, syarat dan ketentuan cuti melahirkan bagi pegawai wanita.

Ketentuan Cuti Melahirkan Sesuai Undang-Undang

Sebagian karyawan mungkin masih belum mengetahui dengan jelas bahwa undang-undang tenaga kerja di Indonesia saat ini sudah mengatur ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang sudah berkeluarga dan sedang hamil. Adapun di dalam undang-undang secara jelas tertulis sebagai berikut:

Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Mengacu pada ketentuan pemerintah tersebut, maka sudah pasti karyawan wanita yang sedang hamil memiliki hak untuk mengambil cuti melahirkan. Akan tetapi juga penting bagi karyawan memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi saat mengambil cuti tersebut. Sehingga nantinya baik karyawan maupun perusahaan tidak ada yang dirugikan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Syarat Cuti Melahirkan

Tentu saja dalam pelaksanaannya, seorang karyawan yang berencana untuk mengajukan cuti melahirkan harus memahami syarat apa saja yang diminta perusahaan. Hal ini sangat penting untuk bisa memenuhi prosedur pengajuan cuti yang tertuang dalam peraturan perusahaan. Demikian halnya perusahaan wajib menjelaskan ketentuan dan syarat yang diminta di saat karyawan baru pertama kali bergabung. Sehingga nantinya proses pengajuan cuti tidak memakan waktu lama dan dapat segera diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Adapun umumnya berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan saat pengajuan cuti melahirkan.

  • Mengisi Form Cuti
    Kebanyakan perusahaan tentunya akan meminta karyawan untuk mengisi form cuti yang telah diberikan pada karyawan. Dengan mengisi form tersebut maka dapat menjadi salah satu fungsi untuk memberikan informasi pada orang-orang yang terkait seperti misalnya atasan karyawan. Selain itu form cuti juga memudahkan tim HRD perusahaan dalam menghitung dan mengetahui data cuti karyawan secara tepat. Oleh sebab itu form cuti adalah hal yang harus dilakukan karyawan pertama kali sebelum melakukan pengajuan cuti panjang seperti misalnya cuti melahirkan.
  • Surat Keterangan Dokter
    Selanjutnya sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja maupun sesuai peraturan perusahaan pada umumnya, salah satu ketentuan cuti melahirkan umumnya disertai dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian pihak perusahaan memiliki catatan resmi mengenai cuti kehamilan seorang karyawan. Tanpa diagnosa dokter maka cuti dianggap tidak valid dan tidak dapat diambil oleh karyawan begitu saja.
  • Serah Terima Pekerjaan
    Adapun cukup penting juga untuk memastikan bahwa selama cuti maka ada beban kerja yang harus diserah terimakan pada karyawan pengganti. Sehingga nantinya perusahaan tetap dapat menjalankan ritme kerja seperti biasanya meskipun ada karyawan yang sedang cuti panjang. Oleh sebab itu sebelum mengambil cuti melahirkan, sebaiknya lakukan serah terima pekerjaan dan infokan poin-poin penting pekerjaan baik pada atasan maupun pada bawahan.

Usaha Perusahaan Dalam Menghadapi Karyawan Cuti Melahirkan

Di saat karyawan mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan, tentu ada beberapa tanggung jawab yang harus dilimpahkan. Sering kali dalam perusahaan hal ini terlupakan sehingga pekerjaan tidak berjalan lancar dan akhirnya banyak yang tidak terselesaikan. Oleh sebab itu pengajuan cuti yang diberikan pada saat sebelum melaksanakan cuti memang diperlukan supaya lebih mudah untuk mengatur kondisi kerja dan tanggung jawab yang tetap harus dijalankan. Karena itu sebaiknya ada langkah-langkah praktis yang harus dilakukan perusahaan saat ada karyawan yang mengajukan cuti melahirkan. Berikut ini beberapa langkah umum yang dilakukan perusahaan di saat salah satu karyawannya sedang cuti melahirkan.

  • Merekrut Pegawai Pengganti Sementara
    Supaya beban kerja yang ada sebelumnya tidak terhambat dan tetap bisa dilaksanakan dengan baik, maka umumnya perusahaan dapat merekrut pegawai pengganti sementara. Lamanya cuti melahirkan 3 bulan sering kali bisa membuat beberapa pekerjaan penting terhambat jika harus menunggu hingga karyawan kembali bekerja di kantor. Sehingga menggunakan karyawan sementara sebagai pengganti bisa menjadi solusi yang tepat untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan seperti biasanya tanpa kehadiran karyawan yang sedang cuti melahirkan.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

  • Membagi Beban Kerja Pada Rekan Yang Lain
    Ada kalanya perusahaan lebih memilih untuk membagi-bagi beban kerja karyawan yang cuti melahirkan pada karyawan lain. Dengan membagikan tugas secara merata, maka seluruh pekerjaan karyawan yang cuti melahirkan tetap bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan. Hal ini untuk menghindari pembengkakan pengeluaran dana dari perusahaan bila harus merekrut pegawai baru. Sehingga membagikan tugas pada karyawan yang ada jauh lebih efektif dan efisien. Hanya saja sebagai kompensasi perusahaan memberikan tunjangan lembur pada karyawan yang melakukan tugas tambahan tersebut untuk memastikan pekerjaan tetap terselesaikan pada waktunya.

Penjelasan di atas tersebut memberikan informasi menarik mengenai pentingnya pengaturan cuti karyawan termasuk dalam mengatur ketentuan cuti melahirkan. Sehingga nantinya saat ada karyawan yang ingin mengambil hak cutinya tidak akan menyusahkan perusahaan. Atau dengan kata lain pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa ada yang tertunda dan tidak terselesaikan. Apabila perusahaan merasa kewalahan dalam hal mengatur hak cuti karyawan yang satu ini, maka sudah saatnya untuk beralih pada sistem yang lebih efisien dan lebih efektif. Salah satunya menggunakan JojoTimes yang membantu tim HRD perusahaan untuk mengatur dan mencatat cuti karyawan dengan baik.

Tentu saja berbagai macam fitur yang ada di JojoTimes sudah terbukti akan membantu perusahaan dalam mencatat jumlah dan sisa cuti karyawan. Selanjutnya bisa juga membantu untuk menyimpan data cuti karyawan dengan detail, hingga mengakselerasikan cuti karyawan dengan absensi dan payroll. Integrasi ini berkat fitur-fitur yang tersemat seperti berikut ini:

• Mobile Leave Request and Approval
• Automated Approval Process
• Integrated Attendance System
• Integrated Payroll System
• Dan lain sebagainya

Dengan melihat banyaknya fitur menarik pada JojoTimes, maka pastinya tidak perlu berpikir dua kali. Segera coba gratis JojoTimes dan rasakan manfaat yang disebutkan di atas secara langsung. Jangan biarkan data cuti karyawan tidak tertangani dengan maksimal sehingga berujung pada kerugian di pihak karyawan maupun perusahaan. Penggunaan aplikasi yang memadai, tentu akan membantu sistem yang jauh lebih efektif, lebih efisien dan serba lebih menguntungkan.