PPh 23 : Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kata “pajak” tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Apalagi, manfaatnya bisa kita rasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja, kita bisa menikmati fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Lalu, apakah kamu tahu apa itu PPh 23?

Dalam dunia kerja, seorang HR harus tahu apa itu PPh 23 karena hal ini sangat penting untuk mengetahui perhitungan pajak karyawan oleh perusahaan secara keseluruhan. Di mana, ini berdampak pada saat penggajian karyawan setiap bulannya.

Selain HR, ada baiknya kamu sebagai seorang karyawan pun mengerti dan memahami mengenai PPh 23 ini. Ingat, kamu harus menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu. Yuk, kita simak pembahasan tentang PPh 23 berikut ini!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa itu PPh 23?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

Subjek Pajak pph 23

Selanjutnya, siapa sajakah yang harus membayar pajak penghasilannya kepada negara? Mari kita simak beberapa subjek pajak penghasilan berikut ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2:

Subjek Pajak Penghasilan

Berikut ini subjek pajak penghasilan yang harus kamu ketahui adalah:

  1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. Badan yang terdiri dari sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
  3. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak yang berasal dari dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Sebagai berikut subjek pajak yang berasal dari luar negeria adalah:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pemotong pph 23

Yang menjadi pemotong PPh 23 adalah:

Badan atau Bentuk Usaha Tetap

Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:

  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas
  • Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

Tarif dan Objek pph 23

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

Sebesar 15% dari Jumlah Bruto

Yang harus dibayar atas:

Dividen

Pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Bunga

Bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertiannya, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Royalti

Jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
  3. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada poin-poin di atas yang berupa:
  • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
  • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman 50 pajak penghasilan gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
  • Menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion, picture, films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas

Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya Selain yang Telah Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.

Sebesar 2% dari jumlah bruto

Yang harus dibayar atas:

  1. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, kecuali Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Telah dikenai Pajak Penghasilan

Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Dan, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.

  1. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

Jasa Teknik

Merupakan  pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:

  • Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik
  • Informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya
  • Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa Manajemen

ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau 52Pajak Penghasilan pengelolaan manajemen.

Jasa Konsultan

Merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Jenis jasa lain

Jasa lainnya selain tersebut di atas adalah:

  • Jasa penilai (appraisal)
  • Aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  • Perancang (design)
  • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
  • Penunjang di bidang penambangan migas
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  • Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • Jasa penebangan hutan
  • Pengolahan limbah
  • Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  • Perantara dan/atau keagenan
  • Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
  • Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali 53 pajak penghasilan yang dilakukan oleh KSEI
  • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  • Mixing film
  • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  • Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon
  • Penyelidikan dan keamanan
  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  • Pengepakan
  • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
  • Pembasmian hama
  • Jasa kebersihan atau cleaning service
  • Jasa catering atau tata boga.

Waktu Pembayaran PPh 23

Dikutip dari laman Direktorat Jendral Pajak, waktu pembayaran pajak terdiri dari dua, yaitu:

Saat Pemotongan

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Saat Terutang

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Tempat Pemotongan

Tempat pemotongan pajak bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang, semua itu tergantung dari jenis transaksi pemotongan PPh 23 yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor cabang.

Cara Menghitung PPh 23

Sekarang saatnya kita latihan soal untuk menghitung PPh 23. Yuk, simak contoh berikut ini!

Senjaya Utama Abadi merupakan perusahaan salah satu label rekaman music yang terkenal di Indonesia. Pada bulan Januri 2019 lalu, label musik ini meluncurkan sebuah album karya musisi ternama Aira Namira. Penjualan albumnya pun laris manis di pasaran, sebanyak 2500 album berhasil terjual di tengah era digital ini. Perusahaan ini pun harus membayar royalty kepada Aira sebesar Rp250.000.000

Melihat contoh di atas, maka penyelesaiannya adalah:

15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000

Nah, setelah kamu membaca artikel di atas, kamu pasti sudah mengerti kan apa itu PPh 23 dan bagaimana cara menghitungnya. Sehingga, kamu bisa membayar PPh 23 sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

pph 23

Meski begitu, sebagai seorang HR kamu pasti memiliki banyak karyawan yang harus kamu hitung nilai PPh 23 satu per satu. Hal itu dapat menghabiskan banyak waktu jika kamu melakukannya secara manual. Jojonomic sebagai salah satu Start Up yang bergerak di bidang teknologi bisa membantu kamu mengotomatisasi perhitungan pajak secara mudah dengan JojoPayroll. Perhitungannya dijamin akurat dan sudah disesuaikan dengan standar akuntansi yang ada. Ayo segera gunakan JojoPayroll sekarang juga!