Karyawan Outsourcing dan Kontrak, Kenali Perbedaanya!

panduan kerja kekantor

Banyak yang beranggapan kalau karyawan outsourcing dan kontrak ini mirip, karena sama-sama dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.

Memang, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan outsourcing dan kontrak saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM), untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan atau project saat itu.

Tapi, walaupun sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu, karyawan outsourcing dan kontrak tetap memiliki beberapa perbedaan yang wajib diketahui oleh perusahaan dan pencari kerja.

Apa saja pengertian dan perbedaan outsourcing dan kontrak ini? Yuk, kita pahami bersama-sama penjelasannya berikut ini!

Oops! We could not locate your form.

Pengertian Outsourcing dan Kontrak

Sebelumnya, kamu pernah mendengar tentang kedua sistem kerja ini belum?

Outsourcing diartikan sebagai sebuah upaya untuk mengalihkan atau pemberian pekerjaan kepada pihak ketiga.

Secara umum, outsourcing terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Sementara itu, karyawan kontrak sesuai namanya, direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak. Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Oleh karena itu, kalau kamu mau mencari pekerjaan dan melakukan wawancara, kamu bisa tanyakan terlebih dahulu, bagaimana sistem dari perusahaan tersebut. Apakah perusahaan tersebut menggunakan sistem outsourcing, kontrak, atau memiliki peluang untuk menjadi pegawai tetap atau full time.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Ada 7 perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak yang harus dipahami sebelum direkrut oleh suatu perusahaan, yaitu :

Lama Bekerja

Perbedaan outsourcing dan kontrak yang pertama yaitu lama bekerja. Karyawan outsourcing dan kontrak ini memiliki lama bekerja yang berbeda.

Karyawan kontrak memiliki masa bekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak antara perusahaan dan karyawan dimana maksimal adalah dua tahun.

Sedangkan untuk outsourcing, lama bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa selama tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja ini berhubungan dengan kegiatan operasional yang ada di perusahaan. Di dalam perjanjian kerja, si karyawan outsourcing dan kontrak akan disebutkan jangka waktunya dan akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontrak akan berakhir.

Perjanjian kerja karyawan kontrak hanya mengikat dirinya dengan perusahan tempatnya bekerja, sedangkan outsourcing mengikat antara dirinya dengan perusahaan  yang menggunakan jasanya.

Kemungkinan Menjadi Karyawan Tetap

Perbedaan outsourcing dan kontrak yang sangat terlihat selanjutnya yaitu kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap. Setelah menjadi karyawan kontrak, ada kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap.

Tapi, hal ini berbeda dengan karyawan outsourcing dimana mereka hanya akan bekerja dengan sistem kontrak terus menerus. Ketika kontrak habis, mereka harus terus memperpanjang masa kontraknya terutama kalau mau.

Lalu tetap bekerja di perusahaan tersebut sampai karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan dimana dia bekerja.

Tanggung Jawab Pekerjaan

Tanggung jawab pekerjaan dari outsourcing dan kontrak juga berbeda. Untuk karyawan kontrak ini memiliki tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Sedangkan outsourcing tidak bisa bekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyangkut dengan rahasia perusahaan.

Karyawan outsourcing juga tidak akan menempati jabatan yang berpengaruh di dalam perusahaan, karena menempati posisi tertentu saja seperti office boy, security, dan lain sebagainya. Hal ini karena dibutuhkan pendidikan dan skill tertentu untuk bisa menjadi karyawan internal.

Jenjang Karier

Karyawan kontrak akan memiliki jenjang karier yang jelas terutama kalau di tempatnya bekerja tersebut terdapat kebijakan yang bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap.

Berbeda dengan outsourcing yang tidak memiliki jenjang karier dikarenakan setelah kontrak habis, akan ada kontrak dari perusahaan lain yang menunggunya.

Sehingga, kerja karyawan ini berpindah-pindah dan sulit baginya untuk mendapatkan jenjang karier. Kesejahteraan dari karyawan outsourcing ini tidak terjamin karena tidak ada jenjang karier yang pasti.

Pembayaran Gaji

Nah, bagaimana dengan gaji keduanya? Perbedaan outsourcing dan kontrak dalam hal gaji juga sangat mencolok. Bisa dikatakan gaji dari karyawan outsourcing lebih rendah dibandingkan dengan gaji karyawan kontrak yang menempati posisi yang sama.

Misalnya, adalah security. Gaji security karyawan kontrak yang ada di perusahaan tersebut akan lebih besar bahkan dimana selisihnya bisa sampai 30%. Gaji security yang kontrak sekitar 2,6 juta, sedangkan yang outsourcing hanya akan mendapatkan gaji maksimal 2 juta saja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan harus membayar biaya penalti, sedangkan jika perusahaan yang memutuskan hubungan kerja juga harus membayar biaya penalti.

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan kontrak tidak akan mendapatkan apa-apa saat masa kontrak sudah habis. Tapi, kalau diputuskan secara sepihak oleh perusahaan, karyawan kontrak akan mendapatkan pesangon dari pembayaran sisa kontrak perusahaan tersebut.

Untuk karyawan outsourcing, pesangon akan ditanggung oleh perusahaan yang membawahinya. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan pemberian pesangon untuk karyawan outsourcing ini sering menjadi persoalan.

Sehingga saat ini, mulai diberlakukan pola BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai outsourcing tersebut dengan menyisihkan minimal  16 sampai dengan 18 persen dari gaji yang diterimanya untuk pesangon.

Bentuk Perjanjian Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Pada umumnya, PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin. Apabila tidak dibuat secara tertulis, maka akan dinyatakan sebagai Perjanjian Pekerjaan untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada karyawan kontrak, PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya.

Selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Tapi, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.

Sama seperti PKWT, perjanjian kerja outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Apabila tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Kalau dibandingkan antara karyawan outsourcing dan kontrak, maka bisa kamu lihat kalau kontrak lebih menguntungkan dibandingkan outsourcing. Hal ini karyawan karena memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap, dan gaji pun lebih besar dibandingkan outsourcing.

Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Karyawan Kontrak

Kelebihan Menjadi Karyawan Kontrak

Belajar, Namun Tetap Dibayar

Sebagai pegawai kontrak, tentu kamu harus siap diputus kontrak sewaktu-waktu, bahkan ketika kondisi keuangan kamu tidak baik. Akan tetapi, itulah risiko yang memang harus kamu hadapi dan pahami sebelum mendaftar sebagai karyawan kontrak. Dalam kondisi tertentu, mungkin ada yang bersedia menjadi karyawan kontrak daripada tidak bekerja sama sekali. Akan tetapi, jika kamu berhasil bekerja di suatu perusahaan bergengsi, menjadi karyawan kontrak sudah cukup mendapatkan banyak keuntungan lho. Salah satunya kesempatan belajar hal yang baru.

Mulai dari belajar berorganisasi, berani mengemukakan pendapat, hingga ilmu baru dalam bekerja. Selain menambah wawasan jadi tambah luas, setiap bulan rekeningmu juga bertambah bukan?

Berkesempatan Menjadi Pegawai Tetap

Pada awalnya, status pekerjaan tetap diperoleh ketika seseorang telah melalui masa kerja sebagai pegawai kontrak dalam jangka waktu tertentu.  Nah, bagi kamu nih yang kebetulan betah bekerja disuatu tempat kerja sebagai pegawai kontrak dan enggan berpindah, ada harapan bakal diangkat jadi karyawan tetap lho. Akan tetapi, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Lebih baik, cari tahu dulu pada karyawan-karyawan lama yang sudah berstatus tetap tentang bagaimana mekanismenya.

Ada faktor lain pula yang membuat kamu bisa diangkat karyawan tetap yaitu terkait kinerja dan hubungan personalitas dengan atasan. Apabila kamu dikenal pekerja keras, teliti, disiplin, dan memiliki sifat baik lainnya, tidak menutup kemungkinan akan dipertimbagnkan menjadi karyawan tetap. Begitupula jika kamu memiliki hubungan personalitas yang baik terhadap atasan. Maka, nama kamu akan direkomendasikan jadi karyawan tetap diwaktu mendatang.

Meski demikian, jangan patah semangat ketika belum berkesempatan menjadi karyawan tetap. Jaga selalu relasi dengan orang-orang di kantor, bahkan dari tim yang berbeda. Siapa tahu, kesempatan itu datang dari tim lain yang sudah mengetahui kualitas kerja kamu.

Tidak Terlalu Terikat

Menjadi terikat pada sebuah perusahaan memang sebuah dilema. Disatu sisi, kamu diikat oleh sebuah tugas yang harus diselesaikan selama masa kontrak, di satu sisi kamu tidak boleh lepas tanggung jawab atau didenda (diberikan hukuman) sesuai aturan kontrak yang disetujui bersama. Selama waktu itu pula, kamu bisa mencoba perusahaan lain dan siap kerja setelah kontrak di perusahaan sebelumnya habis. Lebih terstruktur bukan?

Bisa Memiliki Pekerjaan Sampingan

Berbeda dengan pegawai tetap, seorang pekerja kontrak bisa lebih luwes mengerjakan tugas lain seperti sampingan. Selama tugas utama kamu sudah diselesaikan dengan baik, tidak perlu repot meminta tugas lain. Kamu masih bisa kerjakan tugas freelance yang mungkin juga ada masa kontraknya. Penghasilan bisa bertambah bukan?

Kekurangan Menjadi Karyawan Kontrak

Melihat banyaknya kelebihan atau manfaat yang diperoleh selama menjadi karyawan kontrak di atas, lalu adakah kekurangannya? Menurut beberapa pengalaman karyawan kontrak, ada beberapa kekurangan yang dialami, salah satunya tentang job security. Berbeda dengan karyawan tetap yang merasa nyaman bekerja disuatu perusahaan, maka hal sebaliknya terjadi pada karyawan kontrak yang seolah bisa dicut kapan saja. Artinya, ada yang merasa tidak nyaman dan merasa diawasi saat bekerja. Mungkin saja tidak semua karyawan kontrak merasa demikian. Tapi, sistem kontrak memperbolehkan untuk memutus hubungan dengan siapapun ketika habis masa kerjanya.

Kekurangan menjadi karyawan kontrak yang kedua adalah tuntutan menghandle banyak pekerjaan. Tanpa kamu sadari, karyawan kontrak selalu diminta mengerjakan banyak hal dalam waktu bersamaan. Bagi yang terbiasa mengerjakan double job, pasti merasa senang. Sebaliknya, bagi yang harus fokus pada satu pekerjaan, pasti merasa terbebani jika harus mengerjakan banyak pekerjaan sekaligus.

Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Karyawan Outsourcing

Jika telah mempelajari keuntungan dan kelebihan menjadi karyawan kontrak di atas, kini tiba gilirannya mengetahui sistem pegawai outsourcing. Apakah kelebihan dan kekurangannya? Yuk, pelajari dulu.

Keuntungan Menjadi Karyawan Outsourcing

Lebih Cepat Mendapat Panggilan Kerja

Mencari pekerjaan memang bukan perkara mudah. Untuk itu, kamu harus mencari lowongan sebanyak-banyaknya dan mempersiapkan surat lamaran sekaligus CV dengan baik. Bahkan, setelah memasukkan lamaran pun tidak semua perusahaan langsung memanggil dan interview. Butuh waktu lagi berbulan-bulan untuk menunggu panggilan. Belum lagi jika interview gagal, maka kamu harus menunggu proses seleksi berikutnya dari perusahaan yang lain.

Untuk itu, ada pilihan lain mendapatkan panggilan kerja cepat melalui proses outsourcing. Dengan mendaftar di perusahaan outsourcing, peluang untuk dipanggil wawancara jauh lebih cepat. Pasalnya, selain pesaingnya sedikit, setidaknya kualitas kamu sudah mampu terbaca melalui title perusahaan outsourcing yang kamu ikuti.

Proses Penerimaan di Tempat Kerja Relatif Lebih Mudah

Perusahaan outsourcing sering menerima fresh graduate untuk bergabung menjadi bagian darinya. Disini, kamu akan dilatih bekerja sebelum ada perusahaan rekanan yang memanggil. Sistem penerimaannya yang mudah, memberikan peluang bagi siapapun yang memenuhi syarat mendapatkan pekerjaan baru. Selamat mencoba!

Menambah Kemampuan

Dari pelatihan yang diberikan oleh perusahaan outsourcing, kamu akan belajar banyak hal. Biasanya, banyak perusahaan outsourcing yang memiliki SOP bagi para karyawan untuk mengikuti pelatihan tertentu. Dengan belajar banyak hal baru, tentu saja kemampuan dan keterampilan kamu akan bertambah.

Kekurangan Menjadi Karyawan Outsourcing

Tidak Ada Kesempatan Jenjang Karir

Bagi karyawan, jenjang karir sangat penting jika kamu termasuk orang yang berfokus pada karir. Sebaliknya, jika kamu tidak memimpikan jenjang karir, tidak akan berpikir dua kali tentang dimana kamu bekerja. Nah, pada perusahaan outsourcing ini termasuk salah satu tempat dimana jenjang karir tidak disediakan. Dengan kata lain, posisi kamu akan sama dari awal masuk hingga kontrak berakhir.

Masa Kerja Tidak Jelas

Menjadi karyawan outsourcing, masa kerjanya tidak tergolong stabil. Bahkan, ada yang cukup pendek dan tidak  bisa diperpanjang ketika memang perusahaan ingin memutuskan kontrak. Selain rentan PHK, karyawan outsourcing juga memiliki gaji tidak memadai.

Kesejahteraan Pekerja Outsourcing Kurang Terjamin

Nasib pegawai outsourcing rupanya berbeda dengan pegawai tetap, terutama dalam hal kesejahteraan. Hak yang diperoleh tidak sama dengan pegawai non outsourcing. Misalnya, dalam hal tunjangan. Jadi, bagi kamu yang ingin kesejahteraan terjamin, pertimbangkan lagi sebelum mendaftar perusahaan outsourcing.

Penghasilan Kurang Stabil

Tahukah kamu, pegawai yang dikontrak oleh perusahaan outsourcing memiliki gaji yang kurang stabil bahkan tidak terlalu tinggi. Sebab, ada banyak potongan yang harus kamu bayar untuk perusahaan outsourcing. Untuk itu, perhatikan lagi kontrak kerja yang menyatakan jumlah potongan gaji pegawai dan tanyakan lebih detail. Misalnya, dalam surat kontrak kerja tertulis potongan dari perusahaan sebesar 15%. Nah, angka 15% persen harus dimintakan penjelasan lagi dari penghasilan pokok atau ditambah tunjangan. Jika tidak pasti, maka gaji yang akan kamu terima pun jadi tidak jelas. Alhasil, jerih payah yang seharusnya kamu terima seolah dimanipulasi oleh perusahaan.

Sebenarnya, tidak semua perusahaan outsourcing buruk. Untuk itu, ada baiknya untuk melihat rekam jejak perusahaan outsourcing terlebih dulu sebelum akhirnya ikut bergabung.

Pastikan kamu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan HR (Human Resource) perusahaan, saat melakukan interview tentang perjanjian kerjanya ya.

Nah, kalau kamu memiliki sebuah perusahaan dengan karyawan yang banyak dari berbagai macam divisi, maka mengelola status, absen, dan gaji setiap karyawan tentu akan memakan banyak waktu dan tenaga, kan? Tapi, tidak perlu khawatir!

Karena sekarang ada aplikasi JojoTimes dan JojoPayroll dari Jojonomic yang mempermudah semua urusan HR terutama untuk data karyawan!

Mulai dari absensi, pengajuan cuti, penggajian, dan data pribadi karyawan semuanya bisa kamu cek dan kelola dengan mudah dan cepat dengan aplikasi ini. Lebih efisien dan hemat waktu dan biaya, kan? Yuk, coba aplikasinya sekarang juga! Jangan sampai ketinggalan ya!