PPH Pasal 17, Apa Dan Bagaimana?

Setiap karyawan di Indonesia tentu sebagian besar akan dikenakan pajak penghasilan. Adapun dasar hukum untuk pengenaan pajak ada berbagai macam. Sehingga seringkali tim HRD perusahaan harus cukup jeli melihat dan menghitung besarnya pajak yang ditetapkan pemerintah tersebut. Jika tidak melihat dengan baik, ditakutkan terjadi salah dalam pemahaman serta pemotongan besarnya pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Oleh sebab itu tentu sangat penting memahami hal tersebut baik untuk tim HRD perusahaan maupun karyawan sendiri. Termasuk salah satunya dasar pengenaan PPH Pasal 17 pada karyawan yang tercatat secara resmi dalam sebuah perusahaan. Untuk lebih jelasnya berikut ini sedikit informasi mengenai apa itu PPH Pasal 17, bagaimana cara perhitungannya serta apa saja manfaat maupun komponen dalam pajak tersebut.

Tentang PPH Pasal 17

PPH Pasal 17 ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan. Besarnya pajak ini berlaku untuk dikenakan baik pada wajib pajak orang pribadi maupun pada wajib pajak berupa sebuah badan. Sehingga pada intinya pajak ini untuk dikenakan pada seluruh elemen pekerja yang menerima penghasilan maupun keuntungan. Tentu saja dalam menghitung besarnya pajak tersebut akan berbeda-beda satu dengan yang lain. Ada tarif tertentu berdasarkan besarnya pendapatan yang dimiliki seseorang maupun badan perusahaan. Untuk lebih jelasnya, simak lagi informasi lebih lanjut mengenai perhitungan PPH Pasal 17 ini. Namun sebelum melangkah lebih jauh, berikut ini beberapa manfaat pengenaan pajak pada karyawan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian sebagai warga negara memahami serta mengetahui peruntukan dari pemungutan pajak tersebut.

Tujuan dan Manfaat Pengenaan PPH Pasal 17

Tentu saja pemerintah memiliki rencana tersendiri pada pembentukan serta penarikan pajak dari warga negaranya. Berbagai macam tujuan dan kebutuhan telah dianggarkan pemerintah dari pendapatan pajak yang disetorkan setiap bulannya pada pemerintah tersebut. Adapun pengenaan pajak ini pada dasarnya untuk memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Mendukung pembangunan infrastruktur negara yang berkelanjutan. Ada kalanya pemerintah tidak dapat membiayai sendiri biaya infrastruktur yang berada di masyarakat. Semakin maju kondisi negara maka makin tinggi kebutuhan infrastrukturnya. Oleh sebab itu dari pajak penghasilan inilah nantinya yang akan dikenakan negara untuk membantu pembangunan di segala bidang. Dimana harapannya setelah pembangunan usai maka semua ini untuk dinikmati kembali oleh para warganya. Sehingga pajak secara tidak langsung memberikan manfaat pengembalian kepada seluruh elemen pada masyarakat.
  • Kontribusi pada warga yang kurang mampu. Tanpa kita sadari pajak memberikan pula manfaat bersedekah pada orang lain. Karena pada dasarnya pemerintah akan menyalurkan kembali biaya pemungutan pajak ini untuk mereka yang kurang beruntung. Baik berupa santunan maupun beasiswa pendidikan. Sehingga apa yang diberikan akan dikembalikan pada masyrakat melalui cara yang lebih baik dan lebih bermanfaat. Oleh sebab itu jangan ragu dan takut untuk membayarkan pajak seutuhnya pada pemerintah dan biarkan pengelolaan terbentuk resmi hanya pada pemerintah sendiri.
  • Memberikan sarana dan prasarana yang lebih baik pada sekitar. Kontribusi pajak yang dikenakan merupakan biaya untuk membenahi seluruh sistem yang bersifat dana dari pemerintah. Sehingga seperti layanan rumah sakit maupun layanan perusahaan negara lainnya akan meningkat lebih baik dengan pengenaan pajak yang sesuai. Yang harus diperhatikan yaitu bahwa besarnya pajak negara digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dan bukan untuk disalah gunakan.

Dengan demikian maka kesejahteraan sebagian besar rakyat tetap bisa dipenuhi secara maksimal oleh pemerintah. Dalam hal ini melalui pemungutan pajak penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku tersebut.

Perbedaan PPH Pasal 17 Dan Cara Menghitung Besarnya

Kebanyakan orang sering kali merasa bingung sebenarnya apa perbedaan PPH 21 dan PPH pasal 17 ini. Banyak yang menganggap bahwa nilai pajak yang telah dipotong dari PPH 21 sebenarnya sudah cukup bagi mereka. Namun mengapa ada PPH pasal 17 yang dirasa membingunkan. Nah supaya tidak bingung berikut ini beberapa perbedaannya:

  • Jika PPH 21 fokus pada pendapatan para pegawai, maka pada PPH 17 ini lebih bersifat focus pada para pengusaha atau badan usaha. Sehingga pengenaan PPH 17 lebih tepat pada badan usaha daripada pajak orang pribadi. Namun yang dimaksud badan usaha ini bisa saja berupa nama pribadi seseorang.
  • PPH Pasal 17 memiliki rumusan pemotongan pajak tersendiri, yaitu sebesar 25% dari pendapatan. Sehingga setiap badan usaha wajib mencantumkan laporan keuangannya untuk menentukan besarnya 25% laba atau keuntungan tiap tahun untuk disetorkan resmi pada negara. Tidak ada perbedaan jenjang pendapatan dalam potongan pajak tersebut. Selama nilai minimum sesuai dengan peraturan maka pemotongan pajak tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh pihak pemerintah.
  • Dalam PPH 21 ada perbedaan besarnya potongan bergantung pada besarnya pendapatan tahunan, tidak seperti pada PPH 17. Pada PPH 21 ada kategori penghasilan mulai dari 50 juta per tahun hingga di atas 250 juta per tahun. Sehingga besarnya potongan pajak bertahap mulai dari 5% saja, lalu 15%, 20% dan hingga mencapai nilai 25%. Ada perhitungan detail setiap kategori pendapatan termasuk ada nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berbeda-beda tergantung status pegawai.

Menghitung pengenaan pajak berdasarkan PPH pasal 17 adalah hal penting yang harus dilakukan dan tidak boleh sampai terlewatkan. Sehingga ada baiknya bila menggunakan sistem otomatis untuk memastikan bahwa semua dapat tercapai secara maksimal. Oleh sebab itu selalu gunakan sistem yang lebih terpadu dan jangan ambil resiko pada perhitungan manual. Serahkan pada program terbaik seperti misalnya JojoPayroll yang membantu sistem penggajian karyawan secara akurat termasuk menghitung besarnya potongan pajak setiap karyawan dalam perusahaan. Sehingga dengan demikian tentu bisa diperoleh nilai pajak yang dipotongkan secara otomatis. Tidak hanya itu saja tetapi juga bisa membantu untuk memastikan besar potongan yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian maka perusahaan bisa lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan perhitungan pajaknya. Sehingga secara tidak langsung sistem yang otomatis ini jauh lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.

Tentu saja efisiensi ini berkat adanya fitur-fitur menarik yang terdapat pada JojoPayroll, seperti misalnya yaitu fitur-fitur berikut ini:

  • Laporan Kehadiran Otomatis
  • Slip Gaji Digital
  • Database Komprehensif

Serta berbagai macam fitur menarik lainnya yang bisa dijadikan salah satu kunci dalam menghasilkan perhitungan pajak yang tepat. Dimana antara fitur yang satu dan yang lain memang diciptakan saling mendukung untuk menciptakan hasil yang maksimal dalam perhitungan pajak nantinya. Dengan demikian tentu jumlah maupun besarnya potongan pajak bisa dihitung secara efisien serta otomatis sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya seperti pada PPH Pasal 17 yang penting untuk dipertimbangkan. Oleh sebab itu jangan berpikir untuk mempertimbangkan lebih lama lagi. Segera saja jatuhkan pilihan Anda pada JojoPayroll dan pastikan memperoleh manfaat terbaik untuk sistem keuangan perusahaan dalam hal penggajian karyawan dan perhitungan pajaknya. Dapatkan coba gratis hari ini juga untuk merasakan manfaat fitur tersebut. Bersama dengan program yang satu ini tentu besarnya pajak lebih terkendali.