Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Pengaruh

Setiap daerah pasti memiliki sumber daya tersendiri yang bisa mereka pakai guna menghasilkan pendapatan (income) untuk menjalankan roda perekonomiannya. Income tersebut biasa disebut dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Local Government Revenue.

Dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonominya sesuai dengan potensi sebagai perwujudan desentralisasi, tidak mengherankan PAD ini berasal dari beberapa sumber. Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, Pendapatan Asli Daerah akan mencerminkan tingkat kemandirian daerah.

Dari pernyataan tersebut memperlihatkan apabila angka PAD suatu tempat akan membuktikan bahwa daerah tersebut mampu melaksanakan desentralisasi fiskalnya. Serta, akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, terutama dalam pengambilan keputusannya.

Oops! We could not locate your form.

Berdasarkan pendahuluan di atas, dapatkah kamu mengambil kesimpulan terkait Pendapatan Asli Daerah ini? Jika belum, jangan khawatir! Karena, kami akan membantumu dengan menyajikan informasi lengkap terkait PAD di dalam artikel ini. Dari penjelasan hingga pengaruhnya terhadap perekonomian. Langsung saja, yuk kita mulai dari pengertian pada poin pembahasan di bawah ini!

Pengertian Pendapatan Asli Daerah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bisa kita katakan bahwa pendapatan asli daerah merupakan hal esensial dan harus dimiliki oleh tiap daerah agar tidak menjadi “kota mati”.

Lantas, apa sih sebenarnya pendapatan asli daerah ini? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pasal angka 18 tertulis:

“Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, ada pendapat yang mengatakan pendapatan asli daerah sebagai semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Pendapatan ini bersumber dari empat jenis pemasukan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisah, dan pendapatan sah lain-lain (Halim: 2011).

Terakhir ada pendapat dari Warsito (2001), “Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.

Berdasarkan pengertian dari PAD di atas, secara gamblang menyebutkan sumber-sumber pendapatannya. Nah, apakah kamu penasaran dengan penjelasan secara lengkapnya? Tetap scroll artikel ini untuk mendapat jawabannya ya!

Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang Terbaru

Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber di suatu daerah tertentu. Hal ini sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia Nomor 13 Tahun 2006.

Secara umum, PAD dibagi menjadi empat jenis pendapatan diantaranya adalah pajak daerah, pajak badan usaha milik daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan daerah yang terpisah, serta pendapatan asli daerah secara sah.

Definisi Pendapatan Asli Daerah Menurut Para Ahli

Fauzi dan Iskandar (1984:44), mengatakan Pendapatan Asli Daerah merupakan pemasukan atau penerimaan yang diterima dalam kas daerah, yang bersumber dari wilayahnya masing-masing.

Mardiasmo (2002), mengatakan Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hasil perusahaan milik daerah, retribusi daerah, dan sumber lainnya yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.

Samsubar Saleh (2003), mengatakan Komponen yang menjadi penentu apakah pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dapat dikategorikan mandiri dalam otonomi daerah saat ini. Hal ini juga sekaligus menjadi indikator kemandirian daerah.

Guritno Mangkosubroto (1997), mengatakan Pada umumnya penerimaan yang didapatkan pemerintah nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dapat dibedakan menjadi penerimaan pajak dan bukan pajak. Dalam penerimaan yang berasal dari pinjaman pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Warsito (2001:128), mengatakan bahwa PAD adalah dipungut dari pendapatan yang diterima pemerintah daerah. Penerimaan tersebut terdiri dari pajak daerah, laba dari BUMD, retribusi daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

Herlina Rahman(2005:38) , mengatakan Pendapatan Asli Daerah bersumber dari hasil pajak daerah , dan merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta bagian dari pendapatan asli daerah yang sah.

Sumber-sumber yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah

Selaras dengan apa yang sudah dipaparkan dalam beberapa pendapat terkait pendapatan asli daerah, sekarang kita akan membahas satu-persatu sumber yang dimiliki oleh PAD.

Adapun sumber-sumber (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:

Pajak Daerah

Sumber pertama dari PAD adalah pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun jenis-jenisnya bisa kamu lihat melalui penjelasan di bawah ini:

Pajak Hotel

Jenis pertama dalam pajak daerah ada pajak hotel, yang biasanya dikenakan atas pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud di sini, termasuk segala jenis jasa dan fasilitas di dalam harga atau rate hotel.

Pajak Restaurant dan Rumah Makan

Selain hotel, ternyata restaurant dan rumah makan yang biasa kita datangi harus membayarkan pajaknya lho! Pajak dari restaurant dan rumah makan ini biasanya berasal dari pelayanannya. Sedangkan untuk pajak yang biasanya dikenakan ketika kita membeli makanan, dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan nama PPN.

Pajak Hiburan

Jenis ketiga yang dimiliki adalah pajak hiburan dan biasanya dikenakan untuk proses penyelenggaraannya. Hiburan di sini misalnya adalah semua jenis pertunjukkan, penerimaan, ataupun pementasan yang dapat ditonton atau dinikmati orang dengan biaya tertentu.

Pajak Reklame

Kemudian untuk jenis keempat adalah pajak yang dikenakan untuk penyelenggaraan reklame atau papan iklan.

Pajak Penerangan Jalan

Ternyata, lampu yang biasa ada di jalan juga dikenakan pajak, lho! Pajak tersebut dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan penerangan jalan tersebut, dibiayai oleh pemerintah daerah.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pajak Bahan Galian Golongan C

Bahan galian golongan c yang dimaksud dalam perundang-undangan misalnya adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, gips, pasir, fosfat, hingga tanah liat. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil bahan galian golongan c ini.

Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman

Terakhir ada pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah maupun pemukiman, untuk keperluannya, di luar kepentingan rumah tangga dan pertanian rakyat.

Retribusi Daerah

Sumber kedua untuk PAD berasal dari retribusi daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Terdapat beberapa kelompok retribusi yang bisa dimanfaatkan pemerintah agar bisa dimasukkan ke dalam kas daerah. Adapun, kelompok di dalam retribusi bisa kamu lihat pada poin penjelasan di bawah ini:

Retribusi Jasa Umum

Untuk retribusi jasa umum ini dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Penjelasannya adalah berperan sebagai retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan pemanfaatan umum.

Retribusi Jasa Usaha

Kelompok kedua ini merupakan retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut konsep komersial. Hal ini disebabkan sektor swasta pun bisa menyediakannya.

Retribusi Perizinan Tertentu

Terakhir ada retribusi yang dijelaskan sebagai pungutan daerah untuk pembayarann atas pemberian izin tertentu. Biasanya khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan

Selanjutnya pada sumber PAD ada pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan sub-bidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara non-publik.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Terakhir ada lain-lain PAD yang sah. Sumber ini dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah dengan cara-cara yang wajar. Adapun menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro
  • Pendapatan bunga
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Keempatnya akan bersinergi sehingga akan menghasilkan PAD yang mampu menunjang jalannya perekonomian di sebuah daerah. Selain itu, pendapatan asli daerah juga memiliki pengaruhnya tersendiri baik bagi pengeluaran pemerintah maupun jumlah penduduk.

Pengaruh Pendapatan Asli Daerah

Bagian terakhir dari PAD adalah pengaruh yang ditimbulkannya. Terutama dari pengeluaran pemerintah dan jumlah penduduk.

Pengeluaran Pemerintah

Pengeluaran pemerintah mencerminkan kebijakan pemerintah. Jika sebuah kebijakan untuk membeli barang dan jasa telah ditetapkan oleh pemerintah, pengeluaran pemerintah mengindikasikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Jumlah Penduduk

Para perencana pembangunan memandang jumlah penduduk yang besar di Indonesia sebagai aset modal dasar sekaligus sebagai beban pembangunan. Dalam hal aset, jika jumlah penduduk yang besar mampu meningkatkan kualitas, keahlian dan keterampilannya, hal tersebut akan meningkatkan kualitas produksi nasional. Jumlah penduduk yang besar akan menjadi beban jika struktur, persebaran dan mutunya yang menuntut pelayanan sosial serta tingkat produksi yang rendah hanya akan menjadi tanggungan penduduk yang bekerja secara efektif dan produktif.

Pendapatan Dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Kode

Jenis Pendapatan

Jumlah Pendapatan

4.1.4.01

Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan

Rp. 10,000,000

4.1.4.02

Penerimaan Jasa Giro

Rp. 62,000,000,000

4.1.4.10

Pendapatan Dari Pengembalian

Rp. 6,206,577,845

4.1.4.11

Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum

Rp. 4,077,216,000

4.1.4.14

Pendapatan Dari Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah

Rp. 39,200,000,000

4.1.4.16

Pendapatan BLUD

Rp. 270,874,055,484

Sumber: http://data.bandung.go.id

Cara Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan cara dan strategi yang dilakukan dalam mencapai tujuan dari pembangunan daerah. Karena pendapatan asli daerah memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah. Pendapatan Asli Daerah juga menjadi indikator kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pemerintah, baik itu untuk pembangunan dan pelayanan publik. Semakin tinggi dan besar Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah, maka hal ini memperlihatkan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut:

  • Pajak daerah;
  • Retribusi daerah;
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer; dan
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Melihat PAD yang diperoleh diatas. komponen pendapatan asli daerah didapat  dari retribusi daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah, dan lainnya pendapatan daerah yang sah. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah. “Suatu daerah memang diberikan hal untuk mendapatkan sumber keuangan lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya yang ada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan”.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah memacu suatu daerah untuk menggali potensi memperoleh sumber keuangan asli daerah karena kebijakan atas otonomi daerah bertujuan untuk pembangunan daerah.

Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Menurut Sofyan Assauri dalam bukunya Strategic Management sustainable Vompetitive Advantages, Strategi dirumuskan sebagai suatu tujuan yang ingin dicapai, upaya untuk mengkomunikasikan apa saja yang akan dikerjakan, oleh siapa mengerjakan, bagaimana mengerjakannya, serta kepada siapa hal-hal tersebut dikomunikasikan, dan juga perlu dipahami mengapa hasil kinerja tersebut perlu dinilai.

Masih belum optimalnya upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperoleh PAD tersebut menjadi penyebab minimnya pendapatan yang didapat daerah. Beberapa strategy untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah diantaranya:

  • Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, hal ini berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak swasta atau LSM dalam pengelolaan maupun dalam pemungutan pajak daerah.
  • Melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah;
  • Memperluas tax-base pajak daerah;
  • Mereidentifikasi misi dan mandat organisasi;
  • Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.

Biasanya komponen PAD yang belum tergali dengan optimal adalah Pendapatan Asli Daerah yang SAH. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tak terpisah;
  • Hasil pemanfaatan kekayaan daerah yang tak terpisah;
  • Jasa giro;
  • Pendapatan bunga;
  • Tuntutan ganti rugi;
  • Keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah dengan mata uang asing;
  • Potongan, komisi, atau dalam bentuk lain dari penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.

Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah

Pengoptimalan PAD lain-lain yang sah perlu dilakukan dan dibuat strateginya oleh pemerintah daerah agar tidak langsung membebani masyarakat. Peluang ini masih jarang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber pendapatannya. Berbeda halnya dengan retribusi daerah dan pungutan pajak yang sudah pasti diperoleh dan menjadi sumber keuangan daerah.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa bagi badan dan orang berbeda berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran masyarakat. Sedangkan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan badan maupun orang pribadi.

Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-Lain PAD yang Sah ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab penuh terhadap pendapatan yang diterima.

Mengingat sumber keuangan daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah ini. Maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penggunaannya dengan hati-hati dan menerapkan efisiensi dalam pengeluaran daerahnya.

Bagaimana? Apakah sekarang kamu sudah semakin paham dengan PAD? Kamu bisa berkontribusi untuk menambah PAD di daerahmu dengan mengefisiensikan kinerja perusahaanmu, khususnya untuk pengeluaran.

Untuk membantumu gunakanlah JojoExpense, sebuah aplikasi mutakhir dari Jojonomic. Dengan aplikasi ini, efisiensi manajemen pengeluaran perusahaanmu akan meningkat hingga 76% lho! Selain itu, kamu juga bisa mengontrol anggaran kapan saja dan di mana saja.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo pakai JojoExpense dan raih kesempatan berpartisipasi dalam proses pembangunan daerahmu!