Berbagai Hal terkait Tunjangan Hari Raya yang Perlu Kamu Tahu

Apa hal yang pertama kali kamu pikirkan ketika mendengar kata hari raya? Baju baru, kue, pohon natal, jeruk atau ketupat? Atau justru tunjangan hari raya (THR), karena bisa jadi hal-hal yang disebutkan sebelumnya tidak terbeli jika tidak ada tunjangan hari raya ini.

Sebagai pekerja, kamu tentu tahu kapan dan berapa besaran THR-mu, semuanya disesuaikan dengan peraturan masing-masing perusahaan. Saat ini, THR sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan kepada pekerjanya. Semua sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, kamu harus tahu hal-hal terkait THR nih, berikut kita bahas.

Pengertian Tunjangan Hari Raya

Mendengar kata THR, apa hal pertama yang terpikirkan olehmu? Mungkin, hal pertama yang terpikir olehmu adalah baju baru untuk hari raya. THR atau tunjangan hari raya, diterima oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan ini besarannya beragam, sesuai dengan gaji atau upah dari masing-masing pekerja.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Jika kita mulai dari definisinya, kata tunjangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti uang atau barang yang dipakai untuk menunjang; bisa juga diartikan sebagai tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan atau sokongan.

Jadi singkatnya, tunjangan itu memang uang yang diberikan di luar kewajiban perusahaan memberikan gaji. Termasuk THR Keagamaan. Kata hari raya menunjukkan waktu dan tujuan pemberiannya, yaitu mendekati hari raya dan untuk menunjang biaya yang dibutuhkan saat hari raya.

Kementrian Ketenagakerjaan dalam peraturannya mendefinisikan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan keluarganya. Diberikan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek.

Landasan Hukum tentang Tunjangan Hari Raya

THR menjadi kewajiban bagi pengusaha dan hak bagi pekerja di seluruh Indonesia. Hal tersebut dapat dikatakan wajib dan menjadi hak karena ada aturan yang melandasinya. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, melalui peraturan menterinya.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam aturan ini dituliskan, bahwa pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan minimal selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus. Namun untuk yang belum mencapai waktu tersebut, THR juga dapat diberikan kepada pekerja.

Besaran THR

Peraturan Menteri juga menuliskan aturan terkait besaran uang yang diberikan sebagai THR kepada para pekerja. Disesuaikan dengan lama kerja dan jumlah gaji pekerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau setahun selama terus menerus, besaran THR yang diberikan adalah setara dengan satu bulan gaji.

Gaji tersebut merupakan upah bersih satu bulan, tanpa ada tambahan tunjangan apapun. Upah satu bulan tersebut dapat dihitung dari rata-rata upah yang diberikan kepada pekerja, di kurun waktu satu tahun ke belakang.

Namun, untuk kamu yang baru memulai masa kerja, jangan khawatir. Dalam peraturan menteri disebutkan juga, bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, maka besaran THR-nya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Bisa juga besarannya dihitung dengan rata-rata upah yang diberikan persatu bulan masa kerjanya atau rata-rata tiga bulan upah kerjanya.

Besaran THR tidak melulu sesuai dengan upah bulanan. Dalam Peraturan Menteri dituliskan juga, kalau besaran THR bisa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pekerja dengan pengusaha. THR diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang. Uang yang digunakan adalah uang dengan mata uang rupiah.

Waktu Pemberian

Kalau kamu merasa bahagia mendengar penjelasan THR ini, karena kamu pikir akan banyak tunjangan dalam setahun, jangan dulu deh! Karena seperti penjelasan sebelumnya, bahwa hari raya apa saja yang akan mendapatkan tunjangan pun telah diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha satu kali dalam setahun. Waktunya adalah pada hari raya yang tertulis. Namun, jika ternyata perusahaanmu memberikan lebih dari sekali, itu patut disyukuri. Hal yang dilarang adalah ketika tidak diberikan sama sekali.

Tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat edaran tentang tunjangan hari raya. Dalam surat edaran tersebut, para pengusaha wajib membayarkan THR pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketika terlambat, maka perusahaan akan mendapat sanksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

THR bagi Pekerja yang Terkena PHK

Penjelasan sebelumnya selalu menyebutkan pekerja dengan masa kerjanya dan yang masih aktif bekerja. Lalu bagaimana bagi pekerja yang terkena PHK atau pemberhentian hak kerja, padahal ia telah bekerja lebih dari 12 bulan, dan pemberhentiannya mendekati hari raya?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Kamu mungkin pernah merasakannya, hal tersebut memang menyedihkan, bila akhirnya tak ada THR karena kamu telah diberhentikan, misalnya sepuluh hari sebelum hari raya. Tapi jangan khawatir, karena Kementrian Ketenagakerjaan sebetulnya telah mengatur terkait hal ini.

Dalam Permen Ketenagakerjaan tentang THR, disebutkan juga bahwa pekerja yang diberhentikan atau terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari raya, maka ia tetap berhak untuk mendapat THR.

Untuk besarannya, disesuaikan dengan upah pekerja tersebut di satu tahun yang sama ketika ia diberhentikan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya telah ditentukan berdasarkkan kontrak, dan berakhir menjelang hari raya. Karena dengan kasus seperti itu, berarti bukan diberhentikan, melainkan sudah waktunya untuk berhenti.

Contoh Perhitungan THR

Setelah penjelasan terkait aturan tentang THR, sekarang kita bisa coba untuk menghitungnya untuk melihat apakah kamu mendapat THR sesuai ketentuan. Langsung saja yuk, kita bahas bersama!

Contoh 1

Misalkan Ardhi, seorang pekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, telah bekerja selama satu tahun enam bulan. Dua minggu lagi, hari raya agamanya, Idul Fitri akan tiba, itu berarti dia harus mendapat THR selambat-lambatnya satu minggu lagi. Gaji yang diterimanya perbulan adalah Rp. 9.500.000, dengan tunjangan transportasi sebesar Rp. 1.000.000 dan tunjangan makan siang sebesar Rp. 800.000. Sekarang mari kita coba menghitungnya!

Berdasarkan  penjelasan di atas, berarti upah bersih Ardhi tanpa tunjangan adalah

Rp. 9.500.000 – Rp. 1.000.000 – Rp. 800.000 = Rp. 7.700.000

Maka THR yang berhak diterima Ardhi adalah Rp.7.700.000, karena ia sudah lebih dari satu tahun masa kerja dan berhak atas THR sebesar upah satu bulan gaji.

Contoh 2

Berbeda lagi kalau kamu adalah pekerja yang belum genap satu tahun bekerja di suatu perusahaan. Ada rumus yang perlu kamu gunakan untuk menghitungnya. Misalkan Ahmad bekerja selama enam bulan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya, gaji perbulannya adalah Rp. 8.000.000, maka THR yang didapatnya adalah sebagai berikut.

THR = masa kerja X Jumlah gaji ÷ 12 bulan

THR = 6 X Rp. 8.000.000 ÷ 12 bulan = Rp. 48.000.000 ÷ 12 = Rp. 4.000.000.

Berarti, uang THR yang akan diterima oleh Ahmad adalah sebesar Rp. 4.000.000.

Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagi sebagian perusahaan ada perjanjian dan aturan tersendiri terkait THR. Bisa saja lebih besar dari apa yang ditetapkan pemerintah. Hal yang terpenting adalah THR diberikan di waktu yang sesuai dan sejalan dengan aturan-aturan pemerintah. Karena jika perusahaanmu melanggar aturan tersebut atau telat dalam memberikan THR, maka akan ada sanksi administratif yang akan kamu dapat.

Kalau kamu adalah pemilik usaha, kamu harus benar-benar memperhatikan hal ini. Jangan sampai kamu telat memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja, apalagi kalau sampai tidak memberikannya, karena tidak tersedianya dana untuk THR akibat kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

Untuk itu, untuk mempermudah pengelolaan keuangan perusahaan, kamu perlu menggunakan aplikasi JojoExpense yang dikeluarkan oleh Jojonomic. Nantinya, proses pengelolaan keuangan perusahaanmu akan lebih mudah, efisien dan terjaga. Selamat mencoba.