Cara dan Contoh Perhitungan PPh 26 Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang didapat dari objek pajak yang telah susuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak penghasilan 26 disingkat PPh 26 adalah aturan perpajakan di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang perpajakan dengan subjek pajak luar negeri.

Pada artikel ini kita akan membahas bersama-sama secara khusus tentang PPh 26 yang ada dalam undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Yuk, langsung saja kita mulai pembahasannya.

Isi PPh 26

Adapun isi dari PPh 26 secara umum meliputi besaran pajak yang harus dibayarkan beserta objek pajaknya. Yuk, langsung saja kita simak isi peraturannya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pajak yang wajib dibayarkan dengan besaran pajak 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto wajib pajak. Objek pajaknya antara lain.

  • dividen
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
  • sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • hadiah dan penghargaan
  • pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • keuntungan karena pembebasan utang.

Objek pajak yang dihitung berdasarkan nilai laba bersih meliputi

1. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

  • atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar
  • atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar
  • premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Besaran pembayaran premi diatas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 624/ KMK.04/ 1994

2. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham di Indonesia

Besaran pajak pengahasilan dari penjualan dan pengalihan saham wajib pajak luar negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 434 / KMK.04 / 1999, yang besarannya adalah 25% (dua puluh lima persen).

Setelah kamu mengetahui tentang isi dari PPh 26, sekarang penting nih untuk kamu mengetahui tentang Subjek Pajak Luar Negeri menurut undang-undang yang berlaku. Yuk, kita lanjutkan pembahsannya.

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri

Adapun subjeknya terbagi menjadi dua, berdasarkan cara memperoleh penghasilan atau keuntungannya, yang penjabarannya adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Badan usahanya tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia. pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Badan usahanya tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia. pribadi tersebut menerima dan meperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tidak melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pemotong Pph Pasal 26 Adalah

Dilihat dari objek serta subjek yang dikenakan, pajak penghasilan pun juga terdiri dari beberapa jenis. Salah satu di antaranya ialah pajak penghasilan atau PPh pasal 26.

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima oleh pihak wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

PPh Pasal 26 ini sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, ataupun disediakan atas penghasilan yang telah dibayarkan, atau juga disediakan untuk dibayarkan atau ternyata telah jatuh tempo terhadap pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk lain dari usaha tetap di Indonesia.

  1. Badan pemerintah Indonesia,
  2. Subjek pajak yang ada di dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan atau event
  4. Bentuk usaha tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri

Tarif umum dari PPh pasal 26 adalah di angka 20%. Tapi, jika mengikuti. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, maka tarif PPh pasal 26 dapat berubah.

Tarif 20% Yang Harus Ditanggung Dikenakan

  1. Dividen
  2. Bunga, insentif dan hal lain yang terkait dengan jaminan dari pembayaran pinjaman
  3. Sewa, royalti dan hal lain yang terkait dengan penggunaan dari asset
  4. Insentif jasa, pekerjaan serta kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan yang diterima
  6. Pensiun serta pembayaran berkala
  7. Premi swap serta transaksi lindung lainnya
  8. Perolehan keuntungan terhadap penghapusan utang yang telah terjadi

Tarif 20% (Final) Dari Laba Bersih Diharapkan

  1. Pendapatan dari penjualan aset yang dilakukan di Indonesia.
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang telah dibayarkan secara langsung maupun melalui melalui pialang kepada perusahaan asuransi yang ada di luar negeri.

Tarif sejumlah 20% (final) dari laba bersih diharapkan selama masa penjualan atau pengalihan saham dari perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan dengan tujuan khusus yang didirikan ataupun bertempat di negara yang memberikan perlindungan terhadap pajak yang berhubungan untuk suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia.

Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan yang terkena pajak setelah dikurangi pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia, kecuali penghasilan yang telah disebutkan tersebut kemudian ditanamkan kembali di Indonesia.

Tingkat berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku atau yang lebih dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain yang tercantum dalam perjanjian, mungkin akan berbeda satu sama lain.

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju seperti saat ini membuat bisnis menjadi tumbuh serta berkembang dengan pesat berbagai negara.

Karenanya, pemerintah telah mengatur kebijakan tentang pajak penghasilan PPh pada Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang terjadi yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri tetap terekam dan berkontribusi dalam pembayaran pajak untuk negara.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar bisnis yang masih ada hubungannya dengan para wajib pajak luar negeri tetap bisa memberikan kontribusi pendapatan bagi negara. Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak ini sendiri nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan serta pembangunan dalam negeri.

Tujuan Tarif PPh Pasal 26

  • PPh Pasal 26

Saat ini, pembangunan bisnis yang kan dilakukan sudah tidak lagi dibatasi dengan adanya zonasi. Perkembangan zaman semakin maju serta membuat perputaran ekonomi yang ada di suatu negara tumbuh secara global. Sebagai contoh, sudah semakin banyak perusahaan-perusahaan asing menanamkan modal serta mengembangkan bisnis mereka di Indonesia.

Karenanya, adanya tarif PPh Pasal 26 ini adalah agar perusahaan asing yang mempunyai perusahaan di Indonesia juga taat serta disiplin dalam membayarkan pajak, sehingga mereka juga bisa memberikan kontribusi untuk negara Indonesia dari hasil pajak yang telah mereka berikan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat di Indonesia.

Wajib Pajak PPh 26

Wajib pajak adalah individu atau badan atau organisasi yang diwajibkan membayar pajak kepada negara (pemerintah) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikategorikan menjadi dua :

  1. Kategori pertama, adalah seseorang atau badan yang menjalankan perusahaannya dalam Bentuk Usaha Tetap di negara Indonesia. Namun, kantor pusat dari perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia. Serta memiliki masa tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam perhitungan satu tahun.
  2. Kategori kedua adalah seseorang yang memperoleh penghasilan karena bekerja di Indonesia. Untuk masa tinggalnya sendiri juga sama, kurang dari 183 hari dalam perhitungan satu tahun.

Wajib Pajak Luar Negeri sendiri wajib dikenakan PPh 26 atas transaksi atau pembayaran gaji, bunga, deviden, serta hal lain yang berkaitan dengan mereka. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan jasanya.

Pengecualian dari Pengenaan PPh Pasal 26

Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh para wajib pajak yang memenuhi persyaratan PPh Pasal 26 diberikan bila seluruh Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan atau diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk, antara lain:

  1. Penyertaan modal pada perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia, berposisi sebagai pendiri atau peserta pendiri dari perusahaan tersebut
  2. Penanam modal pada perusahaan yang sudah berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham perusahaan
  3. Pembelian aktiva tetap yang akan digunakan oleh untuk menjalankan usaha melakukan kegiatan dari BUT itu sendiri.
  4. Investasi berupa aktiva untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Subjek Pajak

Istilah subjek pajak PPH adalah poin yang rupanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Subjek pajak mengacu pada perorangan atau individu dan organisasi atau kelompok dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di tanah air.

Hal yang perlu untuk diketahui lebih lanjut adalah bahwa hak dan kewajiban tiap subjek pajak itu berbeda-beda. Bahkan sebenarnya tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan sehingga ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan membayar pajak.

Tax Treaty (P3B)

Jika kita membahas tentang perpajakan PPh 26 dengan subjek pajaknya yang umumnya merupakan orang asing, tidak lengkap rasanya jika kita tidak membahas tentang Tax treaty (P3B) yang berlaku di Indonesia.

P3B adalah singakatan dari Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara-negara sahabat.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Menurut Surahmat, dalam artikel Metode Analisis Rencana Pembentukan, P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan.

Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara.

Prosesnya sendiri dimulai dari suatu negara dengan melakukan suatu inisiatif pembuatan P3B dalam hal ini dengan pemerintah Indonesia. Jika inisiatif tersebut disambut positif, maka dilakukan pertukaran draft P3B kedua negara.

Kemudian dilakukan negosiasi pasal-pasal dari draft tersebut yang memiliki perbedaan oleh negara-negara yang bersangkutan. Penandatanganan dilakukan setelah draft tersebut disetujui oleh kedua negara, yang kemudian dilakukan proses ratifikasi.

Ratifikasi di Indonesia dilakukan dengan penerbitan peraturan presiden terpilih republik indonesia tanpa melalui persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Kebijakan P3B Indonesia

Adapun kebijakan P3B di Indonesia meliputi

  • Permanent establishment atau Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Business profits
  • Pemajakan atas shipping (pengiriman) laut dan udara
  • Pemajakan dividen, bunga, dan royalti
  • Capital Gains
  • Pemajakan atas penghasilan lain yang tidak diatur secara khusus sepeti objek pajak yang disebutkan diatas.

Bagi negara yang memiliki perjanjian P3B dengan pemerintah Indonesia, makan tarif yang digunakan dalam menghitung PPh 26 adalah tarif yang tertera di P3b tersebut.

Jadi kalau kamu memiliki rekan bisnis yang merupakan subjek pajak luar negeri Indonesia, pastikan apakah negara orang tersebut memiliki perjanjian P3B dengan pemerintah Indonesia.

Hal Penting yang Perlu Kamu Lakukan Kepada Subjek Pajak Luar Negeri Terkait PPh 26

  1. Mencari tahu apakah transaksi dilakukan dengan seseorang yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
  2. Pastikan negara SPLN memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia. Jika benar maka perhitungan PPh 26 dilakukan sesuai dengan tarif yang tertera pada P3B tersebut.
  3. SPLN mengisi form DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD). Bisa juga melalui portal online DJP, menu e-SKD untuk mendapatkan surat bukti SKP-WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri)
  4. Melakukan perhitungan PPh 26 sesuai dengan P3B atau tax treaty yang berlaku
  5. Jika tidak memenuhi persyaratan maka perhitungan SPLN menggunakan aturan umum PPh 26, dengan besaran pajak 20 persen.

Contoh Kasus PPh 26

Agar kamu lebih mudah memahami cara perhitungan PPh 26, yuk kita simak contoh-contoh berikut.

Contoh 1

PT. Lumbung Tani memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan tanah yang dimilki ke Alien. Ltd yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Lumbung Tani pada tahun 2018?

Perhitungan:

Kamu harus menghitung terlebih dahulu besaran premi sesaui dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan 624/KMK.04/1994 untuk perusahaan asuransi yang berada di luar negeri sebesar 50%.

50% x Rp2 Miliar = Rp1 Miliar

20% x Rp1 Miliar = Rp 200.000.000

Jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh PT. Lumbung Tani adalah Rp.200.000.000.

Contoh 2

Wayne Rooney adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT. Maju Mundur. Pada tahun 2018 Rooney menjual seluruh sahamnya senilai Rp 8 miliar kepada Leonel Messi seorang warga negara Argentina. Tidak ada P3B atau tax treaty antara Indonesia dengan kedua negara tersebut, sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?

Perhitungan:

Pertama kamu harus mengalikannya dengan 25% yang merupakan aturan dari Keputusan Menteri Keuangan 434 / KMK.04 / 1999 tentang pajak pengahasilan dari penjualan dan pengalihan saham wajib pajak luar negeri.

25% x Rp8 Miliar= Rp2 Miliar

20% x Rp2 Miliar= Rp400.000.000

Jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh Wayne Rooney adalah Rp400.000.000.

Perhitungan pajak penghasilan pekerja asing meski tidak diatur dalam pasal 26, juga masih ada dalam undang-undang yang sama.

Untuk memudahkanmu dalam hal ini, kamu bisa pakai JojoPayroll.  Ia adalah aplikasi yang perhitungan otomatis payrollnya sudah sesuai dengan Kebijakan Perburuan Indonesia.

Selain itu kamu bisa menyimpan data slip gaji karyawan secara digital, plus kemudahan transfer ke lebih dari 150 bank di Indonesia secara real time dengan satu klik saja.