Perusahaan Sering Dikenakan Sanksi? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dalam setiap negara pasti memiliki regulasi untuk mengontrol keadaan dalam negara. Aturan-aturan tersebut akan meliputi bidang keamanan, pendidikan, kesehatan, politik, budaya, sosial, dan juga ekonomi.

Namun, bagaimana aturan yang sudah dibuat itu dilanggar oleh warga negaranya sendiri? Maka negara akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksinya pun akan berbeda-beda wujudnya.

Untuk artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana jika perusahaan melanggar undang-undang yang sudah dibuat oleh negara, terutama di Indonesia. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang mengenai ketenagakerjaan. Lalu, terdiri dari apa saja Undang-undang ketenaga kerjaan di Indonesia? Berikutlah penjelasannya.

Oops! We could not locate your form.

Undang-undang Ketenagarkerjaan di Indonesia

Di Indonesia, Undang-undang sudah menjadi aturan hukum perburuhan  dan ketenagakerjaan tertinggi yang berlaku di Indonesia. Kemudian, di dalamnya akan ada peraturan lain yang dibuat dengan landasan Undang-undang. Saat ini, terdapat 4 aturan perundang-undangan terkait ketenagarkerjaan, sebagai berikut Undang-undangnya:

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan industrial, mengatur terkait perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial. Perselisihan yang dimaksud adalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja.
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran, mengatur terkait penempatan, perlindungan, serta persyaratan para tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Keberadaan UU ini menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004. Di dalamnya, diatur secara rinci tahapan yang dilalui ketika seorang warga negara ingin menjadi seorang TKI. Selain itu juga diatur terkait perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia.
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang memberikan kesempatan bagi para buruh untuk mendirikan organisasi buruh secara manadiri.
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merupakan landasan dasar dari aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. UU ini juga memiliki pasal sebanyak 193 Pasal dan memiliki cakupan hukum yang luas. Selain itu, juga mengatur tentang status hubungan industrial pada setiap jenis usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar.

Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana sanksi bagi pelanggar UU yang sudah dibuat oleh pemerintah? Sama seperti dengan hukum lainnya, pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan juga tidak lepas dari ancaman sanksi atau hukuman.

Dalam hukum Ketenagakerjaan, ada beberapa pasal yang mencantumkan sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.

Oops! We could not locate your form.

Sanksi perusahaan akan diberikan tergantung dari jenis-jenis pelanggaran Hukum Ketenagarkerjaan. Ada 3 jenis sanksi perusahaan yang akan diberikan jika perusahaan tersebut melanggar UU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    1. Sanksi Administratif, dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usahsa, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
    2. Sanksi Perdata
    3. Sanski Pidana, dapat berupa denda, kurungan, dan penjara. Untuk sanski perusahaan yang ini akan ditentukan berapa lamanya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilanggar.
Sanksi Pelanggaran atas
1.       Teguran;

 

2.       Peringatan Tertulis;

3.       Pembatasan Kegiatan Usaha;

4.       Pembekuan kegiatan usaha;

5.       Pembatalan persetujuan;

6.       Pembatalan pendaftaran;

7.       Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

8.       Pencabutan ijin.

–          Pasal 5: kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

 

–          Pasal 6: perlakuan yang sama tanpa diskriminasi

–          Pasal 15: penyelenggara pelatihan kerja

–          Pasal 25: pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk

–          Pasal 38 (2): biaya penempatan lembaga penempatan tenaga kerja

–          Pasal 45 (1): wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing

–          Pasal 47 (1): wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan

–          Pasal 48: wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir

–          Pasal 87: penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan

–          Pasal 106: Lembaga Kerja Sama Bipartit

–          Pasal 126 (3): harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan

–          Pasal 160 (1) dan (2): bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha

Jenis-jenis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Namun, hukum yang dibuat terkait ketenagakerjaan ada jenis-jenisnya. Jenis dibagi menjadi 6 yang diantaranga adalah:

  1. Undang-undang, merupakan aturan yang ditetapkan oleh presiden dan disetujui oleh DPR.
  2. Ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang memiliki hukum setara dengan UU. Penetapan perpu dilakukan secara langsung oleh presiden tanpa harus meperoleh persetujuan dari DPR. Peraturan lain, yaitu aturan yang secara hukum  posisinya berada di bawah Undang-undang. Ada beberapa jenis peraturan yang masuk ke dalam kategori ini, di antaranya adalah Peraturan Presiden (PP), Keputusan Presiden, serta peraturan atau keputusan instansi.
  3. Sumber hukum perburuhan dan ketenagakerjaan yang lainnya adalah kebiasaan. Suatu kebiasaan dianggap sebagai hukum tidak tertulis.
  4. Putusan hukum juga menjadi salah satu aturan hukum yang harus ditaati, namun putusan hukum berlaku secara terbatas.
  5. Perjanjian Kerja (PK) antara perusahaan dengan karyawan juga menjadi salah satu bentuk sumber hukum perburuhan dan ketenagakerjaan. Secara umum perjanjian hanya mengikat kepada pihak yang berkaitan secara langsung.
  6. Traktat, yaitu perjanjian yang dilaksanakan oleh dua atau beberapa negara.

Hukum Ketenaga Kerjaan di Indonesia

Di Indonesia sendiri, persoalan ketenagakerjaan memang telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pelanggaran atas Undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi yang berbeda, sesuai dengan Pasal yang dilanggar.

Ancaman sanksi pidana dimuat di dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189. Sedangkan ancaman sanksi administratif tercantum di dalam Pasal 190.

Dengan mengetahui sanksi perusahaan bagi pelanggar peraturan perundang-undangan, maka diharapkan perusahaan Anda menjadi lebih patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan wajib memahami dengan baik isi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, khususnya para karyawan di departemen HR yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja. Bisa dikatakan, penguasaan UU Ketenagakerjaan termasuk dalam pengetahuan dasar yang penting bagi praktisi HR di Indonesia.

Jenis-jenis Sanksi Perusahaan di luar Undang-undang Ketenagakerjaan

Di atas kita sudah membahas jenis-jenis sanksi terhadap UU Ketenagakerjaan, tetapi masih ada aturan-aturan formal yang dapat menghasilkan sanksi untuk perusahaan. Contoh-contohnya sebagai berikut:

Sanksi Perusahaan yang tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi yang berupa adalah sanksi tertulis, denda, sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek, dan izini mendirikan bangunan.

Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di swasta.

Sanksi Perusahaan yang tidak Ikut Libur Pilkada

Sanksi yang diberlakukan untuk perusahaan yang tidak meliburkan perusahaannya saat pilkada dapat dikenakan sanksi pidana dari KPU.

Salah satu pasal yang memuat larangan tersebut adalah Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan setiap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Sanksi Perusahaan yang tidak Memberikan THR

Perusahaan paling lambat memberikan THR 7 hari sebelum hari keagamaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif. Itu seperti diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sebagai informasi saja, sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan adalah sebagai berikut, sanksi administrative, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga, pembekuan kegiatan usaha.

Maka dari itu kami memberikan solusi yang solutif untuk perusahaan kamu terhadap Undang-undang yang dibuat negara. Jadi kamu tidak akan terkena pasal-pasal yang ada.

Jojonomic

Kami memberikan kamu produk JojoExpense, aplikasi ini bisa mengelola keuangan kantor kamu dengan baik dan akhirnya kamu bisa membayar pajak-pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tepat waktu. Aplikasi dari Jojonomic ini juga akan meningkatkan kinerja kamu sampai 76%. Jadi tunggu apa lagi? Pesan sekarang aplikasi ini, maka kamu dapat melihat kehebatannya.