6 Tips Berguna Selama Probation dan Pelajari Juga Aturannya

Bagi kamu para fresh graduate atau kamu yang sedang ingin mencari kerja, kamu mungkin akan mendapatkan tawaran untuk melakukan probation atau masa percobaan. Biasanya, posisi ini akan ditawarkan sebelum mendapatkan kontrak sebagai pegawai kerja tetap.

Untuk kamu yang mendapatkan penwaran kontrak kerja dengan probation period atau masa percobaan, ada info penting yang perlu kamu ketahui tentang masa tersebut. Yuk, langsung saja kita bahas bersama-sama!

Pengertian Probation dalam Dunia Kerja

Probation umumnya diartikan sebagai masa di mana perusahaan memberikan penawaran kerja sementara sebelum memberikan penawaran bekerja penuh.

Keputusan ini biasanya didasari apakah pekerja memiliki skill set mumpuni dan memiliki performa yang diharapkan dalam pekerjaan. Tidak hanya itu, perusahaan juga melihat seberapa cepat pekerja baru beradaptasi terhadap lingkungan dan iklim kerjanya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tapi sebenarnya masa percobaan tidak hanya diperuntukan untuk mencari pekerja baru yang memiliki potensial. Masa percobaan juga dapat digunakan perusahaan terhadap para karyawan yang memiliki jabatan baru ataupun pegawai yang memiliki masalah performa.

Pada Karyawan yang mengemban posisi baru, perusahaan akan melihat apakah karyawan ini sanggup menyelesaikan tugas dan tanggung jawab baru yang diemban. Sedangkan pada kayawan yang memiliki masalah performa, perusahaan dimasa percobaan dapat memberikan pelatihan dan mengevaluasi kinerjanya sebelum menggambil tindakan lebih lanjut.

Legalitas Probation di Indonesia

Di Indonesia sendiri masa percobaan dalam dunia kerja diatur dalam Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Keputusan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia No.150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Aturannya adalah sebagai berikut

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 60 yang berbunyi

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

KEPMENAKER No.150 Tahun 2000 Pasal 5 menyatakan

  • Hubungan kerja yang mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan
  • Lamanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja
  • Pengusaha yang menerima pekerja yang sebelumnya telah mengikuti magang atau job training diperusahaannya atau di perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha yang bersangkutan tidak boleh
    mempersyaratkan adanya masa percobaan kerja
  • Ketentuan adanya masa percobaan kerja tidak berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu.

Internship vs Probation

Setelah kamu mengetahui tentang legalitas tentang masa percobaan dalam dunia kerja, sekarang kita akan mencari tahu perbedaan antara Internship dan Probation. Jika dilihat secara kasat mata, memang agak sulit untuk kita mencari perbedaan diantara keduanya.

Tapi jika kamu memperhatikan aturan yang berlaku. Ada beberapa perbedaan yang sangat mendasar antara seorang intern dan seorang pekerja baru yang masih dalam masa probation.

Menrut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja secara langsung yang lebih berpengalaman. Dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Serta hak pemagang diantaranya adalah mendapatkan uang saku atau uang transport dan berhak untuk memperoleh sertifikat, dan harus berumur minimal 18 tahun sesuai dengan aturan PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009.

Sedangkan, sesorang pekerja baru upah yang didapat tidak lah boleh dibawah upah minimum yang telah ditetapkan. Masa percobaan juga hanya dapat dilakukan selama 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, hal penting yang perlu kamu ketahui adalah apabila kamu telah melakukan internship pada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut tidak dibenarkan untuk menawarkan masa probation kepada kamu. Kenapa? Karena seharusnya perusahaan sudah bisa mengukur kinerja kamu pada saat kamu magang, sehingga tidak perlu lagi dan tidak dibenarkan menawarkan masa percobaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tips Menjalani Probation

Pada bagian ini kamu akan menemukan tips-tips menarik yang dapat kamu terapkan jika kamu mendapatkan penawaran probation dari sebuah perusahaan.

Pelajari Kontrak Kerja

Dalam dunia kerja, setelah interview haruslah di awali dengan kontrak kerja. Kebanyakan dari pekerja Indonesia saat melakukan tanda tangan kontrak kerja langsung melakukan penandatanganan. Sebenarnya hal tersebut memiliki risiko cukup tinggi jika ada pasal-pasal kerja yang merugikan. Untuk itu, di dalam masa percobaan, kamu harus ingat dua hal penting ini.

Pertama, masa probation hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tiga (3) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Kedua upah atau gaji yang ditawarkan tidak boleh kurang dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Kalau kedua poin tersebut ada kejanggalan kamu dapat bertanya sebelum memutuskan apakah kamu akan menandatangani kontrak atau tidak. Terlepas dari hal-hal yang kamu tanggung, setidaknya kamu mengetahui risiko lainnya. Healthy skepticism can be a good thing!

Disiplin Terhadap Waktu

Hal yang paling mendasar yang dapat langsung terlihat adalah disiplin waktu. Maksudnya disiplin waktu disini selain tepat waktu kamu juga harus tahu betapa berharganya waktu itu sendiri. Saat kamu pada masa probation hal yang sangat mendasar yang dapat kamu lakukan adalah datang tepat waktu.

Sebagai contoh, jam kerja perusahan kamu dimulai jam 8, pastikan kamu akan tiba di kantor sebelum itu. Ingat kata yang dipakai disini “pastikan” bukan “usahakan”, 5-10 menit sebelum jam official kerja dimulai cukup untuk menjaga kamu tetap konsisten datang tepat waktu.

Tepat waktu menggambarkan keseriusan kamu terhadap tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan. Serta dapat memberikan kesan profesional dan dapat diandalkan.

Ingat Nama Rekan Kerja atau Mentormu

Saat pertama kali masuk kerja usahakan kamu mengingat nama rekan kerjamu, setidaknya nama mentor dan rekan kerja divisimu. Hal ini mungkin mudah bagi sebagian orang, tetapi banyak juga orang yang mengalami kesulitan dalam mengingat nama seseorang. Pentingnya mengingat nama rekan kerja dan mentormu dihari pertama akan memperlancar dan mempercepat kamu dalam beradaptasi dan belajar di lingkungan kerja baru. Selain itu, akan mempermudah kamu membangun relasi dan pergaulan disuasana kerja yang baru.

Semakin cepat kamu beradaptasi dan bergaul dilingkungan kerja, semakin cepat divisi dimana kamu ditempatkan berjalan secara normal. Karena tidak harus terus menerus mengawasi dan memberikan arahan.

Bertanya dan Meminta Maaf

Kesalahan pasti akan kamu lakukan saat memasuki perusahaan baru. Jangan sungkan untuk bertanya dan meminta maaf apabila ada yang kamu tidak mengerti atau ada kesalahan yang kamu buat. Sebagai karyawan baru, rekan kerja dan mentormu bisa dibilang “menantikan” kamu untuk melakukan kesalahan.

Jika kamu melakukan kesalahan perbaiki, minta maaf, dan belajar dari kesalahan sebelumnya agar kesalahan yang sama tidak terulang. Kesalahan adalah hal yang wajar apalagi pekerjaan yang ditawarkan terbilang baru bagi kamu, tidak ada satu orang di dunia ini yang tidak pernah melakukan kesalahan, terutama kesalahan dalam melakukan pekerjaan.

Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Poin penting selanjutnya adalah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabmu. Meskipun diawal kamu masih telat dalam menyelesaikan tugasmu, tapi kamu tidak boleh menyerah. Hal terpenting yang bisa kamu lakukan adalah menunjukan progress perkembangan secepat mungkin sampai kamu bisa menyelesaikan tugas dengan tepat waktu.

Mengevaluasi Masa Probationmu

Hal terakhir yang kamu dapat lakukan dalam masa percobaan adalah mengevaluasi masa percobaanmu. Seperti gaji yang ditawarkan, jam kerja, situasi kerja, dan hal lainnya. Evaluasi ini penting untuk kamu lakukan sebelum kamu terikat dengan kontrak utuh sebagai karyawan. Apakah kamu nyaman dan ingin bekerja untuk perusahaan tersebut setelah 3 bulan merasakan iklim dan cara kerjanya atau mencari tawaran lain yang lebih baik.

Setelah melewati masa percobaan dan menjadi pegawai tetap, kamu bisa pakai JojoPayroll untuk sistem penggajianmu. JojoPayroll sendiri merupakan sebuah aplikasi dari Jojonomic yang dapat terintegarasi dengan sistem HRIS perusahaan. Sehingga memudahkan kamu untuk melakukan pemantauan karyawan dari mana saja. Sistem digital dan otomatisnya akan memudahkan dan mempercepat kamu dalam memperoses Payroll perusahaan. Kalkulasinya pun sudah didesain sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Ayo kamu coba sekarang!