Sanksi Karyawan yang Bisa Kamu Terapkan di Kantor

Pada sebuah perusahaan, dengan disengaja atau tidak pastinya ada saja karyawan yang melanggar aturan. Pelanggaran aturan perusahaan yang berulang-ulang merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dan pemberian sanksi karyawan. Hal tersebut pastinya akan memiliki dampak negatif bagi perusahaan.

Pengertian Sanksi Karyawan

Tahukah Anda sanksi apa yang diberikan perusahaan kepada karyawan? Setiap perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang dengan sengaja melakukan kesalahan atau kelalaian. Oleh karena itu, sebagai seorang karyawan, Anda harus mematuhi peraturan yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda melanggar aturan ini, Anda mungkin akan dikenakan sanksi yang berlaku. Lantas, sanksi apa yang mungkin diambil perusahaan? 

Oleh karena itu, sanksi karyawan dibutuhkan pada kondisi-kondisi seperti ini. Namun hal yang wajib diingat adalah walaupun karyawan melanggar aturan perusahaan, kamu tidak dapat memberikan sanksi secara semena-mana. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui sanksi karyawan yang adil untuk perusahaan kamu!

Klasifikasi Kesalahan Karyawan dan Sanksi Karyawan

“Memahami bentuk kesalahan klasifikasi karyawan agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum. Kesalahan pengoperasian akan berdampak pada kompensasi yang diberikan kepada karyawan.” Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan tidak selalu berjalan mulus.

Terkadang tidak menutup kemungkinan kesalahan. Karyawan bisa saja melakukan kesalahan saat bekerja di perusahaan. Terkait kesalahan karyawan, ternyata ada kategori kesalahan karyawan dan peringatan atau sanksi. Semua itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK). Apakah karyawan akan dihukum atau dihukum karena melakukan kesalahan? Harap perhatikan hal-hal berikut:

Pengusaha dapat memberi sanksi karyawan yang merugikan secara serius

Pasal 158 (1) UUK menyebutkan beberapa kesalahan serius yang dapat dihilangkan, antara lain:

  1. Memberikan informasi palsu atau palsu yang merugikan perusahaan.
  2. Mabuk-mabukan, menggunakan dan / atau mengedarkan obat bius di lingkungan kerja, Zat psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  3. Terlibat dalam perilaku tidak etis atau perjudian di lingkungan kerja.
  4. Menyerang, menyalahgunakan, mengancam atau mengintimidasi kolega atau pemberi kerja di lingkungan kerja.
  5. Membujuk rekan kerja atau pengusaha untuk melanggar hukum dan peraturan.
  6. Ceroboh atau disengaja Risiko kerusakan atau cedera pada properti perusahaan.
  7. Kelalaian atau sengaja menempatkan rekan kerja atau pengusaha dalam risiko kerja.
  8. Pengungkapan atau pengungkapan rahasia perusahaan yang harus dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan nasional.
  9. Tindakan lain di lingkungan perusahaan, yang dapat dihukum lima (5) Penjara jangka waktu tetap satu tahun atau lebih.

Hal ini perlu dipahami. Bentuk tindak pidana berat harus dibuktikan dengan putusan pidana yang mempunyai akibat hukum tetap. Oleh karena itu, ketika hakim belum memutuskan suatu kasus pidana, tidak ada PHK. Berdasarkan pemberitahuan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi: SE-13 / MEN / SJ-HK / I / 2005, dimungkinkan untuk memberhentikan karyawan setelah putusan hakim pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, pengusaha tidak boleh menyalahkan karyawan tanpa bukti. Menurut Pasal 158 (2), kesalahan tersebut harus didukung oleh bukti berikut: disetujui oleh karyawan yang bersangkutan dan/atau bukti lain, yang diberikan dalam bentuk laporan insiden yang disiapkan oleh otoritas yang berwenang dari perusahaan yang bersangkutan, dan Didukung oleh sedikitnya 2 (dua) orang saksi.

Sanksi Karyawan yang berdasarkan keluhan Pengusaha dapat dilakukan

Jika karyawan ditahan karena tidak dapat bekerja setelah enam bulan dan dituduh melakukan tindak pidana yang tidak diadukan oleh pengusaha. Jika pengadilan telah memutuskan kasus pidana dan karyawan tersebut dinyatakan bersalah, pemberi kerja dapat memecat karyawan tersebut (pasal 160 ayat 5). Selain itu, menurut Pasal 160 (1), pemberi kerja juga tidak diharuskan membayar karyawan. Namun, pemberi kerja harus memberikan bantuan kepada keluarga karyawan dalam waktu 6 bulan setelah penahanan karyawan (pasal 160 ayat 2).

Sanksi Karyawan karena Melanggar perjanjian kerja

peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) menetapkan bahwa sesuai dengan Pasal 161 (1), tiga surat peringatan berturut-turut (pertama, kedua dan ketiga) dapat dikeluarkan untuk karyawan, jika melanggar ketentuan. Dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Surat teguran tersebut berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, PP atau PKB (UUK Pasal 161 ayat 2). Setelah itu, jika karyawan masih melakukan kesalahan setelah mengeluarkan surat peringatan tiga kali berturut-turut, pengusaha dapat memecat karyawan tersebut.

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang telah absen selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa informasi tertulis yang valid dan telah dipanggil oleh pemberi kerja dua kali berturut-turut (Pasal 168 ayat 1)

Hubungan kerja diputus karena pengunduran diri karyawan yang memenuhi syarat. Kecuali karyawan yang bersangkutan dapat memberikan pernyataan tertulis dengan bukti yang sah sebelum hari pertama bekerja, maka karyawan tersebut tidak boleh diberhentikan.

Nah, jika sudah memahami klasifikasi kesalahan karyawan, peringatan atau sanksi, maka pemberi kerja akan dapat mengambil keputusan dengan mudah dan akurat. Pengusaha perlu mempertimbangkan bahwa jika tindakan pemecatan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pemecatan tersebut cacat. Akibatnya, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi dan bahkan diharuskan membayar kompensasi kepada karyawan.

Sanksi Karyawan untuk Kamu Terapkan dalam Perusahaan

Terdapat beberapa sanksi karyawan yang bisa kamu terapkan sebagai usaha untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

Surat Peringatan

Sanksi pertama yang dapat kamu berikan kepada karyawanmu yang melanggar aturan adalah dengan memberinya surat peringatan. Surat peringatan atau yang biasa disingkat menjadi SP adalah sanksi karyawan apabila mereka melakukan sebuah pelanggaran ringan. Pelanggaran ringan ini bisa berupa kesalahan-kesalahan kecil seperti pelanggaran disiplin. Walaupun kesalahan kecil, hal ini akan tetap berpengaruh buruk apabila dilakukan berkali-kali. Memberikan SP merupakan aturan yang tercantum pada UU ketenagakerjaan pasal 161 yang berbunyi:

“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

Pemberian SP ini dapat dilakukan dengan berurutan yang mana, masing-masing SP berlaku selama enam bulan. Apabila pelanggaran tersebut masih terus menerus dilakukan oleh karyawan kamu, selanjutnya akan ada SP2 dan SP3 atau surat peringatan terakhir. Hingga akhirnya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika pelanggaran yang dilakukan berkategori sangat berat maka, karyawan dapat langsung dikenakan PHK. Biasanya aturan mengenai pemberian SP diatur lengkap pada peraturan perusahaan.

Pemotongan Gaji

sanksi karyawan

Sanksi karyawan lainnya yang dapat kamu berikan terhadap karyawan yang melanggar aturan perusahaan adalah dengan pemotongan gaji. Pemotongan gaji dan pembayaran sejumlah uang adalah denda dan sanksi atas karyawan yang melakukan kesalahan cukup besar pada perusahaan. Sebelum menerapkan saksi karyawan dalam bentuk denda, perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan upah karyawan.

Peraturan mengenai pemotongan gaji atau denda tersebut harus dipaparkan dengan detail dalam kontrak kerja. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahpahaman oleh karyawan. Sanksi karyawan dengan cara ini dinilai lebih efektif.

Bayar Denda

Cara pemberian sanksi lainnya adalah dengan membayar denda dalam jumlah tertentu karena karyawan melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Denda tersebut dapat dipotong dari gaji atau dibayarkan langsung oleh karyawan.

Fakta membuktikan bahwa hukuman semacam ini menjadi perhatian pemerintah, karena sebelum menjatuhkan denda kepada pekerja, perusahaan harus memenuhi ketentuan perlindungan pengupahan dalam Pasal 8 Ayat 1, PP Pasal 8 Tahun 1981, yaitu denda atas pelanggaran ketentuan. Kalau ada aturan ketat di dalamnya, bisa diselesaikan. Peraturan tertulis atau perusahaan.

Melakukan Mutasi Karyawan

Sanksi berikutnya yang dapat kamu berikan kepada karyawan kamu adalah mutasi. Mutasi yang dimaksud adalah dengan memindahkan karyawan ke tugas lain. Dalam hal ini tugas tersebut merupakan yang sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan tugas sebelumnya. Selain pemindahan tugas, mutasi juga dapat dilakukan dengan mengirim karyawan daerah lain. Biasanya hal ini dilakukan apabila perusahaan memiliki kantor-kantor cabang lainnya.

sanksi karyawan

Terdapat berbagai macam mutasi, ada mutasi yang merupakan sebuah kenaikan pangkat atau biasa disebut sebagai promosi. Namun, ada juga mutasi yang merupakan sebuah hukuman. Mutasi yang dimaksud kali ini adalah mutasi yang bersifat hukuman. Agar mutasi ini menjadi hukuman, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah pemindahan tempat ke kantor dengan fasilitas sedikit. Pemilihan sanksi mutasi biasanya dilakukan apabila karyawan yang melanggar aturan masih dinilai menguntungkan.

Ada beberapa variasi dalam bentuk promosi dan beberapa variasi hukuman, seperti tempat baru dengan gaji rendah atau fasilitas yang sedikit. Jika perusahaan dianggap karyawan masih berjasa dan masih bisa menguntungkan perusahaan, biasanya memberikan sanksi mutasi. Namun, tidak ada penjelasan tentang pengalihan tersebut sebagai bagian dari sanksi dalam peraturan pemerintah.

Mencabut Tunjangan dari Perusahaan

Pemberian sanksi macam ini akan efektif diterapkan oleh perusahaan kepada karyawan yang sedang menerima tunjangan. Apabila karyawan tersebut melanggar aturan perusahaan. Sanksi karyawan macam ini biasanya diatur dalam peraturan perusahaan. Pencabutan tunjangan dalam hal ini berarti karyawan tersebut tidak lagi menerima fasilitas penunjang dari perusahaan.

Fasilitas yang diambil bisa saja seperti mobil, rumah. Karyawan yang dicabut tunjangannya bisa saja terjadi karena ia tidak menyelesaikan tugas-tugasnya atau melakukan kesalahan dengan mempergunakan wewenangnya.

Penurunan Jabatan

Menerapkan sanksi penurunan jabatan atau yang biasanya disebut sebagau demosi sering dilakukan apabila karyawan dianggap melanggar kebijakan perusahaan. Penurunan ini dilakukan setelah perusahaan mengkaji dengan hati-hati dan memiliki bukti kuat bahwa si karyawan memang harus didemosikan. Sanksi yang satu ini juga tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan, sehingga tata cara dan mekanisme penurunan jabatan hanya diatur dalam peraturan perusahaan.

Skorsing Karyawan

Skorsing karyawan merupakan sanksi karyawan yang dapat dibilang cukup berat. Sanksi ini diterapkan apabila karyawan tertangkap tangan atas pelanggaran aturan perusahaan. Sanksi ini juga diterapkan jika karyawan mengganggu proses operasional bisnis, atau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti pelanggaran. Selama menjalani masa skorsing, biasanya kemungkinan besar perusahaan akan meminta karyawan untuk mengundurkan diri. Skorsing karyawan biasanya juga berguna untuk perpanjangan waktu sebelum perusahaan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Diberhentikan dengan tidak hormat

Dalam “UU Ketenagakerjaan”, sebenarnya tidak ada istilah “pemberhentian tidak hormat”, hanya ada PHK. Jika seorang karyawan melakukan kesalahan yang sangat serius, mereka biasanya akan di-PHK. Hal ini tidak hanya akan merusak keuangan perusahaan, tetapi juga merusak kredibilitas dan membocorkan rahasia perusahaan.

Dalam proses PHK karena kesalahan yang serius, biasanya karyawan di-skors dulu untuk mencegah personil terkait mempengaruhi karyawan lain atau merusak peralatan kerja di kantor. Jika diberhentikan karena kesalahan serius, maka karyawan tersebut akan menerima kompensasi PHK, yaitu kompensasi atas hak-hak yang diperoleh berdasarkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, termasuk:

  1. Cuti tahunan yang tidak diambil dan tidak berhasil.
  2. Biaya atau pengeluaran pekerja / pekerja dan keluarganya kembali ke tempat kerja.
  3. Kompensasi perumahan dan biaya pengobatan serta perawatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan harus ditetapkan sebesar 15% dari pembayaran pesangon dan / atau biaya layanan.

PHK

Sanksi karyawan model ini merupakan sanksi yang cukup berat. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan sanksi yang diberikan jika karyawan yang melakukan pelanggaran sangat berat. Pelanggaran tersebut merupakan kesalahan yang tidak hanya merugikan perusahaan secara ekonomi atau finansial.

sanksi karyawan

Namun, berhubungan dengan hilangnya kredibilitas dan terbukanya rahasia perusahaan. Sebelum menjatuhkan hukuman PHK terhadap karyawan, perusahaan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan memberikan beberapa bukti pendukung seperti sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
  3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Dalam pelaksanaan PHK, maka karyawan akan mendapat kompensasi yaitu berupa uang penggantian hak sesuai dengan pasal 158 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Karyawan Diminta untuk Mengundurkan Diri

Cara terakhir ini merupakan sanksi karyawan yang dianggap paling berat diantara sanksi-sanksi lainnya. Karena dengan sanksi ini karyawan akan dipaksa untuk mengundurkan diri melalui cara penandatanganan surat pengunduran diri. Hal ini biasanya diterapkan perusahaan karena perusahaan enggan memberikan kompensasi PHK.

Namun, pemberian sanksi seperti ini juga sedikit menguntungkan karyawan karena nama baik karyawan yang telah melanggar akan tetap terjaga. Keputusan ini berpengaruh pada masa depan karyawan karna ia akan tetap dapat mencari pekerjaan lain. Jika diliat dengan sekilas, maka sanksi ini sebenarnya cukup menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Pengunduran diri karyawan secara terpaksa tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Hanya ada peraturan mengenai pengunduran diri karena keinginan diri sendiri. Hal ini pun dapat dilakukan apabila memenuhi syarat berdasarkan pasal 162, yang berupa:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Kesimpulan Sanksi Karyawan

Sanksi-sanksi yang disebutkan di atas merupakan pertimbangan bagi perusahaan. Dalam hal ini, sanksi harus diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat dan perusahaan tidak dapat memberikan sanksi secara asal. Sanksi karyawan harus dengan jelas dicantumkan pada peraturan perusahaan.

Ancaman sanksi memang membuat karyawan menganggap serius pekerjaannya, namun disarankan agar karyawan membaca buku peraturan perusahaan dengan cermat untuk menghindari pelanggaran. Tidak masalah, setiap perusahaan akan menerapkan sanksi yang berbeda terhadap sanksi yang harus diperhatikan karyawannya.

JojoExpense

Untuk menghindari karyawan dari pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam bentuk apapun. Kini, Jojonomic memiliki solusinya! Jojonomic memiliki aplikasi JojoExpenses yang dapat membantu kamu mengelola keuangan perusahaan. JojoExpenses memiliki fitur anti-fraud untuk menghapuskan kecurangan yang bisa saja terjadi dalam proses reimbursement. Ayo, coba sekarang!