PPH Pasal 22 Dasar Perpajakan Pengirim dan Penerimaan Perusahaan

Siklus PPH pasal 22 memang menjadi sebuah dasar pembayaran pajak bagi berbagai badan usaha pemerintah ataupun swasta. Berdasarkan peraturan yang sudah berlaku para pelaku bisnis harus membayar pajak untuk impor, ekspor ataupun re-impor mereka. Tentu saja perusahaan yang termasuk harus sudah memenuhi kualifikasi kelayakan.

Dalam segi ini adalah minimal sudah menjalankan ketiga aktivitas tersebut. Tentu saja keuntungan dari pajak ini akan kembali bisa dinikmati para pelaku bisnis ini sendiri. Sebab sektor pajak adalah salah satu sumber pemasukkan terbesar negara Indonesia.

Peraturan menteri keuangan RI no.92/PMK.03/2019 menjelaskan lebih dalam terkait badan yang akan memungut pajak PPH pasal 22 ini. Jadi pastikan perusahaan anda sudah mengerti tentang perubahaan yang terjadi pada peraturan menteri keuangan ini. Sebab peraturan 2019 itu telah merubah. Peraturan tahun 2008 silam dalam segi badan yang akan memungut pajak.

Arti PPH Pasal 22 Bagi Perusahaan

Sebagian besar PPH pasal 22 ini dikenakan pada satu arah saja. Artinya hanya satu wajib pajak yang harus membayarnya. Memang potongan pajak seperti ini lebih rumit apabila dibandingkan dengan jenis lainnya. PPH dari pasal ke 22 ini lebih majemuk dalam pengertian dan pengaplikasikan. Sangat berbeda daripada pasal-pasal lainnya yang lebih terperinci dan mudah diaplikasikan.

Uniknya pajak penghasilan jenis ini lebih banyak mencakup variasi yang sangat banyak. Objek serta tarif yang harus dikenakan oleh pajak ini sangat beraga. Jadi sudah sewajarnya bagian admin didalam sebuah perusahaan harus bisa mengelola dan memahami PPH jenis ini dengan baik.

Tapi seperti kebanyakan pajak PPH pasal 22 memiliki fungsi yang sama. Yaitu sebagai modal pembangunan negeri. Sama sekali tidak ada kerugian ketika anda membayar pajak. Malah keuntungan dan legalitas perusahaan akan semakin besar. Jangan pernah menunda pembayaran pajak khususnya bagi pengusaha yang memiliki bisnis.

Badan Pemungut PPH Pasal 22

Dalam peraturan yang telah disetujui oleh Presiden ini adalah sebuah badan pemungutan pajak PPH pasal 22. Peratama ada Bank Devisa serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Kedua badan ini berkwajiban untuk menarik pada sebesar 1,5% dari total keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

Mungkin anda sebagai konsumen dari beberapa produk yang disediakan oleh perusahaan besar sudah menyadari sering tertulis label pajak bea dan cukai Indonesia. Berarti apabila anda membeli produk tersebut. Barang itu telah dikenai oleh pajak PPH sesuai peraturan yang berlaku.

Berbeda lagi apabila pungutan pajak PPH pasal 22 ini berdasarkan kepada instansi pemerintahan maka badan yang berkewajiban untuk menariknya. Adalah Badan pemerintah dan kuasa penggunaan anggaran atau KPA. Jadi sangat jelas perbedaan badan yang berkewajiban untuk menarik pajak ini.

Setiap perusahaan swasta atau negara memiliki badannya sendiri yang berkewajiban untuk menarik pajaknya. Jangan sampai salah memberikan pajak kepada instasi penerimanya. Mungkin kekeliruan seperti ini akan sangat jarang terjadi. Tapi apabila anda tidak mengerti makna dari peraturan yang telah berlaku maka mungkin saja terjadi.

Instasi Pemerintahan Dikenai PPH

Perusahaan pasti akan melakukan pembelian beberapa barang menggunakan UP atau uang persediaan. Apabila mekanisme ini terjadi maka PPH pasal 22 berlaku bagi perusahaan tersebut. Lalu badan yang berkewajiban menarik pajaknya adalah bendahara pengeluaran.

Tentu saja uang persediaan ini kondisi lebih privasi lagi jika dibandingkan yang lainnya. Sehingga mekanisme penarikan pajaknyapun harus dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Jadi walaupun negara akan menarik pajak ketika penggunaan uang persediaan ini. Tapi kerahasiaan dari flow cash perusahaan bisa tetap terjaga.

BUMN Kebutuhan Bahan Baku Perusahaan

Segala pembelian dan penjualan yang dilakukan bersama dengan BUMN maka akan dikenakan pajak sesuai PPH pasal 22 ini. BUMN adalah badan usaha milik negara, meliputi banyak sekali perusahaan yang mayoritas sahamnya adalah milik negara. Perusahaan BUMN yang paling terkenal adalah PLN dan PDAM. Kedua perusahaan itu sangat dibutuhkan oleh pengusaha.

Jadi ketika terjadi sebuah transaksi pada perusahaan BUMN maka akan langsung terjadi pemotongan pajak secara otomatis. Maka terkadang ada beberapa harga yang terkena mark up saat sampai atau diterima oleh beberapa pihak sebab dikenakan pajak ini.

Perindustrian Serta Eksportir Berbagai Bahan

Tentu saja segala bahan baku atau jadi yang akan diekspor sudah sewajarnya terkana PPH pasal 22 ini. Sebab bahan-bahannya yang berasal dari negara sehingga Indonesiapun harus turut mendapatkan keuntungan. Ini seperti kerjasama dua belah pihak yang saling menguntungkan.

Perlu diingat bahwa pajak sejenis ini sangat wajar. Tapi banyak juga oknum pelaku bisnis yang tidak mau membayarkan pajak jenis ini karena terlalu mahal. Padahal itu resikonya sendiri ketika melakukan perbisnisan ddidalam negara Indonesia ini, apalagi jika perusahaan memang cukup besar.

Pengecualian Dalam PPH Pasal 22

Ternyata kebijakan yang disetujui pada 2019 ini terdapat pengeculian. Lalu berlaku untuk siapa dan apa saja pengecualian itu?. Impor barang-barang yang sudah jelas tidak terutang PPH. Syarat pengusaha untuk bisa mendapatkan pengecualian dari bagian ini adalah menyertakan sebuah surat keterangan bebas PPH pasal 22 secara legal.

Tentu saja bebas PPH ini harus mengikuti serangkaian peraturan yang telah ditetapkan dalam pasal 22 tersebut. Setiap point yang terkandung harus sesuai agar bisa mendapatkan surat keterangan bebas PPH ini. Tentu saja untuk mendapatkannya pengusaha harus lebih mendalami peraturan ini.

Berbagai impor barang masuk yang tidak dikenakan bea. Ini berlandaskan kepada pasal 6 serta 7 PP tahun 1969 nomor 6. dari sana ada beberapa kualifikasi barang-barang yang bisa dibebaskan dari bea masuk seperti EPTE. Barang-barang timbunan yang tidak membayar Bea masuk sebelumnya juga bisa digolongkan dalam pengecualian ini.

Manfaatkan pengecualian yang diberikan oleh pemerintah sebaik mungkin. Sebagai pengusaha pasti anda ingin melakukan aktivitas pembayaran PPH pasal 22 ini lebih cepat. Jawabannya adalah dengan menerapkan JojoExpense. Dengan begitu segala pengeluaran yang rumit seperti ini bisa dilakukan cepat.

Tidak Ada Lagi Halangan Ketika Menggunakan JojoExpense

Keunggulan pertama dari JojoExpense adalah kontrol anggaran yang begitu efisien. Pasalnya anda bisa melakukan kontrol anggaran bahkan ketika berada di rumah. Ataupun ketika berlibur, tanpa perlu lagi terikat harus melakukan pengecekan anggaran di kantor.

JojoExpense dengan sejumlah teknologi kecerdasan buatan bisa mengetahui cash flow yang bisa menimbulkan penipuan. Dengan begini perusahaan anda bisa lebih aman dari berbagai serangan penipuan. Bisnis lancar dan perusahaan bisa berkembang dengan lebih besar lagi.

Berikan pemahaman yang lebih mendalam dari sebelumnya jika anda memakai JojoExpense ini. Setiap data penting terkait pengeluaran dan bisnis anda tersimpan dengan baik didalam aplikasi ini.

Jadi tunggu apalagi, langsung saja cicipi kemudahan yang disediakan oleh demo JojoExpense sekarang juga. Download saja pada website Jojonomic.