Menghitung Cuti Berbayar Sesuai Undang-Undang

Bagi sebuah perusahaan, sangat penting menghitung cuti berbayar para karyawannya. Karena cuti adalah hak dari setiap pegawai. Sehingga setiap perusahaan umumnya memiliki catatan data cuti karyawan yang jelas. Baik cuti karena berlibur maupun cuti sakit. Tentunya ada beberapa jenis cuti berbayar yang bisa didapatkan oleh seorang pegawai. Supaya lebih jelasnya, berikut ini beberapa penjelasan mengenai menghitung cuti berbayar termasuk jenisnya.

Peraturan Cuti Berbayar

Segala hal yang berkaitan dengan cuti berbayar sebenarnya telah diatur oleh pemerintah. Hal ini dituangkan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomer 13 Tahun 2003 yang dikeluarkan untuk melindungi hak maupun kewajiban karyawan. Oleh sebab itu setiap perusahaan diwajibkan mengacu pada undang-undang tersebut dalam mengatur undang-undang perusahaannya. Dalam hal ini termasuk mengenai peraturan cuti baik yang berbayar maupun tidak.

Dengan adanya peraturan yang sesuai, maka tentunya karyawan dapat dengan mudah mencocokkan apakah cuti berbayar yang diterimanya sudah tepat atau belum. Demikian pula dengan suatu perusahaan, akan mudah untuk menghitung mana saja hak cuti karyawan yang diberikan dan dibayarkan oleh perusahaan. Supaya lebih jelasnya mengenai jenis-jenis cuti tersebut, di bawah ini beberapa jenis cuti berbayar yang berhak didapatkan oleh karyawan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Jenis Cuti Berbayar

Banyak karyawan baru sering kali kurang paham, apa saja jenis cuti berbayar yang berhak untuk didapatkan semasa menjadi karyawan. Oleh karena itu sebaiknya pahami dulu apa saja jenis cuti berbayar yang dapat diambil dan tidak dipotongkan dari pendapatan. Berikut ini jenis cuti berbayar berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja dari Pemerintah.

  • Hak Cuti Tahunan, ini merupakan hak cuti karyawan untuk mengambil cuti berlibur atau karena alasan pribadi apapun. Dalam undang-undang besarnya hak cuti tahunan ini ditetapkan sebanyak 12 hari dalam satu tahun, dan baru dapat diperoleh setelah satu tahun bekerja. Namun secara lebih lengkap sebaiknya perhitungan cuti tahunan ini mengacu pada undang-undang masing-masing perusahaan. Karena aturan cuti tahunan karyawan tetap dan kontrak tidak sepenuhnya sama.
  • Hak Cuti Sakit, cuti ini diberikan pada karyawan yang mengalami sakit baik diperlukan rawat inap ataupun tidak. Namun, sering kali persyaratan yang diberikan untuk pengambilan cuti sakit yaitu menunjukkan surat dokter yang sesuai. Sehingga dengan demikian terdapat kesesuaian informasi dengan jenis cuti yang diambil serta untuk pendataan cuti dalam perusahaan.
  • Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan, bagi karyawan wanita, maka undang-undang mengatur adanya hak untuk memiliki cuti bersalin atau melahirkan. Baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak, seluruhnya berhak untuk mendapatkan jenis cuti tersebut. Lamanya cuti bersalin atau melahirkan yaitu sebesar 3 bulan. Berdasarkan undang-undang, cuti ini bisa diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah masa melahirkan.
  • Hak Cuti Besar, ini merupakan cuti yang bisa diperoleh karyawan yang telah mengabdi pada perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Menurut undang-undang umumnya cuti besar ini dapat diberikan minimum setelah bekerja selama 6 tahun lamanya di perusahaan yang sama. Berapa lama waktu cuti besar yang diberikan sebaiknya tanyakan pada kebijakan perusahaan masing-masing.
  • Hak Cuti Alasan Penting Tertentu, ini merupakan cuti yang bisa didapatkan karyawan karena hal tertentu misalnya karena pernikahan, kerabat yang meninggal, dan hal-hal penting tertentu lainnya. Lamanya cuti  yang didapatkan beserta jenis lengkapnya sebaiknya mengacu pada undang-undang.
  • Hak Cuti Bersama, dimana cuti ini umumnya diberikan berdasarkan peraturan pemerintah yang ditetapkan untuk hari-hari tertentu. Misalnya di saat Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Menghitung Cuti Berbayar

Adapun selain mengetahui apa saja jenis cuti berbayar yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan, cukup penting juga untuk bisa menghitung berapa sebenarnya jumlah cuti berbayar yang bisa didapatkan oleh karyawan tersebut. Umumnya tim HRD akan membantu karyawan dalam penghitungan jatah cuti. Hal ini tersimpan dengan baik semasa karyawan baru saja bergabung hingga akhir masa kontrak kerja yang ditetapkan.

Perlu diketahui bahwa antara karyawan tetap dan pekerja kontrak akan memiliki penghitungan jumlah cuti yang berbeda. Mengacu pada Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003, maka berikut ini beberapa cara menghitung cuti berbayar yang sesuai dengan ketetapan tersebut:

  • Perhitungan cuti bagi karyawan tetap tentunya mengikuti peraturan dari undang-undang yang telah ditetapkan. Salah satunya yang umumnya penting untuk dihitung yaitu hak cuti tahunan karyawan tetap yang berbeda dengan karyawan kontrak. Karyawan tetap dapat mengambil cuti setelah 12 bulan masa bekerja pada perusahaan tersebut. Sehingga idealnya cuti tahunan tidak dapat diambil apabila belum mencapai ketentuan tersebut. Namun, pada prakteknya banyak perusahaan yang mengijinkan untuk mengambil cuti di awal, sehingga hal ini lebih kepada bersifat kemanusiaan apabila seorang karyawan membutuhkan cuti untuk alasan tertentu.
  • Perhitungan cuti karyawan kontrak sebenarnya juga mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Hanya saja mekanisme perhitungan yang dilakukan tidak sama. Umumnya karyawan kontrak memiliki masa kerja terbatas. Mulai dari hanya 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun. Dari masa kontrak ini biasanya kebanyakan perusahaan akan memberikan cuti berbayar sebanyak 1 hari dalam 1 bulan berjalan. Sehingga misalnya bagi pekerja kontrak 3 bulan akan mendapatkan 3 hari cuti. Dimana cuti mulai dapat diambil setelah satu bulan bekerja. Dan seterusnya berlaku pada pekerja kontrak dengan masa kontrak tertentu. Dengan demikian tentu baik perusahaan maupun karyawan sama-sama tidak dirugikan dengan sistem pengambilan dan perhitungan cuti tersebut.

Tentu saja memastikan untuk menghitung cuti berbayar karyawan merupakan hal penting yang harus dilakukan setiap tim HRD perusahaan. Sehingga setiap karyawan memilki data cuti yang benar dan sesuai. Tanpa catatan yang lengkap maka akan muncul resiko kerugian, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan, sehingga sebaiknya hindari terjadinya resiko tersebut dengan menggunakan system yang lebih baik. Di antaranya yang dapat membantu perusahaan secara otomatis menghitung cuti berbayar karyawan yaitu dengan menggunakan JojoTimes. Dengan menggunakan software ini maka perusahaan bisa dengan lebih mudah mendata setiap cuti karyawan, baik yang telah diambil maupun yang belum. Software ini juga membantu menghitung cuti berbayar baik untuk karyawan kontrak maupun pekerja tetap secara otomatis untuk dikumpulkan pada satu database. Sehingga semua pendataan cuti karyawan ini jauh lebih rapi dan mudah untuk dicari saat diperlukan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tentu saja semua kelebihan ini bisa terjadi berkat aneka macam fitur dari JojoTimes yang menarik dan  handal. Di antaranya fitur yang diberikan yaitu sebagai berikut:

  • Mobile Check In and Check Out
  • Biometric Face Recognition
  • Integrated Attendance System
  • Automated Approval Process
  • Import and Export Employee Data

Serta masih banyak fitur lainnya yang memudahkan perusahaan dalam melakukan pemantauan cuti terhadap karyawan. Dengan demikian tentu sistem perhitungan cuti yang dimiliki perusahaan jauh lebih efisien dan optimal. Tidak perlu terjadi resiko kesalahan perhitungan lagi di kemudian hari. Oleh sebab itu sebaiknya segera beralih pada JojoTimes dan dapatkan coba gratis di perusahaan Anda. Jangan biarkan sistem perusahaan berlarut-larut tidak teratur. Bersama JojoTimes dijamin sistem perhitungan cuti akan jauh lebih baik!