Apa yang Dimaksud dengan Peer to Peer Lending?

Dalam dunia usaha terutama di fintech (financial technology) peer to peer lending atau P2P lending bukanlah hal yang baru. Apalagi semakin lama, di era yang semakin modern ini, penggunaan P2P semakin banyak. Untuk lebih tahu lagi, mengenai P2P lending, simak ulasan berikut ini.

Pengertian Peer to Peer Lending

Peer to peer lending merupakan wadah atau tempat atau suatu media yang disediakan perusahaan untuk menyatukan atau mempertemukan secara langsung peminjam dengan yang memberi dana tanpa perantara seperti bank. Bisa dikatakan juga jika P2P lending merupakan metode untuk memberikan pinjaman uang ke bisnis atau individu ataupun sebaliknya untuk keperluan bisnis/individu.

peer to peer lending Dengan adanya P2P lending ini memungkinkan Anda sebagai pengaju atau orang yang mengajukan pinjaman atau yang memberikan pinjaman terhubung secara langsung dengan sistem online. Sehingga tidak ada perantara seperti bank yang akan menghubungkan Anda dan pihak kedua. dari penjelasan tersebut bisa dikatakan jika P2P lending adalah marketplace namun dipergunakan untuk kegiatan pinjam meminjam dana.

Oops! We could not locate your form.

Walaupun begitu, pengoperasian fintech yang menggunakan sistem peer to peer lending ini tetap harus mendapatkan ijin dari OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatur mengenai P2P lending sesuai dengan POJK 77/2016. Sehingga apakah fintech tersebut disebut menggunakan sistem P2P, maka Anda harus melihat apakah fintech tersebut memiliki 4 hal berikut ini:

1.     Registrasi Keanggotaan

Baik pemberi atau penerima pinjaman harus melakukan registrasi terlebih dahulu lewat cara online dengan menggunakan device seperti komputer ataupun smartphone.

2.     Pengajuan Pinjaman

Pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh penerima pinjaman. Nantinya, pemberi pinjaman akan memilih siapa penerima pinjaman yang akan didanai.

3.     Pelaksanaan Pinjaman

Ditandai dengan penandatanganan perjanjian untuk pinjam meminjam. Di tahapan ini, pemberi pinjaman akan memberikan dana sesuai dengan yang diajukan peminjam dan peminjam akan menerima dana sesuai yang diajukan.

4.     Pembayaran Pinjaman

penerima pinjaman harus membayarkan dana pinjamannya ke pemberi pinjaman.

Sistem Kerja Peer to Peer Lending

Sebelum mengetahui bagaimana sistem kerja secara keseluruhan pada peer to peer lending maka Anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana jika Anda merupakan peminjam ataupun pemberi pinjaman (investor).

Peminjam

Ketika Anda berada di posisi peminjam atau orang yang hendak mengajukan pinjaman, maka Anda harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dana tersebut. Masing-masing fintech yang menggunakan sistem P2P memiliki ketentuan yang berbeda-beda sehingga Anda harus memperhatikan hal tersebut sebelum mengunggah dokumen.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

peer to peer lending Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah dokumen yang isinya mengenai laporan keuangan untuk jangka waktu tertentu serta apa tujuan Anda mengajukan pinjaman tersebut. Nantinya, permohonan pengajuan dana tersebut bisa saja diterima dan bisa saja ditolak karena berbagai macam faktor. Jika ditolak dan Anda ingin mengajukan lagi, coba perbaiki terlebih dahulu apa yang kurang berdasarkan alasan penolakan tersebut.

Sedangkan jika pengajuan dana tersebut diterima, maka Anda harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang selanjutnya, seperti besar bunga pinjaman yang sudah ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus menandatangani perjanjian dan juga mengembalikan dana dengan besar yang sudah ditentukan.

Investor atau Pemberi Dana

Jikapun anda menjadi pemberi dana, tetap saja Anda butuh dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan tempat yang menyediakan sistem peer to peer lending. Ini sebagai salah satu bukti apakah Anda terpercaya atau tidak untuk meminjamkan dana. Setelah itu, Anda akan memiliki akses untuk melihat data pengajuan pinjaman yang sudah disediakan dan kepentingannya. Misalnya untuk membeli rumah.

peer to peer lending Nantinya Anda bisa melihat pengajuan mana yang sekiranya Anda terima dan yang sekiranya Anda tolak misalnya dari alasan peminjam tersebut mengajukan dana. Sehingga, setelah Anda memutuskan untuk menerima salah satu pengajuan dana, Anda bisa memutuskan untuk menginvestasikan pinjaman tersebut dengan cara deposit.

Nantinya peminjam akan mencicil dana pinjamannya ke Anda per bulannya. Anda akan memperoleh keuntungan yang berupa pinjaman pokok dan juga bunga. Berapa besar bunga? Itu tergantung dari tempat atau wadah yang menggunakan sistem P2P lending tersebut.

Sistem Kerja Peer to Peer Lending Secara Keseluruhan

Secara keseluruhan, sistem atau cara kerja dari peer to peer lending yaitu:

  • Platform P2P lending menganalisa dan kemudian memilih peminjam, yang sebelumnya sudah mengajukan dana, yang layak untuk mendapatkan pinjaman dana tersebut. Ada beberapa faktor yang berpengaruh pada diterima atau tidaknya. Misalnya dari alasannya, besar dana yang dipinjam ataupun juga kondisi finansial seperti gaji per bulannya. Apakah sekiranya bisa membayar pinjaman tersebut kembali atau tidak.
  • Peminjam yang terpilih nantinya akan ditempatkan oleh platform yang menggunakan sistem P2P lending tersebut beserta dengan informasi komprehensif mengenai profil dan juga resiko yang harus ditanggung.
  • Investor atau pemberi dana peer to peer lending akan melakukan analisa dan juga seleksi dari peminjam yang sudah tercantum di marketplace P2P tersebut.
  • Pemberi pinjaman memilih dan memberikan pinjaman sesuai dengan yang diajukan lewat platform P2P lending tersebut.
  • Peminjam mengembalikan dana sesuai dengan jadwal dan besar angsuran yang sudah ditetapkan.

Larangan Platform P2P Lending

Walaupun platform P2P lending tersebut memberikan kemudahan untuk mengajukan dana, namun, ada pula larangan yang harus dipatuhi. Larangan ini sudah ditetapkan oleh OJK yang tidak hanya melindungi pihak yang mengajukan dana namun juga yang memberikan dana.

peer to peer lending Adapun larangan P2P lending tersebut, yaitu:

  • Penyelenggara dilarang untuk melakukan kegiatan selain P2P.
  • Melakukan penawaran lewat sarana informasi pribadi tanpa izin dari penggunanya. Misalnya menggunakan sms atau WA.
  • Penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai kreditur dan debitur. Dengan kata lain, penyelenggara ini hanya boleh untuk menyediakan tempat saja, bukan berperan sebagai pemberi ataupun orang yang mengajukan pinjaman.
  • Memberikan jaminan terhadap semua bentuk pemenuhan kewajiban dari pihak lain. Sehingga setiap penyelenggara wajib untuk memberikan garansi kepada orang yang memberikan dana jika dana nantinya akan dibayarkan.
  • Menerbitkan surat utang seperti obligasi.
  • Mempublikasikan informasi yang tidak benar.
  • Mengenakan biaya pengaduan.
  • Memberikan rekomendasi ke pengguna sehingga pemberi pinjaman memilih pihak tertentu berdasarkan pada rekomendasi dari penyelenggara.

Peer to peer lending cocok untuk Anda yang ingin mengajukan dana ke pihak ketiga. Namun, jika Anda merupakan karyawan dan divisi atau Anda pribadi membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk biaya pengobatan, Anda bisa mengajukan dana lewat JojoExpense. Dan yang diajukan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dahulu dan kemudian untuk di-Acc atau tidak, bisa lewat mobile approval yang ada di JojoExpense.

Controlling Keuangan dengan JojoExpense dalam Sistem Peer to Peer Lending

Apalagi di JojoExpense juga dilengkapi dengan budget controlling untuk meminimalisir penipuan keuangan dan kemudahan untuk reimburse baik via aplikasi ataupun website.

Penasaran? Klik link berikut https://jojonomic.com/produk/jojoexpense-reimburse-online/ dan coba versi gratisnya. Anda tidak akan menyesal kalau mencobanya sekarang. Selamat mencoba dan menikmati kemudahan mengontrol keuangan dengan JojoExpense!