Langkah Mudah Membuat, dan Pentingnya KTKLN

Oke, kali ini kita akan membahas KTKLN.  Jadi, sebenarnya KTKLN itu apa sih? Siapa sajakah yang  wajib memiliki KTKLN? Kemudian, kita  akan membahas juga langkah-langkah dan syarat membuat KTKLN.  Banyak hal-hal penting yang perlu kamu ketahui di artikel ini, khususnya buat kalian yang ingin menjadi TKI. Simak yuk artikel ini! Langsung cuss ya!

Definisi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

KTKLN adalah bentuk kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selain KTP yang juga berfungsi sebagai bukti bahwa TKI tersebut telah memenuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri.

KTKLN juga memiliki fungsi sebagai mekanisme perlindungan TKI bersangkutan selama bekerja di luar negeri, baik selama bekerja maupun selesai kontrak kerja dan kembali ke tanah air.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tidak seperti kartu atau dokumen umum lainnya, KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless yang menyimpan data TKI secara digital. Data ini dapat diperbarui (update) dan diakses dengan menggunakan card reader.

Syarat mengantongi KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU tersebut berbunyi, “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”.

Pihak Yang Wajib Memiliki KTKLN

Ada banyak kategori TKI yang wajib memiliki KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri, yaitu:

  • Berangkat karena penempatan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
  • Memperpanjang kontrak kerja.
  • Berangkat perseorangan.
  • Ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang).
  • Penugasan di perusahaan yang sama (cabang luar negeri).

Persyaratan Membuat KTKLN

Kamu harus mencari kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berada di domisili masing-masing. Di setiap kantor BNP2TKI terdapat informasi mengenai persyaratan dan dokumen apa saja yang harus kamu bawa.

Calon TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS

  • Paspor.
  • Visa kerja.
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA).
  • Surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan.
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
  • Bukti pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI).
  • Bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up).

TKI yang ditempatkan Perusahaan untuk Kepentingan Sendiri

  • Paspor.
  • Visa kerja.
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA).
  • Surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan.
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
  • Bukti pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI).
  • Bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up).

TKI yang ingin Memperpanjang Kontrak dengan Pemberi Kerja yang Sama

  • Paspor.
  • Visa kerja.
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA).
  • Surat perjanjian kerja.

TKI Perseorangan

  • Paspor.
  • Visa kerja.
  • Surat perjanjian kerja.

TKI yang Sudah Bekerja di Luar Negeri tapi Belum Memiliki KTKLN

  • Paspor.
  • Visa kerja.

Langkah Membuat KTKLN

Kamu dapat mengurus sendiri ke kantor BNP2TKI atau menggunakan jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perhatikan beberapa hal berikut jika kamu mengurus sendiri:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  • Siapkan fotokopi paspor, visa, KTP, surat kontrak kerja dan materai Rp 6.000,-
  • Datangi Bank BRI dan isi formulir Slip Setoran Asuransi TKI. Kamu akan diharuskan membayar sejumlah biaya dan mintalah kwitansi pembayaran.
  • Datang ke konten Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dan isi formulir yang disediakan.
  • Setor bukti bayar dari Bank BRI, lampirkan fotokopi KTP, paspor dan kontrak kerja.
  • Kemudian kamu akan menerima KPA dan perjanjian asuransi tersebut.
  • Bawa semua dokumen ke konter selanjutnya untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN dan pemeriksaan dokumen.
  • Jika telah selesai diperiksa, bawa semua dokumen ke konter berikutnya untuk didata secara online sementara kamu diinterview oleh petugas
  • Anda akan diarahkan untuk foto dan memberikan sidik jari
  • Ambil KTKLN yang sudah jadi.

Pentingnya KTKLN Bagi TKI

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sangat penting sebagai “pelindung utama” Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Kartu ini menggunakan sistem informasi yang berisi 60 jenis data, di antaranya jati diri TKI, asuransi, PPTKIS yang memberangkatkan, kontrak kerja, nama pengguna, dan lain-lain.

Menurut Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, pihaknya telah memasang card reader KTKLN di seluruh daerah embarkasi TKI. Bahkan, di luar negeri, KTKLN sudah terpasang di  Malaysia, Taiwan, Province Of China, Jeddah, Riyadh, dan Kuwait.

“KTKLN berfungsi sebagai kartu identitas diri, setiap ada masalah yang menimpa TKI di luar negeri, datanya dengan cepat akan dapat diketahui,” jelas Jumhur.

Bebas Fiskal

KTKLN selain berfungsi sebagai kartu identitas TKI selama penempatan di negara tujuan, juga mempunyai multimanfaat.

KTKLN bisa digunakan untuk mendapatkan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN). Kalau tidak punya KTKLN, calon TKI harus membayar fiskal sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 1 juta.

Untuk bisa mendapatkan KTKLN, calon TKI yang akan berkerja di luar negeri harus memenuhi syarat berikut:
a. Paspor dan Visa kerja;
b. Sertifikat Uji Kompetensi;
c. Sertifikat Uji Kesehatan;
d. Bukti pembayaran asuransi
e. Bukti pembayaran DP3TKI sesuai PP 92 Tahun 2000;
f. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak;
g. Pelaksana PAP;
h. Buku Tabungan TKI;
i. Semua dokumen asli.

KTKLN untuk calon TKI program G to G Jepang dan Korea hanya dapat diperoleh di Kantor Pusat BNP2TKI.

Untuk calon TKI asal Jakarta yang akan bekerja di negara-negara Timur Tengah, Hong Kong, dan Malaysia, KTKLN bisa diperoleh di kantor BP3TKI Jakarta, di Jl. Pahlawan Ali, Ciracas, Jakarta Timur.

Untuk calon TKI dari daerah-daerah di luar program G to G, KTKLN bisa diperoleh di kantor BP3TKI daerah masing-masing.

Pengurusan KTKLN di Kantor Pusat BNP2TKI diberlakukan khusus bagi TKI yang akan bekerja melalui jalur kerjasama G to G, di Korea dan Jepang.

Bisa Diperpanjang

Proses permohonan KTKLN bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu (1) hari, dan tidak ada biaya apa pun untuk pencetakannya.

KTKLN berlaku sesuai masa kontrak kerja antara TKI dengan pihak pengguna, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kerja baru, tegas Kasubdit Verifikasi dan KTKLN BNP2TKI.

Penggantian kartu hanya dapat dilakukan apabila habis masa berlakunya, dilaporkan hilang, atau KTKLN rusak secara fisik dan sistem.

Ancaman Penjara

Sanksi lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi TKI yang tidak punya KTKLN.

UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan: untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang di antaranya KTKLN.

Pada pasal 103, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp5 milyar.

Bagi yang Sudah Bekerja

KTKLN dapat diperoleh di kantor BP3TKI setempat (Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjungpinang, Batam, Jakarta, Serang, Tangerang, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Mataram, Kupang, Pontianak, Nunukan, Makasar dan Pare-Pare).

Bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri dan pulang ke Indonesia untuk mengambil cuti (TKI Cuti/Perpanjangan kontrak) dapat mengurus KTKLN dengan persyaratan:

  1. Paspor.
  2. Re-Entry Visa.
  3. Perjanjian Kerja.
  4. Bayar Asuransi perlindungan TKI  (masa dan purna Rp 350.000.

Waktu pelayanan/penerbitan KTKLN di BP3TKI apabila persyaratan diatas lengkap paling lama 1-2 jam.

Nah, setelah kita bahas dengan detail mengenai KTKLN, ada lagi nih info yang lebih penting. Yaitu, aplikasi software HR terbaik di Indonesia dari Jojonomic. Salah satu produk unggulan Jojonomic adalah JojoPayroll. JojoPayroll adalah produk aplikasi software HR yang berguna untuk melakukan penggajian online. Software ini sudah terintegrasi dengan PPH21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti, izin sakit, bonus, lembur, dll. Dan software ini bisa kita konfigurasi sendiri sesuai kebutuhan perusahaan loh. Canggih kan? Oiya, jika mau mencoba demo gratisnya bisa di klik link ini ya JojoPayroll.