Ketahuilah Pengertian dari UPMK untuk Kamu Seorang Karyawan

Kamu sudah tahu belum nih apa yang dimaksud dari UPMK? UPMK itu berasal dari singkatan Upah Penghargaan Masa Kerja.

Lalu bagaimana mendapatkannya dan berapa nominalnya? Pertanyaan itulah yang akan kami bahas di artikel ini. Langsung aja yuk kita bahas serba-serbi dari UPMK!

UPMK

Seperti yang sudah disinggung di atas, UPMK itu adalah Upah Penghargaan Masa Kerja. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 156 – Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UPMK ini adalah bentuk dari hak seorang karyawan yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Nominal yang diberikan akan berbeda-beda setiap orangnya, hal ini dipengaruhi dari lamanya bekerja dan juga jabatannya. Karyawan yang diberikan upah penghargaan masa kerja ini statusnya adalah PHK tidak sukarela.

Memangnya ada berapa jenis-jenis PHK di dunia kerja? Berikutlah penjelasannya.

Dalam dunia kerja, PHK memiliki dua jenis, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK tidak sukarela terjadi apabila karyawan diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan karena melakukan berbagai tindakan yang disinyalir merugikan perusahan.

Sementara itu, PHK secara sukarela adalah pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada karyawan tanpa adanya paksaan, seperti mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan (probation), pekerja meninggal dunia, telah memasuki usia produktif maksimal, atau telah habis masa kontrak.

PHK dengan sukarela ini juga memberikan sebuah kompensasi, namun berbeda dengan PHK yang tidak sukarela. Bentuk yang diberikan adalah upah penggantian hak atau biasa disebut sebagai UPH atau uang penggantian hak.

Jika ada karyawan yang mengundurkan diri dalam perusahaan kamu, kamu bisa memberikan UPH ini sebagai bentuk hak yang ia terima.

Sedangkan, saat kamu memberikan PHK dengan bentuk yang tidak sukarela pada karyawan, kamu berhak memberikan UPMK. Lalu bagaimana nominal yang akan didapatkan? Lanjutkan baca artikel ini ya untuk mengetahuinya.

Menghitung Nominal UPMK

Nah, kamu pasti penasaran kan cara dari penghitungan UPMK. Jangan khawatir, di artikel ini akan kami jelaskan bagaimana cara menghitung nominal upah penghargaan masa kerja yang akan diberikan pada karyawan yang terkena PHK tidak sukarela.

Masa Kerja (MK)

Uang Penghargaan Masa Kerja

3 tahun < = MK < 6 tahun 2 kali upah tetap
6 tahun < = MK < 9 tahun 3 kali udah tetap
9 tahun < = MK < 12 tahun 4 kali upah tetap
12 tahun < = MK < 15 tahun 5 kali upah tetap
15 tahun < = MK < 18 tahun 6 kali upah tetap
18 tahun < = MK < 21 tahun 7 kali upah tetap
21 tahun < = MK < 24 tahun 8 kali upah tetap
MK = > 24 tahun 10 kali upah tetap

Pengaruh Nominal UPMK

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa nominal yang diterima akan berbeda sesuai dengan lama dan jabatan saat bekerja. Mengapa demikian?

Karena semakin lama kamu bekerja di perusahaan kamu, jasa yang kamu berikan pada perusahaan juga akan lebih besar dibandingkan saat kamu baru bekerja 1 sampai 3 tahun.

Maka dari itu, semakin lama kamu bekerja, semakin besar juga kamu mendapatkan upah penghargaan masa kerja.

Lalu, mengapa jabatan juga mempengaruhi? Ya sudah pasti jabatan mempengaruhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka gaji atau upah tetapnya akan tinggi.

Mengapa demikian? Karena semakin tinggi jabatan kita, semakin banyak juga tugas yang kita dapatkan. Tanggung jawab kita terhadap perusahaan dan juga bawahan kita juga semakin besar. Maka dari itu banyak orang-orang berlomba untuk mendapatkan jabatan yang tinggi.

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa nominal yang diterima akan berbeda sesuai dengan lama dan jabatan saat bekerja. Mengapa demikian?

Karena semakin lama kamu bekerja di perusahaan kamu, jasa yang kamu berikan pada perusahaan juga akan lebih besar dibandingkan kamu baru bekerja 1 sampai 3 tahun.

Maka dari itu, semakin lama kamu bekerja, semakin besar juga kamu mendapatkan upah penghargaan masa kerja.

Lalu, mengapa jabatan juga mempengaruhi? Ya sudah pasti jabatan mempengaruhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka gaji atau upah tetapnya akan tinggi.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Sebab, semakin tinggi jabatan kita, semakin banyak juga tugas yang kita dapatkan. Tanggung jawab kita terhadap perusahaan dan juga bawahan kita juga semakin besar. Maka dari itu banyak orang-orang berlomba untuk mendapatkan jabatan yang tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas, baiknya kita coba ya menghitung upah penghargaan masa kerja seseorang yang bekerjanya lebih lama dengan pekerjaan yang baru sebentar dan jabatan tinggi dengan jabatan di bawahnya.

Contoh 1

Adi baru bekerja selama 5 tahun dan dia menjabat sebagai supervisor di perusahaannya. Gaji yang ia dapatkan sebagai supervisor adalah Rp 7 juta. Namun, Adi mendapatkan PHK dari kantor. Nah berikutlah upah penghargaan masa kerja yang akan diterima oleh Adi.

Seperti ketentuan di atas jika kamu masih bekerja selama 3 sampai 6 tahun, maka upah penghargaan masa kerja yang diterima 2 kali upah. Sedangkan gaji Adi Rp 7 juta. Jadi Rp 7 juta dikalikan dengan 2, jadi UPMK yang Adi dapatkan Rp 14 juta.

Contoh 2

Eka bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan manajer, tentunya untuk mendapatkan jabatan sebagai manajer diperlukan waktu yang tidak sebentar.

Eka sudah mengabdi pada kantornya selama 15 tahun. Pastinya, gaji yang Eka dapatkan selama dia menjadi manajer Rp 30 juta. Maka UPMK yang Eka dapatkan jika di PHK adalah Rp 30 juta dikalikan 5, maka Eka mendapatkan upah penghargaan masa kerja sebanyak Rp 150 juta.

Terlihat jelas bukan perbedaannya!

Selain itu, sebagai HR masih ada yang perlu kamu perhatikan untuk menghitung jumlah uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan, yaitu alasan mengapa perusahaan mem-PHK karyawan.

Untuk alasan-alasan tertentu, ketentuan jumlah uang penghargaan masa kerja dapat berbeda dengan ketentuan di atas. Rangkuman dari ketentuan UPMK berdasarkanUU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tersaji dalam tabel berikut ini:

https://www.gadjian.com/blog/2018/02/01/perhitungan-uang-penghargaan-masa-kerja-bagi-karyawan-di-phk/

Tujuan UPMK

Dengan pemberian upah penghargaan masa kerja, diharapkan karyawan mendapatkan simpanan uang. Saat diputuskan hubungan kerja oleh perusahaan, maka kamu tidak akan mendapatkan lagi pendapatan.

Tetapi dengan diberikan UPMK maka kamu dapat menyimpang uang itu untuk masa depan kamu. Setidaknya uang yang diberikan bisa mencukupi kamu hingga mendapatkan pekerjaan lagi.

UPMK juga diberikan untuk memberi motivasi agar pekerja tidak patah semangat ketika tertimpa PHK. Ini juga sebuah kewajiban kantor, karena karyawan adalah tanggung jawab dari sebuah perusahaan.

Dengan memberikan UPMK setidaknya perusahaan telah bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan pada karyawan.

Oh ya untuk mempermudah kamu memberikan dan menerima gaji kamu bisa pakai aplikasi JojoPayroll loh.

Aplikasi dari Jojonomic ini bisa mengirim gaji online, menghitung secara otomatis, dapat kemudahan mentransfer antar bank, sehingga pekerjaanmu akan lebih mudah.

Dengan memakai aplikasi JojoPayroll akan meningkatkan efisiensi sampai 76%. Memakai aplikasi ini kamu akan lebih fleksibel juga memberi dan menerima gaji, karena kamu bisa melihat secara online. Pastikan saja di daerah kamu yang sedang berada ada sinyal ya!