Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia dan Fungsinya

Pasti kamu sudah sering mendengar tentang koperasi, bahkan sejak dari bangku sekolah, kan? Koperasi ini sudah lama sekali ada di Indonesia dan membantu perekonomian di Indonesia, lho. Peran koperasi ini sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin memberikan kontribusi  untuk masyarakat disekitarnya.

Dengan begitu, tarif hidup masyarakat bisa semakin membaik dan menaik. Nah, kamu mau menjadi anggota koperasi? Cari tahu dulu yuk, peran koperasi dan fungsinya yang harus kamu pahami dahulu sebelum mendaftar menjadi anggota koperasi, dibawah ini ulasannya!

Pengertian Koperasi

Koperasi ini bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, karena berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Oops! We could not locate your form.

Karena itu, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, sebuah koperasi bisa menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum. Kalau kamu menjadi anggota koperasi, berarti kamu telah membantu berpartisipasi dalam perekonomian di Indonesia. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan beberapa keuntungan yang bisa langsung kamu rasakan saat melakukan kegiatan di koperasi.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Keberadaan koperasi di Indonesia memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya, salah satunya untuk membangun perekonomian. Berikut adalah beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia yang kamu harus ketahui, yaitu:

Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat

Contohnya, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa  membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.

Meningkatkan Pendapatan Anggota

Kalau kamu menjadi anggota koperasi, kamu bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi sehingga kamu mendapatkan keuntungan. Hal ini karena semakin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.

Mengurangi Tingkat Pengangguran

Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia.

Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.

Turut Mencerdaskan Bangsa

Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material atau jasa saja lho, tapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta manajemen bisnis dan keuangan. Dengan begitu, peran koperasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga sudah sangat terbukti dengan mengamalkan pengetahuan kepada anggota dan masyarakat sekitar. Hebat, kan?

Membangun Tatanan Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

Sejarah koperasi di Indonesia

Bisa dikatakan, koperasi adalah soko guru perekonomian nasional yang tidak terpisahkan dari segala sistem di dalamnya. Tentu saja, hal ini bukan tanpa dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.

Di masa pemerintahan Orde Baru, koperasi mendapat dukungan secara penuh dari pemerintah. Saat itu, kedudukan koperasi di Indonesia semakin kuat setelah memperoleh badan hukum yang tertuang dalam Undang-undang No.12 Tahun 1967.

Secara garis besar, koperasi berdiri atas dasar dan partisipasi beberapa individu yang bertujuan menolong diri sendiri dan anggotanya. Di tahun 1896 silam, Patih R. Aria Wiria Atmaja yang merupakan seorang Pamong Praja di daerah Purworejo mendirikan sebuah bank khusus untuk para pegawai negeri. Tujuannya untuk membantu para pegawai yang semakin menderita karena meminjam uang dan terbeban bunga sangat tinggi.

Usaha Patih R. Aria Wiria Atmaja ini kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode bahkan sempat mengusulkan perubahan nama bank menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian setelah menyelesaikan kunjungannya ke Jerman di waktu cuti. Westerrode juga mengajukan perubahan bank tersebut menjadi koperasi.

Tak berhenti sampai di situ, perjalanan koperasi masih terus berlanjut melalui peran Budi Oetomo, Serikat Dagang Islam dan juga Partai Nasional Indonesia. Keberlanjutan program ini tentu saja mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat.

Kongres Koperasi Indonesia

Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, koperasi mengadakan kongres untuk pertama kalinya. Perhelatan ini diadakan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sukses menghasilkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Di tanggal itulah kemudian ditetapkan sebagai cikal bakal peringatan Hari Koperasi Nasional di negara kita.

Saat itu, Kongres Koperasi Indonesia yang diadakan di Bandung pada 17 Juli 1953 ini menghadirkan sebuah momen yang cukup besar. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, yaitu Mohammad Hatta diangkat secara resmi sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hal ini tentu tak lepas dari kontribusinya dalam memberikan pemikiran tentang ekonomi dan dorongan untuk gerakan koperasi di Indonesia.

Kontribusi koperasi untuk PDB dalam negeri

Sejatinya, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dibuktikan dari peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) koperasi terhadap PDB secara nasional. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tercatat PDB koperasi berhasil menyentuh angka 4,48 persen di tahun 2017 lalu. Angka ini meningkat secara tajam, karena di tahun 2014 PDB koperasi terhadap PDB nasional hanya berkisar di angka 1,71 persen.

Ciri koperasi di Indonesia

Ada beberapa ciri koperasi di Indonesia yang membuatnya semakin dikenali. Berikut ini di antaranya:

Asas kekeluargaan dan gotong royong

Pada dasarnya, koperasi dijalankan dengan dua asas penting. Asas pertama adalah asas kekeluargaan dan yang kedua adalah asas gotong royong. Asas kekeluargaan ini mencerminkan partisipasi, kerja sama, dan toleransi antar anggota koperasi tersebut. Sementara asas gotong royong menggambarkan anggota koperasi yang jauh dari rasa egois atau bersifat individualis.

Selalu berupaya mensejahterakan anggota

Secara umum, koperasi dijalankan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dengan kata lain, koperasi dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Demi mewujudkan hal ini, seluruh anggota koperasi harus mampu bekerja sama dengan baik dan saling bahu-membahu.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela

Hampir semua kegiatan koperasi bersifat sukarela, termasuk sistem keanggotaannya. Di dalam koperasi, seseorang tidak bisa dipaksa untuk masuk ataupun berhenti. Setiap warga negara berhak mengajukan diri ataupun mengundurkan diri kapan pun yang diinginkan asal sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku dalam koperasi tersebut.

Koperasi berjalan dengan kesadaran tiap anggota

Setiap anggota koperasi bergabung atas kesadaran masing-masing, bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain di belakangnya. Tak sekadar keanggotaan, seluruh kegiatan di dalam koperasi juga dijalankan atas keinginan diri sendiri.

Prinsip koperasi di Indonesia

Tentu saja, menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip yang harus dipenuhi, seperti di bawah ini:

  • Keanggotaan bersifat terbuka sukarela

Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak tergabung dalam koperasi, sedangkan sukarela berarti anggota bergabung tanpa adanya paksaan apapun.

  • Pengawasan oleh anggota dilakukan secara demokrasi

Arti dari demokrasi di dalam koperasi ini adalah setiap anggota diperkenankan menyampaikan pendapatnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengawas ataupun pengurus tidak bisa mencabut hak seorang anggota koperasi, kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisi atau jabatannya.

  • Setiap anggota berperan aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi

Di dalam koperasi, setiap anggota memiliki peran masing-masing. Entah itu sebagai pengawas, pengurus, ataupun anggota yang berkontribusi dalam setiap kegiatan usaha koperasi tersebut.

Pemberian balas jasa sesuai modal awal

Koperasi juga memberikan balas jasa berupa SHU atau Sisa Hasil Usaha yang diberikan kepada setiap anggotanya secara adil. Bagi anggota yang memberikan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar pula. Pun begitu juga sebaliknya.

Koperasi adalah badan usaha swadaya yang independen dan otonom

Pernyataan di atas bisa diartikan bahwa, dalam menjalankan seluruh kegiatannya, koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan anggota ataupun kepentingan dari pihak luar.

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

Setiap pendidikan dan pelatihan diberikan untuk setiap anggota koperasi ataupun masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka supaya koperasi bisa berjalan dengan lebih baik. Sementara pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran koperasi dalam peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan.

Koperasi menguatkan gerakan dengan bekerjasama

Kerjasama dengan koperasi ataupun organisasi lain bisa dilakukan melalui berbagai jaringan kegiatan di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional. Tujuan adanya kerja sama semacam ini untuk memperkuat gerakan koperasi. Dengan demikian, bisa tercipta manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Hak dan kewajiban anggota koperasi secara spesifik

Ketika seseorang menjadi anggota koperasi, maka secara otomatis dia akan mendapat hak sekaligus kewajibannya yang diatur dalam pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992.

Adapun hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, memberikan pendapat, dan suaranya dalam setiap rapat anggota.
  2. Memilih ataupun dipilih menjadi pengurus koperasi.
  3. Meminta diadakan rapat anggota berdasarkan ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi.
  4. Menyatakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama.
  6. Mendapat keterangan secara lengkap dan jelas mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Sementara kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi setiap anggaran dasar dan rumah tangga koperasi. Tak ketinggalan pula semua keputusan yang telah disepakati di setiap rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

Perlu ditekankan sekali lagi, tak ada satu pun orang yang mampu mencabut hak anggota koperasi, termasuk pengawas dan pengurus. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi baru bisa dinyatakan gugur ketika dia tak lagi menjadi anggota koperasi tersebut.

Fungsi Koperasi di Masyarakat

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada beberapa fungsi koperasi bagi masyarakat dan negara, yaitu :

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk nantinya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Meningkatkan Kualitas Hidup

Koperasi berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat di sekitarnya yang membutuhkan.

Ketahanan Perekonomian Nasional

Koperasi bisa memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai guru utamanya.

Berasaskan Kekeluargaan

Salah satu fungsi koperasi yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-jenis Koperasi

Kamu sudah tahu belum, kalau ada tiga jenis koperasi yang ada di Indonesia, dibagi menurut tujuan dan bentuknya? Berikut ini beberapa jenis koperasi yang aktif di Indonesia, yaitu:

Koperasi Produksi

Koperasi produksi yaitu koperasi yang memiliki kegiatan dalam hal penampungan barang untuk bisa diproduksi kembali. Barang yang disediakan di dalam koperasi produksi adalah barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggotanya.

Contoh barang yang disediakan di koperasi produksi adalah tempe dan tahu, hasil kerajinan, maupun susu asli. Nah, contoh dari koperasi produksi misalnya koperasi susu kotak, maupun koperasi hasil kerajinan seperti tas dari anyaman atau pakaian hasil jahitan sendiri yang ditawarkan dengan harga yang terjangkau.

Koperasi Konsumsi

Sesuai dengan namanya, koperasi ini bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi dengan harga yang relatif murah bagi anggotanya, dan pastinya dengan kualitas yang tidak kalah saing.

Laba yang diperoleh atau dari Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya akan dibagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap anggotanya. Contohnya adalah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) yang sudah terjamin dan diakui dalam mensejahterakan dan menguntungakan para anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ini juga bisa disebut dengan koperasi kredit. Hampir sama seperti bank atau tabungan, tujuan koperasi ini untuk menyediakan uang bagi para anggota, untuk berbagai keperluan mendadak.

Saat ini banyak koperasi kredit yang tengah berkembang di Indonesia, karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang Indonesia. Kamu juga bisa menabung dan mengambil hasil tabungan kamu dengan aman dan nyaman di koperasi jenis ini.

Apakah kamu sudah mengerti peran koperasi beserta fungsinya? Kamu tertarik untuk menjadi anggota koperasi mulai dari sekarang? Pastinya kamu bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan manfaat ketika bergabung dengan koperasi, dan memajukan perekonomian Indonesia. Kamu juga bisa berpartisipasi sebagai pengurus koperasi juga lho dan mengatur kegiatan koperasi.

Nah, untuk segala laporan dan pencatatan keuangan koperasi, kamu bisa meminta bantuan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic! JojoExpense akan membantu koperasimu mencatat arus keuangan seperti pengajuan dana pinjaman anggota, ataupun reimbursement kalau kamu memerlukannya.

Dengan sistem otomatisnya, kamu bisa mendapatkan hasil laporan keuangan dengan cepat dan pastinya akurat. Sehingga nantinya akan lebih efisien dan hemat waktu dan biaya, kan? Coba sekarang, yuk!