Kupas Tuntas Perhitungan Uang Lembur bagi Karyawan Agar Tidak Keliru

Terkadang beberapa jenis pekerjaan menuntut kita bekerja lebih keras dibanding pekerjaan lainnya. Belum lagi ketika ada kendala teknis yang menghambat pekerjaan kita, sehingga kita tidak bisa mengerjakannya tepat waktu dan terpaksa kerja lembur atau overtime. Daftar kerja yang sudah dibuat pun, terkadang hanya berakhir sebagai catatan yang tak kunjung terselesaikan.

Lantas, bagaimana dengan pengalaman kamu saat bekerja pada suatu perusahaan? Apakah kamu sering pulang terlambat ke rumah karena ada pekerjaan yang belum selesai? Jangan sepelekan hak uang lembur kamu jika kamu sering lembur di kantor. Hal ini penting sekali agar kamu bisa mendapatkan hak uang lembur yang sesuai dengan ketentuan perusahaan dari bagian Human Resource Development (HRD). Ayo kita cari tahu bagaimana cara menghitung uang lembur di kantor!

Waktu Kerja dan Waktu Lembur Berdasarkan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai cara menghitung uang lembur pada sebuah perusahaan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tentang waktu kerja dan waktu lembur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengapa demikian? Agar nantinya, kamu bisa lebih mudah dalam menghitung uang lembur yang berhak kamu dapatkan dari perusahaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Waktu Kerja yang Wajib Kamu Ketahui

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2), waktu kerja bagi karyawan yang bekerja di Indonesia adalah 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu jika perusahaan beroperasi dalam 6 (enam) hari kerja efektif. Atau 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu jika perusahaan beroperasi dalam 5 (lima) hari kerja efektif. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu di mana pekerja masuk dalam golongan jabatan tertentu (selain golongan I-III) yang mendapatkan upah yang tinggi.

Waktu Lembur yang Wajib Kamu Ketahui

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2). Atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 jam dalam 1 (satu) minggu. Dan ketentuan mengenai waktu kerja lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Tahukah kamu bahwa perusahaan yang memperkerjakan karyawan selama waktu kerja lembur berkewajiban untuk:

  1. Membayar upah kerja lembur
  2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
  3. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
  4. Pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang.

Surat Perintah Lembur bagi Karyawan

Sebelum kamu melakukan kerja lembur, kamu harus memastikan Surat Perintah Lembur (SPL) dari atasanmu terlebih dahulu agar kamu bisa memahami uraian tugas apa saja yang harus kamu kerjakan ketika kerja lembur. Dan dokumen ini juga sangat penting untuk kamu laporkan kepada HRD di perusahaan tempat kamu bekerja. Mengapa begitu? Karena dokumen ini bisa kamu jadikan alat bukti untuk menuntut hak uang lembur-mu jika HRD tidak membayarkannya.

Beberapa komponen dalam  SPL yang perlu kamu perhatikan, nama karyawan, Nomor Induk Karyawan (NIK), jabatan, departemen, waktu lembur, dan uraian tugas lembur. Untuk lebih jelas, kamu bisa melihat gambar SPL di bawah ini:

Gaji Karyawan dan Ketentuan Uang Lembur

Ketentuan dalam perhitungan uang lembur itu didasarkan pada gaji bulanan yang dihitung dengan cara menghitung gaji dengan rumus sejam 1/173 kali gaji sebulan. Dalam hal ini, gaji karyawan yang dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya gaji sebulan adalah gaji sehari dikalikan 25 bagi karyawan yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Gaji karyawan dibayar berdasarkan satuan hasil, maka gaji sebulan adalah gaji rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. Jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan maka gaji sebulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari gaji minimum setempat.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Gaji karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari gaji. Apabila gaji pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan gaji, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan gaji.

Perhitungan Uang Kerja Lembur

Setelah melaksanakan kerja lembur yang menyita waktu dan energi, saatnya kamu menghitung uang lembur yang berhak kamu terima. Berdasarkan jenisnya, uang lembur terbagi dua tergantung dari waktu pelaksanaannya:

Lembur Saat Hari Kerja

Jika kamu melakukan kerja lembur pada hari kerja, maka ketentuan perhitungannya adalah:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Berikut ini ilustrasi mengenai penghitungan lembur saat hari kerja:

Tanggal Jam Kerja Uang Lembur
Normal Keseluruhan Lembur Jam ke-1 Jam ke-2
1 8 jam 11 jam 3 jam 1,5x 2x
2 8 jam 12 jam 4 jam 1,5x 2x
3 8 jam 13 jam 5 jam 1,5x 2x
Total 12 jam 4,5x 6x
12×10,5×1/173xgaji sebulan

Contoh Kasus Menghitung Uang Lembur Saat Hari Kerja

Agar kamu bisa lebih memahami cara menghitung uang lembur di hari kerja, coba perhatikan contoh kasus di bawah ini:

Rani bekerja sebagai admin di perusahaannya. Mendekati jam pulang, tiba-tiba atasannya memberikan SPL karena ada permintaan untuk mengerjakan suatu dokumen penting dari pemilik perusahaan. Ia pun mengerjakannya selama tiga jam. Berapakah uang lembur yang diterima Rani jika gajinya sebulan adalah Rp.5000.000? 3×3,5×1/173×5000.000= Rp.303,468

Lembur Saat Hari Istirahat atau Libur

Apabila kamu melakukan kerja lembur pada hari istirahat atau libur, maka ketentuan perhitungannya adalah:

Ketentuan Satu

Pekerja yangmelakukan kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka perhitungan uang kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali gaji sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali gaji sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali gaji sejam.

Ini ilustrasi mengenai penghitungan lembur saat hari libur:

Tanggal Jam Kerja Uang Lembur
Normal Lembur Jam ke-7 Jam ke-8 Jam ke-9 Jam ke-10
1 Libur 7 jam 2x  
2 Libur 8 jam 2x 3x  
3 Libur 9 jam 2x 3x 4x  
4 Libur 10 jam 2x 3x 4x  
Total 31 jam 8x 9x 8x 4x
31x29x1/173xgaji sebulan  

Ketentuan Dua

Kamu lembur pada saat hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan uang lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali gaji sejam, jam keenam 3(tiga) kali gaji sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali gaji sejam.

Berikut ini ilustrasi mengenai penghitungan lembur saat hari libur:

Tanggal Jam Kerja Uang Lembur
Normal Lembur Jam ke-5 Jam ke-6 Jam ke-8
1 Libur 5 jam 2x
2 Libur 6 jam 2x 3x
3 Libur 8 jam 2x 3x 4x
Total 19 jam 6x 6x 4x
19x16x1/173xgaji sebulan

Ketentuan Tiga

Kamu bekerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan uang kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali gaji sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali gaji sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali gaji sejam.

Inilah ilustrasi mengenai penghitungan lembur saat hari libur:

Tanggal Jam Kerja Uang Lembur
Normal Lembur Jam ke-8 Jam ke-9 Jam ke-10 Jam ke-11
1 Libur 8 jam 2x
2 Libur 9 jam 2x 3x
3 Libur 10 jam 2x 3x 4x
  Libur 11 jam 2x 3x 4x 4x
Total 37 jam 8x 9x 8x 4x
  37x29x1/173xgaji sebulan  

Contoh Kasus Menghitung Uang Lembur Saat Hari Libur

Sekarang, ayo kita coba menghitung uang kerja lembur saat hari libur dengan memperhatikan contoh kasus di bawah ini:

Rian bekerja sebagai teknisi di perusahaannya. Ketika ia sedang bersantai di rumah menikmati hari libur nasional, tiba-tiba atasannya menelpon jika terjadi masalah teknis di kantor sehingga Rian mendapat SPL karena ada permintaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun mengerjakannya selama lima jam. Berapakah uang lembur yang diterima Rian jika gajinya sebulan adalah Rp.15.000.000? 5x2x1/173×15000.000= Rp.867.052

Jika kamu adalah seorang HRD di perusahaan-mu, tentu saja kamu bertanggungjawab untuk memastikan uang lembur karyawan-mu dibayar tepat waktu. Di samping itu, kamu juga perlu menyesuaikan jam kerja lembur karyawan dengan nominal uang yang harus dibayarkan kepada karyawan-mu. Jangan sampai kamu terlambat atau keliru saat membayar uang lembur karyawan-mu karena mereka bisa menuntut kamu atas hak uang lembur yang belum kamu bayarkan. Kejadian seperti itu bisa sangat memengaruhi citra perusahaan di mata masyarakat umum.

Nah, untuk memudahkanmu dalam memberikan uang lembur kepada karyawan agar lebih efekif dan efisien kamu bisa menggunakan aplikasi JojoPayroll. JojoPayroll akan membantumu menggaji karyawan secara otomatis di mana saja dan kapan saja dengan aplikasi yang mudah digunakan. Ayo coba demo gratisnya JojoPayroll sekarang!