PPH Adalah Pajak Penghasilan Yang Wajib Dikenakan

PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan yang tentunya dikenal oleh setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi oleh Anda yang sedang bekerja dan memiliki penghasilan dari pekerjaan Anda tersebut. Umumnya pajak penghasilan yang dibebankan pada penghasilan perorangan adalah PPh Pasal 25 atau PPh 25. Pajak ini tidak hanya dibebankan pada perorangan saja tetapi juga pada perusahaan dan badan hukum lainnya. Pajak penghasilan ini bisa dilakukan secara progresif dan proporsional serta regresif. Yang dimaksud dengan progresif dalam hal ini adalah tarif pemungutan pajak yang disesuaikan dengan besarnya penghasilan seseorang. Jadi jika penghasilan Anda semakin besar maka besar pajak penghasilan yang dibebankan kepada Anda juga semakin besar.

Sedangkan yang dimaksud dengan proporsional dalam hal ini adalah pemungutan pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah negara karena adanya infrastruktur yang telah disediakan oleh pemerintah untuk Anda. Infrastruktur yang telah disediakan oleh pemerintah ini pada akhirnya memungkinkan bagi Anda untuk menjalankan profesi Anda seperti misalnya tarif jalan tol. Sedangkan yang dimaksud dengan regresif disini adalah tarif pajak yang nilainya tetap dan sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan seperti misalnya bea meterai sebesar 6 ribu rupiah. Beberapa perusahaan tampaknya langsung memotong gaji Anda untuk membayar PPh di kantor pajak. Namun Anda juga bisa melakukan lapor dan setor pajak secara langsung di kantor pajak.

Jenis-jenis PPH Adalah

Beberapa jenis PPh adalah suatu jenis pajak yang rupanya perlu Anda pahami lebih lanjut. Salah satunya adalah PPh 21 yang merupakan pajak atas penghasilan. Yang dimaksud dengan penghasilan dalam hal ini adalah gaji dan upah serta honorarium atau tunjangan. Setiap pembayaran yang diterima dalam bentuk apapun dan berhubungan dengan pekerjaan atau jasa Anda bisa saja dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

Selain itu ada pula PPh 22 yang berupa pemotongan atau pemungutan pajak dan dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak berkaitan dengan pengadaan suatu barang. Contohnya seperti pajak karena adanya penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ada pula pajak penghasilan PPh 23 yang dikenakan terhadap penghasilan atas modal dan hadiah atau mungkin terhadap penyerahan jasa dan penghargaan. Misalnya saja seperti pada penyedia jasa hukum atau akuntansi dan mungkin saja seorang desainer dan lainnya. Selain ketiga jenis di atas masih ada pula jenis PPh yang lainnya seperti PPh 25. Pajak penghasilan ini dibayar dengan sistem angsuran dan tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang harus melakukan pelunasan hutang dalam satu tahun.

Yang terakhir adalah PPh 29 yang merupakan sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dan dikurangi dengan kredit PPh serta PPh 25. Berbagai jenis pajak ini perlu Anda ketahui sehingga Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan benar.

Subjek Pajak

Istilah subjek pajak PPH adalah poin yang rupanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Subjek pajak mengacu pada perorangan atau individu dan organisasi atau kelompok dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di tanah air. Hal yang perlu untuk diketahui lebih lanjut adalah bahwa hak dan kewajiban tiap subjek pajak itu berbeda-beda. Bahkan sebenarnya tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan sehingga ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan membayar pajak.

Di negara ini rupanya subjek pajak dibagi menjadi empat bagian. Yang pertama adalah orang pribadi yaitu siapa saja yang memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukannya di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan badan dalam hal ini adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia. Namun hal ini terkecuali bagi badan yang bersifat non-komersil serta badan yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD. Bagian ketiga yaitu warisan yang belum terbagi yaitu harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan oleh ahli waris terlebih dahulu sebelum harta itu dibagikan. Yang terakhir adalah Bentuk Usaha Tetap atau yang biasa disingkat BUT. Bagian ini meliputi siapa saja yang melakukan kegiatan di Indonesia walaupun badan usaha tersebut tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Objek Pajak

Pada dasarnya yang menjadi bagian dari objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan ini bisa saja berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh seseorang atau oleh kelompok. Objek pajak ini juga bisa saja berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajak ini merupakan penghasilan yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak. Umumnya penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa yang diperoleh wajib pajak dalam tahun pajak yang berkaitan. Yang dimaksud dengan tambahan dalam hal ini adalah jumlah neto atau hasil akhir dari jalannya suatu bisnis atau usaha.

Selain itu objek pajak juga meliputi penghasilan yang diperoleh wajib pajak dan merupakan suatu tambahan kemampuan ekonomis dan telah terealisasikan. Objek pajak selanjutnya adalah penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ada pula objek pajak berupa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi serta penghasilan yang digunakan untuk membeli tambahan harta. Objek pajak yang terakhir adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa saja. Objek pajak yang satu ini bergantung pada hakekat ekonomis yang sebenarnya. Berbagai jenis objek pajak mungkin saja belum sepenuhnya dipahami. Untuk memperkaya pemahaman mengenai objek pajak maka tak ada salahnya bila Anda mengenal hal-hal yang berkaitan dengan pajak lebih lagi.

Tarif PPH Adalah Berikut Ini

PKP atau Penghasilan Kena Pajak antara lain meliputi para pegawai tetap dan para penerima pensiun berkala. Besar PKP ini adalah sebesar penghasilan netto dikurangi PTKP terbaru. Sedangkan pegawai tidak tetap dikenakan PKP dengan jumlah sebear penghasilan bruto dikurangi PTKP terbaru. Ketentuan ini tentunya diambil berdasarkan Peraturan Direktorat jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.

Untuk PTKP bisa diartikan sebagai Penghailan Tidak Kena Pajak. PTKP ini sendiri merupakan pendapatan yang tidak dikenai PPh seperti halnya yang tertuang dalam PPh Pasal 21. PTKP sendiri dijelaskan sebagai suatu jenis pengeluaran untuk memenuhi segala apa yang menjadi kebutuhan bagi wajib pajak serta keluarganya dalam satu tahun.

Penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah per tahun

Bagi setiap wajib pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan total di bawah 50 juta rupiah per tahun maka dikenakan tarif pajak sebesar 5% saja.

Penghasilan antara 50 juta – 250 juta rupiah per tahun

Sedangkan untuk wajib pajak yang memperoleh total penghasilan 50 juta hingga 250 juta per tahun maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Penghasilan antara 250 juta – 500 juta rupiah per tahun

Untuk wajib pajak dengan penghasilan besar yaitu antara 250 juta hingga 500 juta rupiah maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.

Penghasilan di atas 500 juta per tahun

Yang terakhir adalah hitungan besar tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun. Tarif pajak akan dikenakan sebesar 30% untuk wajib pajak berpenghasilan 500 juta ke atas.

Menghitung PPH Adalah Seperti Berikut

Bagi yang sudah pemilik NPWP

Menghitung besar PPh 21 memang tidak boleh dilakukan secara sembarang. ebab pada daarnya ada rumus yang bia digunakan untuk menghitung besar pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 tersebut. Cara perhitungannya adalah mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghailan yang telah ditetapkan. Maka bia pula dituliskan rumus PPh 21 yaitu tarif pajak X (penghasilan – pengurang). Dengan penggunaan rumus ini maka nantinya akn dihasilkan besar tarif pajak yang tepat bagi per orang yang merupakan wajib pajak.

Bagi yang belum memiliki NPWP

Untuk rumu perhitungan bagi orang yang belum memiliki NPWP rupanya berbeda. Bagi siapa aja atau bagi pihak yang belum memiliki NPWP namun dikenakan PPh 21 maka rumus perhitungan yang digunakan adalah mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang. jadi penulisan rumu tersebut bia dalam bentuk 120% X PPh 21 Terutang. Dengan demikian maka akan didapatkan jumlah atau besar tarif pajak yang haru dibayarkan oleh pihak penerima penghasilan namun belum memiliki NPWP.

Pelaporan SPT PPH Adalah Penting

Login di aplikasi

Langkah awal yang dapat Anda lakukan untuk bisa melakukan proses pelaporan SPT adalah dengan melakukan login di aplikasi yang udah tersedia. Dalam hal ini Anda bisa masuk ke dalam  aplikasi e-Faktur tentunya dengan menggunakan akun PKP yang sudah dimiliki. Selanjutnya masukkan NPWP dan juga password. Masukkan pula kode keamanan yang telah tertera sehingga akses berjalan lancar.

Klik e-Filling

Setelah login maka nantinya akan muncul beberapa pilihan menu pada aplikasi. Misalnya saja menu e-Billing dan e-Form serta ada pula e-Filling. Untuk melaporkan SPT PPh 21 maka klik e-Filling yang tertera di menu aplikasi. Setelah itu proes pelapran SPT dilanjutkan dengan memilih file SPT Masa PPh Pasal 21 yang memang ingin dilaporkan. Biasanya pelaporan ini dilakukan dalam bentuk CSV dan juga dalam bentuk PDF. Bagaimanapun juga pastikan dengan benar bahwa nama dari kedua file tersebut sudah sama.

Klik Start Upload

Jika berbagai tahap di atas telah dilalui maka bisa dilakukan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya dalam hal ini adalah klik Start Upload. Tombol atau menu Start Upload ini juga tertera pada aplikasi setelah Anda berhasil login dan melakukan klikpada menu e-Filling. Setelah melakukan klik pada tombol Start Upload maka nantinya akan muncul pesan. Dalam hal ini pesan yang muncul tersebut merupakan pesan yang ditujukan pada pengguna aplikai bahwa proses upload yang dilakukan telah selesai.

Verifikasi

Jika proses di atas telah elesai maka selanjutnya wajib pajak bia meminta kode verifikasi. maka untuk melakukan hal inibia klik tombol Oke hingga akhirnya akan muncul kode rincian PT yang akan dilaporkan. Tidak hanya itu saja tetapi akan muncul pula kolom kode verifikasi.maka ambillan kode verifikasi tersebut dengan cara melakukan klik padalink yang dimaksud. selanjutnya kode verifikasi bia dicopy dan dikirimkan ke email kemudian masukkan ke kolom kosong. Jika memang seluruh proses ini telah dilakukan dengan benar dan esuai petunjuk maka selanjutnya klik tombol Kirim SPT.

Cek email

Serangkaian proses di atas yang telah dilakukan menunjukkan bahwa prose pelaporan SPT PPh 21 telah berhasil. Maka jika memang serangkaian prose tersebut telah dilakukan Anda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ada cek email kembali. Melalui cek email ini maka Anda bisa memastikan adanya tanda terima Laporan SPT Masa PPh 21 ecara online. Atau bisa juga tanda terima yang diterima secara online ini disebut dengan istilah BSE atau Bukti Penerimaan Elektronik. Jika memang telah mendapatkannya maka simpanlah bukti tersebut sebagai tanda bahwa cara lapor SPT telah sukses atau berhasil dilakukan.

Penerapan PPH Adalah Berikut Ini

Hasil gambar untuk unsplash finance

PPh adalah bisa diartikan pula sebagai pajak pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh seorang WPOP atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain pajak jenis ini akan dikenakan pada setiap orang di dalam negeri yang bekerja atau melakukan kegiatan yang menghasilkan uang. Jadi penghasilan yang diterimanya akan dipotong melalui adanya PPh 21. Tentu saja perlakuan atas pajak jenis ini sangatlah bervariasi sebab besar pajak juga bergantung pada besar penghasilan yang diterima oleh maing-masing wajib pajak.

Melalui informasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa PPH adalah perhitungan pajak yang diperlukan untuk diatur secara lebih lengkap dan detail. Sehingga pemotongan pajak dapat berjalan lebih optimal dan juga lebih mudah. Terutama dalam penghitungan pemotongan PPH gaji karyawan. Jika tidak ingin repot dan memakan waktu lama maka sebaiknya gunakan produk pendukung yang tepat. Salah satunya melalui penggunaan JojoPayroll yang akan membantu perhitungan pemotongan pajak penghasilan secara otomatis dan detail. Tidak hanya itu saja tetapi produk ini dapat membantu pekerjaan perhitungan yang lebih sistematis, otomatis dan lebih akurat. Sehingga resiko terjadi kesalahan jauh lebih minim.

Tentunya semua kemudahan tersebut berkat berbagai macam fitur menarik pada JojoPayroll. Mulai dari fitur One-Click Generate Payroll Data, Progressive Tax Calculation, Adjustable Payday & Working Period, Adjustable Tax Configuration, Automatic Prorate for New Joiners, serta masih banyak lagi fitur yang menarik lainnya. Dengan melihat fitur-fitur tersebut, tentu sudah sangat meyakinkan bahwa produk ini sangat bermanfaat bagi perusahaan. Oleh sebab itu jangan ragu lagi dan segera dapatkan coba gratis JojoPayroll di perusahaan Anda. Biarkan perhitungan pemotongan pajak jauh lebih mudah dan lebih efektif bersama produk yang satu ini.