Bagaimana Ketentuan PPh 21 Karyawan PHK?

Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang PPh 21 karyawan PHK. Bahkan, karyawannya sendiri yang tersangkut langsung bisa jadi tidak pernah mendengar tentang hal ini. Ketidakpahaman ini dapat menjadi sebab bagi hubungan yang tidak harmonis antara perusahaan dengan karyawan. Untuk itu, setiap pihak perlu memahami dengan betul ketentuan ini.

PPh merupakan akronim dari pajak penghasilan. Sedangkan angka 21 merujuk kepada pasal 21 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berisi ketentuan penghitungan. PPh 21 secara garis besar dapat dipahami sebagai pajak yang dikenakan kepada warga negara sesuai dengan besar penghasilan yang ia terima dalam kurun waktu tertentu.

Sekilas PPh 21 untuk Karyawan Aktif

Untuk karyawan yang masih bekerja aktif dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajaknya bervariasi antara 5% hingga 50% tergantung kepada seberapa besar penghasilan bersihnya. Besaran yang dihitung ini tentu saja di luar dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Sampai saat artikel ini ditulis, PTKP karyawan adalah Rp 54.000.000.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Artinya, jika gaji bersih Anda sebagai karyawan di bawah Rp 54.000.000 per tahun, maka Anda tidak akan dikenakan pajak. Angka ini dapat berubah dipengaruhi oleh status pernikahan dan jumlah anggota dalam keluarga.

PPh 21 karyawan PHKPPh 21 Karyawan PHK

PHK merupakan singkatan dari pemutusan hubungan kerja. PHK ini dapat karena perusahaan memecat karyawan tersebut, atau karyawan itu sendiri yang mengajukan pengunduran diri. Sebab lain seperti memasuki masa pensiun, merger perusahaan, dan resesi berkepanjangan yang membebani perusahaan.

Apapun alasannya, bagi karyawan yang dipecat, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketetapan seperti di atas merupakan amanah undang-undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap karyawan tersebut.

Besaran pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, jaminan pensiun dan hari tua sudah diatur secara rinci. Dilihat dari sudut pandang perpajakan, semua itu merupakan objek pajak yang dapat dikenai pajak penghasilan. Oleh karena itu, bagi karyawan yang mengalami PHK wajib membayar pajak atas semua kompensasi tersebut.

Ketentuan Umum PPh 21 Karyawan PHK

Pemotongan PPh 21 terhadap objek pajak tersebut disebut bersifat final atas keseluruhan. Penerapan ini juga dilakukan dengan tarif progresif sehingga tentu akan lebih rendah dari ketentuan umum tarif pajak penghasilan. Dengan begini, akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi karyawan PHK tersebut.

3 Hak Karyawan PHK

Karyawan yang mengalami PHK berhak untuk mendapatkan 3 hal ini dari perusahaan. Tiga hal tersebut ialah: pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Uang pesangon dan uang penghagaan masa kerja besarnya bervariasi dan meningkat sesuai lama pengabdian di perusahaan tersebut. Uang penggantian hak merupakan kompensasi finansial dari 4 hal terkait pekerjaan. 4 hal tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke temapt dimana ia diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi yang memenuhi syarat tertentu.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak tidak akan dibahas disini secara detil. Cukup diketahui bahwa komponen tersebutlah yang akan menjadi objek PPh 21 karyawan PHK.

PPh 21 karyawan PHKPenghitungan PPh 21 Karyawan PHK

Di atas sudah dijabarkan bahwa penghitungan PPh 21 karyawan PHK dilakukan secara final dengan mengenakan tarif progresif. Kata final disini merujuk kepada pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan JHT sekaligus. (JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua).

Empat hal yang dibayar sekaligus tersebut saat pemutusan hubungan kerja dapat dikenakan pajak secara langsung. Sekalipun, pada kenyataanya 4 hal tersebut dapat dibayarkan selama paling lama 2 tahun kalender. Namun, secara penghitungan pajak, ia dianggap dibayar sekaligus dan dapat langsung dikenai pajak saat proses pembayaran tersebut.

1.      Penghitungan PPh 21 untuk Pesangon

Tarif PPh 21 untuk pesangon yang digunakan sampai saat ini masih sama dengan sejak ditetapkan 16 November 2009. Besarannya mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Kriteria 1, untuk karyawan dengan pesangon di bawah dari Rp 50.000.000, dikenakan PPh 0%. Atau, dengan kata lain tidak dikenakan pajak penghasilan.

Golongan 2, untuk karyawan dengan pesangon antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000, dikenakan pajak 5%.

Kriteria 3, untuk karyawan dengan pesangon antara Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak 15%.

Golongan 4, untuk karyawan dengan pesangon di atas Rp 500.000.000, dikenakan pajak 25%.

Tarif PPh tersebut dikenakan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang didapat. Jumlah kumulatif ini, termasuk di dalamnya, pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang pesangon ini dapat dibayarkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun kalender.

Jika pembayaran uang pesangon tersebut melebihi dari batas 2 tahun kalender, penghitungan tak lagi bersifat final. Penerapan tarif pajak kembali ke kriteria pertama hingga ke kriteria ke 4 secara berurutan.

PPh 21 karyawan PHK2.      Tarif Progresif PPh 21 Karyawan PHK

Penghitungan tarif progresif memberikan manfaat yang lebih besar bagi karyawan yang mengalami PHK. Ini juga memberikan kemudahan, kesederhanaan, keringanan, dan kepastian hukum bagi karyawan tersebut.

Penerapan tarif progresif PPh 21 karyawan PHK akan lebih mudah dipahami dengan penjelasan berikut.

Misalkan seorang karyawan A mengalami PHK dan mendapatkan pesangon Rp 250.000.000 yang dibayarkan secara bertahap. Tahapannya yaitu 3 kali selama 3 tahun dengan nominal Rp 100.000.000, Rp 100.000.000, dan Rp 50.000.000.

Penghitungan pajak pembayaran pertama adalah Rp 50.000.000 dikenai pajak 0%, sedangkan Rp 50.000.000 sisanya dikenakan pajak 15%. Yang berarti 15/100 x 50.000.000 = Rp 7.500.000 yang harus dibayarkan untuk pajak pembayaran pertama.

Pembayaran kedua sebesar Rp 100.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%. Yang berarti 15/100 x 100.000.000 = Rp 15.000.000 yang harus dibayarkan untuk pajak pembayaran kedua.

Pembayaran ketiga telah melewati batas 2 tahun kalender. Karena itu tarif pajak kembali ke ketetapan awal menggunakkan kriteria 1. Karena besar pembayaran ketiga adalah Rp 50.000.000, maka tarif pajak progresifnya adalah 0%. Atau dengan kata lain, tidak dikenakan PPh 21 karyawan PHK.

3.      Penghitungan PPh 21 Karyawan PHK atas Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dapat diberikan secara langsung ataupun diberikan per bulan. Jika diberikan secara langsung, penghitungannya mengikuti penghitungan PPh 21 untuk pesangon seperti tersebut di atas. Jika diberikan secara bulanan, penghitungannya mengikuti tarif pajak penghasilan seperti biasa.

Menghitung PPh 21 Karyawan PHK dengan Mudah

Pelaku usaha sering tidak ingin dirumitkan oleh hal-hal administratif seperi ini. Oleh karena itu, mereka suka mencari cara yang lebih cepat, ringkas, dan otomatis. Semua itu dapat dipenuhi oleh JojoPayroll.

Jojo Payroll agar manfaat tunjangan harian cepat dibayarkanSistem JojoPayroll mampu menghitung secara otomatis. Ia juga dapat melakukan bridging kepada sistem transfer bank dan sistem pajak. Karena itu, proses-proses administratif berhari-hari dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Coba di sini untuk demo gratisnya. Dan, rasakan betapa mudahnya menghitung PPh 21 karyawan PHK.