PHK Berserta Seluruh Polemik Didalamnya

Keputusan melakukan PHK selalu menghasilkan berbagai polemik pro dan kontra dalam sebuah perusahaan. Padahal dalam prakteknya pemutus hubungan kerja ini bukanlah sesuatu yang buruk. Tapi dampak kepada penerima keputusannya saja yang akan menyisakan beberapa kekecewaan mendalam. Karena masa depan dan kehidupan mereka pasti akan terganggu dengan dikeluarkannya keputsan ini.

Pemutus hubungan kerja merupakan keputusan yang paling dihindari oleh setiap pegawai dalam sebuah perusahaan. Apapun yang terjadi para pegawai ini selalu menghindari hal seperti itu untuk terjadi kepadanya. Tapi perusahaan juga bukan memutuskan dengan sembarangan.

Perusahaan dengan keputusan final untuk PHK, mereka sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelumnya. Tapi memang terkadang ada saja pemutus hubungan kerja tanpa dasar. Inilah yang kemudian memunculkan berbagai polemik pada setiap karyawan yang telah berkerja didalam perusahaan tersebut.

PHK Dan Dasar Hukumnya

phk

Pengertian dari PHK sendiri adalah pemberhentian seorang pegawai dari pekerjaannya ataupun jabatannya. Perusahaan biasanya melakukan pemutusan ini secara massal ataupun perorangan. Tergantung dari kebutuhan perusahaan itu sendiri. Apapun jenis pemutusannya akan selalu saja menghadirkan berbagai polemik.

Pemutusan hubungan kerja ini akan otomatis membuat kewajiban karyawan didalam perusahaan tersebut berakhir. Maka karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah tidak memiliki hak dan kewajiban lagi kepada perusahaan. Lalu apakah peraturan pemerintah yang mendasari pemutusan hubungan kerja ini?. Berikut adalah peraturan yang mendasarinya.

PHK diatur dalam UU No.13 tahun 2003 menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Didalam undang-undang tersebut tercantum dengan jelas bagaimana perusahaan harus bertindak ketika hendak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pengunduran Diri Secara Pribadi Karena Habis Kontrak

phk

Pasal 154 ayat 2 dalam undang undang telah menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara tertulis dan atas kemauannya sendiri maka ia tidak akan mendapatkan pesangon. Sedang menurut pasal 156 ayat 4 si karyawan yang mengundurkan diri tetap mendapatkan uang pisah.

Apakah uang pisah didalam PHK ini?. Uang pisah hampir sama dengan pesangon tapi biasanya akan lebih kecil. Berdasarkan besaran gaji pokok yang dimilikinya. Jika karyawan memiliki prestasi perusahaan tidak akan segan untuk memberikan kelebihan pada uang pisahnya ini.

Atas Kemauan Sendiri Melakukan Pengunduran Diri

Menurut pasal 156 ayat 2 maka karyawan yang masuk PHK dalam kondisi seperti ini tidak akan mendapatkan jatah pesangonnya. Apalagi ketika ia memutuskan hubungan kerja dengan tidak memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Biasanya pengunduran diri harus sebulan sebelumnya.

Sehingga setiap kewajiban yang dimiliki oleh karyawan tersebut telah terselsaikan terlebih dahulu. Dilain pihak perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti dari karyawan yang mengundurkan diri tersebut. Peraturan pengunduran diri inilah yang menjadi tolak ukur keprofesionalan seorang karyawan.

Maka tidak heran jika perusahaan seringkali turut kesulitan ketika melakukan PHK. Pasalnya banyak karyawan yang enggan mengikuti peraturan jika sudah bersangkutan dengan pengunduran diri ini. Mereka begitu saja menghilang tanpa menyertakan surat pengunduran dan lain sebagainya.

PHK Karena Masuk Usia Pensiun

Seringkali salah dipahami bahwa kondisi PHK berdasarkan usia pensiun ini harus selalu 55 tahun ataupun lebih. Padahal jika masa bakti dari karyawan tersebut adalah 25 tahun secara berturut-turut maka ia sudah wajib dipensiunkan. Misalkan ketika berkerja ia berumur 25 tahun, maka begitu mencapai batas masa kerja ia harus dipensiunkan.

Karyawan yang telah masuk masa pensiun berhak untuk mendapatkan haknya berupa uang pensiun dan juga beberapa penghargaan lain. Ini berdsarkan pasal 156 ayat 2 dengan besaran dua kali lipat. Tapi ia tidak akan mendapatkan uang pisah karena semua kebutuhannya telah terpenuhi oleh pemberian dua hal tersebut.

Kenapa perusahaan harus memberlakukan status pensiun dalam PHK?. Ini berhubungan dengan kinerja dan regenerasi sebuah perusahaan. Karyawan yang loyal memang baik. Tapi jika tidak ada regenerasi karyawan maka perusahaan tersebut juga akan mengalami kemajuan yang sangat lambat dari berbagai segi.

PHK Berdasarkan Tindakan Kejahatan Atau Kriminal

Kemudian PHK dikarenakan tindak kejahatan akan diputuskan dengan tegas oleh manajemen perusahaan. Pemutus hubungan kerja seperti ini biasanya dilakukan dengan secara tidak terhormat. Artinya karyawan tidak akan mendapatkan haknya sebagai pegawai. Karena ia telah mencoreng nama baik perusahaan melalui tindakan.

Tindak kejahatan meliputi pidana dan perdata. Pidana bisa seperti melakukan pembunuhan, pemukulan dan pencurian. Sedangkan perdata seperti korupsi, manipulasi data dan berbagai kecurangan lainnya yang bisa merugikan perusahaan.

Jika sampai terendus media massa maka branding perusahaan yang telah dibuat sebaik mungkin bisa hancur dengan seketika. Maka tindakan terbaik yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan PHK ini. Didalam peraturan undang-undang juga sudah ditunjukkan bagaimana step-step yang harus diambil oleh perusahaan.

Dalam Masa Tahanan

Perusahaan berhak untuk meberlakukan PHK kepada karyawan yang tidak melakukan kewajibannyan dalam masa 6 bulan. Karena ia mengalami permasalahan penahanan karena berbagai kasus pidana. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya seperti ini tetap akan mendapatkan haknya ditambah beberapa pembayaran berdasarkan kinerjanya.

Tapi perlu diingat apabila karyawan tersebut diputuskan tidak bersalah sebelum 6 bulan. Maka perusahaan wajib menerimanya kembali. Akan sangat tidak adil, jika ia sudah tidak berpenghasilan selama berbulan-bulan tapi begitu bebas malah terkena pemutusan hubungan kerja begitu saja.

Kalkulasikan Hak Dari Karyawan Yang Terkena PHK

Dinamika PHK dalam dunia kerja memang penuh drama dan berbagai warna yang sulit ditebak. Tapi mau bagaimana lagi itu adalah salah satu proses yang harus dilakukan oleh perusahaan. Serta kita tidak bisa menyangkal bahwa pemutus hubungan kerja ini adalah salah satu jalan penyelsaian.

Sekarang tinggal bagaimana cara terbaik untuk mengkalkulasikan hak yang harus dibayarkan kepada karyawan. Tentu saja dengan memanfaatkan perangkat lunak JojoPayroll. Sebab dengan kemudahan dari perangkat lunak ini anda bisa membayarkan setiap pesangon dan hak lainnya yang dimiliki oleh pegawai.

Seluruh kebijakan perburuhan yang berlaku di Indonesia ini telah terintegrasi didalam sistem JojoPayroll. Jadi anda tidak perlu khawatir harus mengkalkulasikan setiap payroll berdasarkan regulasi pemerintah. Anda cukup menunggu hasil otomatis yang diberikan oleh perangkat lunak ini saja.

Kumpulkan data komperhensif mengenai payroll di JojoPayroll. Dengan penyimpanan berbasis cloud pengusaha tidak akan kehabisan storage atau tempat untuk menyimpan data. Belum lagi data-data ini bisa dengan mudah digunakan kapanpun dan dimana saja ketika anda membutuhkannya.

Manfaat utama yang paling menguntungkan dari aplikasi ini adalah dengan menyediakan transfer ke lebih dari 150 akun bank secara real time dalam satu kali klik saja. Tidak akan ada lagi transfer merepotkan yang memakan waktu serta tenaga anda ketika telah menggunakan JojoPayroll.

Pilihan cerdas seluruh bisnis dan kebutuhan payroll dengan versi demo dari JojoPayroll. Gunakan secara gratis melalui download di Jojonomic.