Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Wajib Kamu Ketahui!

akuisisi

Sebelum menelaah lebih jauh mengenai perbedaan merger dan akuisisi yang ada di dalam sebuah perusahaan, kami ingin bertanya kepada kamu terlebih dahulu. Apakah kamu sudah mengetahui pengertian atau definisi dari kedua istilah tersebut? Atau bahkan, kamu pernah mengalaminya saat bekerja pada suatu perusahaan? Sekilas, merger dan akuntansi mungkin terlihat memiliki arti yang sama untuk-mu, namun sebenarnya keduanya sangatlah berbeda satu sama lain. Nah, daripada bingung memikirkannya, yuk kita coba pahami perbedaan merger dan akuisisi!

Pengertian Merger

Istilah merger atau penggabungan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Bahkan perusahaan yang sudah terkenal sekalipun mengalami fenomena ini. Namun sebenarnya, apa sih definisi dari merger itu sendiri? Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan yang baru. Proses penggabungan ini biasanya mengakibatkan pengalihan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri.

Pengertian Akuisisi

Jika merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan atau lebih, akusisi adalah pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan. Di mana saham atau aset perusahaan yang dibeli atau disebut company target menjadi hak milik perusahaan yang membeli atau disebut acquiring company. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan besar kepada perusahaan kecil karena perusahaan pengakusisisi memiliki komponen-komponen yang lebih kuat untuk bersaing di pasaran dibandingkan dengan perusahaan kecil yang diakuisisi.

Pengertian Akuisisi menurut PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang di akuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Tujuan Diberlakukannya Akuisisi

Perusahaan yang melakukan akuisisi perusahaan lain memiliki berbagai alasan, salah satunya mereka dapat mencari skala ekonomi, diversifikasi, pangsa pasar yang lebih besar, peningkatan sinergi, ataupun pengurangan biaya. Ada beberapa tujuan lainnya yang perlu Anda tahu mengenai tujuan akuisisi, diantaranya :

1.     Meningkatkan Pangsa Yang Lebih Besar

Jika sebuah perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain berarti perusahaan tersebut ingin memperluas operasionalnya ke negara lain. Membeli perusahaan yang ada di negara lain misalnya bisa menjadi cara termudah untuk memasuki pasar asing. Bisnis yang dibeli tentu akan memiliki nama merk sendiri, aset tidak berwujud lainnya, yang dapat membantu memastikan bahwa perusahaan yang mengakuisisi akan memulai di pasar baru dengan basis yang kuat.

2.     Sebagai Strategi Pertumbuhan

Bagi perusahaan yang terbebani menghadapi kendala fisik atau logistik atau menghabiskan sumber dayanya. Maka cara terbaik adalah dengan mengakuisisi perusahaan lain dibandingkan harus mengembangkan perusahaannya sendiri. Perusahaan yang mengalami kendala seperti ini bisa mencari perusahaan-perusahaan muda lainnya yang menjanjikan untuk mengakuisisi dan memasukkan ke dalam aliran pendapatannya sebagai cara baru untuk mendapatkan keuntungan.

3.     Untuk Mendapatkan Teknologi Baru

Terkadang bagi perusahan lebih efisien jika membeli perusahaan lain yang telah menerapkan teknologi baru dengan sukses daripada menghabiskan waktu dan uang untuk mengembangkan teknologi baru itu sendiri.

4.     Untuk Mengurangi Kapasitas Kelebihan dan Mengurangi Persaingan

Jika terlalu banyak persaingan atau pasokan, solusi lainnya yaitu perusahaan bisa mengakuisisi perusahaan lain untuk mengurangi kelebihan kapasitas, menghilangkan persaingan, dan fokus pada penyedia paling produktif. Jadi, kegiatan ini yang dilakukan oleh perusahaan ini bisa bernilai positif yang dapat meningkatkan kinerja bisnis perusahaan dan memperkecil persaingan industri.

Oops! We could not locate your form.

Dasar Hukum

Setelah memahami definisi tentang merger dan akuisisi mari kita cari tahu lebih dalam mengenai dasar hukum apa saja yang mengatur tentang praktik kedua hal tersebut di dalam sebuah perusahaan. Berikut ini dasar hukum yang wajib kamu ketahui:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Peraturan yang Berisi tentang Merger, Pasal 1 ayat (1)

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”

Peraturan yang Berisi tentang Merger, Pasal 1 ayat (2)

“Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara memebentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.”

Peraturan yang Berisi tentang Akusisi, Pasal 1 ayat (3)

“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.”

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli)

Undang-undang yang Berisi tentang Merger dan Akuisisi, Pasal 28 ayat (3):

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur dalam peraturan pemerintah.

Undang-undang yang Berisi tentang Merger dan Akuisisi, Pasal 29 ayat (1):

“Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut.”

Undang-undang yang Berisi tentang Merger dan Akuisisi, Pasal 29 ayat (2):

“Ketentuan tentang penetapan nilai aset atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank

Peraturan yang Berisi tentang Merger dan Akuisisi, Pasal 1 ayat (2):

“Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu.”

Peraturan yang Berisi tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, Pasal 1 ayat (4):

“Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.”

Peraturan yang berisi tentang merger, Pasal 2

Merger dan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:

  1. Pemegang saham bank yang melakukan merger atau konsolidasi menjadi pemegang saham bank hasil merger atau bank hasil konsolidasi
  2. Aktiva dan pasiva bank yang melakukan merger atau konsolidasi, beralih karena hukum kepada bank hasil merger atau bank hasil konsolidasi

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang yang Berisi tentang Merger, Pasal 1 ayat (9) UUPT:

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

Undang-undang yang Berisi tentang Akuisisi, Pasal 1 ayat (1) UUPT:

“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.”

Jenis Merger dan Akuisisi

Merger dapat terjadi dalam dua bentuk yaitu merger melalui penyerapan dan merger melalui konsolidasi. Merger juga dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis dari perspektif ekonomi tergantung pada kombinasi bisnis, baik dalam industri yang sama atau tidak, diantaranya menjadi:

    Horizontal (dua perusahaan berada dalam industri yang sama)

    Vertikal (pada tahap produksi dan rantai nilai yang berbeda)

Alasan mengapa Merger dan Akuisisi dilakukan

  • Sinergi keuangan untuk menurunkan biaya modal
  • Meningkatkan kinerja perusahaan dan mempercepat pertumbuhan
  • Skala ekonomi
  • Diversifikasi untuk produk lebih tinggi
  • Meningkatkan pangsa pasar dalam memberikan akses pasar yang lebih luas
  • Penataan kembali strategis dan perubahan teknologi
  • Pertimbangan pajak
  • Di bawah target yang dihargai
  • Diversifikasi risiko

Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Bisa Kamu Pelajari

Ternyata, banyak juga ya dasar hukum yang mengatur tentang merger dan akuisisi, jadi apa saja perbedaan keduanya?

Merger adalah Penggabungan, Akuisisi adalah Pengambilalihan

Ketika dua perusahaan atau lebih melakukan merger maka mereka akan bergabung menjadi sebuah perusahaan baru dan perusahaan yang sudah ada sebelumnya menjadi hilang atau lenyap. Sedangkan praktik akuisisi mengambilalih perusahaan yang lebih kecil oleh perusahaan yang lebih besar

Merger Menambah Aktiva dan Pasiva, Akuisisi Mengambilalih Aktiva dan Pasiva

Merger atau Penggabungan dua perusahaan membuat aktiva dan pasiva perusahaan bertambah dan menjadi satu. Sedangkan akusisi atau pengambilalihan perusahaan membuat aktiva dan pasiva perusahaan yang dikendalikan oleh pengakuisisi.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Merger Membubarkan Perusahaan, Akuisisi Mempertahankan Perusahaan

Ketika dua perusahaan atau lebih memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan lain maka perusahaan tersebut akan melebur jadi satu dan membubarkan perusahaan sebelumnya. Berbeda dengan akuisisi atau pengambilalihan yang akan mempertahankan perusahaan yang sudah ada sebelumnya

Merger Dilakukan oleh Perusahaan Sejenis, Akuisisi Dilakukan oleh Perusahaan Besar terhadap Perusahaan Kecil

Visi dan Misi perusahaan yang sama biasanya membuat dua perusahaan sejenis bergabung menjadi satu dan melakukan merger. Sedangkan akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan besar terhadap perusahaan kecil agar ia bisa menguasai pasar dengan mengakusisisi kompetitornya

Merger Menjadikan Status Badan Hukum Hilang, Akuisisi Menjadikan Status Badan Hukum Tetap Ada

Status badan hukum yang hilang saat terjadi merger membuat perusahaan-mu harus mengurus banyak persyaratan dan dokumen-dokumen pendukung. Sedangkan pada proses akusisi perusahaanmu tidak perlu pusing mengurus banyak persyaratan karena status badan hukum tetap ada

Kelebihan dan kekurangan Merger atau Akuisisi

Kira-kira apa saja ya kelebihan dan kekurangan akuisisi yang perlu kamu ketahui? yuk simak pemaparan berikut ini!

Kelebihan dan Kekurangan Merger yang Wajib Kamu Ketahui:

Dalam menentukan sebuah keputusan untuk merger dengan perusahaan lain, tentu saja kamu perlu menganalisis kelebihan dan kekurangan dari sistem tersebut. Berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem merger yang perlu kamu ketahui:

Kelebihan Merger

Beberapa kelebihan pada sistem merger:

  1. Penggabungan dua perusahaan yang sejenis bisa melahirkan sebuah perusahaan baru yang lebih kuat.
  2. Aktiva dan pasiva yang bertambah banyak dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan perusahaan
  3. Adanya sebuah inovasi baru yang dihasilkan dari kumpulan ide-ide dari peleburan perusahaan yang terjadi

Kekurangan Merger

Beberapa kekurangan pada sistem merger:

  1. Banyak persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dimiliki
  2. Hilangnya perusahaan yang ada sebelumnya karena berubah menjadi perusahaan baru
  3. Bisa terjadi konflik antar pemegang saham yang berbeda pendapat dalam memutuskan suatu hal

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi yang Wajib Kamu Ketahui:

Sama halnya dengan keputusan untuk melakukan merger, kamu juga perlu mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari sistem akuisisi untuk menentukan sistem mana yang lebih menguntungkan perusahaanmu. Berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem akusisi yang perlu kamu ketahui:

Kelebihan Akuisisi

Beberapa kelebihan pada sistem akuisisi:

  1. Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi
  2. Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum
  3. Tetap mempertahankan perusahaan yang telah ada sebelumnya dengan mengambialih perusahaan kompetitor

Kekurangan Akuisisi

Beberapa kekurangan pada sistem akuisisi:

  1. Mengeluarkan biaya yang tinggi dalam proses legalitas
  2. Akuisisi bisa gagal jika pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju
  3. Perlunya pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang telah diakusisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisisi

Syarat-syarat Merger dan Akuisisi yang Perlu Kamu Ketahui

Beberapa persyaratan yang perlu kamu perhatikan jika perusahaanmu ingin melakukan merger atau akusisi:

  1. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan juga kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
  2. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
  3. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Pelaksanaan hak pemegang saham tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  5. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.
  6. Peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RPUS.
  7. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan RPUS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
  8. Bagi perseroan terbuka, dalam hal persyaratan yang tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Contoh Perusahaan Merger

Berikut ini adalah contoh beberapa perusahaan merger atau perusahaan yang melakukan penggabungan entitas perusahaan yang dikutip dari sahamok:

Tanggal

Perusahaan yang Merger

Perusahaan hasil Merger

2 Oktober 1998

  • Bank Bumi Daya (BBD), PT
  • Bank Dagang Negara (BDN), PT
  • Bank Ekspor Impor Indonesia (Exim), PT
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT

Bank Mandiri Tbk, PT

30 September 2002

  • Bank Bali Tbk, PT
  • Bank Universal Tbk, PT
  • Bank Prima Express, PT
  • Bank Artha Media, PT
  • Bank Patriot, PT

Bank Permata Tbk, PT

30 Juli 2004

  • Siloam Health Care Tbk (BGMT), PT
  • Aryaduta Hotel Tbk (HPSB), PT
  • Lippo Land Development Tbk (LPLD), PT
  • Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT
  • Kartika Abadi Sejahtera, PT
  • Sumber Waluyo, PT
  • Ananggadipa Berkat Mulia, PT
  • Metropolitan Tatanugraha, PT

Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT

15 Oktober 2008

  • Bank Lippo Tbk, PT
  • Bank CIMB Niaga Tbk, PT

Bank CIMB Niaga Tbk, PT

  1. PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk dan PT Enseval, ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi. Yang dipertahankan disini adalah PT Kalbe Farma.
  2. PT XL Axiata Tbk (XL) merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (AXIS)
  3. Bank Niaga dan Bank Lippo tahun 2008 menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  4. Bank Danamon dari gabungan (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional).

Kesimpulan Perbedaan Antara Merger dan Akuisisi

Merger

Akuisisi

Dua perusahaan bergabung untuk membentuk perusahaan baru.

Satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapatkan kendali atas perusahaan tersebut.

Kedua perusahaan “membubarkan diri” dan membentuk perusahaan baru.

Kedua perusahaan tidak kehilangan eksistensinya.

Cenderung dilakukan oleh dua perusahaan dengan jenis dan ukuran yang sama,

Ada kecenderungan perusahaan besar mengendalikan perusahaan yang lebih kecil

Jumlah minimum perusahaan yang melakukan Merger adalah tiga.

Jumlah minimum perusahaan yang terlibat dalam akuisisi adalah dua.

Lebih banyak persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan perusahaan.

Sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan.

 

Nah sekarang kamu sudah mengerti kan tentang merger dan akusisisi? Kedua hal tersebut tentu saja membuatmu harus pandai mengatur karyawan yang bekerja di perusahaanmu. tapi kamu tenang saja dan tidak perlu khawatir karena JojoTimes akan membantumu untuk melihat bagaimana kinerja karyawan-mu dengan aplikasi yang mudah digunakan. Ayo segera coba dmeo gratisnya!