Metode Mudah untuk Menghitung Prorata Cuti Karyawan

Cuti adalah hak bagi setiap karyawan yang bekerja setiap harinya pada suatu perusahaan. Karena cuti merupakan sebuah hak, pemenuhannya harus diperhatikan dan diatur dengan baik juga adil. Hal-hal mengenai cuti karyawan telah diatur Negara dalam Undang-Undang. Hak cuti karyawan di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat salah satu hak cuti karyawan yaitu cuti tahunan. Pada pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk memperoleh sedikitnya 12 hari, dengan syarat bahwa karyawan tersebut telah bekerja selama minimal 1 tahun atau 12 bulan pada perusahaan tempat ia bekerja.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang metode untuk menghitung prorata cuti dan jenis-jenis cuti.

Metode Menghitung Prorata Cuti 

Kita akan membahas mengenai metode-metode yang dapat digunakan untuk menghitung prorata cuti karyawan. Terdapat beberapa metode untuk menghitungnya, yaitu:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  1. Metode Annually

Dalam penggunakan metode ini, perusahaan seharusnya membahas dan menentukan terlebih dahulu mengenai periode bulan tertentu untuk memberikan cuti ini. Biasanya, banyak perusahaan yang memberikan cuti tahunannya pada bulan Januari.

Setelah ditentukan, maka karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan cutinya akan dihitung secara proporsional sampai ke bulan Januari. Berbeda dengan karyawan lama, mereka akan mendapatkan cutinya pada bulan januari sebesar 12 hari. Metode ini membantu mempermudah perusahaan dalam menghitung prorata cuti karyawan dan juga mempermudah untuk mengeceknya kembali.

  1. Metode Anniversary

Dalam menggunakan metode ini, perusahaan akan memberikan cuti kepada karyawannya apabila karyawan tersebut telah mencapai masa kerja selama satu tahun. Oleh karena itu, cuti yang dapat diberikan kepada karyawan satu dan lainnya memiliki perbedaan. Kekurangan dalam metode ini adalah perusahaan bisa kesulitan dalam melakukan pengecekan ulang.

Metode ini sesuai dengan aturan yang tertera pada UU Nomor 13 pasal 79 ayat 2 dimana menyatakan bahwa karyawan harus bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan.

  1. Metode Anniversary Annually

Dalam metode ini, dua metode sebelumnya akan digabungkan. Bagi karyawan yang baru masuk, cuti yang dapat diambil akan muncul apabila mereka telah bekerja selama 1 tahun. Lalu, pada tahun berikutnya cuti akan muncul dimulai dari bulan Januari setelah dihitung secara proporsional.

Metode ini merupakan metode yang paling sering digunakan perusahaan untuk menghitung prorata karyawan. Hal tersebut dikarenakan oleh kesesuaian dengan UU Nomor 13 yang menyatakan bahwa karyawan harus bekerja selama 1 tahun dan ditahun keduanya akan lebih mudah untuk pengecekkan cuti.

  1. Metode Monthly

Beberapa perusahaan juga menggunakan metode monthly dalam menghitung prorata cuti karyawan baru maupun karyawan lama. Dalam metode ini, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan sebesar 1 hari per bulannya. Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang 1 tahun setelah muncul, adapula yang habis pada akhir tahun periode.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Setelah mengetahui tentang metode-metode apa saja yang dapat dilakukan dalam menghitung prorata cuti. Kini, kamu harus tau mengenai jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan.

Jenis-Jenis Cuti untuk Karyawan

Terdapat 6 jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan, yaitu:

  1. Cuti Tahunan

Pada Pasal 79 Ayat 2 (c) tertera bahwa cuti tahunan wajib diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan ini minimal selama 12 hari kerja. Namun biasanya perusahaan-perusahaan tertentu menetapkan cuti karyawan lebih dari angka yang seharusnya.

Hal ini bisa saja terjadi apabila memang terdapat penyesuaian atas jabatan atau beban kerja. Beberapa perusahaan di Indonesia juga bahkan memberikan cuti, meskipun karyawan tersebut belum bekerja selama satu tahun. Dalam masa cuti tahunan tersebut, karyawan berhak mendapatkan upah penuh, sebagaimana disebutkan pada Pasal 84.

  1. Cuti Sakit

Pada cuti sakit, karyawan atau buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena memiliki masalah kesehatan, diperbolehkan untuk mengambil waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang merujuk pada saran dari dokter.

Aturan mengenai cuti sakit ini berbeda-beda di setiap perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan perizinan maksimal tiga hari, melampirkan surat izin dokter, atau yang dari hari pertama harus memberikan surat keterangan sakit.

Meski banyak yang belum tahu, karyawati yang kesehatannya terganggu karena masalah haid juga dapat diberikan izin cuti lho! Cuti haid pada para karyawati biasanya diberikan di hari pertama dan kedua. Hal ini diatur pada Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81. Namun biasanya penjelasan lebih detail mengenai ketentuan cuti sakit ini telah diatur oleh perusahaan melalui Perjanjian Kerja.

  1. Cuti Besar

Cuti besar peruntukkan bagi karyawan yang telah bekerja dalam kurun waktu yang sangat lama. Biasanya cuti ini berlaku apabila karyawan telah bekerja selaama minimal enam tahun. Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 menyatakan bahwa karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya dua bulan untuk masa kerja minimal enam tahun dan berlaku pada tahun berikutnya.

Namun, perlu dipahami bahwa karyawan yang telah mendapatkan cuti besar tidak lagi mendapatkan cuti tahunan. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama satu tahun dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya. Cuti besar ini berlaku kelipatan, sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja karyawan menginjak 12 tahun.

  1. Cuti Hamil atau Melahirkan

Di Indonesia, wanita yang akan melakukan persalinan memiliki hak untuk mengambil cuti, oleh karena itu cuti ini disebut dengan cuti melahirkan. Cuti ini dapat dilakukan apabila sudah mendekati hari-hari persalinan. Di dalam UU No.13 tahun 2003 Pasal 82 menyatakan bahwa karyawati diperbolehkan untuk mengambil cuti ini sebelum dan sesudah persalinan. Hal ini berguna untuk mempersiapkan segala hal yang perlu disiapkan demi menghadapi persalinan. Namun, dalam mengajukan cuti ini tetap dibutuhkan surat dari dokter kandungan. Pada cuti melahirkan biasanya tidak dipotong dari cuti tahunan.

  1. Cuti Bersama

Cuti ini biasanya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang diatur langsung oleh pemerintah Indonesia. Cuti bersama biasanya terjadi pada hari-hari besar keagamaan atau hari besar nasional. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu, cuti bersama mengurangi jumlah hari yang ada pada cuti tahunan.

  1. Cuti Karena Hal Penting

Cuti hal penting ini biasanya dapat diambil oleh karyawan apabila mereka memiliki suatu alasan yang mendesak. Contoh dari cuti ini adalah seperti adanya kerabat maupun saudara yang meninggal dunia atau memiliki istri yang sedang melahirkan. Pada cuti ini,  karyawan tetap akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan peraturan perusahaan dimana ia bekerja. Apabila jumlah cuti yang diambil karyawan telah melewati batas, maka biasanya hal ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.

Cuti karyawan dalam perusahaan biasanya akan diatur lebih mendetail dalam peraturan perusahaan atau dalam surat perjanjian kerja sebelum karyawan tersebut mulai bekerja.

Dalam menghitung cuti karyawan biasanya kesulitan yang dihadapi perusahaan disebabkan oleh banyaknya karyawan yang mereka miliki. Selain itu, untuk mengajukan cuti dibutuhkan tahapan-tahapan yang cukup rumit. Hal tersebut menjadi cukup sulit apabila dilakukan secara manual.

absensi karyawan

Oleh karena itu, Jojonomic menawarkan terobosan terbaru untuk menjadi solusi yang sangat efektif bagi kemudahaan kerja. Jojonomic memiliki aplikasi bernama JojoTimes yang dapat membantu perhitungan jatah cuti secara digital dan approve permintaan cuti karyawan dimana pun kamu berada. Yuk gunakan sekarang!