Dampak Positif dan Negatif Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Persaingan adalah salah satu hal yang semakin meluas dan dapat kita temui di berbagai bidang kehidupan dan di berbagai wilayah, hingga ke tingkat antar negara. Persaingan tidak hanya di bidang prestasi saja, namun juga pengembangan teknologi, pendidikan, perdagangan, transportasi dan lain sebagainya. Kompetisi yang tinggi membuat setiap negara harus mengembangkan potensi yang dimilikinya dan berupaya dengan keras untuk dapat bertahan di dunia internasional dan dengan negara- negara lain. Dari persaingan yang ketat itulah maka kemudian timbulah perdangan bebas dan perekonomian bebas. Tidak hanya perdaganagn barang dan jasa antar negara saja yang bebas, namun juga di bidang sumber daya manusianya, salah satunya masuknya tenaga kerja asing.

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dalam menggerakan perekonomian suatu negara. Negara memerlukan tenaga kerja yang berkualitas karena pekerja elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial bahwa pekerja berorientasi pada kesejahteraan sosial

Sebelum proklamasi masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda permasalahan ketenagakerjaan kerap terjadi, munculnya banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Untuk menghindari masuknya tenaga kerja asing yang berlebihan, maka pemerintah mengatur pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja asing dengan pembatasan-pembatasan. Pemerintah juga membuka kesempatan lebih bagi warga negara Indonesia dengan menyediakan lowongan kerja, sehingga diharapkan dapat membebaskan diri dari keterlibatan tenaga kerja asing di dalam negeri sendiri.

Pasal Tenaga Kerja

Pemakaian tenaga kerja di Indonesia tertuang jelas pada Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Pengaturan tersebut sebagai landasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing/ WNA di Indonesia terhadap kondisi pasar dalam negeri kebutuhan investasi, kesepakatan internasional dan liberalisasi pasar bebas dengan berkaitan dengan kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan terhadap kesempatan tenaga kerja Indonesia.

Persaingan sumber daya manusia adalah perkara yang tidak dapat disepelekan. Bebas keluar masuk bagi tenaga kerja dari suatu negara ke negara lain membuat setiap individu mau tidak mau harus memacu semangat untuk memperbaiki diri. Keluar masuknya tenaga kerja dari negara lain juga terjadi di Indonesia. Tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kita sebut sebagai tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia terjadi di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, konstruksi, manager, hingga buruh. Hampir di berbagai bidang pekerjaan sekarang ini sudah didatangi oleh tenaga kerja asing, meskipun jumlahnya tidaklah banyak. Tentunya kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia akan membawa berbagai dampak bagi Indonesia, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Lalu, apa alasan penggunaan tenaga kerja asing?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia beberapa hal yang menjadi alasan penggunaan tenaga kerja asing, diantaranya:

  • kondisi pasar dalam negeri
  • kebutuhan investasi
  • kesepakatan internasional
  • liberalisasi kerja pasar bebas

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 D Amandemen  UUD 1945. Kebijakan penggunaan TKA tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kesempatan kerja. Aspek hukum ketenagakerjaan pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menyatakam bahwa ketenagakerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja  baik sebelum, selama hubungan kerja dan sesudah melakukan pekerjaan.  Hal ini harus sejalan dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini yang sudah sangat pesat, sehingga substansi kajian hukum ketenagakerjaan tidak hanya meliputi hubungan kerja semata, tapi sudah bergeser menjadi hubungan hukum selama bekerja juga dan setelah hubungan kerja selesai.

Pekerja/buruh dalam Pasal 1 ayat (3)  adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Para pekerja yang bekerja di Indonesia selain warga asli juga terdapat orang asing dari Negara lain yang biasanya disebut dengan TKA. Sementara yang dimaksud orang asing adalah tiap orang bukan warga Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat” dan Pasal 1 angka (13) “Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara Asing pemegang visa degan maksud bekerja di wilayah Indonesia”.

Dampak Positif TKA

Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia membawa berbagai dampak, ada dampak positif ada dampak negatif. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan

Dengan adanya tenaga kerja asing, maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Ilmu baru ini bisa kita dapatkan dari tenaga kerja asing yang mungkin biasa dilakukan di negara asalnya. Dengan adanya ilmu baru ini maka menambah inovasi di Indonesia. Tidak hanya ilmu baru saja, namun juga teknologi baru. Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini akan sangat menguntungkan apabila tenaga kerja asing berasal dari negara maju di bidangnya.

Pengembangan suatu bidang menjadi lebih cepat

Pengembangan suatu bidang pekerjaan sangat didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli. Penggunaan tenaga kerja asing yang sudah berpengalaman di suatu bidang akan dapat menjadi sarana pengembangan yang baik di suatu bidang pekerjaan. Dan pengalaman yang baik ini bisa ditularkan untuk orang- orang lokal Indonesia.

Adopsi teknologi baru cepat terjadi

Adopsi teknologi akan mudah dilakukan apabila ada tenaga yang ahli di bidangnya. Teknologi dari negara maju akan mudah dilakukan apabila didukung oleh seseorang yang berpengalaman, apalagi dari negara asal teknologi tersebut.

Terjadinya peningkatan investasi di Indonesia

Dengan adanya tenaga kerja asing yang datang di Indonesia maka diperkirakan akan adanya peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini juga didapatkan dari hasil perekrutan tenaga kerja asing tersebut.

Memicu produktivitas tenaga kerja lokal

Persaingan tenaga kerja asing dan lokal pastinya akan memicu semangat tenaga kerja lokal untuk terus memacu dirinya agar dapat tetap bertahan dalam persaingan.

Nah itulah beberapa dampak positif mengenai masuknya tenaga kerja asing ke wilayah negara Indonesia. Selain dampak positif, selanjutnya ada pula dampak negatif dari masuknya tenaga asing di Indonesia.

Dampak Negatif TKA

Adanya peraturan pemerintah mengenai penggunaan tenaga kerja asing memang menuai banyak kotroversi di kalangan masyarakat. Hal ini karena mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari masuknya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Mempersempit kesempatan kerja tenaga kerja lokal

Dampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.

Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih

Kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga kerja lokal, terlebih yang tidak mempunyai keterampilan sama sekali. Jika tidak diasah, maka tenaga kerja lokal tidak akan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.

Menimbulkan peluang pengangguran

Hadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. Seagai satu solusi maka penambahan lapangan pekerjaan harus pula dilakukan.

Nah itulah beberapa dampak negatif yang dapat ditimbulkam dari masuknya tenaga kerja di Indonesia. Selain beberapa point yang sudah disebutkan diatas, masih ada beberapa dampak lain yang bisa ditimbulkan yang kita sadari atau tidak.

Saat ini, Indonesia telah menjadi salah satu perekonomian terbesar dan pasar dengan potensi terbesar di dunia. Indonesia juga telah bertransformasi menjadi destinasi yang menawarkan semakin banyak opsi menarik bagi penduduk lokal untuk bekerja di kota lain dan bagi orang asing untuk bekerja di negara lain.

Sebagai perusahaan yang melakukan ekspansi dan membutuhkan banyak talenta dan tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi jika menyangkut kegiatan operasional mereka di Indonesia:

  • Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  • Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dengan demikian, Anda harus mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia jika ingin mempekerjakan karyawan. Jika tidak, perusahaan akan berhadapan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.

Sebagai pemilik perusahaan di Indonesia, artikel ini memiliki semua informasi yang Anda perlu tahu mengenai mempekerjakan tenaga kerja asing atau karyawan lokal di Indonesia.

MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Saat perusahaan melakukan ekspansi dan menjadi internasional, salah satu komponen penting kesuksesan adalah pengetahuan karyawan. Oleh karenanya, dengan merekrut tenaga kerja asing, perusahaan akan memperoleh pengetahuan yang selama ini tidak dimiliki. Perekrutan asing biasanya akan memberikan pemahaman mendalam mengenai keahlian-keahlian tertentu, produk, sistem dan kebijakan.

Seperti negara-negara lain di dunia, tenaga kerja asing harus mematuhi undang-undang imigrasi di Indonesia.

Pada September 2018, hukum ketenagakerjaan termasuk Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berlaku efektif sejak 29 Juni 2018 (PP20), dan Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku efektif 11 Juli 2018 (RM10). Kedua regulasi ini kompleks, dan perubahan mungkin akan diberlakukan dari waktu ke waktu.

Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi berikut yang dapat mempekerjakan orang asing.

Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia

Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintah
Kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di Indonesia
Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan
Institusi pendidikan, sosial, budaya dan agama
Penyelenggara acara olahraga, hiburan dan seni
Persyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing:

RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang.

Penyerahan US$100 per bulan sebagai kompensasi bagi DKP-TKA untuk setiap posisi yang diduduki tenaga kerja asing (ini tidak berlaku bagi institusi dan organisasi tertentu, silakan hubungi Cekindo untuk mengetahui lebih jauh)
Registrasi program asuransi bagi tenaga kerja asing. Program asuransi harus di bawah perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia
Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (Indonesian Companion Employees) untuk membagikan keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing
Penyediaan latihan bagi Tenaga Kerja Pendamping

Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Pembebasan RPTKA
Saat ini, tidak wajib bagi perusahaan untuk memperoleh RPTKA bagi posisi-posisi tertentu yang diduduki orang asing dan membayar dana kompensasi:

  • Pemegang saham yang merupakan Dewan Komisaris
  • Pemegang saham yang merupakan Dewan Direksi
  • Pejabat dari Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan Menteri
  • Pejabat diplomatik kantor perwakilan asing
  • Badan internasional dengan perekrutan asing
  • Badan sosial, pendidikan dan agama lain, tetapi berlaku berdasarkan kasus per kasus sesuai keputusan Kementerian

Pembebasan ini menjadikan perekrutan tenaga kerja asing jauh lebih mudah dan nyaman bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pajak bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing dianggap sebagai wajib pajak perorangan saat menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut. Oleh karenanya, wajib pajak asing diwajibkan mendaftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak.

Persentase pajak progresif bagi wajib pajak perorangan dengan status penduduk asing di Indonesia berdasarkan pendapatan tahunan:

  • IDR 1-50 juta: 5%
  • IDR 50 – 250 juta: 15%
  • 250 – 500 juta: 25%
  • Di atas IDR 500 juta: 30%

Persyaratan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Presiden Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20/2018 untuk menyederhanakan izin kerja tenaga kerja asing serta visa kerja mereka. Implementasi regulasi baru ini memastikan proses yang lebih efisien dan cepat bagi perusahaan.

Tenaga kerja asing memenuhi syarat untuk visa kerja yang berlaku satu bulan hingga dua tahun, dan visa ini dapat diperpanjang serta harus disponsori oleh perusahaan berdasarkan posisi mereka serta sektor pasar.

Namun, orang asing tidak diizinkan mendapatkan izin kerja dan bekerja di sektor-sektor berikut:

  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Badan Hukum
  • Sumber Daya Manusia
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan
  • Manajemen Rantai Pasok
  • Berbagai jenis kerja adalah izin kerja mendesak (masa berlaku 1 bulan), izin kerja sementara (2-6 bulan) dan izin kerja jangka panjang (7-12 bulan).

Sama seperti tidak mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, orang asing yang tidak mendapatkan izin kerja dianggap melanggar Hukum Indonesia dan akan dikenakan denda sebesar IDR 500 juta dan/atau 5 tahun penjara.

Cekindo selalu merekomendasikan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berkonsultasi dengan agensi untuk memperoleh informasi terbaru tentang hukum imigrasi.

MEMPEKERJAKAN KARYAWAN LOKAL DI INDONESIA

Bukanlah rahasia bahwa talenta lokal sekarang semakin banyak karena populasi Indonesia yang padat dan demografi penduduk usia muda yang membludak. Ada potensi untuk dijelajahi untuk pekerja lokal, sehingga meningkatkan keuntungan perusahaan dengan strategi rekrutmen yang tepat.

Untuk menikmati manfaatnya, sangatlah penting bagi perusahaan untuk mempekerjakan warga negara Indonesia yang akrab dengan adat lokal, cara menjalankan bisnis, konvensi serta budaya lokal.

Selain itu, mempekerjakan karyawan lokal di Indonesia membantu perusahaan internasional menembus pasar Indonesia secara lebih efisien.

Uji Kelayakan saat Proses Perekrutan

Proses mempekerjakan karyawan lokal baru dapat sangat membuang waktu dan mahal, karena pasar talenta lokal luas dan perusahaan akan mendapatkan banyak lamaran masuk hanya dari penduduk loka. Dan, memutuskan untuk mempekerjakan seseorang yang salah akan membuat Anda menghabiskan biaya lebih besar.

Penting bagi perusahaan untuk melakukan uji kelayakan saat akan mempekerjakan talenta lokal ayng tepat. Berikut beberapa dasar uji kelayakan perusahaan:

  • pemeriksaan kredensial
  • pemeriksaan latar belakang pribadi
  • Pengecekan referensi
  • wawancara

Pemeriksaan-pemeriksaan ini jauh lebih penting bagi posisi profesional untuk memverifikasi informasi faktual yang tercantum di resume. Selalu buat daftar uji kelayakan untuk memastikan perekrutan yang sukses.

Outsourcing Rekrutmen

Saat ada begitu banyak pelamar untuk beberapa posisi, keseluruhan proses rekrutmen sangat memakan waktu. Saat orang yang bertanggung jawab melakukan perekrutan mendapatkan tekanan dari segi waktu atau kurang pengalaman, keputusan perekrutan terkadang tidak dipertimbangkan dengan matang.

Skenario terburuk, ini bahkan dapat berarti mengabaikan pekerjaan sehari-hari karyawan yang mungkin penting untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

Dengan melakukan outsourcing proses rekrutmen melalui konsultan tepercaya, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama, meningkatkan kualitas karyawan, mengurangi biaya dan memenuhi kebutuhan serta permintaan rekrutmen dan tidak ketinggalan, mengurangi tingkat keluar masuk karyawan. Manfaat-manfaat ini bisa menjadi begitu signifikan di negara seperti Indonesia dengan tersedianya banyak tenaga kerja lokal serta kolam talenta, kesempatan kerja dan bisnis yang luas.

Mensiasati Masuknya Tenaga Kerja Asing

Untuk menghadapi pergeseran tata kehidupan para pelaku industri maka negara diharapkan melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia agar mampu mengambil langkah antisipasi serta mampu menampung segala hal yang terjadi. Oleh karena itu, pengawasan ketenagakerjaan harus ters dilakukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tenaga kerja dapat dilakukan dengan efektif oleh para pelaku Industri.

Pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem dalam mengemban misi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diharapkan. Penerapan perturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja berjalan dengan baik. Sehingga kelangsungan usaha dan ketenangakerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.

Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dunia usaha.

Dampak Tenaga Kerja Asing yang Masuk ke Indonesia

Berbicara dampak dari tenaga kerja asing bisa dilihat dari masih banyaknya jumlah pengangguran di tanah air, apalagi dengan isu membanjirnya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia tentu sangat memprihatinkan. Di Indonesia, saat ini hampir 7 juta jiwa masih berstatus pengangguran, belum termasuk para pekerja di sektor informal yang secara ekonomi sangat rentan terjerumus.

Arus investasi dibutuhkan karena menjadi salah satu prioritas untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Namun, ketika kepentingan menarik investasi kemudian diikuti dengan terbukanya kesempatan bagi tenaga kerja asing, maka bisa dipahami jika banyak masyarakat yang resah.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diberlakukan mulai 29 Maret 2018 adalah kebijakan politik pemerintah yang dikhawatirkan berdampak kontraproduktif. Hal ini juga bisa mengancam eksistensi bagi para tenaga kerja lokal.

Kesimpulan

Tentang banyaknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia, harus diakui tidak sedikit tenaga kerja asing yang merebut kesempatan tenaga kerja lokal yang membutuhkannya. Padahal sebetulnya pekerjaan tersebut terbilang pekerjaan kasara, seperti buruh industri dan lain-lain.

Di sejumlah industri, tidak sekali dua kali ditemukan keberadaan TKA yang menjadi buruh kasar, bahkan tinggal di mess yang sediakan pabrik. Pemerintah mengklaim bahwa menurut data resmi jumlah pekerja asing yang masuk ke Indonesia tidak lebih dari 80 ribu sampai 90 ribu jiwa, tetapi kenyataan di lapangan banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi yang ditentukan.

Terlepas dari seberapa banyaknya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dan bagaimana modus mereka bisa masuk dan berhasil bekerja, yang jelas jika persyaratan tentang tenaga kerja asing diperlonggar masuk ke Indonesia, sejumlah risiko dikhawatirkan timbul. Tetapi, kita sebagai warga negara sendiri harus tetap optimis dan berusaha untuk tidak kalah dengan tenaga kerja asing.

Beberapa Dampak pasti akan terjadi saat kita memilih untuk memperkerjakan tenaga asing di negara Indonesia. Jika saat ini anda memiliki karyawan di perusahaan anda, dan anda tidak mau ribet dengan berbagai macam perhitungan untuk penggajian karyawan anda. Ada sebuah aplikasi dengan Jojonomic yang bisa membantu kendala anda saat ini, yaitu JojoPayroll. Solusi Payroll Otomatis, Kelola Penggajian Dimana Saja Kapan Saja. JojoPayroll Membantu Anda Mengelola Payroll Perusahaan dengan Cara Baru yang Lebih Baik.