Pemotongan Upah Akibat Terlambat Masuk Kerja

Datang terlambat atau dalam bahasa gaul dikenal dengan ‘ngaret‘, telah menjadi suatu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari di Indonesia. Ya, ketepatan waktu bukan menjadi salah satu kualitas terbaik yang dimiliki negara ini. Namun, bukan karena budaya yang telah meradang di masyarakat, lalu membuat kamu santai dan bahkan terlambat ketika datang ke tempat kerja. Pasalnya, ada beberapa peraturan seperti pemotongan gaji karyawan yang sering datang terlambat.

Membahas tentang persoalan pemotongan gaji. Sebenarnya apakah perusahaan tempat Kamu bekerja masuk dalam salah satu diantaranya? Lalu, apakah peraturan pemotongan gaji ini boleh untuk diberlakukan?

mengubah frekuensi penggajian

Berbicara mengenai pemotongan gaji, tahukah Kamu bahwa ada aturan resmi yang membahas dan hendaknya diikuti jika suatu perusahaan ingin memotong gaji karyawannya yang sering terlambat hadir bekerja. Sebenarnya perusahaan juga tidak bisa, semena-mena dalam hal pemotongan gaji karyawannya.

Pahami Peraturannya

Di Indonesia telah ada pengaturan yang membahas mengenai pemotongan gaji karyawan. Pada pasal 93 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa :

1. Upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain.

2. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian.

3. Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas. Denda kepada pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.

4. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang dendan diatur dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan.

Periksa Kontrak Kerja

Pemotongan upah/gaji karyawan telah dibahas dengan jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dapat Kita tarik kesimpulan bahwa pemotongan upah karyawan dikarenakan keterlambatan untuk hadir kantor merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan, mengingat alasan keterlambatan untuk hadir tersebut bisa karena kesengajaan akibat dari kelalaian karyawan.

Walau begitu, bukan berarti perusahaan dengan seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pemotongan gaji karyawan baru bisa dilakukan apabila telah dilakukannya perjanjian di atas hitam di atas putih, pada saat penandatanganan kontrak kerja. Oleh karena itu, sangat penting bila Kamu menanyakan terlebih dahulu mengenai isi kontrak yang akan ditanda tangani. Sehingga bila nanti ada tindakan yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, kamu dapat mengajukan protes. Namun, sebaliknya apabila peraturan tersebut sudah ada di kontrak kerja, maka kamu tidak berhak melayangkan protes apabila nantinya mendapatkan pemotongan gaji karyawan karena terlambat masuk kerja selama ada peraturan resmi dari perusahaan.

 

konversi menit penggajian

Peraturan Pemotongan Gaji Sudah diterapkan di Berbagai Perusahaan

Pemberlakuan pemotongan gaji/upah karyawan telah diberlakukan di salah satu Kementrian di Indonesia yaitu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam peraturannya dibahas, bahwa mereka tidak akan segan-segan memangkas upah karyawan sebesar 0,5% apabila terlambat datang atau pulang terlalu cepat dari waktu yang ada.

Peraturan ini sudah disahkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Terdapat 6 jenis pelanggaran yang dapat terkena potongan, yaitu :

  • Tidak masuk tanpa alasan yang jelas
  • Terlambat masuk kerja
  • Pulang sebelum waktunya
  • Mendapat surat pelanggaran tertulis
  • Dijatuhi hukuman indisipliner
  • pemberhentian sementara dari jabatan

Wah, efek yang dihasilkan begitu besar terhadap karir kita di perusahaan, oleh karena itu Kamu sebagai karyawan harus tetap semangat dalam menjalankan kerja. Namun, perusahaan juga tidak bisa sembarangan menerapkan itu jika, kamu memiliki beberapa alasan untuk tidak hadir bekerja, yang dijelaskan pada paragraf selanjutnya. 

Prinsip Pemotongan Tidak Bisa Diterapkan Jika : 

Masih dalam pasal di Peraturan Pemerintah Pengupahan, perusahaan wajib membayarkan upah pekerja yang tidak masuk bekerja dikarenakan hal-hal sebagai berikut : 

1. Melakukan Kegiatan di luar Pekerjannya

kegiatan di luar pekerjaan yang dimaksud adalah dengan melakukan kewajiban negara, ibadah yang diperintahkan, melakukan tugas atas persetujuan pengusaha, dan tugas pendidikan dari perusahaan. Jika Kamu mendapatkan kegiatan ini, maka perusahaan tidak berhak untuk memotong gaji karyawannya. 

2. Berhalangan

Bagi Kamu, yang mengalami sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan, tidak masuk karena menikah, menikahi anaknya,membaptis anaknya, mengkhitankan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran, dan salah satu keluarga inti yang meninggal dunia. 

3. Menjalankan Hak Istirahat

Meliputi hak untuk mendapatkan waktu istirahat, cuti tahunan,cuti sebelum dan sesudah melahirkan atau cuti keguguran. 

Pada akhirannya dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa kamu sebagai atasan dalam perusahaan tidak dapat memotong gaji karyawan tanpa alasan yang jelas atau karena alasan di atas. 

Pemotongan upah/gaji karyawan juga bisa terjadi karena beberapa komponen lainnya, berikut merupakan ke-lima komponen pemotongan gaji karyawan

Selain karena keterlambatan akibat dari kelalaian karyawan, yang membuat perusahaan akhirnya memotong gaji karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah. Ada juga alasan lainnya mengapa gaji Kamu perlu dipotong :

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Karyawan dengan gaji di atas Rp4,5 Juta per bulan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan negara. Beberapa perusahaan memberikan tunjangan untuk pembayaran PPh 21 agar karyawan memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut.

2. BPJS Kesehatan

Jika perusahaan tidak dapat menyediakan sebuah fasilitas kesehatan yang tidak cakap. Oleh karena itu, perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan memotong langsung dari gaji bulanan karyawan. 

3. Jaminan Pensiun 

Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang didapatkan oleh karyawan, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan didaftarkannya karyawan, maka mereka akan mendapatkan Jaminan Hari Tua yang di dalamnya terdapat tabungan yang dapat diambil ketika sudah memenuhi ketentuan pencairan. Dengan ketentuan seperti memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. 

JojoPayroll

Software payroll canggih yang dimiliki oleh Jojonomic dapat membantumu dalam pengelolaan gaji karyawan. Zaman yang sudah digital digunakan dengan digitalisasi sistem JojoPayroll untuk efisiensi dalam penggajian. Selain itu dengan menggunakan JojoPayroll, Kamu tidak perlu ribet dalam perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta PPH21 setiap karyawan secara otomatis. 

Semua serba otomatis perhitungan yang dilakukan sudah disesuaikan dengan Kebijakan Perburuhan Indonesia, yang di mana data karyawan dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi,asuransi,tunjangan, reimbursement serta absensi yang juga berpengaruh dalam perhitungan gaji yang didapat. Pencetakan slip gaji secara digital juga dapat dilakukan, dengan menggunakan aplikasi ini. 

Manfaat dan kemudahan yang dihasilkan oleh Jojonomic sangat banyak. Mari coba dan rasakan efisiensi yang ditawarkan oleh Jojonomic, dengan menggunakan JojoPayroll. Dengan sekali klik, kamu dapat mencoba trial yang disediakan!