Marketplace Lending dengan P2P Lending

Kini sistem marketplace semakin diminati. Tidak hanya marketplace untuk jual beli barang namun juga marketplace untuk jasa pinjam meminjam uang. Marketplace lending tersebut memungkinkan penyelenggara layanan jasa keuangan dapat melakukan pemberian atau meminjam uang. Dengan sistem peer to peer lending atau P2P lending, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan dana pinjaman.

P2P lending itu sendiri termasuk sebagai salah satu industri fintech yang paling berkembang di Indonesia. Sama seperti halnya dengan fintech lending, P2P lending juga diatur dalam peraturan OJK. Berbeda dengan fintech lending, peraturan OJK untuk P2P lending terbilang sangat dinamis. Salah satunya karena perubahan pasar yang cukup cepat sehingga perlu untuk penyesuaian dengan pasar.

Regulasi Marketplace Lending P2P di Indonesia

Walaupun terbilang dinamis, namun, terdapat POJK yang mengatur mengenai marketplace lending seperti P2p. POJK yang dipergunakan adalah no. 77 th 2016. Di peraturan ini mengatur mengenai layanan peminjaman secara langsung antara kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman dengan menggunakan teknologi.

marketplace lending

Bila merujuk pada peraturan dari OJK tersebut, terdapat 4 tahapan P2P lending, yaitu:

  • Registrasi keanggotaan baik pemberi ataupun penerima. Registrasi ini dilakukan secara online dengan melampirkan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengajuan pinjaman oleh debitur. Namun, tidak semua pengajuan bisa dilakukan. Ini karena ada seleksi tersendiri dan pemberi pinjaman atau kreditor akan memilih siapa debiturnya. Sehingga hanya untuk yang terpilih saja yang berhak untuk menerima pinjaman tersebut.
  • Pelaksanaan pinjaman. Proses pinjam meminjam dimulai dengan menandatangani perjanjian yang disepakati antara peminjam dan yang meminjamkan dana. Sehingga Anda harus membaca perjanjian tersebut dengan baik dan benar karena perjanjian tersebut menyangkut semua pihak.
  • Pembayaran pinjaman. Ketika pinjaman sudah diberikan maka kewajiban dari yang meminjam dana adalah dengan mengembalikan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lewat proses tersebut, marketplace Lending berbeda dengan bank. Perbedaannya adalah baik peminjam ataupun yang meminjamkan tidak perlu bertemu secara langsung. Semua proses yang terjadi mulai dari pengajuan, pemilihan hingga pengembalian dana dilakukan secara online.

Karena hal tersebut, jika tidak memiliki sistem kerja yang baik termasuk sistem keamanannya, akan membuat masing-masing pihak merugi. Sehingga di situs penyelenggaraan P2P lending, diwajibkan untuk membuat halaman lender di samping halaman borrower.

Tujuannya adalah agar semuanya jelas. Tidak hanya untuk peminjam namun juga untuk yang meminjamkan. Bahkan untuk penyelenggara, dana yang mengendap hanya boleh selama 2 hari. Selain itu, tidak boleh ada dana lender yang mengendap.

Cara Kerja Marketplace Lending

Marketplace lending tidak hanya memiliki cara kerja yang  harus Anda ketahui namun juga larangan yang tidak boleh dilakukan. Cara kerja P2P lending tersebut adalah:

  • Platform P2P lending akan menganalisa dan kemudian memilih debitur atau borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman. Tidak hanya menganalisa layak atau tidak namun juga menetapkan tingkat resiko dari peminjam tersebut. Apakah memiliki resiko tinggi atau tidak.
  • Peminjam yang terpilih akan ditempatkan di platform marketplace P2P secara online. Penempatan ini tidak hanya sekedar nama namun juga informasi seperti profil peminjam tersebut dan resikonya. Tujuannya adalah agar investor bisa memeriksa dan mempertimbangkannya.
  • Investor di marketplace lending tersebut akan melakukan analisa dan seleksi atas peminjam di platform tersebut.
  • Setelah memilih, investor akan melakukan pendanaan ke peminjam lewat platform P2P tersebut. Tidka lupa perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman dilakukan untuk menjaga agar salah satu pihak tidak ada yang dirugikan.
  • Peminjam dana mengembalikan dana sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah disepakati.
  • Investor P2P menerima dana dari peminjam lewat platform tersebut.

Larangan Marketplace Lending

Jika melihat cara kerja dari marketplace lending, terlihat menggiurkan dan menjanjikan. Namun, ada hal yang dilarang yang Anda bahkan tidak boleh untuk melakukannya. Hal tersebut yaitu:

  • Melakukan hal lainnya selain pinjam meminjam di platform tersebut.
  • Melakukan penawaran lewat cara pribadi tanpa seizing pengguna misalnya dengan menggunakan media sosial.
  • Penyelenggara tidak diperkenankan untuk menjadi penerima ataupun pemberi pinjaman.
  • Memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban tidak hanya untuk peminjam namun juga pemberi pinjaman.
  • Menerbitkan surat utang atau obligasi.
  • Mempublikasikan informasi yang tidak benar.
  • Mengenakan biaya pengaduan.
  • Memberikan rekomendasi ke pengguna baik ke peminjam ataupun ke yang meminjamkan dana.

Resiko P2P Lending yang Harus Diwaspadai

Menjadi salah satu bagian dari marketplace lending dapat memberikan keuntungan tersendiri. Bahkan tidak sedikit yang menjadi investor di platform marketplace tersebut. Namun, akan tetap ada resiko yang harus ditanggung apalagi resiko akan semakin besar jika keuntungan juga besar.

marketplace lending

Berikut ini merupakan resiko yang harus Anda pertimbangkan sebelum menjadi investor ataupun peminjam di platform P2P lending, diantaranya:

1.     Belum ada Regulasi

Walaupun sudah ada POJK, namun masih belum adanya regulasi terkait dengan perlindungan konsumen. Perlindungan tersebut adalah perlindungan konsumen dari regulator ketika terjadi dispute antara investor dengan penyelenggara P2P lending.

marketplace lending

Selain itu juga belum adanya regulasi standard misalnya berapa modal yang diperlukan untuk membuat usaha P2P lending ini. ataupun syarat yang harus dipenuhi agar aman dan tidak merugikan satu pihak dengan pihak yang lainnya.

2.     Track Record Penyelenggara yang Terbatas

Untuk mengetahui apakah penyelenggara P2P lending tersebut terpercaya atau tidak maka harus melihat track recordnya. Sayangnya, untuk hal tersebut cukup susah karena pengelola P2P lending ini tidak memberikan akses untuk itu.

3.     Tunggakan Pembayaran ditanggung Investor

Berbeda dengan proses pinjam meminjam di bank yang jika terjadi keterlambatan, bukan tanggung jawab bank. Namun, hal ini berbeda di P2P lending. Karena, jika terjadi penunggakan pembayaran dana pinjaman, maka hal tersebut akan menjadi resiko dari kreditor.

4.     Tidak Dapat Menarik Investasi di Tengah Jalan

Jika Anda sudah menjadi investor dan meminjamkan dana, maka Anda tidak bisa meminta dana tersebut sebelum waktu sesuai kesepakatan tersebut berakhir. Sehingga sebelum Anda terjun ke P2P lending, Anda harus mempertimbangkan hal ini.

5.     Resiko Operasional

Tidak ada jaminan jika uang yang harusnya dipinjamkan ke orang yang membutuhkan akan dipelihara dan tidak dibawa lari. Namun, resiko operasional dimana dana tersebut dibawa lari oleh penyelenggara P2P lending tetap ada. Terlebih jika Anda berinvestasi di tempat yang belum memiliki izin seperti halnya bitcoin atau fintech lainnya.

marketplace lending

Daripada Anda susah-susah untuk meminjam di marketplace lending, Anda bisa menggunakan layanan kasbon di perusahaan. setiap pencatatan bon yang dilakukan karyawan bisa dicatat di JojoTimes. Aplikasi untuk personalia ini akan membantu Anda mengelola data perusahaan, termasuk kas bon.

Tulis Catatan Keuangan Lebih Mudah dengan JojoTimes

Anda bisa menuliskan di catatan tersendiri di JojoTimes. Ini karena aplikasi yang dilengkapi dengan GPS yang akurat, geotagging dan id fake detection ini tidak hanya bisa membantu Anda mengecek karyawan. Namun juga untuk mengatur jobdesk, jadwal lembur dan diintegrasikan dengan JojoPayroll untuk penggajian.

Jadi, jika ada kas bon, pelunasan bisa dilakukan dengan pengurangan gaji sehingga lebih terpercaya. Untuk mencoba versi gratis JojoTimes, Anda bisa kunjungi websitenya. Klik demo gratisnya dan coba nikmati fiturnya. Selamat mencoba!