Surat Perjanjian Kerja : Pengertian, Jenis dan Contohnya

contoh surat tugas

Seperti kita ketahui bersama, dunia bisnis merupakan bidang kerja yang semakin kompetitif. Seiring dengan berjalannya waktu, banyak pegiat bisnis baru bermunculan, dan segala inovasi serta terobosan akan dilakukan untuk menarik minat beli konsumen terutama dengan merekrut karyawan baru melalui surat perjanjian kerja.

Mengetahui fakta tersebut, tentu sulit membayangkan seseorang berbisnis sendiri. Oleh karena itu, banyak pebisnis saat ini mulai menjalin kerjasama dengan pebisnis lain untuk meningkatkan prospek usahanya. Tentunya, kegiatan kolaborasi antar pebisnis ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Keinginan untuk memaksimalkan keuntungan sering kali menghancurkan kemitraan yang ada. Akibatnya, kolaborasi bisnis yang semula ditujukan untuk meningkatkan bisnis akan berakhir dengan konsekuensi yang serius. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, tidak jarang para pelaku bisnis membuat perjanjian kerjasama dengan isi kesepakatan bersama dalam kegiatan kerjasama.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua mitra dapat memahami semua hak dan kewajibannya. Karena mempunyai fungsi yang sangat penting dalam dunia bisnis, mohon dipahami pengertian dan contoh perjanjian kerjasama. Untuk ini, harap pertimbangkan instruksi berikut.

Kalau kamu memulai kerja di sebuah perusahaan pasti salah satu hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menandatangani surat kontrak. Perusahaan yang berbeda-beda bisa memiliki surat perjanjian kerja yang beragam pula. Ketika kamu menjalankan sebuah perusahaan, tentu penting bagimu untuk mengetahui bagaimana cara membuat surat tersebut dan apa saja yang perlu kamu cantumkan. Yuk, kita simak artikel berikut ini untuk mengenal lebih jauh tentang SPK!

Apa itu Surat Perjanjian Kerja?

Letter Pictures | Download Free Images on Unsplash

Perjanjian kerja sama adalah surat yang memuat syarat atau ketentuan tertentu dari perjanjian atau perjanjian tertulis. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat terdiri dari dua pihak atau lebih. Sesuai dengan isi perjanjian, semua pihak tersebut harus memahami hak dan kewajibannya sepenuhnya.

Perjanjian kerjasama atau biasa disebut Memorandum of Understanding (MoU) mengikat semua pihak yang terlibat. Artinya semua pihak yang bekerjasama dalam perjanjian harus melakukan apa yang harus dilakukan, bukan untuk kegiatan tertentu yang dilarang.

Dalam dunia bisnis, nota kesepahaman ini sering digunakan sebagai dokumen yang berisi uraian atau penjelasan proyek bersama. Perjanjian tersebut juga menjelaskan kontribusi para pihak yang terlibat. Mulainya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja, atau yang juga dikenal dengan istilah surat perjanjian kontrak kerja.

Surat perjanjian ini penting bagi perusahaan dan pekerja karena berisikan syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak, serta memiliki muatan hukum. Bisa dibilang, surat ini merupakan acuan untuk karyawan dan perusahaan dalam bekerja sama. Oleh karena itu, tentu saja surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan. Kontrak kerja ini pun dalam praktek nya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Pada dasarnya ada dua jenis nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama, yaitu:

  • Surat Perjanjian Autentik: Untuk jenis kesepakatan yang pertama, biasanya dikeluarkan oleh pejabat pemerintah sebagai saksi, hadir atau menginformasikan kesepakatan tersebut.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan: Untuk jenis kedua, perjanjian dibuat tanpa memberikan saksi atau bukti dari pejabat pemerintah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa jenis perjanjian atau kesepakatan yang pertama memiliki validitas yang lebih tinggi daripada jenis yang kedua.

Format Surat Perjanjian Kerja Sederhana

Dalam membuat dan memahami SPK karyawan sederhana, sebetulnya tidaklah sulit. Pada dasarnya, formatnya dapat dibagi menjadi tujuh bagan mendasar, yakni:

  1. Penjelasan mendetail tentang siapa saja pihak yang terkait dengan surat perjanjian kontrak kerja karyawan
  2. Pengertian & Kesepakatan Umum
  3. Hak & Kewajiban setiap pihak yang terkait
  4. Definisi dan ruang lingkup kerja karyawan
  5. Kesepakatan Waktu Kerja
  6. Sepakat Gaji/Upah/Bonus/Imbalan
  7. Kesepakatan prosedur saat terjadi kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan
  8. Resolusi apabila terjadi perselisihan
  9. Kesepakatan dalam hal apabila terjadi Force Majeur
  10. Tanda Tangan Kesepakatan di atas Materai

Fungsi mengadakan SPK

Secara pengertian, nota kesepahaman tersebut berfungsi sebagai bukti atau dokumen yang benar, yang dapat menunjukkan bahwa para pihak tersebut sedang melakukan kegiatan koperasi. Menurut konten yang dijelaskan dalam dokumen, semua pihak yang menandatangani harus dapat memenuhi semua kewajiban koperasi.

Secara umum fungsi pembuatan perjanjian kerja sama dapat dibagi menjadi empat aspek. Untuk lebih jelasnya, lihat fungsi berikut:

  1. “Keamanan” untuk semua pihak. Dengan nota kesepahaman, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kolaboratif bisa merasa tenang dan aman. Hal ini terjadi karena perjanjian kerja sama bersifat mengikat dan menjamin para pihak yang terkait memenuhi kewajibannya dan mendapatkan haknya.
  2. Jelaskan hak dan kewajiban. Nota kesepahaman tersebut juga secara jelas mengatur batasan-batasan hak dan kewajiban yang harus dijalankan pihak terkait.
  3. Mengurangi resiko. Risiko perselisihan kedua belah pihak juga semakin kecil.
  4. Penyelesaian referensi. Jika terjadi perselisihan atau perdebatan antara kedua belah pihak karena alasan atau situasi tertentu, kesepakatan tersebut dapat dijadikan acuan penyelesaian. Padahal, nota kesepahaman tersebut bisa dijadikan bukti konkret di pengadilan resmi dan dipertunjukkan kepada hakim yang memimpin persidangan.

Melihat fitur ini, tidak peduli skalanya, setiap pelaku bisnis harus menandatangani kesepakatan saat bekerja sama. Bahkan tak jarang para pengusaha besar mengundang media massa dan menggelar jumpa pers untuk melakukan kegiatan koperasi. Dengan cara ini efektivitas surat menjadi lebih tinggi.

Sesuai fungsinya, syarat-syarat “perjanjian kerja” yang diperlukan

Sebelum menulis perjanjian kerja, para pihak yang terkait harus memahami beberapa hal. Salah satunya adalah kondisi yang mengharuskan merchant bekerjasama dengan pihak lain. Ada dua jenis persyaratan untuk menggunakan perjanjian untuk menjalin kerja sama.

Yang pertama adalah saat merchant ingin bekerjasama atau bekerjasama dengan pihak atau merchant lain. Tidak hanya dalam dunia bisnis, tetapi juga dalam dunia entertainment (seperti film dan musik) kerjasama membutuhkan adanya nota kesepahaman.

Yang perlu dipahami adalah apakah kesepakatan dalam MOU memiliki jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, apabila suatu saat batas waktu kesepakatan habis, maka kemitraan yang telah terjalin juga akan diakhiri hingga langkah kerjasama selanjutnya diambil.

Jenis-jenis Perjanjian Kerja

Karena surat perjanjian atau kontrak kerja tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, tentu saja surat ini terbagi-bagi jenisnya. Ada beberapa contoh jenis-jenis SPK yang umum digunakan di Indonesia, berikut beberapa contoh tersebut:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)

Download contoh surat perjanjian kerja probation

PKWTP Percobaan (Probation) adalah perjanjian kerja selama periode satu sampai 6 bulan yang digunakan untuk mengetahui kinerja karyawan sebelum dipekerjakan secara tetap oleh perusahaan. Agak kurang realistis untuk mengharapkan perusahaan yakin akan kinerja karyawan hanya dari hasil psikotes dan wawancara. Di sisi lain, pekerja juga perlu menilai apakah ia nyaman bekerja di perusahaan tersebut.  PKWTP Percobaan bermanfaat bagi masing-masing pihak untuk mengetahui kecocokan kerja satu sama lain.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Download contoh surat perjanjian kerja kontrak

Menurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Pada dasarnya, PKWT mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan mengenai jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban setiap pihak, jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas dan hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Surat Perjanjian Kerja

Download contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”), pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Persyaratan yang membuat perjanjian kerja sama menjadi legal

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat untuk membuat MoU menjadi sah dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Untuk informasi lebih detail, berikut persyaratan MoU:

  • Penggunaan kertas segel / stempel: Kertas segel atau minimal stempel harus digunakan untuk menandatangani perjanjian kerjasama.
  • Paksaan dilarang: Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sukarela, tulus dan tidak boleh dipaksa oleh pihak manapun.
  • Konten yang jelas dan dapat dimengerti: Semua pihak terkait juga harus memahami dan menyetujui konten perjanjian. Saat menandatangani perjanjian, isi tertulis juga harus rinci dan jelas. Artinya tidak ada poin yang memiliki makna ganda atau dibingungkan oleh salah satu pihak.
  • Sadar: Para pihak yang terlibat dalam kesepakatan haruslah dewasa, sehat, dan memahami saat merumuskan kesepakatan kerja sama.
  • Patuhi hukum: Akhirnya, perjanjian kerja sama harus mematuhi dan mematuhi hukum dan etika. Dengan kata lain, nota kesepahaman harus disusun untuk mencapai tujuan yang baik, bukan untuk menimbulkan perilaku kriminal yang merugikan pihak lain.

Karakteristik perjanjian kerjasama yang benar

Padahal, karakteristik dan syarat perjanjian kerja sama itu sama. Namun ada fungsi lain yang menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut benar dan efektif, yang bisa disebut bukti nyata adanya kerja sama. Untuk lebih detailnya, berikut ciri-ciri perjanjian kerja sama:

  • Judul kontraknya pendek, jelas, dan ringkas.
  • Identitas para pihak yang terlibat dalam perjanjian juga harus disebutkan dengan jelas.
  • Latar belakang perjanjian juga harus disebutkan.
  • Jelaskan mekanisme penyelesaian masalah saat terjadi perselisihan.
  • Miliki tanda tangan dari semua atau lebih pihak terkait dan ikuti saksi di kolom yang berbeda.
  • Perjanjian diulang sesuai kebutuhan.
  • Dalam penyusunan nota kesepahaman, selain memenuhi persyaratan juga harus diperhatikan karakteristik dokumennya. Hanya dengan cara inilah dokumen pengikatan kegiatan koperasi dapat dijadikan bukti konkrit yang dapat dijelaskan oleh pihak-pihak yang terlibat.
surat perjanjian kerja

Tips dan Trik Membuat Perjanjian Kontrak Kerja Bisnis yang Baik

Dalam dunia kerja atau dalam urusan berbisnis tentu saja perjanjian bisnis atau kontrak bisnis merupakan hal yang penting. Karena dengan perjanjian dan kontrak bisnis yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah di kemudian waktu. Berikut ini adalah tips dan trik yang dapat anda lakukan saat membuat kontrak atau perjanjian bisnis yang baik.

Pahami Pentingnya Perjanjian tertulis

Perjanjian atau kontrak dalam suatu pekerjaan bisa saja dilakukan secara lisan, bahkan itu dilegalkan. Namun ketika itu sudah menyangkut situasi yang melibatkan hal penting alangkah lebih tepatnya anda membuatnya dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian atau kontrak tertulis dalam menjadi penyelamat jika suatu saat dari perjanjian atau kontrak tersebut terdapat ketidak sesuaian misalnya. Dalam pengadilan atau jalur hukum tentu dengan adanya peranjian atau kontrak dalam bentuk tertulis akan sangat membantu.

Buat dengan Sederhana

Tips dan trik selanjutnya yang dapat anda lakukan untuk membuat perjanjian atau kontrak bisnis yang baik yaitu membuatnya sederhana. Dalam hal ini ada yang  justru menyarankan untuk membuat surat perjanjian atau kontrak dengan sederhana. Sederhana bukan berarti sedikit sehingga terkesan tidak lengkap, namun sederhana yang dimaksud yaitu tidak berkelit atau membingungkan. Membuat surat perjanjian atau kontrak bisnis tertulis  dapat dilakukan dengan sederhana sehingga mampu dipahami dan diingat dengan mudah bagi ke dua belah pihak.

surat perjanjian kerja

Memastikan Membuat Surat Perjanjian Kerja Melalui Departemen yang Tepat

Banyak terjadi dalam dunia bisnis, atasan akan mengirim utusan dalam melakukan perundingan perjanjian bisnis dikarena sedang dalam kesibukan tertentu. Yang perlu anda lakukan yaitu anda memastikan melakukan perundingan dan perjanjian dengan orang yang tepat. Bukan sekedar dengan orang yang mengikuti perkataan atasan, namun seseorang yang sekiranya cukup untuk ikut andil dalam melakukan perundingan dan perjanjian. Untuk itu anda dapat memulainya dengan bertanya terlebih dahulu mengenai orang yang sedang melakukan perundingan dengan anda untuk memastika orang tersebut memiliki wewenang untuk membuat perjanjian.

Teliti Ulang Perjanjian atau Kontrak

Hal terlihat sepele namun sangat penting untuk anda tinjau ulang atau teliti kembali yaitu terkait dengan siapa anda menyetujui perundingan atau perjanjian tersebut. Jika di tips dan trik sebelumnya anda memastikan subjeknya, disini anda perlu meneliti kembali nama subjek yang menandatangani peranjian atau kontrak tersebut. Pastikan dan usahakan nama terang dari ke dua belah pihak, atau sekian pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut menggunakan nama resmi. sehingga dapat diketahui dengan mudah siapa saja yang secara hukum bertanggung jawab atas peranjian atau kontrak yang dibuat.

Tuliskan dengan Rinci

Tips dan trik selanjutnya yaitu anda perlu menuliskan perjanjian atau kontrak dalam bentuk terperinci. Tuliskan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan baik dan terperinci. Usahakan untuk selalu menyertakan semua persetujuan dan hasil diskusi mengenai hak dan kewajiban kedalam perjanjian. Karena jika sekali lagi anda hanya menyampaikannya dalam bentuk lisan, maka suatu saat nanti apabila masuk kedalam hukum anda akan sulit untuk membuktikannya. Anda dapat membuat amademen singkat jika anda lupa mencantumkan sesuatu. menuliskan perubahan pada kontrak atau perjanjian tesebut dapat dilakukan, selama anda belum menandatanganinya.

surat perjanjian kerja

Teliti dalam Mencantumkan Pembayaran

Dalam urusan pembayaran tentu saja ini bukan hal sepele, terutama jika berada dalam urusan peranjian atau suatu kontrak. Yang perlu anda cermati dan teliti yaitu anda harus menuliskan hal ini dengan jelas mengenai siapa yang harus membayar pembayaran, kapan waktu pembayaran, bagaimana metode pembayaran apakah dengan cash atau dengan mengangsur. Pastikan anda menuliskan hal ini terutama, tanggal, waktu dan syarat-syarat pendukung yang tepat. Karena jika sudah berurusan dengan pembayaran ini menjadi hal penting. Apabila anda tidak menuliskannya secara detail maka bisa saja menimbulkan perdebatan dikemudian hari.

Pengakhiran Kontrak

Hal penting lainnya yang perlu anda lakukan untuk membuat perjanjian atau kontrak yang baik yaitu dengan mencantumkan pengakhiran kontrak. Dalam menjalin kerjasama atau kontrak perjanjian banyak orang yang juga mencantumkan kapan kontrak dapat di akhiri. Tentu saa perjanjian atau kontrak kebanyakan dibuat untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak, namun apa jadinya misalnya salah satu pihak melanggar perjanjian. Karena itu anda dapat menambahkan pengakhiran kontrak dalam perjanjian anda. Dimana isinya mengenai keadaan- keadaan di mana pihak dapat memutus atau mengakhiri kontrak.

Menjaga Rahasia

Sesuatu yang sangat penting untuk anda lakukan untuk membuat kontrak atau perjanjian yang baik yaitu buat perjanjian untuk menjaga rahasia dari kedua belah pihak. Banyak orang yang melupakan bagian ini. namun sadarkah anda ini merupakan bagian yang sangat penting. Pastikan dalam kotrak atau perjanjian yang anda buat untuk kedua belah pihak saling menjaga rahasia ke duanya.

Setelah Pengakhiran Kontrak

Tips dan trik berikutnya yang dapat anda lakukan untuk membuat peranjian atau kontrak yang baik yaitu dengan menambahkan poin setelah pengakhiran kontrak pada lembar perjanjian anda. Hal ini tentu saja dapat memberikan keuntungan agi kedua belah pihak. Misalnya setelah kontrak atau perjanjian kerjasama berakhir, anda bisa memastikan untuk pihak lain tidak menyebar luaskan informasi mengenai perusahaan anda. Atau point lainnya yang sekiranya dapat menjadi preventif bagi anda dan pihak lainnya saat kontrak atau perjanjian sudah selesai.

Fokus Pada Penyelesaian Masalah

Tentu kita mengharapkan dengan adanya kerjasama ke dua belah pihak akan selalu berlangsung lancar dan saling menguntungkan. Namun pada faktanya tidak semua kontrak atau perjanjian berlangsung dengan lancar tanpa adanya suatu masalah. Karena itu tips dan trik selanjutnya yang dapat anda lakukan yaitu menambahkan point mengenai penyelesaian masalah yang mungkin saja terjadi selama waktu kerjasama dalam perjanjian atau kontrak yang anda buat.

Tentu saja ini dapat menadi tindakan preventif atau pencegahan yang baik baik kerjasama yang anda lakukan. Misalanya terjadi masalah dalam kerjasama, anda dapat mencantumkan dalam kontrak atau perjanjian metode apa yang dapat digunakan untuk mengatasinya. Misalnya menggunakan mediasi atau arbitrase.

surat perjanjian kerja

Tentukan Dasar Hukum yang Digunakan

Hal ini dapat anda lakukan jika seumpamanya anda melakukan kontrak atau kerjasama dengan pihak yang kebetulan berada di negara yang berbeda dengan anda. Dapat kita ketahui tentu saja hukum atau undang-undang yang berlaku untuk anda dan pihak lainnya berbeda. Karena itu ada dapat menambahkan point ini kedalam surat perjanjian atau kontrak yang anda buat mengenai undang-undang negara mana yang anda gunakan dalam kerjasama tersebut.

Berikut diatas adalah tips dan trik yang dapat anda lakukan untuk membuat perjanjian atau kontrak bisnis yang baik. Anda tentu saja dapat membuat kontrak anda sendiri dengan mempelajari dengan baik terlebih dahulu dalam membuatnya. Jika anda masih tidak yakin, anda dapat meminta bantuan terhadap orang dekat anda yang sekiranya lebih berpengalaman dari anda, atau dengan meminta bantuan pakar ahli dibidang tersebut. Semoga tips dan trik diatas bermanfaat untuk anda.

Kesimpulan

Nyatanya tidak ada satupun pernyataan yang dapat menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus dijelaskan dalam bentuk kesepakatan. Selama kedua belah pihak saling mencapai kesepakatan, kegiatan kerja sama tetap dapat dilakukan. Namun demikian, untuk mengurangi risiko perselisihan atau kerugian kepentingan semua pihak, nota kesepahaman harus tetap disusun.

jojonomic

Itulah sekilas tentang SPK dan beberapa contohnya. Surat kontrak kerja ini penting hukumnya, demi kelancaran hubungan antara perusahaan dan karyawan. Tentu saja, kontrak kerja ini akan berbeda-beda jenisnya tergantung masing-masing karyawan. Pasti akan sangat memakan waktu dan tenaga untuk mendata semua kontrak kerja yang ada di perusahaan. Untuk memudahkanmu menyimpan dan mengumpulkan data karyawan seperti ini, gunakan saja JojoTimes. Beralihlah ke sistem digital yang praktis dan bisa diakses di mana saja. Karyawan dan atasanmu pun akan bisa menggunakan waktu dengan lebih efisien.